Selasa, 10 Maret 2015

Shalat Jenazah

A.    PENDAHULUAN 

1.     Latar belakang
Salah satu kajian fiqh yang paling sering dipraktekkan dimasyarakat adalah kajian masalah shalat jenazah, kita memandang dari aspek teori shalat jenazah merupakan salah satu masalah ibadah yang amat gampang bahkan kita menyepelekan masalah tersebut. Namun jika kita menilik dari aspek praktek masih banyak kesalahan-kesalahan yang dilakukan dimasyarakat dalam masalah pengurusan jenazah. Untuk itu pemakalah mengangkat sebuah tema yang berkaitan dengan pengurusan jenazah tersebut. Adapun tema yang kami sajikan ialah “ Shalat Jenazah”. Tujuan penyusunan makalah tersebut adalah untuk memberikan wawasan kepada masyarakat khususnya bagi mahasiswa  tentunya dalam masalah pengurusan jenazah ini, sehingga dapat meminimalisir kesalahan dan ketidaktahuan dalam masalah kepengurusan jenazah.

2.     Ruang Lingkup
Didalam kajian makalah ini tentunya penulis menyajikan masalah seputar shalat jenazah diantaranya: Pengertian Shalat Jenazah, Syarat-syarat Shalat Jenazah, Rukun dan Tata Cara Mengerjakan Shalat Jenazah, dan Keutamaan Melaksanakan Shalat Jenazah.



B.    PEMBAHASAN
1.     Pengertian Shalat Jenazah
Shalat jenazah merupakan salah satu praktik ibadah shalat yang dilakukan umat Muslim jika ada Muslim lainnya yang meninggal dunia. Hukum melakukan shalat jenazah ini adalah fardhu kifayah. Artinya apabila sebagian kaum muslimin telah melaksanakan pengurusan jenazah orang muslim yang meninggal dunia, maka tidak ada lagi kewajiban kaum muslim yang lainnya untuk melaksanakan pengurusan jenazah tersebut.[1]
Akan tetapi, jika tidak ada seorangpun yang menyalatkanya, semua muslim dan muslimah di lingkungan jenazah tersebut berdosa. Menyalatkan jenazah orang yang ingkar kepada Allah SWT Adalah haram hukumnya. Allah SWT berfirman: 
وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
Artinya :  Dan janganlah engkau (Muhammad) melaksanakan shalat untuk seseorang yang mati di antara mereka (orang-orang munafik), selama-lamanya dan janganlah engkau berdiri (mendoakan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka ingkar kepada Allah dan Rasul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasik. (Q.S. at-Taubah/9: 84).[2]
Nabi Ibrahim a.s. pernah mendoakan Ayahnya (Azar) yang meninggal dalam keadaan kafir dan musyrik. Semasa hidupnya, Azar bekerja sebagai pembuat patung yang disembah masyarakat pada saat itu (termasuk Raja Namrud). Nabi Ibrahim a.s. pernah berjanji akan memohonkan maaf Ayahnya. Setelah Ayahnya meninggal, Nabi Ibrahim a.s. menepati janjinya. Namun, Allah SWT melarang karena Azar menjadi musuh Allah SWT atas peristiwa tersebut, Nabi Ibrahim a.s. berhenti mendoakannya (Q.S. at-Taubah/9: ll4).[3]

2.     Syarat- Syarat Shalat Jenazah
Adapun syarat-syarat shalat jenazah adalah sebagai berikut:
a.      Shalat jenazah sama halnya dengan shalat yang lain, yaitu harus menutup aurat, suci dari hadats besar dan kecil, suci badan, pakaian dan tempatnya serta menghadap kiblat.
b.     Shalat jenazah baru dilaksanakan apabila jenazah sudah selesai dimandikan dan dikafani.
c.      Jenazah diletakkan disebelah kiblat orang yang menshalatkan., kecuali kalau  melaksanakan shalat gaib.

3.     Rukun-rukun Shalat Jenazah
a.      Niat
b.     Berdiri
c.      Takbir empat kali
d.     Membaca surah Al-Fatihah
e.      Membaca shalawat atas nabi, sekurang-kurangnya اَللَّهُمَّ صَلِّى عَلَى مُحَمَّدٍ
f.      Membaca do’a
g.     Salam.[4]

4.     Tata Cara Mengerjakan Shalat Jenazah
Shalat jenazah tidak disertai dengan rukuk dan sujud tidak dengan adzan dan iqamat. Setelah berdiri sebagaimana mestinya, maka:
a.      Mengikhlaskan niat yang dibacakan didalam hati semata- mata karena mencari keridhaan Allah SWT. Sebagian ulama ada yang melafalkan niat dalam shalat baik itu shalat lima waktu maupun shalat jenazah. Adapun niat- niat yang dilafalkan itu sebagai berikut:
1)     Niat Untuk Mayit Laki-Laki
Ushallii ‘alaa haadzal-mayyiyi arba’a takbiiraatin fardhal-kifaayati ma-muuman lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku niat shalat atas mayit ini  (mayit laki- laki) empat takbir fardhu kifayah karena Allah.”

2)     Niat Untuk Mayit Perempuan
Ushallii ‘alaa haadzihil-maitati arba’a takbiiraatin fardhal-kifaayati ma’muuman lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku niat shalat atas mayit ini  (mayit perempuan) empat takbir fardhu kifayah karena Allah.”
b.      Setelah takbiratul ihram, yakni setelah mengucapkan  “Allahu Akbar” sambil meletakan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada (bersedekap), kemudian membaca Al-Fatihah. Setelah membaca Al-Fatihah lalu takbir “Allahu Akbar”.
c.      Setelah membaca al- fatihah kemudian mengangkat takbir kedua, lalu membaca shalawat atas nabi :
"Allahumma shalli 'alaa muhammad, wa 'alaa ali muhammad. kamaa shallaita 'alaa ibraahiim, wa 'alaa ali ibraahiim. wabaarik 'alaa muhammad, wa 'alaa ali muhammad. kamaa baarakta 'alaa ibraahiim, wa 'alaa ali ibraahiim. Fil 'alaamiina innaka hamiidummajiid".
Artinya: Ya Allah, berilah shalawat atas Nabi Muhammad dan atas keluarganya, sebagaimana Tuhan pernah memberi rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Dan limpahkanlah berkah atas Nabi Muhammad dan para keluarganya, sebagaimana Tuhan pernah memberikan berkah kepada Nabi Ibrahim dan para keluarganya. Di seluruh alam ini Tuhanlah yang terpuji Yang Maha Mulia.”
d.     Setelah membaca salawat atas Nabi kemudian mengangkat takbir yang ketiga, kemudian membaca doa sebagai berikut ini :
"Allaahummaghfir lahu (haa) warhamhu (haa) wa'aafihii (haa) wa'fu 'anhu (haa) wa akrim nuzulahu (haa) wa wassi' madkhalahu (haa) waghsilhu (haa) bil maa-i wats tsalji wal baradi wa naqqihi (haa) minal khathaayaa kamaa yunaqqats tsaubul abyadhu minad danasi wa abdilhu (haa) daaran khairan min daarihi (haa) wa ahlan khairan min ahlihi (haa) wa zaujan khairan min zaujihi (haa) wa qihi (haa) fitnatal qabri wa 'adzaaban naar".
Artinya: Ya Allah, ampunilah dia, dan kasihanilah dia, sejahterakan ia dan ampunilah dosa dan kesalahannya, hormatilah kedatangannya, dan luaskanlah tempat tinggalnya, bersihkanlah ia dengan air, salju dan embun. Bersihkanlah ia dari segala dosa sebagaimana kain putih yang bersih dari segala kotoran, dan gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya yang dahulu, dan gantikanlah baginya ahli keluarga yang lebih baik daripada ahli keluarganya yang dahulu, dan peliharalah ia dari siksa kubur dan azab api neraka.”[5]
Keterangan:
1.     Jika mayit perempuan kata lahu menjadi lahaa.
2.     Jika mayit anak-anak doanya adalah:
Allahummaj’alhu faratahn li abawaihi wa salafan wa dzukhran wa’izhatan wa’tibaaran wa syafii’an wa tsaqqil bihii mawaazii nahumma wafrighish-shabra ‘alaa quluubihimmaa wa laa taftinhumaa ba’dahu wa laa tahrimna ajrahu.
Artinya: “Ya Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan pendahuluan bagi ayah bundanya dan sebagai titipan, kebajikan yang didahulukan, dan menjadi pengajaran ibarat serta syafa’at bagi orangtuanya. Dan beratkanlah timbangan ibu-bapaknya karenanya, serta berilah kesabaran dalam hati kedua ibu bapaknya. Dan janganlah menjadikan fitnah bagi ayah bundanya sepeninggalnya, dan janganlah Tuhan menghalangi pahala kepada dua orang tuanya.”[6]
e.      Selesai membaca do’a diatas kemudian mengangkat takbir keempat, lalu membaca: Allahumma laa tahrimnaa ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfir lanaa wa lahu.
Artinya: Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai kepada kami (janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya), dan janganlah Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.” [7]
f.      Kemudian setelah membaca do’a diatas kemudian salam membaca:
Assalaamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakaatuh.
Artinya: Keselamatan dan rahmat Allah semoga tetap pada kamu sekalian.”
5.     Keutamaan Melaksanakan Shalat Jenazah
Rasulullah saw. bersabda: “Barang siapa menghadiri jenazah sampai jenazah itu disalati, maka ia mendapatkan satu qirath. Dan barang siapa menghadirinya sampai jenazah itu dikuburkan, maka ia mendapatkan dua qirath. Ada yang bertanya: Apakah dua qirath itu? Rasulullah saw. bersabda: Sama dengan dua gunung yang besar.” (HR Abu Hurairah).[8]

6.     Hikmah Pengurusan Jenazah
a.      Merupakan menifestasi dari perasaan ukhuwah islamiyah
b.     Mewujudkan ketinggian agama Islam sebab bukan hanya kepada yang hidup saja seorang harus menghormati, tetapi juga kepada yang sudah meninggal.
c.      Lebih mempertegas ajaran Islam tentang persamaan kedudukan manusia di hadapan Allah. Semua itu tergambar dalam pengurusan jenazah tidak terdapat perbedaan antara si kaya dan si miskin.

7.     Shalat Ghaib
a.     Pengertian Sholat Ghaib
Shalat ghaib (shalat ghoib) adalah shalat jenazah yang dilakukan jika jenazah sudah dimakamkan atau menshalati jenazah dari jarak jauh. Rasullah saw pernah melaksanakan shalat ghaib tatkala Raja Najasy dari Habsyah (Afrika) meninggal. Hal itu kemudian diteladani kaum muslimin. Shalat ghaib biasanya dilakukan menjelang shalat Jum’at di beberapa masjid.
b.     Niat Shalat Ghaib
Adapun lafadh niat untuk mayit tunggal adalah:
أُصَلَّيْ عَلٰى مَيِّت (إِسْمِ الْمَيِّتِ) الْغَائِبِ/ مَيِّتَةِ (إِسْمِ الْمَيِّتِةِ) الْغَائِبَةِ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا/
 إِمَامًا ِللهِ تَعَالٰى.
Bila mayit jumlahnya banyak, maka setelah menyebutkan nama-nama mayit, diperbolehkan menggunakan niat:
أُصَلِّيْ عَلٰى مَنْ ذَكَرْتُهُمْ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا/ إِمَامًا للهِ تَعَالٰى
c.      Hukum Shalat Ghaib
Beberapa kalangan  ulama berbeda pendapat tentang perlunya melakukan shalat ghaib, titik perbedaan kalangan ulama adalah pendefinisian  masyaqqah (halangan) sehingga memberi kendala bagi orang untuk melakukan shalat jenazah secara langsung dimana hukum shalat jenazah itu sendiri adalah fardhu kifayah.
Beberapa kalangan ulama menganggap shalat ghaib tidak sah jika orang yang melakukan shalat ghaib masih berada dalam satu negeri dengan orang yang dishalati, walaupun jaraknya cukup jauh namun dimungkinkan untuk menghadiri jenazah. Pendapat ini menekankan pada halangan yang tidak membuat susah mendatangi si mayit.
Sedangkan kalangan ulama yang membolehkan pelaksanaan shalat jenazah  merujuk pada apa yang telah dilakukan Rasulullah ketika melakukan shalat ghaib walaupun si mayit sudah dikuburkan. Sebagaimana yang tertuang dalam Ada seorang Najasi meninggal Rasulullah segera memberi tahu para sahabatnya, sabdanya: ”Saudara kita di negeri Habasyah telah meninggal shalatlah kalian untuknya.” Mereka pun keluar menuju lapangan, membuat barisan, dan mengerjakan shalat untuknya.[9]
Disebutkan pula bahwa pengertian ghaib adalah ketika suara adzan sudah tidak bisa terdengar lagi atau diluar jangkauan pertolongan. Sedangkan estimasi mengenai ketentuan jarak untuk bisa melakukan shalat ghaib paling tidak ada beberapa pendapat yaitu shalat ghaib bisa dilakukan jika jarak sudah mencapai : jarak 44 meter, 1666 meter, dan atau jarak 2000–3000 meter.


PENUTUP

1.     Kesimpulan
Salah satu kajian fiqih yang selalu diimplementasikan dimasyarakat adalah masalah kajian tentang shalat jenazah, shalat jenazah merupakan salah satu praktik ibadah shalat yang dilakukan umat Muslim jika ada Muslim lainnya yang meninggal dunia. Hukum melakukan shalat jenazah ini adalah fardhu kifayah. Artinya apabila sebagian kaum muslimin telah melaksanakan pengurusan jenazah orang muslim yang meninggal dunia, maka didak ada lagi kewajiban kaum muslim yang lainnya untuk melaksanakan pengurusan jenazah tersebut.

2.     Saran – saran
Dengan tersusunnya makalah ini harapan penulis adalah agar makalah ini dapat dijadikan referensi didalam mengkaji masalah fiqih khususnya masalah shalat jenazah yang menjadi salah satu aktifitas dimasyarakat luas. Sehingga dapat diimplementasikannya didalam masyarakat.

DAFTAR PUSTAKA


Al-Qur’an dan Terjemah, Departemen Agama RI, Jakarta : CV Pustaka Al-
            Kautsar.
Kamal Pasha, B.Ed, Drs. Musthafa dkk, Fiqih Islam sesuai dengan putusan majlis
            tarjih. Yogyakarta: Citra Karsa Mandiri, 2003.
Muhdiyat,H.M.A, Tuntunan Pengurusan Jenazah, Bandung: YPP Sumber Sari
            Bandung, 2008.
Rifa’I, Muhammad. Fiqih Islam Lengkap, Semarang, PT. Karya Toha Putra,
            1978.


[1] Drs. Musthafa Kamal Pasha, Fiqih islam sesuai dengan putusan majelis tarjih, hal: 94
[2] Al-Qur’an dan Terjemah, Departemen Agama RI, Jakarta : CV Pustaka Al-Kautsar.
  Hal.201
[3] Ibid. Hal. 206
[4] Moh. Rifa’I, Fiqih Islam Lengkap, (Semarang: PT. Karya Toha Putra, 1978), hal. 313
[5] Ibid. Drs. Musthafa Kamal Pasha, Fiqih islam sesuai dengan putusan majelis tarjih, hal :
  96
[6] Ibid. Musthafa Kamal Pasha, Fiqih islam sesuai dengan putusan majelis tarjih, hal : 96
[7] Ibid. hal: 97
[8] H. Muhdiyat, Tuntunan pengurusan jenazah. Hal : 92
[9] Tafsir Ibnu Katsir I hal. 443

3 komentar:

flag mengatakan...

Your Post is very useful, I am truly dl.918kiss.com ลิงค์โหลดเกมส์ happy to post my note on this blog . It helped me with ocean of awareness so I really consider you will do much better in the future.

Scr888 Malaysia mengatakan...


I would be grateful if you continue tm.scr888 android with the quality of what we are doing now with your blog ... I really enjoyed it
Good writing...keep posting dear friend

flag mengatakan...

Cool blog you got here and thank you for the valuable info.
joker123 net manual

joker388 login

joker123 apk android

joker123 online

joker123 apk new version