Jumat, 31 Agustus 2012

Keutamaan Membaca Shalawat




Banyak sekali hikmah dan fadhilah membaca shalawat.

Perintah dari Allah SWT dan anjuran untuk mendawamkan shalawat dari hadits dan para ulama tentu sja memiliki keutamaan tersendiri.

Untuk memotivasi diri pribadi khususnya dan orang islam lain pada umumnya untuk menggairahkan bershalawat kepada Rasulullah SAW, berikut ini beberapa fadhilah dan keutamaan membaca Shalawat.

Do'a Mempermudah Rezeki & Jodoh



رَبِّ إِنِّيْ لِمَااَنْزَلْتَ إِلَيَّ مِنْ خَيْرٍ فَقِرْ


“Wahai Tuhan, sungguh aku sangat faqir atas pemberian 
anugerah Mu”  


Doa ini adalah doa Nabi Musa  as, kemudian Nabi Musa as 
didatangi calon istrinya dan sekaligus mendapat pekerjaan. 

Doa ini tercantum pada (QS. Al Qashash 24).

Do'a Sebelum & Sesudah Berwudhu


Doa sebelum wudhu
بِسْمِ اللهِ الرَّحْمَنِ الرَّحِيْمِ . رَبِّ أَعُوْذُ بِكَ مِنْ هَمَزَاتِ الشَّيَاطِيْنِ , وَأَعُوذُبِكَ رَبِّ أَنْ يَحْضُرُون .

Pengertian Ahlus Sunnah Wal Jama'ah


Aswaja itu sebenarnya adalah singkatan dari Ahlussunnah Wal-Jama’ah. 

Dalam istilah Ahlussunnah Wal-Jama’ah itu, ada tiga kata yang membentuknya. 

Ketiga kata itu adalah:

1. Ahl, yang berarti keluarga, golongan atau pengikut.

2. Al-Sunnah, yaitu segala sesuatu yang telah diajarkan oleh Rasulullah Maksudnya, semua yang datang dari Nabi, baik itu berupa perbuatan, ucapan dan pengakuan Nabi 

3. Al-Jama’ah, yang dimaksud dengan jama’ah disini adalah apa yang telah disepakati oleh para sahabat Nabi pada masa Khulafaur Rasyidin (yaitu Khalifah Abu Bakr, Umar bin al-Khaththab, Utsman bin Affan dan Ali bin Abi Thalib). Kata al-Jama’ah ini diambil dari sabda Rasulullah

,مَنْ أَرَادَ بُحْبُوْحَةَ الْجَنَّةِ فَلْيَلْزَمِ الْجَمَاعَةَ. 

“Barang siapa yang ingin mendapatkan kehidupan yang damai di surga, maka hendaklah ia mengikuti al-jama’ah (kelompok mayoritas)”. 

Ahlul Bait Keturunan Rasulullah SAW



Banyak orang yang mengaku mencintai ahlul bait akan tetapi membenci para istri Rasulullah SAW. Mereka berpendapat bahwa yang dimaksud dengan ahlul bait dalam ayat :


…… 4 $yJ¯RÎ) ߃̍ムª!$# |=ÏdõãÏ9 ãNà6Ztã }§ô_Íh9$# Ÿ@÷dr& ÏMøt7ø9$# ö/ä.tÎdgsÜãƒur #ZŽÎgôÜs? ÇÌÌÈ


”Sesungguhnya Allah bermaksud hendak menghilangkan dosa dari kamu, Hai ahlul bait dan membersihkan kamu sebersih-bersihnya” (Al Ahzab : 33 )

Hanyalah Sayidina Ali, Fatimah, Hasan dan Husain r.a, sesuai dengan suatu riwayat yang menceritakan bahwa ketika ayat tersebut turun di rumah Umi Salamah (salah satu istri Rasul), Dia menanyakan apakah dia termasuk dalam ahlul bait, Rasul menjawab “Tetaplah di tempatmu, engkau berada dalam kebaikan”, dari situ mereka membuat kesimpulan bahwa Istri Rasul bukanlah termasuk ahlul bait.

Terdapat pula kaum yang mempertanyakan penisbatan nasab Sayidina Hasan dan Husain kepada Rasulullah karena dalam islam nasab seseorang diambil dari jalur ayah bukan Ibu, sedangkan nasab mereka bersambung kepada Rasulullah melalui jalur ibu mereka yaitu Sayidatuna Fatimah bukan melalui jalur ayah mereka.

Hukum Memakai Cincin Selain dari Emas Bagi Laki-Laki

Tidak sedikit dari kita yang belum mengetahui dengan pasti mengenai apa hukum memakai cincin selain dari emas bagi seorang laki-laki..

telinga ana pun sempat risih mendengar seseorang yang mengatakan bahkan memfatwahkan bahwasannya memakai cincin selain dari emas bagi seorang laki-laki itu makruh hukumnya, bahkan ada juga yang mengatakan hal tersebut haram hukumnya..
Masya'allah

#Berikut ini adalah penjelasannya mengenai hukum memakai cincin selain dari emas bagi seorang laki-laki..

Membuat Bangunan (Kubbah) Diatas Kuburan

Saya tambahkan sedikit keterangan pendapat para ulama pakar mengenai pembangunan kubbah dan memberi penerangan diatas kuburan. Membuat bangunan diatas kuburan para sahabat Nabi, Ahlul-Bait, para waliyullah dan para ulama dibolehkan (ja’iz), bahkan dipasang penutup (kain dan sebagainya) pun dibolehkan. Mengenai pemasangan kubbah diatasnya, para ulama berbeda pendapat, jika kuburan itu terletak pada tanah wakaf atau diwakafkan fi sabilillah. Lain halnya jika kuburan itu terletak pada tanah hak milik, dalam hal ini tidak dilarang dan para ulama pun sepakat atas kebolehannya. Menyalakan lampu diatas kuburan pun dibolehkan apabila bangunannya digunakan sebagai musholla, atau sebagai tempat belajar ilmu, atau tempat orang tidur didalam bangunan, membaca al-Qur’an atau untuk menerangi lalu lintas sekitarnya. Semuanya ini dibolehkan.

Banyak riwayat diketengahkan oleh para ulama ahli hadits dan para ulama ahli Fiqih mengenai ja’iznya (dibolehkannya) hal-hal diatas itu. Bahkan diantara mereka ada yang berpendapat : ‘Meskipun dengan maksud kemegahan’. Hal ini disebut dalam kitab Ad-Durr Al-Mukhtar. Ada pula yang menegaskan ja’iznya pembuatan bangunan diatas kuburan, walau berupa rumah. Demikian itulah yang dikatakan para ulama muhaqqiqun(para ulama yang tidak diragukan kebenaran fatwa-fatwanya) dari empat madzhab dan lain-lain.

Ibnu Hazm didalam Al-Muhalla mengatakan: “Jika diatas kuburan itu dibangun sebuah rumah atau tempat persinggahan pun tidak dimakruhkan (yakni boleh-boleh saja)”. Demikian juga yang dikatakan oleh Ibnu Muflih didalam Al-Furu’, bagian dari Fiqh madzhab Hanbali. Penulis Al-Mustau’ab dan Al-Muharrir mengatakan: “Pembuatan kubbah (di kuburan), rumah dan tempat untuk berkumpul diatas tanah milik sendiri tidak ada salahnya, karena penguburan jenazah didalamnya dibolehkan”.

Demikian juga yang dikatakan oleh Ibnul-Qashshar dan jama’ah madzhab Maliki, yaitu sebagaimana dikatakan oleh Al-Khattab didalam Syarhul-Mukhtashar. Itu mengenai kuburan orang awam. Mengenai kuburan orang-orang Sholeh, Ar-Rahmani mengatakan: “Diatas kuburan orang-orang sholeh boleh didirikan bangunan, sekalipun berupa kubbah, guna menghidupkan ziarah dan tabarruk”.

Murid Ibnu Taimiyyah yaitu Imam Ibnu Muflih dari madzhab Hanbali menyata kan pendapatnya didalam Al-Fushul : ‘Mendirikan bangunan berupa kubbah, atau Hadhirah (tempat untuk berkumpul jama’ah) diatas kuburan, boleh dilakukan asal saja kuburan itu berada ditanah milik sendiri. Akan tetapi jika tanah itu telah diwakafkan di jalan Allah (musbalah), hal itu makruh (tidak disukai), karena mengurangi luas tanah tanpa guna’.

Mengenai Ibnu Muflih itu, Ibnul Qayyim yang juga murid Ibnu Taimiyyah dari madzha Hanbali, mengatakan : “Dibawah kolong langit ini saya tidak melihat seorang ahli Fiqih (pada zamannya) madzhab Ahmad bin Hanbal yang ilmunya melebihi dia (Ibnu Muflih)”. Wallahu a’lam.

Demikianlah keterangan mengenai ziarah kubur, alam ruh dan lain sebagainya, insya Allah semuanya ini bisa memberi manfaat bagi saya sekeluarga khususnya dan semua kaum muslimin, khususnya bagi orang yang mendapati kesalahan informasi mengenai ziarah kubur dan lain-lain yang telah dikemukakan tadi. Semoga hidayah Ilahi selalu mengiringi kita semua. Amin

Buku baru yang berjudul Telaah kritis atas doktrin faham Salafi/Wahabi belun beredar merata pada toko-toko buku di Indonesia. Bagi peminat bisa langsung hubungi toko-toko di jalan Sasak. Surabaya-Indonesia.


Memberi Penerangan Terhadap Kuburan


Salah satu hal yang sangat dibenci dan diharamkan oleh kaum Wahabi/ Salafi adalah memberi penerangan terhadap kuburan. Lepas dari apakah fungsi dari pemberian penerangan tersebut, namun ketika mereka ditanya tentang boleh atau tidaknya memberikan penerangan tersebut niscaya mereka akan menjawab secara mutlak Haram. Apalagi selain memberi penerangan atas kuburan juga ditambah dengan memberikan hiasan-hiasan pada makam para wali (kekasih) Allah maka menurut mereka adalah haram di atas haram.

Golongan pengingkar ini menyandarkan pendapatnya dengan riwayat yang dinukil oleh an-Nasa’i dalam kitab Sunan-nya jilid 4 halaman 95 atau kitab Mustadrak alas Shahihain jilid 1 halaman 530 hadits ke-1384 yang diriwayatkan dari Ibnu Abbas, ia berkata; Rasulallah saw. bersabda: “Allah melaknat perempuan yang datang guna menziarahi kubur dan orang yang menjadikan kubur sebagai masjid, juga buat orang yang meneranginya  (kuburan) dengan penerang”.


Membangun Masjid Disisi Kuburan




Berikut ini kumpulan sekelumit makalah dari website Salafy Indonesia 28 Februari 2007.


“ Salah satu keyakinan Ahlusunah yang mempunyai dasar dalil al-Qur’an, as-Sunnah dan prilaku Salaf Sholeh –yang dituduhkan sebagai perilaku syirik oleh kelompok Wahabi– adalah tentang diperbolehkannya membangun masjid di sisi kuburan para Rasul, nabi dan waliyullah. Hal ini sebagaimana yang dinyatakan (fatwa) oleh Ibnu Taimiyah –yang kemudian di-ikuti (secara taklid buta) oleh segenap kelompok Wahabi– sebagaimana yang tercantum dalam kitab al-Qaidah al-Jalilah halaman 22.


Dalil Hadits rahasia Amalan 40 hari : puasa, ibadah, tawajuhhan dzikir, dakwah


Hadits riwayat Abu Dawud dan Abu Nu’man dalam kitab Al-Hilyah :

Nabi Muhammad Saw. bersabda yang maksudnya : “Barangsiapa mengikhlashkan dirinya kepada Allah (dalam beribadah) selama 40 hari maka akan zhahir sumber-sumber hikmah daripada hati melalui lidahnya”. (HR. Abu Dawud dan Abu Nu’man dalam alhilyah).

·    Imam at Tirmidzi meriwayatkan dari Anas bin Malik radhiallahu ‘anhu, ia mengatakan, Rasulullah shalallahu ‘alaihi wassalam bersabda:

مَنْ صَلَّى لِلَّهِ أَرْبَعِينَ يَوْمًا فِي جَمَاعَةٍ يُدْرِكُ التَّكْبِيرَةَ الْأُولَى كُتِبَتْ لَهُ بَرَاءَتَانِ بَرَاءَةٌ مِنْ النَّارِ وَبَرَاءَةٌ مِنْ النِّفَاقِ

“Barangsiapa yang shalat karena Allah selama 40 hari secara berjama’ah dengan  mendapatkan Takbiratul pertama (takbiratul ihramnya imam), maka ditulis untuknya dua kebebasan, yaitu kebebasan dari api neraka dan kebebasan dari sifat kemunafikan.” (HR. Tirmidzi, dihasankan oleh Syaikh Al Albani (wahabi majnun) di kitab Shahih Al Jami’ II/1089, Al-Silsilah al-Shahihah: IV/629 dan VI/314).

Hadits Mu'allal

a. Pengertian hadits mu’allal

Dalam bahasa mu’allal berasal dari akar kata ‘illah ( ) yang diartikan al-maradh artinya penyakit. Seolah-olah hadits ini terdapat penyakit yang membuat tidak sehat dan tidak kuat. Bagi kesehatan, penyakit ini merupakan cacat dan penghalang bagi kesehatan seseorang. Seseorang menjadi lemah kesehatannya ketika terserang suatu penyakit. Dalam istilah, ‘illah atau mu’allal adalah:

Illah adalah ungkapan beberapa sebab yang samar tersembunyi yang datang pada hadits kemudian membuat cacat dalam keabsahannya padahal lahirnya selamat dari padanya.
Hadits muallal adalah:

Pengertian Ilmu Kalam


A. Nama dan Pengertian Ilmu Kalam
Ilmu kalam sering juga disebut Ilmu Ushuluddin
Menurut beberapa tokoh, pengertian ilmu kalam adalah sebagai berikut;
·        Musthafa Abdul Raziq
 “Ilmu Kalam yang berkaitan dengan akidah imam ini sesungguhnya dibangun diatas argumentasi –argumentasi rasional atau ilmu yang berkaitan dengan akidah imam ini bertolak atas bantuan nalar.”
·        Al Farabi
“Ilmu Kalam adalah disiplin ilmu yang membahas tentang dzat dan sifat Allah beserta eksistensi semua yang mungkin, mulai yang berkenaan dengan masalah dunia sampai masalah sesudah mati yang berdasarkan doktrin Islam. Stressing akhirnya adalah  memproduksi ilmu Ketuhanan secara filosofis.”
·        Ibnu Khaldun
“Ilmu Kalam adalah disiplin ilmu yang mengandung berbagai argumentasi tentang akidah imami yang diperkuat dalil-dalil nasional.”


Dari bebepa keterangan diatas bisa disimpulkan bahwa ilmu kalam yaitu ilmu yang membahas berbagai masalah ketuhanan dengan menggunakan argumentasi logika serta filsafat.