A. PENDAHULUAN
1.
Latar belakang
Salah satu kajian fiqh yang
paling sering dipraktekkan dimasyarakat adalah kajian masalah shalat jenazah,
kita memandang dari aspek teori shalat jenazah merupakan salah satu masalah
ibadah yang amat gampang bahkan kita menyepelekan masalah tersebut. Namun jika
kita menilik dari aspek praktek masih banyak kesalahan-kesalahan yang dilakukan
dimasyarakat dalam masalah pengurusan jenazah. Untuk itu pemakalah mengangkat
sebuah tema yang berkaitan dengan pengurusan jenazah tersebut. Adapun tema yang
kami sajikan ialah “ Shalat Jenazah”. Tujuan penyusunan makalah
tersebut adalah untuk memberikan wawasan kepada masyarakat khususnya bagi
mahasiswa tentunya dalam masalah pengurusan jenazah ini, sehingga dapat
meminimalisir kesalahan dan ketidaktahuan dalam masalah kepengurusan jenazah.
2.
Ruang Lingkup
Didalam kajian makalah ini
tentunya penulis menyajikan masalah seputar shalat jenazah diantaranya:
Pengertian Shalat Jenazah, Syarat-syarat Shalat Jenazah, Rukun dan Tata
Cara Mengerjakan Shalat Jenazah, dan Keutamaan Melaksanakan Shalat Jenazah.
B.
PEMBAHASAN
1.
Pengertian Shalat Jenazah
Shalat jenazah merupakan
salah satu praktik ibadah shalat yang dilakukan umat Muslim jika ada Muslim
lainnya yang meninggal dunia. Hukum melakukan shalat jenazah ini adalah fardhu
kifayah. Artinya apabila sebagian kaum muslimin telah melaksanakan pengurusan
jenazah orang muslim yang meninggal dunia, maka tidak ada lagi kewajiban kaum
muslim yang lainnya untuk melaksanakan pengurusan jenazah tersebut.[1]
Akan tetapi, jika tidak ada seorangpun
yang menyalatkanya, semua muslim dan muslimah di lingkungan jenazah tersebut
berdosa. Menyalatkan jenazah orang yang ingkar kepada Allah SWT Adalah haram
hukumnya. Allah SWT berfirman:
وَلَا تُصَلِّ عَلَىٰ أَحَدٍ مِنْهُمْ مَاتَ
أَبَدًا وَلَا تَقُمْ عَلَىٰ قَبْرِهِ ۖ إِنَّهُمْ كَفَرُوا بِاللَّهِ وَرَسُولِهِ
وَمَاتُوا وَهُمْ فَاسِقُونَ
Artinya : Dan
janganlah engkau (Muhammad) melaksanakan shalat untuk seseorang yang mati di
antara mereka (orang-orang munafik), selama-lamanya dan janganlah engkau
berdiri (mendoakan) di atas kuburnya. Sesungguhnya mereka ingkar kepada Allah
dan Rasul-Nya, dan mereka mati dalam keadaan fasik. (Q.S. at-Taubah/9: 84).[2]
Nabi Ibrahim a.s. pernah mendoakan Ayahnya
(Azar) yang meninggal dalam keadaan kafir dan musyrik. Semasa hidupnya, Azar
bekerja sebagai pembuat patung yang disembah masyarakat pada saat itu (termasuk
Raja Namrud). Nabi Ibrahim a.s. pernah berjanji akan memohonkan maaf Ayahnya.
Setelah Ayahnya meninggal, Nabi Ibrahim a.s. menepati janjinya. Namun, Allah
SWT melarang karena Azar menjadi musuh Allah SWT atas peristiwa tersebut, Nabi
Ibrahim a.s. berhenti mendoakannya (Q.S. at-Taubah/9: ll4).[3]
2.
Syarat- Syarat Shalat Jenazah
Adapun syarat-syarat shalat
jenazah adalah sebagai berikut:
a. Shalat jenazah sama halnya dengan
shalat yang lain, yaitu harus menutup aurat, suci dari hadats besar dan kecil,
suci badan, pakaian dan tempatnya serta menghadap kiblat.
b. Shalat jenazah baru dilaksanakan
apabila jenazah sudah selesai dimandikan dan dikafani.
c. Jenazah diletakkan disebelah kiblat
orang yang menshalatkan., kecuali kalau melaksanakan shalat gaib.
3.
Rukun-rukun Shalat Jenazah
a.
Niat
b.
Berdiri
c.
Takbir
empat kali
d.
Membaca
surah Al-Fatihah
e.
Membaca
shalawat atas nabi, sekurang-kurangnya اَللَّهُمَّ
صَلِّى عَلَى مُحَمَّدٍ
f.
Membaca
do’a
4.
Tata Cara Mengerjakan Shalat
Jenazah
Shalat jenazah tidak disertai
dengan rukuk dan sujud tidak dengan adzan dan iqamat. Setelah berdiri
sebagaimana mestinya, maka:
a.
Mengikhlaskan niat yang dibacakan didalam hati semata- mata karena mencari
keridhaan Allah SWT. Sebagian ulama ada yang melafalkan niat dalam shalat baik
itu shalat lima waktu maupun shalat jenazah. Adapun niat- niat yang dilafalkan
itu sebagai berikut:
1)
Niat Untuk Mayit Laki-Laki
Ushallii ‘alaa haadzal-mayyiyi
arba’a takbiiraatin fardhal-kifaayati ma-muuman lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku niat shalat
atas mayit ini (mayit laki- laki) empat takbir fardhu kifayah karena
Allah.”
2)
Niat Untuk Mayit Perempuan
Ushallii ‘alaa haadzihil-maitati
arba’a takbiiraatin fardhal-kifaayati ma’muuman lillaahi ta’aalaa.
Artinya: “Aku niat shalat
atas mayit ini (mayit perempuan) empat takbir fardhu kifayah karena
Allah.”
b.
Setelah takbiratul ihram, yakni setelah mengucapkan “Allahu Akbar” sambil
meletakan tangan kanan di atas tangan kiri di atas dada (bersedekap), kemudian
membaca Al-Fatihah. Setelah membaca Al-Fatihah lalu takbir “Allahu
Akbar”.
c.
Setelah membaca al- fatihah kemudian mengangkat takbir kedua, lalu membaca
shalawat atas nabi :
"Allahumma shalli 'alaa muhammad, wa 'alaa ali
muhammad. kamaa shallaita 'alaa ibraahiim, wa 'alaa ali ibraahiim.
wabaarik 'alaa muhammad, wa 'alaa ali muhammad. kamaa baarakta 'alaa
ibraahiim, wa 'alaa ali ibraahiim. Fil 'alaamiina innaka
hamiidummajiid".
Artinya: “Ya Allah,
berilah shalawat atas Nabi Muhammad dan atas keluarganya, sebagaimana Tuhan
pernah memberi rahmat kepada Nabi Ibrahim dan keluarganya. Dan limpahkanlah
berkah atas Nabi Muhammad dan para keluarganya, sebagaimana Tuhan pernah
memberikan berkah kepada Nabi Ibrahim dan para keluarganya. Di seluruh alam ini
Tuhanlah yang terpuji Yang Maha Mulia.”
d. Setelah membaca salawat atas Nabi
kemudian mengangkat takbir yang ketiga, kemudian membaca doa sebagai berikut
ini :
"Allaahummaghfir lahu
(haa) warhamhu (haa) wa'aafihii (haa) wa'fu 'anhu (haa) wa akrim nuzulahu (haa)
wa wassi' madkhalahu (haa) waghsilhu (haa) bil maa-i wats tsalji wal baradi wa
naqqihi (haa) minal khathaayaa kamaa yunaqqats tsaubul abyadhu minad danasi wa
abdilhu (haa) daaran khairan min daarihi (haa) wa ahlan khairan min ahlihi
(haa) wa zaujan khairan min zaujihi (haa) wa qihi (haa) fitnatal qabri wa
'adzaaban naar".
Artinya: “Ya Allah, ampunilah dia, dan kasihanilah dia,
sejahterakan ia dan ampunilah dosa dan kesalahannya, hormatilah kedatangannya,
dan luaskanlah tempat tinggalnya, bersihkanlah ia dengan air, salju dan embun.
Bersihkanlah ia dari segala dosa sebagaimana kain putih yang bersih dari segala
kotoran, dan gantikanlah baginya rumah yang lebih baik dari rumahnya yang
dahulu, dan gantikanlah baginya ahli keluarga yang lebih baik daripada ahli
keluarganya yang dahulu, dan peliharalah ia dari siksa kubur dan azab api
neraka.”[5]
Keterangan:
1. Jika mayit perempuan kata lahu
menjadi lahaa.
2. Jika mayit anak-anak doanya
adalah:
Allahummaj’alhu faratahn li abawaihi wa salafan wa dzukhran wa’izhatan
wa’tibaaran wa syafii’an wa tsaqqil bihii mawaazii nahumma wafrighish-shabra
‘alaa quluubihimmaa wa laa taftinhumaa ba’dahu wa laa tahrimna ajrahu.
Artinya: “Ya Allah, jadikanlah ia sebagai simpanan pendahuluan
bagi ayah bundanya dan sebagai titipan, kebajikan yang didahulukan, dan menjadi
pengajaran ibarat serta syafa’at bagi orangtuanya. Dan beratkanlah timbangan
ibu-bapaknya karenanya, serta berilah kesabaran dalam hati kedua ibu bapaknya.
Dan janganlah menjadikan fitnah bagi ayah bundanya sepeninggalnya, dan
janganlah Tuhan menghalangi pahala kepada dua orang tuanya.”[6]
e. Selesai membaca do’a diatas
kemudian mengangkat takbir keempat, lalu membaca: Allahumma laa tahrimnaa
ajrahu wa laa taftinnaa ba’dahu waghfir lanaa wa lahu.
Artinya: “Ya Allah, janganlah kiranya pahalanya tidak sampai
kepada kami (janganlah Engkau meluputkan kami akan pahalanya), dan janganlah
Engkau memberi kami fitnah sepeninggalnya, dan ampunilah kami dan dia.” [7]
f. Kemudian setelah membaca do’a
diatas kemudian salam membaca:
Assalaamu ‘alaikum warahmatullahi wa barakaatuh.
Artinya: “Keselamatan dan rahmat Allah semoga tetap pada kamu
sekalian.”
5.
Keutamaan Melaksanakan Shalat
Jenazah
Rasulullah saw. bersabda: “Barang
siapa menghadiri jenazah sampai jenazah itu disalati, maka ia mendapatkan satu
qirath. Dan barang siapa menghadirinya sampai jenazah itu dikuburkan, maka ia
mendapatkan dua qirath. Ada yang bertanya: Apakah dua qirath itu? Rasulullah
saw. bersabda: Sama dengan dua gunung yang besar.” (HR Abu Hurairah).[8]
6.
Hikmah Pengurusan Jenazah
a.
Merupakan menifestasi dari perasaan ukhuwah
islamiyah
b.
Mewujudkan ketinggian agama Islam sebab bukan
hanya kepada yang hidup saja seorang harus menghormati, tetapi juga kepada yang
sudah meninggal.
c.
Lebih mempertegas ajaran Islam tentang
persamaan kedudukan manusia di hadapan Allah. Semua itu tergambar dalam
pengurusan jenazah tidak terdapat perbedaan antara si kaya dan si miskin.
7.
Shalat Ghaib
a.
Pengertian Sholat Ghaib
Shalat ghaib (shalat ghoib) adalah shalat jenazah yang dilakukan
jika jenazah sudah dimakamkan atau menshalati jenazah dari jarak jauh. Rasullah
saw pernah melaksanakan shalat ghaib tatkala Raja Najasy dari Habsyah (Afrika)
meninggal. Hal itu kemudian diteladani kaum muslimin. Shalat ghaib biasanya
dilakukan menjelang shalat Jum’at di beberapa masjid.
b.
Niat Shalat Ghaib
Adapun lafadh niat untuk mayit tunggal adalah:
أُصَلَّيْ عَلٰى مَيِّت (إِسْمِ
الْمَيِّتِ) الْغَائِبِ/ مَيِّتَةِ (إِسْمِ الْمَيِّتِةِ) الْغَائِبَةِ فَرْضَ
الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا/
إِمَامًا ِللهِ
تَعَالٰى.
Bila mayit jumlahnya banyak, maka
setelah menyebutkan nama-nama mayit, diperbolehkan menggunakan niat:
أُصَلِّيْ عَلٰى مَنْ ذَكَرْتُهُمْ فَرْضَ الْكِفَايَةِ مَأْمُوْمًا/ إِمَامًا
للهِ تَعَالٰى
c.
Hukum Shalat Ghaib
Beberapa kalangan ulama
berbeda pendapat tentang perlunya melakukan shalat ghaib, titik
perbedaan kalangan ulama adalah pendefinisian masyaqqah (halangan)
sehingga memberi kendala bagi orang untuk melakukan shalat jenazah secara
langsung dimana hukum shalat jenazah itu sendiri adalah fardhu kifayah.
Beberapa kalangan ulama
menganggap shalat ghaib tidak sah jika orang yang
melakukan shalat ghaib masih berada dalam satu negeri dengan orang yang dishalati, walaupun
jaraknya cukup jauh namun dimungkinkan untuk menghadiri jenazah. Pendapat ini
menekankan pada halangan yang tidak membuat susah mendatangi si mayit.
Sedangkan kalangan ulama yang
membolehkan pelaksanaan shalat jenazah merujuk pada apa yang telah
dilakukan Rasulullah ketika melakukan shalat ghaib walaupun si mayit sudah
dikuburkan. Sebagaimana yang tertuang dalam Ada seorang Najasi meninggal
Rasulullah segera memberi tahu para sahabatnya, sabdanya: ”Saudara kita di
negeri Habasyah telah meninggal shalatlah kalian untuknya.” Mereka pun
keluar menuju lapangan, membuat barisan, dan mengerjakan shalat untuknya.[9]
Disebutkan pula bahwa pengertian
ghaib adalah ketika suara adzan sudah tidak bisa terdengar lagi atau diluar
jangkauan pertolongan. Sedangkan estimasi mengenai ketentuan jarak untuk bisa
melakukan shalat ghaib paling tidak ada beberapa
pendapat yaitu shalat ghaib bisa dilakukan jika jarak sudah mencapai : jarak 44
meter, 1666 meter, dan atau jarak 2000–3000 meter.
PENUTUP
1. Kesimpulan
Salah satu kajian fiqih yang selalu diimplementasikan dimasyarakat adalah
masalah kajian tentang shalat jenazah, shalat jenazah merupakan salah
satu praktik ibadah shalat yang dilakukan umat Muslim jika ada Muslim lainnya
yang meninggal dunia. Hukum melakukan shalat jenazah ini adalah fardhu kifayah.
Artinya apabila sebagian kaum muslimin telah melaksanakan pengurusan jenazah
orang muslim yang meninggal dunia, maka didak ada lagi kewajiban kaum muslim
yang lainnya untuk melaksanakan pengurusan jenazah tersebut.
2. Saran – saran
Dengan tersusunnya makalah ini
harapan penulis adalah agar makalah ini dapat dijadikan referensi didalam
mengkaji masalah fiqih khususnya masalah shalat jenazah yang menjadi salah satu
aktifitas dimasyarakat luas. Sehingga dapat diimplementasikannya didalam
masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Al-Qur’an dan Terjemah, Departemen Agama RI, Jakarta : CV Pustaka Al-
Kautsar.
Kamal Pasha, B.Ed, Drs. Musthafa dkk, Fiqih Islam sesuai dengan
putusan majlis
tarjih. Yogyakarta: Citra Karsa
Mandiri, 2003.
Muhdiyat,H.M.A, Tuntunan Pengurusan Jenazah, Bandung: YPP
Sumber Sari
Bandung, 2008.
Rifa’I,
Muhammad. Fiqih Islam Lengkap, Semarang, PT. Karya Toha Putra,
1978.
3 komentar:
Your Post is very useful, I am truly dl.918kiss.com ลิงค์โหลดเกมส์ happy to post my note on this blog . It helped me with ocean of awareness so I really consider you will do much better in the future.
I would be grateful if you continue tm.scr888 android with the quality of what we are doing now with your blog ... I really enjoyed it
Good writing...keep posting dear friend
Cool blog you got here and thank you for the valuable info.
joker123 net manual
joker388 login
joker123 apk android
joker123 online
joker123 apk new version
Posting Komentar