Minggu, 12 Oktober 2014

Etika Profesi

PENDAHULUAN

Menurut UUD 1945 pasal 1 berbunyi “tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran”. Berdasarkan pasal ini jelas bahwa semua warga negara tanpa terkecuali berhak mendapatkan pendidikan. Tujuan utamanya agar generasi muda penerus bangsa dapat memajukan negaraIndonesia ini.
Berkaitan dengan itu, visi Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo memandang bahwa pendidikan pendidikan sebagai proses pembentukan manusia seutuhnya. Untuk mewujudkan visi ini dibutuhkan dana memadai(aspek kuantitatif) dan tenaga pendidik yang profesional (aspek kualitatif).
Ditinjau dari aspek kuantitatif, Mendiknas lebih lanjut mewacanakan guru akan makin dimanusiawikan dengan menaikkan gaji untuk memperbaiki mutu pendidikan nasional. Dengan kesejahteraan yang terjamin, para guru akan bangga dengan profesinya, mampu membeli buku, dan mempunyai waktu luang untuk belajar. Pada prinsipnya, menaikkan anggaran pendidikan selalu disebut sebagai conditio sine qua non (syarat mutlak).
Namun, pembangunan dalam pendidikan seharusnya tidak dipahami dari aspek kuantitatif saja, akan tetapi aspek kualitatif juga perlu diperhatikan. Dalam konteks ini guru adalah jantungnya. Tanpa guru yang profesional meskipun kebijakan pembaharuan secanggih apapun akan berakhir sia-sia.
Bila kita membicarakan tentang konsep dasar, maka bila dihubungkan dengan etika profesi, maka memiliki arti bahwa mengapa muncul pertanyaan mengapa muncul etika dalam berprofesi dan harus seperti apa etika yang baik dalam berprofesi ini. Sebelum menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami apa arti dari etika dan profesi itu sendiri dan selanjutnya peran-peran dari etika profesi itu sendiri.

PEMBAHASAN

A.   PENGERTIAN ETIKA DAN PROFESIONAL
1. Etika
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter,watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”.
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau  adat. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.[1] Sedangkan jika ditinjau dari bahasa latin  etika  adalah“ethnic”, yang berarti kebiasaan, serta dalam bahasa Greec “Ethikos” yang berarti a body of moral principles or values.[2]
Secara bahasa etika adalah suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang jahat.[3]
Etika menurut berbagai literatur sama juga dengan akhlak, moral, serta budi pekerti, dimana akhlak berarti perbuatan manusia (bahasa arab), moral berasal dari kata “mores” yang berarti perbuatan manusia, sedangkan budi adalah berasal dari dalam jiwa, ketika menjadi perbuatan yang berupa manifestasi dari dalam jiwa menjadi pekerti (bahasa sanskerta).
Jadi kata etika, moral, akhlaq, serta budi pekerti secara bahasa adalah sama, yaitu perbuatan atau tingkah laku manusia. Dimana objek etika itu sendiri adalah perbuatan manusia sehingga menjadi pembahasan yang sampai saat ini terus diperbincangkan.
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya perilaku manusia :
1.     Etika deskriptif,  yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2.     Etika normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.[4]
Adapun yang dibicarakan dalam makalah ini, yaitu etika profesi, yang menyangkut hubungan manusia dengan sesamanya dalam satu lingkup profesi serta bagaimana mereka harus menjalankannya profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat yang menggunakan jasa profesi tersebut. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggung jawabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan pekerjaannya.

2. Profesi
Secara epistemologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002). Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.[5]
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu.
Pengertian profesi menurut Dr. Sikun Pribadi adalah “ profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.[6] .
Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa profesi adalah suatu kepandaian khusus yang dimiliki oleh seseorang yang diperoleh melalui pendidikan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan tersebut.
Profesional merupakan suatu profesi yang mengandalkan keterampilan atau keahlian khusus yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai dengan perkembangan teknologi.
Jadi, etika profesi adalah hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar.

B. PERANAN ETIKA PROFESI DI DALAM PENDIDIKAN
Di dalam dunia pendidikan etika profesi memiliki peranan sebagai berikut :
a.      memiliki kepribadian yang tangguh yang bercirikan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, kreatif, mandiri.
b.     memiliki wawasan kependidikan, psikologi, budaya peserta didik dan lingkungan.
c.      mampu melaksanakan praktik bimbingan dan konseling secara professional.
d.     mampu memecahkan berbagai persoalan yang menyangkut bimbingan konseling.
e.      mampu mengembangkan dan mempraktekkan kerja sama dalam bidangnya dengan pihak terkait.
f.      memiliki wawasan psiko-sosial kependidikan dan kemampuan memberdayakan warga belajar dalam konteks lingkungannya.
g.     memiliki pengetahuan tentang hakikat, tujuan, prinsip evaluasi pendidikan.

Peranan Etika dalam Profesi :
a)     Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja. Tetapi milik setiap kelompok masyarakat bahkan kelompok yang paling kecil, yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
b)     Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan, baik dengan kelompok atau masyarakat pada umumya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
c)     Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi) sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi hukum dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.


C. ETIKA PROFESI KEGURUAN

Sebagai seorang pendidik digarapkan mampu memahami etika profesi guru, antara lain :
a)     mampu menerapkan fungsi manajemen dan kepemimpinan pendidikan dalam berbagai konteks.
b)     memiliki wawasan tentang filosofi, strategi dan prosedur pengembangan, pelaksanaan dan evaluasi kurikulum untuk berbagai konteks.
c)     memiliki wawasan yang luas tentang teknologi pembelajaran.
d)     mampu menerapkan berbagai prinsip teknologi pembelajaran dalam berbagai konteks.
e)     mampu memecahkan masalah pendidikan melalui teknologi pembelajaran.
f)      mampu mengembangkan dan mempraktikkan kerja sama dalam bidangnya dengan pihak terkait.[7]

Konsep dasar etika profesi menurut para ahli :
a)     Menurut Wahyuningsih : Etika adalah penerapan dari proses dan teori filsafat moral pada situasi nyata. Etika berpusat pada prinsip dasar dan konsep bahwa manusia dalam berfikir dan tindakannya didasari nilai-nilai.
b)     Menurut Bertens : Etika berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
c)     Menurut Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
d)     Menurut K. Bertens dirumuskan sebagai berikut: Kata etika dapat digunakan dalam arti nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Etika berati kumpulan asas atau moral, yang dimaksud di sini adalah kode etik. Etika mempunyai arti ilmu tentang apa yang baik atau buruk.

Syarat-syarat Profesi Guru :
Menurut Dr. Wirawan, Sp. A menyatakan persyaratan profesi, antara lain :
a.      Pekerjaan Penuh
   Suatu profesi merupakan pekerjaan penuh oleh masyarakat atau perorangan. Profesi merupakan pekerjaan yang mencakup tugas, fungsi, kebutuhan, aspek atau bidang tertentu dari anggota masyarakat secara keseluruhan. Profesi guru mencakup khusus aspek pendidikan dan pengajaran di sekolah.
b.      Ilmu pengetahuan
    Ilmu pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan profesi terdiri dari cabang ilmu utama dan ilmu pembantu. Cabang ilmu utama adalah cabang ilmu yang menentukan esensi suatu profesi. Contohnya profesi guru cabang ilmu utamanya adalah ilmu pendidikan dan cabang ilmu pembantunya masalah psikologi.
c.       Aplikasi ilmu pengetahuan  
    Ilmu pengetahuan pada dasarnya mempunyai dua aspek, yaitu aspek teori dan aspek aplikasi. Aspek aplikasi ilmu pengetahuan adalah penerapan teori-teori ilmu pengetahuan untuk membuat sesuatu., mengerjakan sesuatu atau memecahkan sesuatu yang diperlukan. Profesi merupakan penerapan ilmu pengetahuan untuk mengerjakan, menyelesaikan, atau membuat sesuatu.   
d.      Lembaga Pendidikan Profesi
       Ilmu pengetahuan yang diperlukan oleh guru untuk melakanakan profesinya harus dipelajari dari lembaga pendidikan tinggi yang khusus mengajarkan, menerapkan, dan meneliti serta mengembangkan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan ilmu keguruan.

Ruang Lingkup Profesi Keguruan :
Ruang lingkup layanan guru dalam melaksanakan profesinya, yaitu terdiri atas:
a)      layanan administrasi pendidikan.
b)      layanan instruksional.
c)      layanan bantuan.
Yang mana ketiganya berupaya untuk meningkatkan perkembangan siswa secara optimal dan menyeluruh.

DAFTAR PUSTAKA

Hamalik, Oemar. 2002. Pendidikan Guru Berdasarkan  Pendekatan Kompetensi
Jakarta: Bumi Aksara
Herawati, Susi. 2009. Etika dan  Profesi  Keguruan,  Batusangkar:  STAIN Press
Salam, Burhanuddin  Etika Individual Pola Dasar Filsafat, Jakarta: Rineka Cipta,
1997
Soetjipto dan Raflis  Kosasi. 2009. Profesi  Keguruan, Jakarta: Rineka Cipta
Suherman, Aris dan Ondi  Saondi. 2010. Etika  Profesi   Keguruan. Bandung :
            Refika Aditama



[1] Burhanuddin Salam, Etika Individual Pola Dasar Filsafat, (Jakarta: Rineka Cipta, 1997), hlm.3
[2] Susi Herawati, Etika dan Profesi Keguruan, (Batusangkar: STAIN Press, 2009), hlm.1
[3] Burhanuddin Salam, Op.Cit, hlm.3
[4] Aris Suherman dan Ondi Saondi, Etika Profesi Keguruan (Bandung : Refika Aditama, 2010) hlm, 90 
[5] Susi Herawati, Op.Cit, hlm.4
[6] Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, (Jakarta: Bumi Aksara, 2002), hlm.1
[7] Drs. Aris Suherman M.Pd dan Ondi Saondi, M.Pd, Etika Profesi Keguruan (Bandung : Refika Aditama, 2010) hal 9-10

Etika Profesi Keguruan

A.    PENDAHULUAN

Standarisasi dan Profesionalisme pendidikan yang sedang dilakukan dewasa ini menuntut pemahaman berbagai pihak terhadap perubahan yang terjadi dalam berbagai komponen sistem pendidikan. Agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi kesimpangsiuran dalam menafsirkan kewenangan yang diberikan, dituntut pemahaman semua pihak terhadap berbagai kebijakan baik itu secara  makro maupun Mikro.
   Keberhasilan atau kegagalan Implementasi kurikulum disekolah sangat bergantung pada guru dan kepala sekolah, karena dua figur  tersebut merupakan kunci  yang menentukan serta menggerakan berbagai komponen dan dimensi sekolah yang lain. Dalam posisi tersebut baik buruknya komponen sekolah yang lain sangat ditentukan oleh kualitas guru dan kepala sekolah, tanpa mengurangi arti penting tenaga kependidikan lainnya, mereka dituntut untuk mengembangkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaraan (RPP) berdasarkan Kompetensi Dasar (KD) yang dapat digali dan dikembangkan oleh peserta didik.
   Kesuksesan  siswa dalam belajar tergantung kepada guru yang memiliki peran  dalam mengajar. Oleh karna itu guru harus memiliki karakteristik sebagai seorang guru, pengajar, pendidik, pembimbing, penasehat, pelatih, model/teladan dan kulminator. Guru tidak hanya dituntut sebagai pendidik atau pengajar namun guru harus memberikan lebih perihatin kepada peserta didiknya.
   Guru adalah komponen penting dalam sebuah sistem pendidikan. Keberhasilan atau kegagalan dari suatu sistem pendidikan sangat dipengaruhi oleh faktor tersebut. Guru merupakan faktor penting dalam proses pembelajaran, karena guru yang akan berhadapan langsung dengan peserta didik dalam proses belajar-mengajar. Melalui guru pula ilmu pengetahuan dapat ditransperkan.
Bila kita membicarakan tentang konsep dasar, maka bila dihubungkan dengan etika profesi, maka memiliki arti bahwa mengapa muncul pertanyaan mengapa muncul etika dalam berprofesi dan harus seperti apa etika yang baik dalam berprofesi ini. Sebelum menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami apa arti dari etika dan profesi itu sendiri dan selanjutnya konsep dasar etika profesi guru.

B.    PEMBAHASAN

1.  ETIKA
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter,watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Menurut Martin, etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”.
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau  adat. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.[1] Sedangkan jika ditinjau dari bahasa latin   etika   adalah “ethnic”,   yang berarti kebiasaan, serta dalam bahasa Greec “Ethikos” yang berarti a body of moral principles or values.[2]
Secara bahasa etika adalah suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang jahat.[3]
Etika menurut berbagai literatur sama juga dengan akhlak, moral, serta budi pekerti, dimana akhlak berarti perbuatan manusia (bahasa arab), moral berasal dari kata “mores” yang berarti perbuatan manusia, sedangkan budi adalah berasal dari dalam jiwa, ketika menjadi perbuatan yang berupa manifestasi dari dalam jiwa menjadi pekerti (bahasa sanskerta).[4]
Jadi kata etika, moral, akhlaq, serta budi pekerti secara bahasa adalah sama, yaitu perbuatan atau tingkah laku manusia. Dimana objek etika itu sendiri adalah perbuatan manusia sehingga menjadi pembahasan yang sampai saat ini terus diperbincangkan.
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ethos yang berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
a)     H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
b)     Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.

Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya perilaku manusia :
a)     Etika Deskriptif,  yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
b)     Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.[5]

2.     PROFESI
Secara epistemologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual. Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.[6]
Secara bahasa profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian, keterampilan, kejuruan, dan sebagainya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesionalisasi ditemukan sebagai berikut:
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu.
Profesional adalah:
a)     Bersangkutan dengan profesi.
b)     Memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya.
c)     Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.
Menurut UU no.14 th 2005 tentang guru dan dosen, dapat digaris bawahi bahwa profesi adalah suatu pekerjaan atau kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan tertentu.
Pengertian profesi menurut Dr. Sikun Pribadi adalah “ profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.[7]
Selanjutnya, Volmel dan Mills dalam Soecipto, mendefenisikan profesi sebagai suatu spesialisasi dari jabatan intelektual yang diperoleh melalui studi dan training yang bertujuan untuk mensuplai keterampilan melalui pelayanan dan bimbingan pada orang lain.
Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa profesi adalah suatu kepandaian khusus yang dimiliki oleh seseorang yang diperoleh melalui pendidikan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan tersebut.
Kebanyakan kita mengatakan bahwa mengajar adalah suatu profesi. Agar suatu jabatan atau pekerjaan disebut suatu profesi maka harus memenuhi syarat-syarat dan kriteria berikut:

Kriteria menurut Syafruddin Nurdin yaitu : [8]
a)     Jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan
b)     Jabatan yang menuntut keahlian dan keterampilan
c)     Jabatan yang berdasarkan batang tubuh ilmu
d)     Jabatan yang memerlukan pendidikan yang lama
e)     Pendidikan itu merupakan aplikasi dari nilai-nilai profesi itu sendiri
f)      Berpegang teguh pada kode etik
g)     Anggota profesi bebas memberikan judgment
h)     Otonomi dalam melayani masyarakat, bebas dari campur tangan manapun
i)      Jabatan yang mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat.

Dalam  berbagai istilah, terdapat istilah profesi dan professional, ada perbedaan antara keduanya yaitu :
Profesi :
a)     Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus
b)     Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu)
c)     Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup
d)     Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam

Profesional :
a)     Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya
b)     Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya
c)     Hidup dari situ
d)     Bangga akan pekerjaannya

Ciri-ciri Profesi :
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi, yaitu :
a)     Adanya pengetahuan khusus, biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan, dan pengetahuan yang bertahun-tahun.
b)     Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
c)     Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
d)     Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, di mana nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, dan kelangsungan hidup maka untuk menjalankan suatu profesi terlebih dahulu harus ada izin khusus.
e)     Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.

Syarat-syarat Suatu Profesi  :
a)     Melibatkan kegiatan intelektual
b)     Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
c)     Memerlukan persiapan profesional yang alam, bukan sekedar latihan
d)     Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
e)     Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen
f)      Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
g)     Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
h)     Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik

Prinsip-prinsip Etika Profesi :
a)     Tanggung jawabTerdapat dua tanggung jawab yang diemban yakni : terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut dan terhadap hasilnya terhadap dampak dari profesi tersebut untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
b)     Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
c)     Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya.

Peranan Etika dalam Profesi :
a)     Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja. Tetapi milik setiap kelompok masyarakat bahkan kelompok yang paling kecil, yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
b)     Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan, baik dengan kelompok atau masyarakat pada umumya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
c)     Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi) sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi hukum dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.


3. ETIKA PROFESI KEGURUAN
Sebagai seorang pendidik digarapkan mampu memahami etika profesi guru, antara lain :
a)     mampu menerapkan fungsi manajemen dan kepemimpinan pendidikan dalam berbagai konteks.
b)     memiliki wawasan tentang filosofi, strategi dan prosedur pengembangan, pelaksanaan dan evaluasi kurikulum untuk berbagai konteks.
c)     memiliki wawasan yang luas tentang teknologi pembelajaran.
d)     mampu menerapkan berbagai prinsip teknologi pembelajaran dalam berbagai konteks.
e)     mampu memecahkan masalah pendidikan melalui teknologi pembelajaran.
f)      mampu mengembangkan dan mempraktikkan kerja sama dalam bidangnya dengan pihak terkait.[9]

Konsep dasar etika profesi menurut para ahli :
a)     Menurut Wahyuningsih : Etika adalah penerapan dari proses dan teori filsafat moral pada situasi nyata. Etika berpusat pada prinsip dasar dan konsep bahwa manusia dalam berfikir dan tindakannya didasari nilai-nilai.
b)     Menurut Bertens : Etika berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
c)     Menurut Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
d)     Menurut K. Bertens dirumuskan sebagai berikut: Kata etika dapat digunakan dalam arti nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Etika berati kumpulan asas atau moral, yang dimaksud di sini adalah kode etik. Etika mempunyai arti ilmu tentang apa yang baik atau buruk.


Konsep Dasar Etika Profesi Guru :
Pertama ialah agar profesi itu dijalankan tanpa pamrih. Dr. B. Kieser menuliskan: “Seluruh ilmu dan usahanya hanya demi kebaikan pasien/klien. Menurut keyakinan orang dan menurut aturan-aturan kelompok (profesi luhur), para profesional wajib membaktikan keahlinan mereka semata-mata kepada kepentingan yang mereka layani, tanpa menghitung untung ruginya sendiri. Sebaliknya, dalam semua etika profesi, cacat jiwa pokok dari seorang profe-sional ialah bahwa ia mengutamakan kepentingannya sendiri di atas kepentingan klien.”
Kedua adalah bahwa para pelaksana profesi luhur ini harus memiliki pegangan atau pedoman yang ditaati dan diperlukan oleh para anggota profesi, agar kepercayaan para klien tidak disalahgunakan. Selanjutnya hal ini kita kenal sebagai kode etik. Mengingat fungsi dari kode etik itu, maka profesi luhur menuntut seseorang untuk menjalankan tugasnya dalam keadaan apapun tetap menjunjung tinggi tuntutan profesinya.
Kesimpulannya adalah jabatan guru juga merupakan sebuah profesi. Namun demikian profesi ini tidak sama seperti profesi-profesi pada umumnya. Bahkan boleh dikatakan bahwa profesi guru adalah profesi khusus luhur. Mereka yang memilih profesi ini wajib menginsafi dan menyadari bahwa daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah diikrarkannya, bukan semata-mata segi materinya belaka.

Syarat-syarat Profesi Guru :
Menurut Dr. Wirawan, Sp. A menyatakan persyaratan profesi, antara lain :
a.      Pekerjaan Penuh
   Suatu profesi merupakan pekerjaan penuh oleh masyarakat atau perorangan. Profesi merupakan pekerjaan yang mencakup tugas, fungsi, kebutuhan, aspek atau bidang tertentu dari anggota masyarakat secara keseluruhan. Profesi guru mencakup khusus aspek pendidikan dan pengajaran di sekolah.

b.      Ilmu pengetahuan
    Ilmu pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan profesi terdiri dari cabang ilmu utama dan ilmu pembantu. Cabang ilmu utama adalah cabang ilmu yang menentukan esensi suatu profesi. Contohnya profesi guru cabang ilmu utamanya adalah ilmu pendidikan dan cabang ilmu pembantunya masalah psikologi.

c.       Aplikasi ilmu pengetahuan  
    Ilmu pengetahuan pada dasarnya mempunyai dua aspek, yaitu aspek teori dan aspek aplikasi. Aspek aplikasi ilmu pengetahuan adalah penerapan teori-teori ilmu pengetahuan untuk membuat sesuatu., mengerjakan sesuatu atau memecahkan sesuatu yang diperlukan. Profesi merupakan penerapan ilmu pengetahuan untuk mengerjakan, menyelesaikan, atau membuat sesuatu.
    Kaitan dengan profesi guru, tidak hanya ilmu pengetahuan yang harus dikuasai oleh guru tetapi juga pola penerapan ilmu pengetahuan tersebut sehingga guru dituntut untuk menguasai keterampilan mengajar.

d.      Lembaga Pendidikan Profesi
Ilmu pengetahuan yang diperlukan oleh guru untuk melakanakan profesinya harus dipelajari dari lembaga pendidikan tinggi yang khusus mengajarkan, menerapkan, dan meneliti serta mengembangkan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan ilmu keguruan. Sehingga peran lembaga pendidikan tinggi sebagai pencetak sumber daya manusia harus betul-betul memberikan pemahaman dan pengetahuan yang mantap pada calon pendidik.

Ruang Lingkup Profesi Keguruan :
Ruang lingkup layanan guru dalam melaksanakan profesinya, yaitu terdiri atas:
a)      layanan administrasi pendidikan.
b)      layanan instruksional.
c)      layanan bantuan.
Yang mana ketiganya berupaya untuk meningkatkan perkembangan siswa secara optimal dan menyeluruh.
Etika profesi keguruan memiliki prinsip-prinsip dasar etika antara lain adalah sebagai berikut:
a)     Universalistik, artinya suatu prinsip yang berpangkal tolak dari pandangan universal tentang hakikat manusia dan hakikat pendidikan. Hakikat pendidikan itu adalah usaha sadar dan terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara aktif mengembangkan potensi diriya untuk memiliki kekuatan spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
b)     Nasionalistik, artinya etika keguruan yang nasionalistik bersumber dari pandangan hidup nilai-nilai hidup bangsa Indonesia. Dalam hal ini maka Pancasila menjadi sumber pedoman sekaligussekaligus tolak ukur bagi guru. Sesuai dengan nilai-nilai dalam sila-sila Pancasila seutuhnya yaitu a) Ber ke-Tuhanan Yang Maha Esa. b) Berperikemanusiaan yang adil dan beradab. c) Berjiwa persatuan. d) Berjiwa demokratis. e) Berkeadilan sosial. Kesimpulannya adalah jabatan guru juga merupakan sebuah profesi. Namun demikian profesi ini tidak sama seperti profesi-profesi pada umumnya. Bahkan boleh dikatakan bahwa profesi guru adalah profesi khusus luhur. Mereka yang memilih profesi ini wajib menginsafi dan menyadari bahwa daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah diikrarkannya, bukan semata-mata segi materinya belaka.

4. KODE ETIK GURU
            Istilah “kode etik” itu bila di kaji maka terdiri dari dua kata yakni “kode” dan “etik”. Perkataan “etik” berasal dari bahasa Yunani, “ethos” yang berarti watak, adab atau cara hidup. Dapat diartikan bahwa etik itu menunjukkan “cara berbuat yang menjadi adat, karena persetujuan dari kelompok manusia”. Dan etik biasanya dipakai untuk pengkajian system nilai-nilai yang disebut “kode” sehingga terjelmalah apa yang disebut “kode etik”. Etika artinya tata susila atau hal-hal yang berhubungan dengan kesusilaan dalam mengerjakan satu pekerjaan. Jadi, “kode etik guru” diartikan sebagai  “aturan tata susila keguruan”.[10]
            Di dalam Pasal 28 undang-undang nomor 8 tahun 1974 menjelaskan tentang pentingnya kode etik guru dengan jelas menyatakan bahwa" pegawai negeri sipil memiliki kode etik sebagai pedoman sikap, sikap tingkah laku dan perbuatan di dalam dan diluar kedinasan." Dalam penjelasan undang undang. Tersebut dinyatakan Bahwa dengan adanya kode etik ini , pegawai negeri sipil sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat mempunyai pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanan tugasnya dan dalam pergaulan sehari hari.  Norma norma tersebut berisi petunjuk petunjuk bagi para anggota profesi tentang bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan larangan yaitu ketentuan ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka, tidak saja dalam menjalankan tugas profesi mereka, melainkan juga menyangkut tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulannya sehari-hari dalam masyarakat.[11]
           Dapat di simpulkan , bahwa kode etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam melaksanakan tugas dan dalam hidup sehari harí. Kesimpulan Kode etik adalah Himpunan nilai dan norma profesi guru yang tersusun dengan baik, sistematis dalam suatu system yang utuh.
Kode etik guru indonesia adalah himpunan nilai nilai dan norma norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematis dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Kode etik guru indonesia berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan tugas pengabdianya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta dalam kehidupan sehari hari di masyarakat.[12] Dengan demikian , kode etik guru indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional para anggota profesi keguruan.
            Dalam pidato pembukaan kongres PGRI XIII Tahun 1973 , basuni (ketua PGRI) menyatakan bahwa kode etik guru indonesia merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam melaksanakan tugas sebagai guru. Pengertian itu menunjukkan unsur yang terkandung dalam kode etik guru indonesia yaitu :
a)     Sebagai landasan moral
b)     Sebagai pedoman tingkah laku[13]
Pada dasarnya kode etik  memiliki fungsi ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi .fungsi seperti itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel(1945-449)yang lebih mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas professional dan pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.

Biggs dan blocher mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :
a)     Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah
b)     Mencegah terjadinya suatu pertentangan internal dalam suatu profesi
c)     Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.

Sutan Zahri dan Syahmiar Syahrun mengemukakan :
a)     Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya
b)     Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyrakat , dan pemerintah
c)     Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab pada profesinyau
d)     Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas[14]


C. KESIMPULAN

Pemikiran awal mengapa harus adanya etika dalam berprofesi, dapat kita jelaskan sekarang. Sesungguhnya pedoman prilaku seorang profesi pendidik mutlak diperlukan dan harus ada guna menjaga martabat suatu profesi tersebut. Sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari masyarakat, bila mana dalam diri para pendidik ada kesadaran kuat untuk mengindahkan etika berprofesi, yaitu antara lain:
1.     Takwa kepada Tuhan YME.
2.     Berwawasan luas.
3.     Mampu melaksanakan praktek.
4.     Memiliki Wawasan teknologi.
5.     Mampu memecahkan masalah pendidikan.
Pengabdian kepada masyarakat dan mengaplikasikan keahliannya di dalam ruang lingkup kegiatan berdedikasi, mengabdi di masyarakat, khususnya jurusan PLS, tanpa adanya etika berprofesi, sebuah profesi yang terhormat akan bernilai buruk di mata masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA

Hamalik, Oemar. 2002. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi.
            Jakarta: Bumi Aksara.
Herawati, Susi. 2009. Etika dan Profesi Keguruan. Batusangkar: STAIN Press.
Rochman, Chaerul. 2011. Kepribadian guru. Bandung: Nuansa cendekia
Ruswandi,Uus. 2010. Pengembangan Kepribadian Guru. CV. Insan Mandiri
Salam, Burhanuddin. 1997. Etika Individual Pola Dasar Filsafat. Jakarta: Rineka
   Cipta.
Soetjipto dan Raflis Kosasi,. 2009. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Soetjipto dan Raflis Kosasi,. 2000. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Sudirman. 2007. Interaksi Dan Motivasi Belajar Dan Mengajar. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Suherman, Aris dan Saondi, Andi. 2010 Etika Profesi Keguruan Bandung : Refika
Aditama.



[1] Drs. Burhanuddin Salam, M. M, Etika Individual Pola Dasar Filsafat, (Jakarta: Rineka Cipta, 1997), hlm.3
[2] Susi Herawati, S.Ag.,M.Pd, Etika dan Profesi Keguruan, (Batusangkar: STAIN Press, 2009), hlm.1
[3] Drs. Burhanuddin Salam, M. M, Op.Cit, hlm.3
[4] Ibid Susi Herawati, Op.Cit, hlm. 1
[5] Drs. Aris Suherman M.Pd dan Ondi Saondi, M.Pd, Etika Profesi Keguruan (Bandung : Refika Aditama, 2010) hlm, 90 
[6] Susi Herawati, S.Ag.,M.Pd, Op.Cit, hlm.4
[7] Prof.Dr. Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, (Jakarta: Bumi Aksara, 2002), hlm.1
[8] Drs. Aris Suherman M.Pd dan Ondi Saondi, M.Pd, Etika Profesi Keguruan (Bandung : Refika Aditama, 2010) hlm, 9-10
[9] Drs. Aris Suherman M.Pd dan Ondi Saondi, M.Pd, Etika Profesi Keguruan (Bandung : Refika Aditama, 2010) hal 9-10
[10] Dr. H.chaerul rochman, M.Pd. 2011. Kepribadian guru. Bandung: Nuansa cendekia
[11] Soetjipto dan raflis kosasi, Profesi Keguruan,jakarta : rineka cipta 2000 h.30
[12] Dr. Uus Ruswandi,M.Pd. 2010. Pengembangan Kepribadian Guru. Penerbit : CV. Insan Mandiri hal.24
[13] Ibid, hal.25
[14] Sudirman A.M, Interaksi Dan Motivasi Belajar Dan Mengajar, PT Raja Grafindo Persada Jakarta, 2007  hlm. 64