A. PENDAHULUAN
Standarisasi dan Profesionalisme
pendidikan yang sedang dilakukan dewasa ini menuntut pemahaman berbagai pihak
terhadap perubahan yang terjadi dalam berbagai komponen sistem
pendidikan. Agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi kesimpangsiuran
dalam menafsirkan kewenangan yang diberikan, dituntut pemahaman semua pihak terhadap
berbagai kebijakan baik itu secara makro maupun Mikro.
Keberhasilan atau kegagalan Implementasi kurikulum
disekolah sangat bergantung pada guru dan kepala sekolah, karena dua
figur tersebut merupakan kunci yang menentukan serta menggerakan
berbagai komponen dan dimensi sekolah yang lain. Dalam posisi tersebut baik
buruknya komponen sekolah yang lain sangat ditentukan oleh kualitas guru dan kepala
sekolah, tanpa mengurangi arti penting tenaga kependidikan lainnya, mereka
dituntut untuk mengembangkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaraan (RPP)
berdasarkan Kompetensi Dasar (KD) yang dapat digali dan dikembangkan oleh
peserta didik.
Kesuksesan siswa
dalam belajar tergantung kepada guru yang memiliki peran dalam
mengajar. Oleh karna itu guru harus memiliki karakteristik sebagai seorang
guru, pengajar, pendidik, pembimbing, penasehat, pelatih, model/teladan dan
kulminator. Guru tidak hanya dituntut sebagai pendidik atau pengajar namun guru
harus memberikan lebih perihatin kepada peserta didiknya.
Guru
adalah komponen penting dalam sebuah sistem pendidikan. Keberhasilan atau
kegagalan dari suatu sistem pendidikan sangat dipengaruhi
oleh faktor tersebut. Guru merupakan faktor penting dalam proses
pembelajaran, karena guru yang akan berhadapan langsung dengan peserta didik
dalam proses belajar-mengajar. Melalui guru pula ilmu pengetahuan
dapat ditransperkan.
Bila kita membicarakan tentang
konsep dasar, maka bila dihubungkan dengan etika profesi, maka memiliki arti
bahwa mengapa muncul pertanyaan mengapa muncul etika dalam berprofesi dan harus
seperti apa etika yang baik dalam berprofesi ini. Sebelum menjawab pertanyaan
ini, kita perlu memahami apa arti dari etika dan profesi itu sendiri dan
selanjutnya konsep dasar etika profesi guru.
B. PEMBAHASAN
1. ETIKA
Kata etik (atau etika) berasal
dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter,watak kesusilaan atau
adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki
oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang
telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Menurut Martin,
etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance
index or reference for our control system”.
Kata etik (atau etika) berasal
dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak
kesusilaan atau adat. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki
oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang
telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.[1] Sedangkan
jika ditinjau dari bahasa latin etika adalah “ethnic”, yang berarti kebiasaan, serta
dalam bahasa Greec “Ethikos” yang
berarti a body of moral principles or values.[2]
Secara bahasa etika adalah suatu
ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang
dapat dinilai baik dan mana yang jahat.[3]
Etika menurut berbagai literatur
sama juga dengan akhlak, moral, serta budi pekerti, dimana akhlak berarti
perbuatan manusia (bahasa arab), moral berasal dari kata “mores” yang berarti perbuatan manusia, sedangkan budi adalah
berasal dari dalam jiwa, ketika menjadi perbuatan yang berupa manifestasi dari
dalam jiwa menjadi pekerti (bahasa sanskerta).[4]
Jadi kata etika, moral, akhlaq,
serta budi pekerti secara bahasa adalah sama, yaitu perbuatan atau tingkah laku
manusia. Dimana objek etika itu sendiri adalah perbuatan manusia sehingga menjadi
pembahasan yang sampai saat ini terus diperbincangkan.
Menurut para ahli maka etika
tidak lain adalah aturan prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara
sesamanya dan menegaskan mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika
atau lazim juga disebut etik, berasal dari kata Yunani ethos yang
berarti norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah
laku manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini
:
a)
H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang
filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku
manusia dalam hidupnya.
b)
Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori tentang tingkah laku
perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk, sejauh yang dapat
ditentukan oleh akal.
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik
dan buruknya perilaku manusia :
a)
Etika Deskriptif, yaitu etika yang
berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan
apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai.
Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan
tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
b)
Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku
ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu
yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai
dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.[5]
2. PROFESI
Secara epistemologi, istilah
profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau
bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan,
menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara
terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan
tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya
persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan
praktis, bukan pekerjaan manual. Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar
pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.[6]
Secara bahasa profesi adalah
bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian, keterampilan, kejuruan,
dan sebagainya. Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesionalisasi
ditemukan sebagai berikut:
Profesi adalah bidang pekerjaan
yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya)
tertentu.
Profesional adalah:
a)
Bersangkutan dengan profesi.
b)
Memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya.
c)
Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.
Menurut UU no.14 th 2005 tentang
guru dan dosen, dapat digaris bawahi bahwa profesi adalah suatu pekerjaan atau
kegiatan yang dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan
yang memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu
atau norma tertentu serta memerlukan pendidikan tertentu.
Pengertian profesi menurut Dr.
Sikun Pribadi adalah “ profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau
suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu
jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa
terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.[7]
Selanjutnya, Volmel dan Mills
dalam Soecipto, mendefenisikan profesi sebagai suatu spesialisasi dari jabatan
intelektual yang diperoleh melalui studi dan training yang bertujuan untuk
mensuplai keterampilan melalui pelayanan dan bimbingan pada orang lain.
Profesional adalah orang yang mempunyai
profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan
mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.
Dari pengertian di atas, dapat
disimpulkan bahwa profesi adalah suatu kepandaian khusus yang dimiliki oleh
seseorang yang diperoleh melalui pendidikan karena orang tersebut merasa
terpanggil untuk menjabat pekerjaan tersebut.
Kebanyakan kita mengatakan bahwa
mengajar adalah suatu profesi. Agar suatu jabatan atau pekerjaan disebut suatu
profesi maka harus memenuhi syarat-syarat dan kriteria berikut:
Kriteria menurut Syafruddin Nurdin yaitu : [8]
a)
Jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial yang menentukan
b)
Jabatan yang menuntut keahlian dan keterampilan
c)
Jabatan yang berdasarkan batang tubuh ilmu
d)
Jabatan yang memerlukan pendidikan yang lama
e)
Pendidikan itu merupakan aplikasi dari nilai-nilai profesi itu sendiri
f)
Berpegang teguh pada kode etik
g)
Anggota profesi bebas memberikan judgment
h)
Otonomi dalam melayani masyarakat, bebas dari campur tangan manapun
i)
Jabatan yang mempunyai prestise yang tinggi dalam masyarakat.
Dalam berbagai istilah, terdapat istilah profesi dan
professional, ada perbedaan antara keduanya yaitu :
Profesi :
a)
Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus
b)
Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan utama (purna waktu)
c)
Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup
d)
Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam
Profesional :
a)
Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya
b)
Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau kegiatannya
c)
Hidup dari situ
d)
Bangga akan pekerjaannya
Ciri-ciri Profesi :
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu melekat pada profesi,
yaitu :
a)
Adanya pengetahuan khusus, biasanya keahlian dan keterampilan ini dimiliki
berkat pendidikan, pelatihan, dan pengetahuan yang bertahun-tahun.
b)
Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi. Hal ini biasanya setiap
pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik profesi.
c)
Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap pelaksana profesi
harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan masyarakat.
d)
Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi. Setiap profesi akan selalu
berkaitan dengan kepentingan masyarakat, di mana nilai-nilai kemanusiaan berupa
keselamatan, keamanan, dan kelangsungan hidup maka untuk menjalankan suatu
profesi terlebih dahulu harus ada izin khusus.
e)
Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu profesi.
Syarat-syarat Suatu Profesi :
a)
Melibatkan kegiatan intelektual
b)
Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
c)
Memerlukan persiapan profesional yang alam, bukan sekedar latihan
d)
Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
e)
Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen
f)
Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
g)
Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan terjalin erat
h)
Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini adalah kode etik
Prinsip-prinsip Etika Profesi :
a)
Tanggung jawab. Terdapat dua tanggung jawab yang
diemban yakni : terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut dan terhadap hasilnya
terhadap dampak dari profesi tersebut untuk kehidupan orang lain atau
masyarakat pada umumnya.
b)
Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan kepada siapa saja apa yang
menjadi haknya.
c)
Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum profesional memiliki dan diberi
kebebasan dalam menjalankan profesinya.
Peranan Etika dalam Profesi :
a)
Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau
segolongan orang saja. Tetapi milik setiap kelompok masyarakat bahkan kelompok
yang paling kecil, yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai
etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk
mengatur kehidupan bersama.
b)
Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi
landasan dalam pergaulan, baik dengan kelompok atau masyarakat pada umumya
maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini
sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan
tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi
pegangan para anggotanya.
c)
Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku
sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan
yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi) sehingga
terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya
adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada
profesi hukum dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah sehingga
masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
3. ETIKA PROFESI KEGURUAN
Sebagai seorang pendidik digarapkan mampu memahami etika profesi guru,
antara lain :
a)
mampu menerapkan fungsi manajemen dan kepemimpinan pendidikan dalam
berbagai konteks.
b)
memiliki wawasan tentang filosofi, strategi dan prosedur pengembangan,
pelaksanaan dan evaluasi kurikulum untuk berbagai konteks.
c)
memiliki wawasan yang luas tentang teknologi pembelajaran.
d)
mampu menerapkan berbagai prinsip teknologi pembelajaran dalam berbagai
konteks.
e)
mampu memecahkan masalah pendidikan melalui teknologi pembelajaran.
f)
mampu mengembangkan dan mempraktikkan kerja sama dalam bidangnya dengan
pihak terkait.[9]
Konsep dasar etika profesi menurut para ahli :
a)
Menurut Wahyuningsih : Etika adalah penerapan dari proses dan teori
filsafat moral pada situasi nyata. Etika berpusat pada prinsip dasar dan konsep
bahwa manusia dalam berfikir dan tindakannya didasari nilai-nilai.
b)
Menurut Bertens : Etika berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau
ilmu tentang adat kebiasaan.
c)
Menurut Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang
berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam
hidupnya.
d)
Menurut K. Bertens dirumuskan sebagai berikut: Kata etika dapat digunakan
dalam arti nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau
suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Etika berati kumpulan asas atau
moral, yang dimaksud di sini adalah kode etik. Etika mempunyai arti ilmu
tentang apa yang baik atau buruk.
Konsep Dasar Etika Profesi Guru :
Pertama
ialah agar profesi itu dijalankan tanpa pamrih. Dr. B. Kieser menuliskan: “Seluruh ilmu dan usahanya hanya
demi kebaikan pasien/klien. Menurut keyakinan orang dan menurut aturan-aturan
kelompok (profesi luhur), para profesional wajib membaktikan keahlinan mereka
semata-mata kepada kepentingan yang mereka layani, tanpa menghitung untung
ruginya sendiri. Sebaliknya, dalam semua etika profesi, cacat jiwa pokok dari
seorang profe-sional ialah bahwa ia mengutamakan kepentingannya sendiri di atas
kepentingan klien.”
Kedua adalah bahwa para pelaksana
profesi luhur ini harus memiliki pegangan atau pedoman yang ditaati dan
diperlukan oleh para anggota profesi, agar kepercayaan para klien tidak
disalahgunakan. Selanjutnya hal ini kita kenal sebagai kode etik. Mengingat
fungsi dari kode etik itu, maka profesi luhur menuntut seseorang untuk
menjalankan tugasnya dalam keadaan apapun tetap menjunjung tinggi tuntutan
profesinya.
Kesimpulannya adalah jabatan guru
juga merupakan sebuah profesi. Namun demikian profesi ini tidak sama seperti
profesi-profesi pada umumnya. Bahkan boleh dikatakan bahwa profesi guru adalah
profesi khusus luhur. Mereka yang memilih profesi ini wajib menginsafi dan
menyadari bahwa daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi
kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah
diikrarkannya, bukan semata-mata segi materinya belaka.
Syarat-syarat Profesi Guru :
Menurut Dr. Wirawan, Sp. A menyatakan persyaratan profesi, antara lain :
a. Pekerjaan
Penuh
Suatu profesi merupakan pekerjaan penuh oleh masyarakat atau perorangan.
Profesi merupakan pekerjaan yang mencakup tugas, fungsi, kebutuhan, aspek atau
bidang tertentu dari anggota masyarakat secara keseluruhan. Profesi guru
mencakup khusus aspek pendidikan dan pengajaran di sekolah.
b. Ilmu
pengetahuan
Ilmu pengetahuan yang diperlukan untuk
melaksanakan profesi terdiri dari cabang ilmu utama dan ilmu pembantu. Cabang
ilmu utama adalah cabang ilmu yang menentukan esensi suatu profesi. Contohnya
profesi guru cabang ilmu utamanya adalah ilmu pendidikan dan cabang ilmu
pembantunya masalah psikologi.
c. Aplikasi
ilmu pengetahuan
Ilmu pengetahuan pada dasarnya mempunyai
dua aspek, yaitu aspek teori dan aspek aplikasi. Aspek aplikasi ilmu
pengetahuan adalah penerapan teori-teori ilmu pengetahuan untuk membuat
sesuatu., mengerjakan sesuatu atau memecahkan sesuatu yang diperlukan. Profesi
merupakan penerapan ilmu pengetahuan untuk mengerjakan, menyelesaikan, atau
membuat sesuatu.
Kaitan dengan profesi guru, tidak hanya
ilmu pengetahuan yang harus dikuasai oleh guru tetapi juga pola penerapan ilmu
pengetahuan tersebut sehingga guru dituntut untuk menguasai keterampilan
mengajar.
d. Lembaga
Pendidikan Profesi
Ilmu pengetahuan yang diperlukan
oleh guru untuk melakanakan profesinya harus dipelajari dari lembaga pendidikan
tinggi yang khusus mengajarkan, menerapkan, dan meneliti serta mengembangkan
ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan ilmu keguruan. Sehingga peran lembaga
pendidikan tinggi sebagai pencetak sumber daya manusia harus betul-betul
memberikan pemahaman dan pengetahuan yang mantap pada calon pendidik.
Ruang Lingkup Profesi Keguruan :
Ruang lingkup layanan guru dalam melaksanakan profesinya, yaitu terdiri
atas:
a) layanan
administrasi pendidikan.
b) layanan
instruksional.
c) layanan
bantuan.
Yang mana ketiganya berupaya
untuk meningkatkan perkembangan siswa secara optimal dan menyeluruh.
Etika profesi keguruan memiliki prinsip-prinsip
dasar etika antara lain adalah sebagai berikut:
a)
Universalistik, artinya suatu prinsip yang
berpangkal tolak dari pandangan universal tentang hakikat manusia dan hakikat
pendidikan. Hakikat pendidikan itu adalah usaha sadar dan terencana untuk
mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta didik secara
aktif mengembangkan potensi diriya untuk memiliki kekuatan spiritual,
keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia, serta
keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
b)
Nasionalistik, artinya etika keguruan yang
nasionalistik bersumber dari pandangan hidup nilai-nilai hidup bangsa
Indonesia. Dalam hal ini maka Pancasila menjadi sumber pedoman
sekaligussekaligus tolak ukur bagi guru. Sesuai dengan nilai-nilai dalam
sila-sila Pancasila seutuhnya yaitu a) Ber ke-Tuhanan Yang Maha Esa. b)
Berperikemanusiaan yang adil dan beradab. c) Berjiwa persatuan. d) Berjiwa
demokratis. e) Berkeadilan sosial. Kesimpulannya adalah jabatan guru juga
merupakan sebuah profesi. Namun demikian profesi ini tidak sama seperti
profesi-profesi pada umumnya. Bahkan boleh dikatakan bahwa profesi guru adalah
profesi khusus luhur. Mereka yang memilih profesi ini wajib menginsafi dan
menyadari bahwa daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi
kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah
diikrarkannya, bukan semata-mata segi materinya belaka.
4. KODE ETIK GURU
Istilah “kode etik” itu bila di kaji
maka terdiri dari dua kata yakni “kode” dan “etik”. Perkataan “etik” berasal dari bahasa
Yunani, “ethos” yang berarti watak, adab atau
cara hidup. Dapat diartikan bahwa etik itu menunjukkan “cara berbuat
yang menjadi adat, karena persetujuan
dari kelompok manusia”. Dan etik biasanya dipakai untuk pengkajian system
nilai-nilai yang disebut “kode” sehingga terjelmalah apa yang disebut “kode
etik”. Etika artinya tata susila atau hal-hal yang berhubungan dengan
kesusilaan dalam mengerjakan satu pekerjaan. Jadi, “kode etik guru” diartikan
sebagai “aturan tata susila
keguruan”.[10]
Di dalam Pasal 28 undang-undang nomor
8 tahun 1974 menjelaskan tentang pentingnya kode etik guru dengan jelas
menyatakan bahwa" pegawai negeri sipil memiliki kode etik sebagai pedoman
sikap, sikap tingkah laku dan perbuatan di dalam dan diluar kedinasan." Dalam penjelasan
undang undang. Tersebut dinyatakan Bahwa dengan adanya kode etik ini , pegawai
negeri sipil sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat mempunyai
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanan tugasnya dan dalam
pergaulan sehari hari. Norma
norma tersebut berisi petunjuk petunjuk bagi para anggota profesi tentang
bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan larangan yaitu ketentuan
ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka,
tidak saja dalam menjalankan tugas profesi mereka, melainkan juga menyangkut
tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulannya sehari-hari dalam
masyarakat.[11]
Dapat di simpulkan , bahwa kode
etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam melaksanakan
tugas dan dalam hidup sehari harÃ. Kesimpulan Kode etik adalah Himpunan nilai dan norma profesi guru
yang tersusun dengan baik, sistematis dalam suatu system yang utuh.
Kode etik guru indonesia adalah himpunan
nilai nilai dan norma norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan
sistematis dalam suatu sistem yang utuh dan bulat. Kode etik guru indonesia
berfungsi sebagai landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga
PGRI dalam menunaikan tugas pengabdianya sebagai guru, baik di dalam maupun di
luar sekolah serta dalam kehidupan sehari hari di masyarakat.[12] Dengan demikian , kode etik guru indonesia
merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional para
anggota profesi keguruan.
Dalam pidato pembukaan kongres PGRI XIII
Tahun 1973 , basuni (ketua PGRI) menyatakan bahwa kode etik guru indonesia
merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam
melaksanakan tugas sebagai guru. Pengertian
itu menunjukkan unsur yang terkandung dalam kode etik guru indonesia yaitu :
a)
Sebagai landasan
moral
b)
Sebagai pedoman
tingkah laku[13]
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi ganda yaitu sebagai
perlindungan dan pengembangan bagi profesi .fungsi seperti itu sama seperti apa
yang dikemukakan Gibson dan Michel(1945-449)yang lebih mementingkan pada kode
etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas professional dan pedoman bagi masyarakat
sebagai seorang professional.
Biggs dan blocher
mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :
a)
Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah
b)
Mencegah terjadinya suatu pertentangan internal dalam suatu profesi
c)
Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu profesi.
Sutan Zahri dan
Syahmiar Syahrun mengemukakan :
a)
Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang menjadi tanggung jawabnya
b)
Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman sekerja, masyrakat , dan
pemerintah
c)
Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar lebih bertanggung jawab
pada profesinyau
d)
Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka yang menggunakan
profesinya dalam melaksanakan tugas[14]
C. KESIMPULAN
Pemikiran awal mengapa harus
adanya etika dalam berprofesi, dapat kita jelaskan sekarang. Sesungguhnya
pedoman prilaku seorang profesi pendidik mutlak diperlukan dan harus ada guna
menjaga martabat suatu profesi tersebut. Sebuah profesi hanya dapat memperoleh
kepercayaan dari masyarakat, bila mana dalam diri para pendidik ada kesadaran
kuat untuk mengindahkan etika berprofesi, yaitu antara lain:
1.
Takwa kepada Tuhan YME.
2.
Berwawasan luas.
3.
Mampu melaksanakan praktek.
4.
Memiliki Wawasan teknologi.
5.
Mampu memecahkan masalah pendidikan.
Pengabdian kepada masyarakat dan mengaplikasikan keahliannya di dalam ruang
lingkup kegiatan berdedikasi, mengabdi di masyarakat, khususnya jurusan PLS,
tanpa adanya etika berprofesi, sebuah profesi yang terhormat akan bernilai
buruk di mata masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Hamalik, Oemar. 2002. Pendidikan Guru
Berdasarkan Pendekatan Kompetensi.
Jakarta: Bumi Aksara.
Herawati, Susi. 2009. Etika
dan Profesi Keguruan. Batusangkar: STAIN Press.
Rochman, Chaerul. 2011. Kepribadian guru.
Bandung: Nuansa cendekia
Ruswandi,Uus. 2010. Pengembangan Kepribadian Guru. CV. Insan Mandiri
Salam, Burhanuddin. 1997. Etika
Individual Pola Dasar Filsafat. Jakarta: Rineka
Cipta.
Soetjipto dan Raflis Kosasi,.
2009. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Soetjipto dan Raflis Kosasi,.
2000. Profesi Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Sudirman. 2007. Interaksi Dan Motivasi Belajar Dan
Mengajar. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Suherman, Aris dan Saondi, Andi. 2010 Etika Profesi Keguruan Bandung
: Refika
Aditama.
[1]
Drs.
Burhanuddin Salam, M. M, Etika Individual Pola Dasar Filsafat,
(Jakarta: Rineka Cipta, 1997), hlm.3
[2]
Susi
Herawati, S.Ag.,M.Pd, Etika dan Profesi Keguruan, (Batusangkar:
STAIN Press, 2009), hlm.1
[5] Drs.
Aris Suherman M.Pd dan Ondi Saondi, M.Pd, Etika Profesi Keguruan (Bandung
: Refika Aditama, 2010) hlm, 90
[6]
Susi
Herawati, S.Ag.,M.Pd, Op.Cit, hlm.4
[7]
Prof.Dr.
Oemar Hamalik, Pendidikan Guru
Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, (Jakarta: Bumi Aksara, 2002), hlm.1
[8] Drs. Aris Suherman M.Pd dan Ondi
Saondi, M.Pd, Etika Profesi Keguruan (Bandung : Refika
Aditama, 2010) hlm, 9-10
[9]
Drs.
Aris Suherman M.Pd dan Ondi Saondi, M.Pd, Etika Profesi Keguruan (Bandung
: Refika Aditama, 2010) hal 9-10
[10]
Dr. H.chaerul rochman, M.Pd. 2011. Kepribadian
guru. Bandung: Nuansa cendekia
[12]
Dr. Uus Ruswandi,M.Pd. 2010. Pengembangan
Kepribadian Guru. Penerbit : CV. Insan Mandiri hal.24
[13]
Ibid, hal.25
[14]
Sudirman A.M, Interaksi Dan Motivasi
Belajar Dan Mengajar, PT Raja Grafindo Persada Jakarta, 2007 hlm.
64
Tidak ada komentar:
Posting Komentar