A. PENDAHULUAN
Standarisasi dan Profesionalisme pendidikan yang
sedang dilakukan dewasa ini menuntut pemahaman berbagai pihak terhadap
perubahan yang terjadi dalam berbagai komponen sistem
pendidikan. Agar dalam pelaksanaannya tidak terjadi kesimpangsiuran
dalam menafsirkan kewenangan yang diberikan, dituntut pemahaman semua pihak terhadap
berbagai kebijakan baik itu secara makro maupun Mikro.
Keberhasilan atau kegagalan
Implementasi kurikulum disekolah sangat bergantung pada guru dan kepala
sekolah, karena dua figur tersebut merupakan kunci yang menentukan
serta menggerakan berbagai komponen dan dimensi sekolah yang lain. Dalam posisi
tersebut baik buruknya komponen sekolah yang lain sangat ditentukan oleh
kualitas guru dan kepala sekolah, tanpa mengurangi arti penting tenaga
kependidikan lainnya, mereka dituntut untuk mengembangkan Rencana Pelaksanaan Pembelajaraan
(RPP) berdasarkan Kompetensi Dasar (KD) yang dapat digali dan dikembangkan oleh
peserta didik.
Kesuksesan siswa
dalam belajar tergantung kepada guru yang memiliki peran dalam
mengajar. Oleh karna itu guru harus memiliki karakteristik sebagai seorang
guru, pengajar, pendidik, pembimbing, penasehat, pelatih, model/teladan dan
kulminator. Guru tidak hanya dituntut sebagai pendidik atau pengajar namun guru
harus memberikan lebih perihatin kepada peserta didiknya.
Guru adalah komponen penting
dalam sebuah sistem pendidikan. Keberhasilan atau kegagalan dari suatu sistem
pendidikan sangat dipengaruhi oleh faktor tersebut. Guru merupakan
faktor penting dalam proses pembelajaran, karena guru yang akan berhadapan
langsung dengan peserta didik dalam proses belajar-mengajar. Melalui
guru pula ilmu pengetahuan dapat ditransperkan.
Bila kita membicarakan tentang konsep dasar, maka bila
dihubungkan dengan etika profesi, maka memiliki arti bahwa mengapa muncul
pertanyaan mengapa muncul etika dalam berprofesi dan harus seperti apa etika
yang baik dalam berprofesi ini. Sebelum menjawab pertanyaan ini, kita perlu
memahami apa arti dari etika dan profesi itu sendiri dan selanjutnya konsep
dasar etika profesi guru.
B. PEMBAHASAN
1. ETIKA
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa
Yunani) yang berarti karakter,watak
kesusilaan atau adat. Sebagai suatu subyek, etika akan berkaitan dengan konsep
yang dimilki oleh individu ataupun kelompok untuk menilai apakah
tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar, buruk atau
baik. Menurut Martin, etika didefinisikan sebagai “the discpline which can
act as the performance index or reference for our control system”.
Kata etik (atau etika) berasal dari kata ethos (bahasa
Yunani) yang berarti karakter, watak kesusilaan atau adat. Etika
berkaitan dengan konsep yang dimiliki oleh individu ataupun kelompok untuk
menilai apakah tindakan-tindakan yang telah dikerjakannya itu salah atau benar,
buruk atau baik.[1] Sedangkan
jika ditinjau dari bahasa latin etika adalah“ethnic”, yang berarti kebiasaan, serta
dalam bahasa Greec “Ethikos” yang
berarti a body of moral principles or values.[2]
Secara bahasa etika adalah suatu ilmu yang
membicarakan masalah perbuatan atau tingkah laku manusia, mana yang dapat
dinilai baik dan mana yang jahat.[3]
Etika menurut berbagai literatur sama juga dengan
akhlak, moral, serta budi pekerti, dimana akhlak berarti perbuatan manusia
(bahasa arab), moral berasal dari kata “mores”
yang berarti perbuatan manusia, sedangkan budi adalah berasal dari dalam jiwa,
ketika menjadi perbuatan yang berupa manifestasi dari dalam jiwa menjadi
pekerti (bahasa sanskerta).[4]
Jadi kata etika, moral, akhlaq, serta budi pekerti
secara bahasa adalah sama, yaitu perbuatan atau tingkah laku manusia. Dimana
objek etika itu sendiri adalah perbuatan manusia sehingga menjadi pembahasan
yang sampai saat ini terus diperbincangkan.
Menurut para ahli maka etika tidak lain adalah aturan
prilaku, adat kebiasaan manusia dalam pergaulan antara sesamanya dan menegaskan
mana yang benar dan mana yang buruk. Perkataan etika atau lazim juga disebut
etik, berasal dari kata Yunani ethos yang berarti
norma-norma, nilai-nilai, kaidah-kaidah dan ukuran-ukuran bagi tingkah laku
manusia yang baik, seperti yang dirumuskan oleh beberapa ahli berikut ini :
a) H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang filsafat yang berbicara
mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku manusia dalam hidupnya.
b) Sidi Gajalba dalam sistematika filsafat : etika adalah teori
tentang tingkah laku perbuatan manusia dipandang dari segi baik dan buruk,
sejauh yang dapat ditentukan oleh akal.
Ada dua macam etika yang harus kita pahami bersama
dalam menentukan baik dan buruknya perilaku manusia :
a) Etika Deskriptif, yaitu etika yang berusaha meneropong
secara kritis dan rasional sikap dan prilaku manusia dan apa yang dikejar oleh
manusia dalam hidup ini sebagai sesuatu yang bernilai. Etika deskriptif
memberikan fakta sebagai dasar untuk mengambil keputusan tentang prilaku atau
sikap yang mau diambil.
b) Etika Normatif, yaitu etika yang berusaha menetapkan berbagai sikap
dan pola prilaku ideal yang seharusnya dimiliki oleh manusia dalam hidup ini
sebagai sesuatu yang bernilai. Etika normatif memberi penilaian sekaligus
memberi norma sebagai dasar dan kerangka tindakan yang akan diputuskan.[5]
2. PROFESI
Secara epistemologi, istilah profesi berasal dari
bahasa Inggris yaitu profession atau bahasa latin, profecus,
yang artinya mengakui, adanya pengakuan, menyatakan mampu, atau ahli dalam
melakukan suatu pekerjaan. Sedangkan secara terminologi, profesi berarti suatu
pekerjaan yang mempersyaratkan pendidikan tinggi bagi pelakunya yang ditekankan
pada pekerjaan mental; yaitu adanya persyaratan pengetahuan teoritis sebagai
instrumen untuk melakukan perbuatan praktis, bukan pekerjaan manual. Jadi suatu
profesi harus memiliki tiga pilar pokok, yaitu pengetahuan, keahlian, dan
persiapan akademik.[6]
Secara bahasa profesi adalah bidang pekerjaan yang
dilandasi pendidikan keahlian, keterampilan, kejuruan, dan sebagainya. Menurut
Kamus Besar Bahasa Indonesia, istilah profesionalisasi ditemukan sebagai
berikut:
Profesi adalah bidang pekerjaan yang dilandasi
pendidikan keahlian (keterampilan, kejuruan dan sebagainya) tertentu.
Profesional adalah:
a) Bersangkutan dengan profesi.
b) Memerlukan kepandaian khusus untuk menjalankannya.
c) Mengharuskan adanya pembayaran untuk melakukannya.
Menurut UU no.14 th 2005 tentang guru dan dosen, dapat
digaris bawahi bahwa profesi adalah suatu pekerjaan atau kegiatan yang
dilakukan oleh seseorang dan menjadi sumber penghasilan kehidupan yang
memerlukan keahlian, kemahiran, atau kecakapan yang memenuhi standar mutu atau
norma tertentu serta memerlukan pendidikan tertentu.
Pengertian profesi menurut Dr. Sikun Pribadi adalah “
profesi itu pada hakikatnya adalah suatu pernyataan atau suatu janji terbuka,
bahwa seseorang akan mengabdikan dirinya kepada suatu jabatan atau pekerjaan
dalam arti biasa, karena orang tersebut merasa terpanggil untuk menjabat
pekerjaan itu.[7]
Selanjutnya, Volmel dan Mills dalam Soecipto,
mendefenisikan profesi sebagai suatu spesialisasi dari jabatan intelektual yang
diperoleh melalui studi dan training yang bertujuan untuk mensuplai
keterampilan melalui pelayanan dan bimbingan pada orang lain.
Profesional adalah orang yang mempunyai profesi atau pekerjaan purna
waktu dan hidup dari pekerjaan itu dengan mengandalkan suatu keahlian yang
tinggi.
Dari pengertian di atas, dapat disimpulkan bahwa
profesi adalah suatu kepandaian khusus yang dimiliki oleh seseorang yang
diperoleh melalui pendidikan karena orang tersebut merasa terpanggil untuk
menjabat pekerjaan tersebut.
Kebanyakan kita mengatakan bahwa mengajar adalah suatu
profesi. Agar suatu jabatan atau pekerjaan disebut suatu profesi maka harus
memenuhi syarat-syarat dan kriteria berikut:
Kriteria menurut Syafruddin
Nurdin yaitu : [8]
a) Jabatan yang memiliki fungsi dan signifikansi sosial
yang menentukan
b) Jabatan yang menuntut keahlian dan keterampilan
c) Jabatan yang berdasarkan batang tubuh ilmu
d) Jabatan yang memerlukan pendidikan yang lama
e) Pendidikan itu merupakan aplikasi dari nilai-nilai
profesi itu sendiri
f) Berpegang teguh pada kode etik
g) Anggota profesi bebas memberikan judgment
h) Otonomi dalam melayani masyarakat, bebas dari campur
tangan manapun
i) Jabatan yang mempunyai prestise yang tinggi dalam
masyarakat.
Dalam berbagai
istilah, terdapat istilah profesi dan professional, ada perbedaan antara
keduanya yaitu :
Profesi :
a) Mengandalkan suatu keterampilan atau keahlian khusus
b) Dilaksanakan sebagai suatu pekerjaan atau kegiatan
utama (purna waktu)
c) Dilaksanakan sebagai sumber utama nafkah hidup
d) Dilaksanakan dengan keterlibatan pribadi yang mendalam
Profesional :
a) Orang yang tahu akan keahlian dan keterampilannya
b) Meluangkan seluruh waktunya untuk pekerjaan atau
kegiatannya
c) Hidup dari situ
d) Bangga akan pekerjaannya
Ciri-ciri Profesi :
Secara umum ada beberapa ciri atau sifat yang selalu
melekat pada profesi, yaitu :
a) Adanya pengetahuan khusus, biasanya keahlian dan
keterampilan ini dimiliki berkat pendidikan, pelatihan, dan pengetahuan yang
bertahun-tahun.
b) Adanya kaidah dan standar moral yang sangat tinggi.
Hal ini biasanya setiap pelaku profesi mendasarkan kegiatannya pada kode etik
profesi.
c) Mengabdi pada kepentingan masyarakat, artinya setiap
pelaksana profesi harus meletakkan kepentingan pribadi di bawah kepentingan
masyarakat.
d) Ada izin khusus untuk menjalankan suatu profesi.
Setiap profesi akan selalu berkaitan dengan kepentingan masyarakat, di mana
nilai-nilai kemanusiaan berupa keselamatan, keamanan, dan kelangsungan hidup
maka untuk menjalankan suatu profesi terlebih dahulu harus ada izin khusus.
e) Kaum profesional biasanya menjadi anggota dari suatu
profesi.
Syarat-syarat Suatu
Profesi :
a) Melibatkan kegiatan intelektual
b) Menggeluti suatu batang tubuh ilmu yang khusus
c) Memerlukan persiapan profesional yang alam, bukan
sekedar latihan
d) Memerlukan latihan dalam jabatan yang berkesinambungan
e) Menjanjikan karir hidup dan keanggotaan yang permanen
f) Mementingkan layanan di atas keuntungan pribadi
g) Mempunyai organisasi profesional yang kuat dan
terjalin erat
h) Menentukan baku standarnya sendiri, dalam hal ini
adalah kode etik
Prinsip-prinsip Etika
Profesi :
a) Tanggung jawab. Terdapat dua tanggung jawab yang diemban yakni :
terhadap pelaksanaan pekerjaan tersebut dan terhadap hasilnya terhadap dampak
dari profesi tersebut untuk kehidupan orang lain atau masyarakat pada umumnya.
b) Keadilan. Prinsip ini menuntut kita untuk memberikan
kepada siapa saja apa yang menjadi haknya.
c) Otonomi. Prinsip ini menuntut agar setiap kaum
profesional memiliki dan diberi kebebasan dalam menjalankan profesinya.
Peranan Etika dalam Profesi
:
a) Nilai-nilai etika itu tidak hanya milik satu atau dua
orang, atau segolongan orang saja. Tetapi milik setiap kelompok masyarakat
bahkan kelompok yang paling kecil, yaitu keluarga sampai pada suatu bangsa.
Dengan nilai-nilai etika tersebut, suatu kelompok diharapkan akan mempunyai
tata nilai untuk mengatur kehidupan bersama.
b) Salah satu golongan masyarakat yang mempunyai
nilai-nilai yang menjadi landasan dalam pergaulan, baik dengan kelompok atau
masyarakat pada umumya maupun dengan sesama anggotanya, yaitu masyarakat
profesional. Golongan ini sering menjadi pusat perhatian karena adanya tata
nilai yang mengatur dan tertuang secara tertulis (yaitu kode etik profesi) dan
diharapkan menjadi pegangan para anggotanya.
c) Sorotan masyarakat menjadi semakin tajam manakala
perilaku-perilaku sebagian para anggota profesi yang tidak didasarkan pada
nilai-nilai pergaulan yang telah disepakati bersama (tertuang dalam kode etik
profesi) sehingga terjadi kemerosotan etik pada masyarakat profesi tersebut.
Sebagai contohnya adalah pada profesi hukum dikenal adanya mafia peradilan,
demikian juga pada profesi hukum dengan pendirian klinik super spesialis di
daerah mewah sehingga masyarakat miskin tidak mungkin menjamahnya.
3. ETIKA PROFESI
KEGURUAN
Sebagai seorang pendidik digarapkan mampu memahami
etika profesi guru, antara lain :
a) mampu menerapkan fungsi manajemen dan kepemimpinan
pendidikan dalam berbagai konteks.
b) memiliki wawasan tentang filosofi, strategi dan
prosedur pengembangan, pelaksanaan dan evaluasi kurikulum untuk berbagai
konteks.
c) memiliki wawasan yang luas tentang teknologi
pembelajaran.
d) mampu menerapkan berbagai prinsip teknologi
pembelajaran dalam berbagai konteks.
e) mampu memecahkan masalah pendidikan melalui teknologi
pembelajaran.
f) mampu mengembangkan dan mempraktikkan kerja sama dalam
bidangnya dengan pihak terkait.[9]
Konsep dasar etika profesi
menurut para ahli :
a) Menurut Wahyuningsih : Etika adalah penerapan dari
proses dan teori filsafat moral pada situasi nyata. Etika berpusat pada prinsip
dasar dan konsep bahwa manusia dalam berfikir dan tindakannya didasari
nilai-nilai.
b) Menurut Bertens : Etika berarti ilmu tentang apa yang
biasa dilakukan atau ilmu tentang adat kebiasaan.
c) Menurut Drs. H. Burhanudin Salam : etika adalah cabang
filsafat yang berbicara mengenai nilai dan norma moral yang menentukan prilaku
manusia dalam hidupnya.
d) Menurut K. Bertens dirumuskan sebagai berikut: Kata
etika dapat digunakan dalam arti nilai dan norma moral yang menjadi pegangan
bagi seseorang atau suatu kelompok dalam mengatur tingkah lakunya. Etika berati
kumpulan asas atau moral, yang dimaksud di sini adalah kode etik. Etika
mempunyai arti ilmu tentang apa yang baik atau buruk.
Konsep Dasar Etika Profesi
Guru :
Pertama ialah agar profesi
itu dijalankan tanpa pamrih. Dr. B. Kieser menuliskan: “Seluruh ilmu dan usahanya hanya demi kebaikan
pasien/klien. Menurut keyakinan orang dan menurut aturan-aturan kelompok
(profesi luhur), para profesional wajib membaktikan keahlinan mereka semata-mata
kepada kepentingan yang mereka layani, tanpa menghitung untung ruginya sendiri.
Sebaliknya, dalam semua etika profesi, cacat jiwa pokok dari seorang
profe-sional ialah bahwa ia mengutamakan kepentingannya sendiri di atas
kepentingan klien.”
Kedua adalah bahwa para pelaksana profesi luhur ini
harus memiliki pegangan atau pedoman yang ditaati dan diperlukan oleh para
anggota profesi, agar kepercayaan para klien tidak disalahgunakan. Selanjutnya
hal ini kita kenal sebagai kode etik. Mengingat fungsi dari kode etik itu, maka
profesi luhur menuntut seseorang untuk menjalankan tugasnya dalam keadaan
apapun tetap menjunjung tinggi tuntutan profesinya.
Kesimpulannya adalah jabatan guru juga merupakan
sebuah profesi. Namun demikian profesi ini tidak sama seperti profesi-profesi
pada umumnya. Bahkan boleh dikatakan bahwa profesi guru adalah profesi khusus
luhur. Mereka yang memilih profesi ini wajib menginsafi dan menyadari bahwa
daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi kepada sesama serta menjalankan
dan menjunjung tinggi kode etik yang telah diikrarkannya, bukan semata-mata
segi materinya belaka.
Syarat-syarat Profesi Guru
:
Menurut Dr. Wirawan, Sp. A menyatakan persyaratan
profesi, antara lain :
a. Pekerjaan
Penuh
Suatu profesi
merupakan pekerjaan penuh oleh masyarakat atau perorangan. Profesi merupakan
pekerjaan yang mencakup tugas, fungsi, kebutuhan, aspek atau bidang tertentu
dari anggota masyarakat secara keseluruhan. Profesi guru mencakup khusus aspek
pendidikan dan pengajaran di sekolah.
b. Ilmu
pengetahuan
Ilmu
pengetahuan yang diperlukan untuk melaksanakan profesi terdiri dari cabang ilmu
utama dan ilmu pembantu. Cabang ilmu utama adalah cabang ilmu yang menentukan
esensi suatu profesi. Contohnya profesi guru cabang ilmu utamanya adalah ilmu
pendidikan dan cabang ilmu pembantunya masalah psikologi.
c. Aplikasi
ilmu pengetahuan
Ilmu
pengetahuan pada dasarnya mempunyai dua aspek, yaitu aspek teori dan aspek
aplikasi. Aspek aplikasi ilmu pengetahuan adalah penerapan teori-teori ilmu
pengetahuan untuk membuat sesuatu., mengerjakan sesuatu atau memecahkan sesuatu
yang diperlukan. Profesi merupakan penerapan ilmu pengetahuan untuk
mengerjakan, menyelesaikan, atau membuat sesuatu.
Kaitan
dengan profesi guru, tidak hanya ilmu pengetahuan yang harus dikuasai oleh guru
tetapi juga pola penerapan ilmu pengetahuan tersebut sehingga guru dituntut
untuk menguasai keterampilan mengajar.
d. Lembaga
Pendidikan Profesi
Ilmu pengetahuan yang diperlukan oleh guru untuk
melakanakan profesinya harus dipelajari dari lembaga pendidikan tinggi yang
khusus mengajarkan, menerapkan, dan meneliti serta mengembangkan ilmu
pengetahuan yang berkaitan dengan ilmu keguruan. Sehingga peran lembaga
pendidikan tinggi sebagai pencetak sumber daya manusia harus betul-betul
memberikan pemahaman dan pengetahuan yang mantap pada calon pendidik.
Ruang Lingkup Profesi
Keguruan :
Ruang lingkup layanan guru dalam melaksanakan
profesinya, yaitu terdiri atas:
a) layanan
administrasi pendidikan.
b) layanan
instruksional.
c) layanan bantuan.
Yang mana ketiganya berupaya untuk meningkatkan
perkembangan siswa secara optimal dan menyeluruh.
Etika profesi keguruan
memiliki prinsip-prinsip dasar etika antara lain adalah sebagai berikut:
a) Universalistik, artinya
suatu prinsip yang berpangkal tolak dari pandangan universal tentang hakikat
manusia dan hakikat pendidikan. Hakikat pendidikan itu adalah usaha sadar dan
terencana untuk mewujudkan suasana belajar dan proses pembelajaran agar peserta
didik secara aktif mengembangkan potensi diriya untuk memiliki kekuatan
spiritual, keagamaan, pengendalian diri, kepribadian, kecerdasan, akhlak mulia,
serta keterampilan yang diperlukan dirinya, masyarakat, bangsa dan Negara.
b) Nasionalistik, artinya etika
keguruan yang nasionalistik bersumber dari pandangan hidup nilai-nilai hidup
bangsa Indonesia. Dalam hal ini maka Pancasila menjadi sumber pedoman
sekaligussekaligus tolak ukur bagi guru. Sesuai dengan nilai-nilai dalam
sila-sila Pancasila seutuhnya yaitu a) Ber ke-Tuhanan Yang Maha Esa. b)
Berperikemanusiaan yang adil dan beradab. c) Berjiwa persatuan. d) Berjiwa
demokratis. e) Berkeadilan sosial. Kesimpulannya adalah jabatan guru juga
merupakan sebuah profesi. Namun demikian profesi ini tidak sama seperti
profesi-profesi pada umumnya. Bahkan boleh dikatakan bahwa profesi guru adalah
profesi khusus luhur. Mereka yang memilih profesi ini wajib menginsafi dan
menyadari bahwa daya dorong dalam bekerja adalah keinginan untuk mengabdi
kepada sesama serta menjalankan dan menjunjung tinggi kode etik yang telah
diikrarkannya, bukan semata-mata segi materinya belaka.
4. KODE ETIK GURU
Istilah “kode etik” itu bila di kaji
maka terdiri dari dua kata yakni “kode” dan “etik”. Perkataan “etik” berasal dari bahasa
Yunani, “ethos” yang berarti watak, adab atau
cara hidup. Dapat diartikan bahwa etik itu menunjukkan “cara berbuat
yang menjadi adat, karena persetujuan
dari kelompok manusia”. Dan etik biasanya dipakai untuk pengkajian system
nilai-nilai yang disebut “kode” sehingga terjelmalah apa yang disebut “kode
etik”. Etika artinya tata susila atau hal-hal yang berhubungan dengan
kesusilaan dalam mengerjakan satu pekerjaan. Jadi, “kode etik guru” diartikan
sebagai “aturan tata susila
keguruan”.[10]
Di dalam Pasal 28 undang-undang nomor
8 tahun 1974 menjelaskan tentang pentingnya kode etik guru dengan jelas
menyatakan bahwa" pegawai negeri sipil memiliki kode etik sebagai pedoman
sikap, sikap tingkah laku dan perbuatan di dalam dan diluar kedinasan." Dalam penjelasan
undang undang. Tersebut dinyatakan Bahwa dengan adanya kode etik ini , pegawai
negeri sipil sebagai aparatur negara, abdi negara dan abdi masyarakat mempunyai
pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan dalam melaksanan tugasnya dan dalam
pergaulan sehari hari. Norma
norma tersebut berisi petunjuk petunjuk bagi para anggota profesi tentang
bagaimana mereka melaksanakan profesinya dan larangan larangan yaitu ketentuan
ketentuan tentang apa yang tidak boleh diperbuat atau dilaksanakan oleh mereka,
tidak saja dalam menjalankan tugas profesi mereka, melainkan juga menyangkut
tingkah laku anggota profesi pada umumnya dalam pergaulannya sehari-hari dalam
masyarakat.[11]
Dapat di simpulkan , bahwa kode
etik merupakan pedoman sikap, tingkah laku dan perbuatan di dalam melaksanakan
tugas dan dalam hidup sehari harÃ. Kesimpulan Kode etik adalah Himpunan nilai dan norma profesi guru
yang tersusun dengan baik, sistematis dalam suatu system yang utuh.
Kode etik guru indonesia adalah himpunan nilai nilai
dan norma norma profesi guru yang tersusun dengan baik dan sistematis dalam
suatu sistem yang utuh dan bulat. Kode etik guru indonesia berfungsi sebagai
landasan moral dan pedoman tingkah laku setiap guru warga PGRI dalam menunaikan
tugas pengabdianya sebagai guru, baik di dalam maupun di luar sekolah serta
dalam kehidupan sehari hari di masyarakat.[12] Dengan demikian , kode etik guru
indonesia merupakan alat yang amat penting untuk pembentukan sikap profesional
para anggota profesi keguruan.
Dalam pidato pembukaan kongres PGRI XIII
Tahun 1973 , basuni (ketua PGRI) menyatakan bahwa kode etik guru indonesia
merupakan landasan moral dan pedoman tingkah laku guru warga PGRI dalam
melaksanakan tugas sebagai guru. Pengertian
itu menunjukkan unsur yang terkandung dalam kode etik guru indonesia yaitu :
a)
Sebagai landasan moral
b)
Sebagai pedoman tingkah laku[13]
Pada dasarnya kode etik memiliki fungsi
ganda yaitu sebagai perlindungan dan pengembangan bagi profesi .fungsi seperti
itu sama seperti apa yang dikemukakan Gibson dan Michel(1945-449)yang lebih
mementingkan pada kode etik sebagai pedoman pelaksanaan tugas professional dan
pedoman bagi masyarakat sebagai seorang professional.
Biggs
dan blocher mengemukakan tiga fungsi kode etik yaitu :
a) Melindungi suatu profesi dari campur tangan pemerintah
b) Mencegah terjadinya suatu pertentangan internal dalam
suatu profesi
c) Melindungi para praktisi dari kesalahan praktik suatu
profesi.
Sutan
Zahri dan Syahmiar Syahrun mengemukakan :
a) Agar guru terhindar dari penyimpangan tugas yang
menjadi tanggung jawabnya
b) Untuk mengatur hubungan guru dengan murid, teman
sekerja, masyrakat , dan pemerintah
c) Sebagai pegangan dan pedoman tingkah laku guru agar
lebih bertanggung jawab pada profesinyau
d) Pemberi arah dan petunjuk yang benar kepada mereka
yang menggunakan profesinya dalam melaksanakan tugas[14]
C. KESIMPULAN
Pemikiran awal mengapa harus adanya etika dalam
berprofesi, dapat kita jelaskan sekarang. Sesungguhnya pedoman prilaku seorang
profesi pendidik mutlak diperlukan dan harus ada guna menjaga martabat suatu
profesi tersebut. Sebuah profesi hanya dapat memperoleh kepercayaan dari
masyarakat, bila mana dalam diri para pendidik ada kesadaran kuat untuk
mengindahkan etika berprofesi, yaitu antara lain:
1. Takwa kepada Tuhan YME.
2. Berwawasan luas.
3. Mampu melaksanakan praktek.
4. Memiliki Wawasan teknologi.
5. Mampu memecahkan masalah pendidikan.
Pengabdian kepada masyarakat dan mengaplikasikan
keahliannya di dalam ruang lingkup kegiatan berdedikasi, mengabdi di
masyarakat, khususnya jurusan PLS, tanpa adanya etika berprofesi, sebuah
profesi yang terhormat akan bernilai buruk di mata masyarakat.
DAFTAR PUSTAKA
Hamalik, Oemar. 2002. Pendidikan Guru Berdasarkan Pendekatan Kompetensi.
Jakarta:
Bumi Aksara.
Herawati, Susi. 2009. Etika dan Profesi
Keguruan. Batusangkar: STAIN Press.
Rochman, Chaerul. 2011.
Kepribadian guru. Bandung: Nuansa cendekia
Ruswandi,Uus. 2010. Pengembangan Kepribadian Guru. CV. Insan
Mandiri
Salam, Burhanuddin. 1997. Etika Individual
Pola Dasar Filsafat. Jakarta: Rineka
Cipta.
Soetjipto dan Raflis Kosasi,. 2009. Profesi
Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Soetjipto dan Raflis Kosasi,. 2000. Profesi
Keguruan. Jakarta: Rineka Cipta.
Sudirman. 2007. Interaksi Dan Motivasi Belajar Dan
Mengajar. Jakarta : PT Raja Grafindo Persada
Suherman, Aris dan Saondi, Andi. 2010 Etika
Profesi Keguruan Bandung : Refika
Aditama.
[1]
Drs.
Burhanuddin Salam, M. M, Etika Individual Pola Dasar Filsafat,
(Jakarta: Rineka Cipta, 1997), hlm.3
[2]
Susi
Herawati, S.Ag.,M.Pd, Etika dan Profesi Keguruan, (Batusangkar:
STAIN Press, 2009), hlm.1
[3] Drs. Burhanuddin Salam, M.
M, Op.Cit, hlm.3
[4] Ibid Susi
Herawati, Op.Cit, hlm. 1
[5] Drs.
Aris Suherman M.Pd dan Ondi Saondi, M.Pd, Etika Profesi Keguruan (Bandung
: Refika Aditama, 2010) hlm, 90
[6]
Susi
Herawati, S.Ag.,M.Pd, Op.Cit, hlm.4
[7]
Prof.Dr.
Oemar Hamalik, Pendidikan Guru
Berdasarkan Pendekatan Kompetensi, (Jakarta: Bumi Aksara, 2002), hlm.1
[8] Drs. Aris Suherman M.Pd dan Ondi
Saondi, M.Pd, Etika Profesi Keguruan (Bandung : Refika
Aditama, 2010) hlm, 9-10
[9]
Drs.
Aris Suherman M.Pd dan Ondi Saondi, M.Pd, Etika Profesi Keguruan (Bandung
: Refika Aditama, 2010) hal 9-10
[10]
Dr. H.chaerul rochman, M.Pd. 2011. Kepribadian
guru. Bandung: Nuansa cendekia
[11] Soetjipto dan raflis kosasi, Profesi
Keguruan,jakarta : rineka cipta 2000 h.30
[12]
Dr. Uus Ruswandi,M.Pd. 2010. Pengembangan
Kepribadian Guru. Penerbit : CV. Insan Mandiri hal.24
[13]
Ibid, hal.25
[14]
Sudirman A.M, Interaksi Dan Motivasi
Belajar Dan Mengajar, PT Raja Grafindo Persada Jakarta, 2007 hlm.
64
Tidak ada komentar:
Posting Komentar