Minggu, 12 Oktober 2014

Etika Profesi

PENDAHULUAN

Menurut UUD 1945 pasal 1 berbunyi “tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran”. Berdasarkan pasal ini jelas bahwa semua warga negara tanpa terkecuali berhak mendapatkan pendidikan. Tujuan utamanya agar generasi muda penerus bangsa dapat memajukan negaraIndonesia ini.
Berkaitan dengan itu, visi Menteri Pendidikan Nasional, Bambang Sudibyo memandang bahwa pendidikan pendidikan sebagai proses pembentukan manusia seutuhnya. Untuk mewujudkan visi ini dibutuhkan dana memadai(aspek kuantitatif) dan tenaga pendidik yang profesional (aspek kualitatif).
Ditinjau dari aspek kuantitatif, Mendiknas lebih lanjut mewacanakan guru akan makin dimanusiawikan dengan menaikkan gaji untuk memperbaiki mutu pendidikan nasional. Dengan kesejahteraan yang terjamin, para guru akan bangga dengan profesinya, mampu membeli buku, dan mempunyai waktu luang untuk belajar. Pada prinsipnya, menaikkan anggaran pendidikan selalu disebut sebagai conditio sine qua non (syarat mutlak).
Namun, pembangunan dalam pendidikan seharusnya tidak dipahami dari aspek kuantitatif saja, akan tetapi aspek kualitatif juga perlu diperhatikan. Dalam konteks ini guru adalah jantungnya. Tanpa guru yang profesional meskipun kebijakan pembaharuan secanggih apapun akan berakhir sia-sia.
Bila kita membicarakan tentang konsep dasar, maka bila dihubungkan dengan etika profesi, maka memiliki arti bahwa mengapa muncul pertanyaan mengapa muncul etika dalam berprofesi dan harus seperti apa etika yang baik dalam berprofesi ini. Sebelum menjawab pertanyaan ini, kita perlu memahami apa arti dari etika dan profesi itu sendiri dan selanjutnya peran-peran dari etika profesi itu sendiri.

PEMBAHASAN

A.   PENGERTIAN ETIKA DAN PROFESIONAL
1. Etika
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter,watak kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik. Menurut Martin (1993), etika didefinisikan sebagai “the discpline which can act as the performance index or reference for our control system”.
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau  adat. Etika berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau baik.[1] Sedangkan jika ditinjau dari bahasa latin  etika  adalah“ethnic”, yang berarti kebiasaan, serta dalam bahasa Greec “Ethikos” yang berarti a body of moral principles or values.[2]
Secara bahasa etika adalah suatu ilmu yang membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat dinilai baik dan mana yang jahat.[3]
Etika menurut berbagai literatur sama juga dengan akhlak, moral, serta budi pekerti, dimana akhlak berarti perbuatan manusia (bahasa arab), moral berasal dari kata “mores” yang berarti perbuatan manusia, sedangkan budi adalah berasal dari dalam jiwa, ketika menjadi perbuatan yang berupa manifestasi dari dalam jiwa menjadi pekerti (bahasa sanskerta).
Jadi kata etika, moral, akhlaq, serta budi pekerti secara bahasa adalah sama, yaitu perbuatan atau tingkah laku manusia. Dimana objek etika itu sendiri adalah perbuatan manusia sehingga menjadi pembahasan yang sampai saat ini terus diperbincangkan.
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama dalam menentukan baik dan buruknya perilaku manusia :
1.     Etika deskriptif,  yaitu etika yang berusaha meneropong secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau sikap yang mau diambil.
2.     Etika normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.[4]
Adapun yang dibicarakan dalam makalah ini, yaitu etika profesi, yang menyangkut hubungan manusia dengan sesamanya dalam satu lingkup profesi serta bagaimana mereka harus menjalankannya profesinya secara profesional agar diterima oleh masyarakat yang menggunakan jasa profesi tersebut. Dengan etika profesi diharapkan kaum profesional dapat bekerja sebaik mungkin, serta dapat mempertanggung jawabkan tugas yang dilakukannya dari segi tuntutan pekerjaannya.

2. Profesi
Secara epistemologi, istilah profesi berasal dari bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus, yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual (Danin, 2002). Jadi suatu profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan persiapan akademik.[5]
Menurut Kamus Besar Bahasa Indonesia, profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu.
Pengertian profesi menurut Dr. Sikun Pribadi adalah “ profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka, bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan itu.[6] .
Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang tinggi.
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa profesi adalah suatu kepandaian khusus yang dimiliki oleh seseorang yang diperoleh melalui pendidikan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat pekerjaan tersebut.
Profesional merupakan suatu profesi yang mengandalkan keterampilan atau keahlian khusus yang menuntut pengemban profesi tersebut untuk terus memperbaharui keterampilannya sesuai dengan perkembangan teknologi.
Jadi, etika profesi adalah hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang tidak dapat dipaksakan dari luar.

B. PERANAN ETIKA PROFESI DI DALAM PENDIDIKAN
Di dalam dunia pendidikan etika profesi memiliki peranan sebagai berikut :
a.      memiliki kepribadian yang tangguh yang bercirikan bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, kreatif, mandiri.
b.     memiliki wawasan kependidikan, psikologi, budaya peserta didik dan lingkungan.
c.      mampu melaksanakan praktik bimbingan dan konseling secara professional.
d.     mampu memecahkan berbagai persoalan yang menyangkut bimbingan konseling.
e.      mampu mengembangkan dan mempraktekkan kerja sama dalam bidangnya dengan pihak terkait.
f.      memiliki wawasan psiko-sosial kependidikan dan kemampuan memberdayakan warga belajar dalam konteks lingkungannya.
g.     memiliki pengetahuan tentang hakikat, tujuan, prinsip evaluasi pendidikan.

Peranan Etika dalam Profesi :
a)     Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua orang, atau segolongan orang saja. Tetapi milik setiap kelompok masyarakat bahkan kelompok yang paling kecil, yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa. Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
b)     Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan, baik dengan kelompok atau masyarakat pada umumya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
c)     Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik profesi) sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut. Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan, demikian juga pada profesi hukum dengan pendirian klinik super spesialis di daerah mewah sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.


C. ETIKA PROFESI KEGURUAN

Sebagai seorang pendidik digarapkan mampu memahami etika profesi guru, antara lain :
a)     mampu menerapkan fungsi manajemen dan kepemimpinan pendidikan dalam berbagai konteks.
b)     memiliki wawasan tentang filosofi, strategi dan prosedur pengembangan, pelaksanaan dan evaluasi kurikulum untuk berbagai konteks.
c)     memiliki wawasan yang luas tentang teknologi pembelajaran.
d)     mampu menerapkan berbagai prinsip teknologi pembelajaran dalam berbagai konteks.
e)     mampu memecahkan masalah pendidikan melalui teknologi pembelajaran.
f)      mampu mengembangkan dan mempraktikkan kerja sama dalam bidangnya dengan pihak terkait.[7]

Konsep dasar etika profesi menurut para ahli :
a)     Menurut Wahyuningsih : Etika adalah penerapan dari proses dan teori filsafat moral pada situasi nyata. Etika berpusat pada prinsip dasar dan konsep bahwa manusia dalam berfikir dan tindakannya didasari nilai-nilai.
b)     Menurut Bertens : Etika berarti ilmu tentang apa yang biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
c)     Menurut Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
d)     Menurut K. Bertens dirumuskan sebagai berikut: Kata etika dapat digunakan dalam arti nilai dan norma moral yang menjadi pegangan bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Etika berati kumpulan asas atau moral, yang dimaksud di sini adalah kode etik. Etika mempunyai arti ilmu tentang apa yang baik atau buruk.

Syarat-syarat Profesi Guru :
Menurut Dr. Wirawan, Sp. A menyatakan persyaratan profesi, antara lain :
a.      Pekerjaan Penuh
   Suatu profesi merupakan pekerjaan penuh oleh masyarakat atau perorangan. Profesi merupakan pekerjaan yang mencakup tugas, fungsi, kebutuhan, aspek atau bidang tertentu dari anggota masyarakat secara keseluruhan. Profesi guru mencakup khusus aspek pendidikan dan pengajaran di sekolah.
b.      Ilmu pengetahuan
    Ilmu pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan profesi terdiri dari cabang ilmu utama dan ilmu pembantu. Cabang ilmu utama adalah cabang ilmu yang menentukan esensi suatu profesi. Contohnya profesi guru cabang ilmu utamanya adalah ilmu pendidikan dan cabang ilmu pembantunya masalah psikologi.
c.       Aplikasi ilmu pengetahuan  
    Ilmu pengetahuan pada dasarnya mempunyai dua aspek, yaitu aspek teori dan aspek aplikasi. Aspek aplikasi ilmu pengetahuan adalah penerapan teori-teori ilmu pengetahuan untuk membuat sesuatu., mengerjakan sesuatu atau memecahkan sesuatu yang diperlukan. Profesi merupakan penerapan ilmu pengetahuan untuk mengerjakan, menyelesaikan, atau membuat sesuatu.   
d.      Lembaga Pendidikan Profesi
       Ilmu pengetahuan yang diperlukan oleh guru untuk melakanakan profesinya harus dipelajari dari lembaga pendidikan tinggi yang khusus mengajarkan, menerapkan, dan meneliti serta mengembangkan ilmu pengetahuan yang berkaitan dengan ilmu keguruan.

Ruang Lingkup Profesi Keguruan :
Ruang lingkup layanan guru dalam melaksanakan profesinya, yaitu terdiri atas:
a)      layanan administrasi pendidikan.
b)      layanan instruksional.
c)      layanan bantuan.
Yang mana ketiganya berupaya untuk meningkatkan perkembangan siswa secara optimal dan menyeluruh.

DAFTAR PUSTAKA

Hamalik, Oemar. 2002. Pendidikan Guru Berdasarkan  Pendekatan Kompetensi
Jakarta: Bumi Aksara
Herawati, Susi. 2009. Etika dan  Profesi  Keguruan,  Batusangkar:  STAIN Press
Salam, Burhanuddin  Etika Individual Pola Dasar Filsafat, Jakarta: Rineka Cipta,
1997
Soetjipto dan Raflis  Kosasi. 2009. Profesi  Keguruan, Jakarta: Rineka Cipta
Suherman, Aris dan Ondi  Saondi. 2010. Etika  Profesi   Keguruan. Bandung :
            Refika Aditama



[1] Burhanuddin Salam, Etika Individual Pola Dasar Filsafat, (Jakarta: Rineka Cipta, 1997), hlm.3
[2] Susi Herawati, Etika dan Profesi Keguruan, (Batusangkar: STAIN Press, 2009), hlm.1
[3] Burhanuddin Salam, Op.Cit, hlm.3
[4] Aris Suherman dan Ondi Saondi, Etika Profesi Keguruan (Bandung : Refika Aditama, 2010) hlm, 90 
[5] Susi Herawati, Op.Cit, hlm.4
[6] Oemar Hamalik, Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, (Jakarta: Bumi Aksara, 2002), hlm.1
[7] Drs. Aris Suherman M.Pd dan Ondi Saondi, M.Pd, Etika Profesi Keguruan (Bandung : Refika Aditama, 2010) hal 9-10

Tidak ada komentar: