Sabtu, 15 September 2012

Pengertian Hukum Taklifi


Hukum taklifi ialah

khitab atau firman Allah yang berhubungan dengan segala perbuatan para mukallaf baik atas dasar iqtidha atau atas dasar-dasar takhyir.Dengan demikian hukum taklifi ialah; yang dituntut melakuakannya atau tidak melakukannya atau dipersilahkan untuk memilih antara melakukan dan tidak melakukan. Khitab Allah yang mengandung tuntutan seprti dalam firman Allah yang artinya:

“Hai orang yang beriman penuhilah akad-akad itu”

Ayat ini mengandung tuntutan untuk memenuhi janji, disamping itu ada lagi tututan untuk tidak melakukan suatu perbuatan, seperti dalam firman Allah yang artinya:

“Dan janganlah kalian mendekati zina”

Adapun Pembagian Hukum Taklifi Yaitu Ada Lima

1. Wajib ( Al-Ijab)

Wajib yaitu; tuntutan secara pasti dari syari’ untuk dilaksanakan dan tidak bleh ditinggalkan, karena orang yang meninggalkannya di kenai hukuman seperti seperti firman Allah dalam surat al-baqarah yang artinya:

“dirikanlah olehmu sholat dan tunaikan zakat”

2. Sunnah (An-Nadb)

Sunnah yaitu: perbuatan yang dituntut melakukannya namun tidak dikenakan siksa bagi yang meninggalkannya. Seperti perbuatan sunah yang menjadi pelengkap perbuatan wajib misalnya adzan, sholat berjema’ah, sholat hari raya, berkorban dan ber aqiqah.


3. Haram (At-Tahrim)

Haram: yaitu tuntutan untuk tidak mengerjakan suatu perbuatan dengan tuntutan yang pasti, seperti membunuh jiwa seseorang. Perbuatan yang dilakukan akan mendapat dosa dan apabila ditinggalkan mendapat pahala.

4. Makruh (Al-Karahah)

Makruh: ialah tuntutan meninggalkan suatu perbuatan dengan tuntutan yang tidak pasti. Orang yang mengerjakan perbuatan makruh dianggap tidak berdosa, dan yang meninggalkan mendapat pujian dan pahala.

5. Mubah (Al-Ibahah)

Mubah: yaitu khitab Allah yang mengandung pilihan antara berbuat atau tidak berbuat.

Tidak ada komentar: