Saya tambahkan sedikit keterangan
pendapat para ulama pakar mengenai pembangunan kubbah dan memberi
penerangan diatas kuburan. Membuat bangunan diatas kuburan para sahabat Nabi,
Ahlul-Bait, para waliyullah dan para ulama dibolehkan (ja’iz), bahkan dipasang
penutup (kain dan sebagainya) pun dibolehkan. Mengenai pemasangan kubbah
diatasnya, para ulama berbeda pendapat, jika kuburan itu terletak pada tanah
wakaf atau diwakafkan fi sabilillah. Lain halnya jika kuburan itu terletak pada
tanah hak milik, dalam hal ini tidak dilarang dan para ulama pun sepakat atas
kebolehannya. Menyalakan lampu diatas kuburan pun dibolehkan apabila
bangunannya digunakan sebagai musholla, atau sebagai tempat belajar ilmu, atau
tempat orang tidur didalam bangunan, membaca al-Qur’an atau untuk menerangi
lalu lintas sekitarnya. Semuanya ini dibolehkan.
Banyak riwayat diketengahkan oleh para
ulama ahli hadits dan para ulama ahli Fiqih mengenai ja’iznya (dibolehkannya)
hal-hal diatas itu. Bahkan diantara mereka ada yang berpendapat : ‘Meskipun
dengan maksud kemegahan’. Hal ini disebut dalam kitab Ad-Durr
Al-Mukhtar. Ada pula yang menegaskan ja’iznya pembuatan bangunan diatas
kuburan, walau berupa rumah. Demikian itulah yang dikatakan para ulama muhaqqiqun(para
ulama yang tidak diragukan kebenaran fatwa-fatwanya) dari empat madzhab dan
lain-lain.
Ibnu Hazm didalam Al-Muhalla
mengatakan: “Jika diatas kuburan itu dibangun sebuah rumah atau tempat
persinggahan pun tidak dimakruhkan (yakni boleh-boleh saja)”. Demikian juga
yang dikatakan oleh Ibnu Muflih didalam Al-Furu’, bagian dari Fiqh madzhab
Hanbali. Penulis Al-Mustau’ab dan Al-Muharrir mengatakan: “Pembuatan kubbah (di
kuburan), rumah dan tempat untuk berkumpul diatas tanah milik sendiri tidak ada
salahnya, karena penguburan jenazah didalamnya dibolehkan”.
Demikian juga yang dikatakan
oleh Ibnul-Qashshar dan jama’ah madzhab Maliki, yaitu
sebagaimana dikatakan oleh Al-Khattab didalam Syarhul-Mukhtashar. Itu mengenai
kuburan orang awam. Mengenai kuburan orang-orang Sholeh, Ar-Rahmani mengatakan:
“Diatas kuburan orang-orang sholeh boleh didirikan bangunan, sekalipun berupa
kubbah, guna menghidupkan ziarah dan tabarruk”.
Murid Ibnu Taimiyyah yaitu Imam Ibnu
Muflih dari madzhab Hanbali menyata kan pendapatnya didalam
Al-Fushul : ‘Mendirikan bangunan berupa kubbah, atau Hadhirah (tempat untuk
berkumpul jama’ah) diatas kuburan, boleh dilakukan asal saja kuburan itu berada
ditanah milik sendiri. Akan tetapi jika tanah itu telah diwakafkan di jalan Allah
(musbalah), hal itu makruh (tidak disukai), karena
mengurangi luas tanah tanpa guna’.
Mengenai Ibnu Muflih itu, Ibnul Qayyim
yang juga murid Ibnu Taimiyyah dari madzha Hanbali, mengatakan : “Dibawah
kolong langit ini saya tidak melihat seorang ahli Fiqih (pada zamannya) madzhab
Ahmad bin Hanbal yang ilmunya melebihi dia (Ibnu Muflih)”. Wallahu a’lam.
Demikianlah keterangan mengenai ziarah
kubur, alam ruh dan lain sebagainya, insya Allah semuanya ini bisa memberi
manfaat bagi saya sekeluarga khususnya dan semua kaum muslimin, khususnya bagi
orang yang mendapati kesalahan informasi mengenai ziarah kubur dan lain-lain
yang telah dikemukakan tadi. Semoga hidayah Ilahi selalu mengiringi kita
semua. Amin
Buku baru yang berjudul Telaah kritis atas doktrin faham Salafi/Wahabi belun
beredar merata pada toko-toko buku di Indonesia. Bagi peminat bisa
langsung hubungi toko-toko di jalan Sasak. Surabaya-Indonesia.