PENDAHULUAN
Menurut UUD 1945 pasal 1 berbunyi “tiap-tiap warga
Negara berhak mendapatkan pengajaran”. Berdasarkan pasal ini jelas bahwa semua
warga negara tanpa terkecuali berhak mendapatkan pendidikan. Tujuan utamanya
agar generasi muda penerus bangsa dapat memajukan negaraIndonesia ini.
Berkaitan dengan itu, visi Menteri Pendidikan
Nasional, Bambang Sudibyo memandang bahwa pendidikan pendidikan sebagai proses
pembentukan manusia seutuhnya. Untuk mewujudkan visi ini dibutuhkan dana
memadai(aspek kuantitatif) dan tenaga pendidik yang profesional (aspek
kualitatif).
Ditinjau dari aspek kuantitatif, Mendiknas lebih
lanjut mewacanakan guru akan makin dimanusiawikan dengan menaikkan gaji untuk
memperbaiki mutu pendidikan nasional. Dengan kesejahteraan yang terjamin, para
guru akan bangga dengan profesinya, mampu membeli buku, dan mempunyai waktu
luang untuk belajar. Pada prinsipnya, menaikkan anggaran pendidikan selalu
disebut sebagai conditio sine qua non (syarat mutlak).
Namun, pembangunan dalam pendidikan seharusnya tidak
dipahami dari aspek kuantitatif saja, akan tetapi aspek kualitatif juga perlu
diperhatikan. Dalam konteks ini guru adalah jantungnya. Tanpa guru yang
profesional meskipun kebijakan pembaharuan secanggih apapun akan berakhir
sia-sia.
Bila kita membicarakan tentang konsep dasar, maka bila
dihubungkan dengan etika profesi, maka memiliki arti bahwa mengapa muncul
pertanyaan mengapa muncul etika dalam berprofesi dan harus seperti apa etika
yang baik dalam berprofesi ini. Sebelum menjawab pertanyaan ini, kita perlu
memahami apa arti dari etika dan profesi itu sendiri dan selanjutnya
peran-peran dari etika profesi itu sendiri.
PEMBAHASAN
A. PENGERTIAN
ETIKA DAN PROFESIONAL
1. Etika
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa
Yunani) yang berarti karakter,watak
kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep
yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah
tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau
baik. Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline
which can act as the performance index or reference for our control system”.
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa
Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika
berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk
menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar,
buruk atau baik.[1] Sedangkan
jika ditinjau dari bahasa latin etika adalah“ethnic”,
yang berarti kebiasaan, serta dalam bahasa Greec “Ethikos” yang berarti a body of moral principles or values.[2]
Secara bahasa etika adalah suatu ilmu yang
membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat
dinilai baik dan mana yang jahat.[3]
Etika menurut berbagai literatur sama juga dengan
akhlak, moral, serta budi pekerti, dimana akhlak berarti perbuatan manusia
(bahasa arab), moral berasal dari kata “mores” yang berarti perbuatan manusia,
sedangkan budi adalah berasal dari dalam jiwa, ketika menjadi perbuatan yang
berupa manifestasi dari dalam jiwa menjadi pekerti (bahasa sanskerta).
Jadi kata etika, moral, akhlaq, serta budi pekerti
secara bahasa adalah sama, yaitu perbuatan atau tingkah laku manusia. Dimana
objek etika itu sendiri adalah perbuatan manusia sehingga menjadi pembahasan
yang sampai saat ini terus diperbincangkan.
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama
dalam menentukan baik dan buruknya perilaku manusia :
1. Etika deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong
secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh
manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif
memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau
sikap yang mau diambil.
2. Etika normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap
dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini
sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi
norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.[4]
Adapun yang dibicarakan dalam makalah ini, yaitu etika
profesi, yang menyangkut hubungan manusia dengan sesamanya dalam satu lingkup
profesi serta bagaimana mereka harus menjalankannya profesinya secara
profesional agar diterima oleh masyarakat yang menggunakan jasa profesi
tersebut. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik
mungkin, serta dapat mempertanggung jawabkan tugas yang dilakukannya dari segi
tuntutan pekerjaannya.
2. Profesi
Secara epistemologi, istilah profesi berasal dari
bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus,
yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam
melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu
pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan
pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai
instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin,
2002). Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan,
keahlian, dan persiapan akademik.[5]
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesi adalah
bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan
sebagainya) tertentu.
Pengertian profesi menurut Dr. Sikun Pribadi adalah “
profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka,
bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan
dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat
pekerjaan itu.[6]
.
Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna
waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang
tinggi.
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa
profesi adalah suatu kepandaian khusus yang dimiliki oleh seseorang yang
diperoleh melalui pendidikan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk
menjabat pekerjaan tersebut.
Profesional merupakan
suatu profesi yang mengandalkan keterampilan atau keahlian khusus yang menuntut
pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai
dengan perkembangan teknologi.
Jadi,
etika profesi adalah hasil pengaturan diri
profesi yang bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak
dapat dipaksakan dari luar.
B. PERANAN ETIKA PROFESI DI DALAM PENDIDIKAN
Di dalam dunia pendidikan etika profesi memiliki peranan sebagai berikut :
a.
memiliki
kepribadian yang tangguh yang bercirikan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa,
berakhlak mulia, kreatif, mandiri.
b.
memiliki
wawasan kependidikan, psikologi, budaya peserta didik dan lingkungan.
c.
mampu
melaksanakan praktik bimbingan dan konseling secara professional.
d.
mampu
memecahkan berbagai persoalan yang menyangkut bimbingan konseling.
e.
mampu
mengembangkan dan mempraktekkan kerja sama dalam bidangnya dengan pihak
terkait.
f.
memiliki
wawasan psiko-sosial kependidikan dan kemampuan memberdayakan warga belajar
dalam konteks lingkungannya.
g.
memiliki
pengetahuan tentang hakikat, tujuan, prinsip evaluasi pendidikan.
Peranan Etika dalam Profesi :
a) Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua
orang, atau segolongan orang saja. Tetapi milik setiap kelompok masyarakat
bahkan kelompok yang paling kecil, yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa.
Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai
tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
b) Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai
nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan, baik dengan kelompok atau
masyarakat pada umumya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat
profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata
nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan
diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
c) Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala
perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada
nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik
profesi) sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut.
Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan,
demikian juga pada profesi hukum dengan pendirian klinik super spesialis di
daerah mewah sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
C. ETIKA PROFESI KEGURUAN
Sebagai
seorang pendidik digarapkan mampu memahami etika profesi guru, antara lain :
a) mampu menerapkan fungsi manajemen dan kepemimpinan
pendidikan dalam berbagai konteks.
b) memiliki wawasan tentang filosofi, strategi dan
prosedur pengembangan, pelaksanaan dan evaluasi kurikulum untuk berbagai
konteks.
c) memiliki wawasan yang luas tentang teknologi
pembelajaran.
d) mampu menerapkan berbagai prinsip teknologi
pembelajaran dalam berbagai konteks.
e) mampu memecahkan masalah pendidikan melalui teknologi
pembelajaran.
f) mampu mengembangkan dan mempraktikkan kerja sama dalam
bidangnya dengan pihak terkait.[7]
Konsep dasar etika profesi menurut para ahli :
a) Menurut Wahyuningsih : Etika adalah penerapan dari
proses dan teori filsafat moral pada situasi nyata. Etika berpusat pada prinsip
dasar dan konsep bahwa manusia dalam berfikir dan tindakannya didasari
nilai-nilai.
b) Menurut Bertens : Etika berarti ilmu tentang apa yang
biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
c) Menurut Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang
filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku
manusia dalam hidupnya.
d) Menurut K. Bertens dirumuskan sebagai berikut: Kata
etika dapat digunakan dalam arti nilai dan norma moral yang menjadi pegangan
bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Etika berati
kumpulan asas atau moral, yang dimaksud di sini adalah kode etik. Etika
mempunyai arti ilmu tentang apa yang baik atau buruk.
Syarat-syarat Profesi Guru :
Menurut
Dr. Wirawan, Sp. A menyatakan persyaratan profesi, antara lain :
a. Pekerjaan
Penuh
Suatu profesi
merupakan pekerjaan penuh oleh masyarakat atau perorangan. Profesi merupakan
pekerjaan yang mencakup tugas, fungsi, kebutuhan, aspek atau bidang tertentu dari
anggota masyarakat secara keseluruhan. Profesi guru mencakup khusus aspek
pendidikan dan pengajaran di sekolah.
b. Ilmu
pengetahuan
Ilmu
pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan profesi terdiri dari cabang ilmu
utama dan ilmu pembantu. Cabang ilmu utama adalah cabang ilmu yang menentukan
esensi suatu profesi. Contohnya profesi guru cabang ilmu utamanya adalah ilmu
pendidikan dan cabang ilmu pembantunya masalah psikologi.
c. Aplikasi
ilmu pengetahuan
Ilmu
pengetahuan pada dasarnya mempunyai dua aspek, yaitu aspek teori dan aspek
aplikasi. Aspek aplikasi ilmu pengetahuan adalah penerapan teori-teori ilmu
pengetahuan untuk membuat sesuatu., mengerjakan sesuatu atau memecahkan sesuatu
yang diperlukan. Profesi merupakan penerapan ilmu pengetahuan untuk
mengerjakan, menyelesaikan, atau membuat sesuatu.
d. Lembaga
Pendidikan Profesi
Ilmu
pengetahuan yang diperlukan oleh guru untuk melakanakan profesinya harus
dipelajari dari lembaga pendidikan tinggi yang khusus mengajarkan, menerapkan,
dan meneliti serta mengembangkan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan ilmu
keguruan.
Ruang Lingkup Profesi Keguruan :
Ruang
lingkup layanan guru dalam melaksanakan profesinya, yaitu terdiri atas:
a) layanan
administrasi pendidikan.
b) layanan
instruksional.
c) layanan bantuan.
Yang mana ketiganya berupaya untuk meningkatkan
perkembangan siswa secara optimal dan menyeluruh.
DAFTAR
PUSTAKA
Hamalik, Oemar. 2002. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi
Jakarta: Bumi Aksara
Herawati,
Susi. 2009. Etika dan Profesi Keguruan, Batusangkar: STAIN Press
Salam,
Burhanuddin Etika Individual Pola
Dasar Filsafat, Jakarta: Rineka Cipta,
1997
Soetjipto
dan Raflis Kosasi. 2009. Profesi Keguruan, Jakarta: Rineka Cipta
Suherman,
Aris dan Ondi Saondi. 2010. Etika Profesi Keguruan. Bandung :
Refika
Aditama
Tidak ada komentar:
Posting Komentar