Minggu, 04 November 2012

Bersalaman Setelah Shalat

"SEPUTAR BID’AH"

DIALOG RINGAN ANTARA ASWAJA (ASW) DENGAN SALAFI (SLF)

Salaman (I) / Jabat tangan setelah shalat

Slf : ”Akhi, salaman setelah salam sholat itu bid’ah, tidak pernah dicontohkan Rasulullah”
Asw : ”Tidak pernah dicontohkan atau tidak rutin dicontohkan? Kalau dicontohkan pernah oleh sahabat yang menyalami tangan Rasulullah selesai sholat dan Rasul tidak menolak.”
Slf: ”Ya sama saja, tidak dicontohkan rutin, berarti tidak ada syariatnya”
Asw: ”Rasul tidak mencontohkan karena tidak ingin membuat hal itu wajib bagi ummatnya, tapi kalau dilakukan juga tidak apa-apa, kan Rasulullah juga tidak pernah melarang, adakah hadits larangannya?”
Slf : ”Ada, setiap bid’ah adalah dholalah, dan salaman itu bid’ah menciptakan syariat baru.”
Asw: ”Akhi, tahukah antum syariat dan rukun sholat?”
Slf: ”Tahu, dimulai niat takbiratul ihram dan diakhiri salam”
Asw: ”Iya kan, itu yang tidak boleh ditambah-tambahkan didalamnya kecuali dicontohkan Rasulullah. Sedangkan setelah salam kita sudah bisa hablum minannas kembali, bergaul dengan manusia dengan akhlak sebaik-baiknya, bukankah begitu?”
Slf: ”Betul”
Asw: ”Sekarang mari kita lihat sabda Rasulullah ’Barangsiapa setelah mengucap salam saudaranya lalu menjabat tangannya, maka gugurlah dosa-dosanya’, antum tahu hadits ini?
Slf: ”Tahu.”
Asw: ”Bukankah lebih baik, setelah antum sholat menghadap ilahi Rabbi, dan setelahnya antum mendapatkan keguguran dosa lantaran bersalaman dengan saudara antum?”
Slf: ”Kok bisa?”
Asw: ”Hadits salam itu bersifat umum, kapan saja dan dimana saja, tidak ada batasan. Salam juga sebagai penutup sholat, kita memberikan salam terbaik kita kepada saudara kita. Setelah syariat itu selesai disambung dengan kesunnahan hadits Rasulullah tadi, menyambung salaman untuk menggugurkan dosa kita. Lebih afdhol dilakukan setelah kita sholat.”
Slf: ”Tapi itu kan jadinya menganggap hal yang wajib?”
Asw: ”Siapa yang menganggap wajib? Antum harus bisa membedakan yang afdhol dan wajib. Antum boleh tanya ke setiap orang yang bersalaman, apakah mereka menganggapnya wajib? Apakah mereka merasa berdosa jika hal itu tidak dilakukan?”
Slf: ”Kan kalau rutin jadi menciptakan syariat baru?”
Asw: ”Siapa yang menciptakan syariat? Syariat itu datangnya dari Allah dan Rasul-Nya. Sekarang ana mau tanya, kenapa antum setiap selesai sholat mundur ke belakang? Kan tidak ada contohnya.”
Slf: ”Ana menghindar supaya tidak salaman, dan tidak melakukan bid’ah.”
Asw: ”Antum sendiri telah melakukan bid’ah, dengan setiap sehabis sholat mundur ke belakang. Apakah antum juga menuduh kawan-kawan kita yang setiap habis sholat langsung membujur tidur, apakah mereka tidak menciptakan syariat baru dengan tidur? Renungkanlah akhi apa arti ’menciptakan syariat’. Antum setiap hari rutin datang ke kantor setiap jam 8, apakah itu tidak menciptakan syariat baru?”
Slf: ”Tapi itu kan bukan masalah ibadah..”
Asw: ”Kan tadi sudah kita jelaskan, bahwa syariat ibadah sholat sudah ditutup dengan salam, selebihnya adalah bab mua’amalah, bergaul dengan manusia dan amal sholeh kita.”
Slf: ”Tapi menurut ana itu tetap bid’ah apalagi dilakukan rutin.”
Asw: ”Itu terserah antum, tidak ada yang melarang berpendapat demikian. Nabi bersabda, perbuatan ringan yang disukai oleh Allah adalah perbuatan kecil yang dilakukan rutin, terus menerus dan istiqomah. Nabi juga bersabda, kalau tidak salah, yang baik agamanya adalah yang baik dengan tetangganya, bukankah saudara antum disamping kanan-kiri sholat itu juga tetangga?”
Slf: ”hemmm”.


DALIL
Bersalaman Setelah Shalat



Bersalaman setelah shalat adalah sesuatu yang dianjurkan dalam Islam karena bisa menambah eratnya persaudaraan sesama umat Islam. Aktifitas ini sama sekali tidak merusak shalat seseorang karena dilakukan setelah prosesi shalat selesai dengan sempurna. Meskipun demikian, banyak orang yang mempertanyakan tentang hukum bersalaman, perbincangan seputar ini masih terfokus tentang bid’ah tidaknya bersalaman ba’das sholat. Inilah yang perlu dijelaskan lebih lanjut. Ada beberapa hadits yang menerangkan tentang bersalaman diantaranya adalah riwayat Abu Dawud:
عَنِ اْلبَرَّاءِ عَنْ عَازِبٍ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ قَالَ: قَالَ رَسُوْلُ اللهِ صَلىَّ اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمَ : مَا مِنْ مُسْلِمٍ يَلْتَقِيَانِ فَيَتَصَافَحَانِ إلاَّ غُفِرَ لَهُمَا قَبْلَ أنْ يَتَفَرَّقَا
Artinya : Diriwayatkan dari al-Barra’ dari Azib r.a. Rasulallah s.a.w. bersabda, “Tidaklah ada dua orang muslim yang saling bertemu kemudian saling bersalaman kecuali dosa-dosa keduanya diampuni oleh Allah sebelum berpisah.” (H.R. Abu Dawud)

عَنْ سَيِّدِنَا يَزِيْد بِنْ اَسْوَدْ رَضِيَ اللهُ عَنْهُ: اَنَّهُ صَلَّى الصُّبْحَ مَعَ النَّبِيُّ صَلَّى الله عَليْهِ وَسَلّمْ. وَقالَ: ثُمَّ ثَارَ النَّاسُ يَأخُذوْنَ بِيَدِهِ يَمْسَحُوْنَ بِهَا وُجُوْهَهُمْ, فَأَخَذتُ بِيَدِهِ فَمَسَحْتُ بِهَا وَجْهِيْ.(رواه البخارى)
Artinya : Diriwayatkan dari sahabat Yazid bin Aswad bahwa ia shalat subuh bersama Rasulallah, lalu setelah shalat para jamaah berebut untuk menyalami Nabi, lalu mereka mengusapkan ke wajahnya masing-masing, dan begitu juga saya menyalami tangan Nabi lalu saya usapkan ke wajah saya. (HR. Bukhari, hadits ke 3360).

عَن قلَدَة بن دِعَامَة الدَّوْسِيْ رَضِيَ الله عَنهُ قالَ قلْتُ لاَنَسْ : اَكَانَتِ اْلمُصَافحَة فِى اَصْحَابِ رَسُوْلِ الله, قالَ نَعَمْ.
Artinya dari Qaladah bin Di’amah r.a. berkata : saya berkata kepada Anas bin Malik, apakah mushafahah itu dilakukan oleh para sahabat Rasul ? Anas menjawab : ya (benar)
Hadits-hadits di atas adalah menunjuk pada mushafahah secara umum, yang meliputi baik mushafahah setelah shalat maupun di luar setelah shalat.

Jadi pada intinya mushafahah itu benar-benar disyariatkan baik setelah shalat maupun dalam waktu-waktu yang lainnya. Sebagaimana yang telah dijelaskan oleh hadits di atas.

Pendapat para ulama.
1. Imam al-Thahawi.
تُطْلَبُ اْلمُصَافحَة فَهِيَ سُنَّة عَقِبَ الصَّلاةِ كُلّهَا وَعِندَ كلِّ لَقِيٍّ
Artinya: Bahwa bersalaman setelah shalat adalah sunah dan begitu juga setiap berjumpa dengan sesama Muslim.

2. Imam Izzuddin bin Abdissalam
Beliau berkata :
اَنَّهَا مِنَ اْلبِدَعِ المُبَاحَةِ
Artinya : (Mushafahah setelah shalat) adalah masuk dalam kategori bid’ah yang diperbolehkan.

3. Syeikh Abdul Ghani an-Nabilisi
Beliau berkata :
انَّهَا دَاخِلَة تحْت عُمُوْمِ سُنّةِ اْلمُصَافحَةِ مُطْلقا
Artinya : Mushafahah setelah shalat masuk dalam keumuman hadits tentang mushafahah secara mutlak.

4. Imam Muhyidin an-Nawawi
Beliau berkata :
اَنَّ اْلمُصَا فحَة بَعْدَ الصَّلاة وَدُعَاء المُسْلِمِ لآخِيْهِ اْلمُسْلِمِ بِأنْ يَّتقبَلَ الله مِنهُ صَلاتهُ بِقوْلِهِ (تقبَّلَ الله) لاَ يَخفى مَا فِيْهِمَا مِنْ خَيْرٍ كَبِيْرٍ وَزِيَادَةِ تَعَارُفٍ وَتألُفٍ وَسَبَب لِرِبَطِ القلوْبِ وَاِظهَار للْوَحْدَةِ وَالترَابُطِ بَيْنَ اْلمُسْلِمِينْ.
Artinya : Sesungguhnya mushafahah setelah shalat dan mendoakan saudara muslim supaya shalatnya diterima oleh Allah, dengan ungkapan (semoga Allah menerima shalat anda), adalah di dalamnya terdapat kebaikan yang besar dan menambah kedekatan (antar sesama) dan menjadi sabab eratnya hati dan menampakkan kesatuan antar sesama umat Islam.]

(Disarikan dari buku Tradisi Amaliah NU dan Dalil-Dalilnya, LTM-PBNU)

Tidak ada komentar: