Jumat, 28 September 2012

Terminologi Hadits, Sunnah, Khabar, Atsar


1. TERMINOLOGI

a. Pengertian Hadits, Sunnah, Khabar & Atsar secara bahasa dan istilah menurut   Muhadditsin, Ushuliyyun, dan Fuqoha
b. Struktur Hadits, Sanad, Matan dan Mukhrij.


a. Pengertian Hadits

Menurut bahasa kata hadits memiliki arti:
  • al jadid minal asyya (sesuatu yang baru), lawan dari qodim. Hal ini mencakup sesuatu (perkataan), baik banyak ataupun sedikit.
  • Qorib (yang dekat)
  • Khabar (warta), yaitu sesuatu yang dipercakapkan dan dipindahkan dari seseorang kepada orang lain dan ada kemungkinan benar atau salahnya.

Dari makna inilah diambil perkataan hadits Rasulullah saw.

Dalam hal ini, Allah juga menggunakan kata hadits dengan arti khabar, dalam firman-Nya;

فليأتوا بحديث مثله إن كانوا صادقين.

Artinya : “maka hendaklah mereka mendatangkan khabar yang sepertinya jika mereka orang yang benar” (QS. At Thur; 24).

Menurut istilah, ada beberapa pendapat dari para ulama :

1.  Ulama Hadits umumnya menyatakan bahwa “Hadits ialah segala ucapan Nabi, segala perbuatan beliau, segala taqrir (pengakuan) beliau dan segala keadaan beliau”.
2.    Ulama Ushul menyatakan “Hadits ialah segala perkataan, segala perbuatan dan taqrir Nabi, yang berhubungan dengan hukum”.
3. Sebagian Ulama antara lain At-Thiby menyatakan “Hadits ialah segala perkataan, perbuatan dan taqrir Nabi, para sahabat dan para Tabi’in”.
4.  Abdul Wahab Ibnu Subky dalam Mutnul Jam’il Jawami menyatakan “Hadits ialah segala perkataan dan perbuatan Nabi SAW”.

Adapun hadits menurut istilah ahli hadits hampir sama (murodif) dengan sunah, yang mana keduanya memiliki arti segala sesuatu yang berasal dari Rasul, baik setelah dingkat ataupun sebelumnya. Akan tetapi kalau kita memandang lafadz hadits secara umum adalah segala sesuatu yang diriwayatkan dari Nabi Muhammad saw. setelah diangkat menjadi nabi, yang berupa ucapan, perbuatan, dan taqrir beliau. Oleh sebab itu, sunah lebih umum daripada hadits.

Menurut ahli ushul hadits adalah segala pekataan Rosul, perbuatan dan taqrir beliau, yang bisa bisa dijadikan dalil bagi hukum syar’i. Oleh karena itu, menurut ahli ushul sesuatu yang tidak ada sangkut pautnya dengan hukum tidak tergolong hadits, seperti urusan pakaian.

1.     Pengertian Hadits Qudsi
Secara etimologi Hadits Qudsi merupakan nisbah kepada kata Quds yang mempunyai arti bersih atau suci. Sedangkan secara terminologis, pengertian hadits qudsi terdapat dua versi. Yang pertama hadits qudsi merupakan kalam Allah SWT (baik dalam sturiktur maupun substansi bahasanya), dan Nabi hanya sebagai penyampai Yang kedua hadits qudsi adalah perkataan dari Nabi, sedangkan isi dari perkataan tersebut berasal dari Allah SWT. Maka dalam redaksinya sering memakai قال الله تعالى.

2. Pengertian Hadits Nabawi
Adapun menurut istilah, pengertian hadis nabawi ialah apa saja yang disandarkan kepada Nabi SAW, baik berupa perkataan, perbuatan, persetujuan, maupun sifat. Contoh hadist nabawi yang berupa perkataan (qauli)

b. Pengertian sunah

Sunah menurut bahasa adalah perjalanan (jalan yang ditempuh), baik terpuji atau tidak. Jamaknya adalah sunan.

Menurut istilah, ada beberapa pendapat :

Menurut Ahli Hadits : 

segala sesuatu yang berasal dari Nabi baik berupa perkataan, perbuatan, taqrir, sifat, kelakuan, maupun perjalanan hidup, baik setelah diangkat ataupun sebelumnya.

Menurut Ahli Ushul :

Segala yang dinukilkan dari Nabi saw, baik berupa perkataan, perbuatan, maupun taqrir (pengakuan), yang mempunyai hubungan dengan hukum.

Menurut Ahli Fiqih :

Suatu amalan yang diberi pahala apabila dikerjakan dan tidak diberi siksa apabila ditinggalkan.

Menurut Fuqoha
 adalah sesuatu yang diterima dari Nabi Muhammad saw, yang bukan fardlu ataupun wajib.

Menurut Ibnu Taimiyah :

Adat (tradisi) yang telah berulah kali dilakukan masyarakat, baik yang dipandang ibadah maupun tidak.

Menurut Dr. Taufiq Sidqy :

Thariqat (jalan) yang dipraktekkan oleh Rasulullah saw, terus-menerus dan diikuti oleh para sahabat beliau.

Menurut Prof. Dr. T. M. Habsi Ash-Shiddieqy

Suatu amalan yang dilaksanakan oleh Nabi saw, secara terus menerus dan dinukilkan kepada kita dari zaman ke zaman dengan jalan mutawatir”.

c. Pengertian khabar

Khabar menurut bahasa adalah berita yang disampaikan dari seseorang kepada orang lain.

Khabar menurut Muhadditsun adalah warta dari NabiShahabat, dan Tabi’in. oleh karena itu, hadits marfu’, maukuf, dan maktu’ bisa dikatakan sebagai khabar. Dan menurutnya khabar murodif dengan hadits.

Sebagian ulama berpendapat bahwasannya hadits dari Rosul, sedangkan khabar dari selain Rosul. Dari pendapat ini, orang yang meriwayatkan hadits disebut Muhadditsin dan orang yang meriwayatkan sejarah dan yang lain disebut Akhbari.

Adapun secara terminologi terdapat perbedaan pendapat terkait definisi khabar, yaitu:
  • Kata khabar sinonim dengan hadits;
  • Khabar adalah perkataan, tindakan, dan ketetapan seseorang selain Nabi Muhammad. Sedangkan hadits adalah perkataan, tindakan, dan ketetapan Nabi Muhammad.
  • Khabar mempunyai arti yang lebih luas dari hadits. Oleh karena itu, setiap hadits dapat disebut juga dengan khabar. Namun, setiap khabar belum tentu dapat disebut dengan hadits.

d. Pengertian Atsar 

Menurut bahasa, Atsar berarti bekas atau sisa sesuatu; atau dapat diartikan nukilan atau yang dinukilkan. Do’a yang dinukilkan dari Nabi dinamai “Do’a ma’tsur”.

Menurut Istilah ada dua pendapat :

1.     Atsar sama dengan Hadits.
     At-Thabary, memakai kata-kata atsar untuk apa yang datang dari Nabi.

2.    Atsar berbeda dengan Hadits.
a.    Menurut fuqaha, atsar adalah perkataan-perkataan Ulama Salaf, Sahabat, Tabi’in dan lain-lain.
b.  Menurut fuqaha Khurasan, Atsar adalah perkataan Sahabat, sedangkan Khabar adalah Hadits Nabi.
c.  Az-Zarkasyi, memakai istilah Atsar untuk Hadits Mauquf, tetapi boleh memakai istilah Atsar untuk Hadits Marfu’.

Secara etimologi atsar berarti sisa reruntuhan rumah dan sebagainya. Sedangkan secara terminologi ada dua pendapat mengenai definisi atsar ini. Pertama, kata atsar sinonim dengan hadits. Kedua, atsar adalah perkataan, tindakan, dan ketetapan Shahabat.

2. STRUKTUR HADITS

Secara struktur hadits terdiri atas dua komponen utama yakni sanad/isnad (rantai penutur) dan matan (redaksi).

Contoh: Musaddad mengabari bahwa Yahyaa sebagaimana diberitakan oleh Syu’bah, dari Qatadah dari Anas dari Rasulullah SAW bahwa beliau bersabda: “Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga ia cinta untuk saudaranya apa yang ia cinta untuk dirinya sendiri” (Hadits riwayat Bukhari)

Sanad

Sanad ialah rantai penutur/perawi (periwayat) hadits. Sanad terdiri atas seluruh penutur mulai dari orang yang mencatat hadits tersebut dalam bukunya (kitab hadits) hingga mencapai Rasulullah. Sanad, memberikan gambaran keaslian suatu riwayat. Jika diambil dari contoh sebelumnya maka sanad hadits bersangkutan adalah:

Al-Bukhari > Musaddad > Yahyaa > Syu’bah > Qatadah > Anas > Nabi Muhammad SAW

Sebuah hadits dapat memiliki beberapa sanad dengan jumlah penutur/perawi bervariasi dalam lapisan sanadnya, lapisan dalam sanad disebut dengan thaqabah. Signifikansi jumlah sanad dan penutur dalam tiap thaqabah sanad akan menentukan derajat hadits tersebut, hal ini dijelaskan lebih jauh pada klasifikasi hadits.

Jadi yang perlu dicermati dalam memahami Al Hadits terkait dengan sanadnya ialah :


  • Keutuhan Sanadnya
  • Jumlahnya
  • Perawi Akhirnya

Matan

Matan ialah redaksi dari hadits. Dari contoh sebelumnya maka matan hadits bersangkutan ialah:

“Tidak sempurna iman seseorang di antara kalian sehingga ia cinta untuk saudaranya apa yang ia cinta untuk dirinya sendiri”

Terkait dengan matan atau redaksi, maka yang perlu dicermati dalam mamahami hadist ialah:
1.   Ujung sanad sebagai sumber redaksi, apakah berujung pada Nabi Muhammad atau bukan,
2.   Matan hadist itu sendiri dalam hubungannya dengan hadist lain yang lebih kuat sanadnya (apakah ada yang melemahkan atau menguatkan) dan selanjutnya dengan ayat dalam Al Quran (apakah ada yang bertolak belakang).


   Mukharrij

Makna harfiah kata mukhârrij (مخرّج) yang berasal dari kata kharraja (خرّج) adalah “orang yang mengeluarkan”. Makna tersebut juga bisa didatangkan dari kata akhraja (أخرج) dengan isim fa’ilnya mukhrij (مخرج). Menurut para Ahli Hadits, yang dimaksud dengan mukharrij adalah orang yang berperan dalam pengumpulan hadits)

Dengan demikian dapat dipahami bahwa apa yang dimaksud dengan mukharrij atau mukhrij adalah perawi hadits (rawi), atau orang-orang yang telah berhasil menyusun kitab berupa kumpulan hadits, seperti al-Bukhari, Muslim, Malik, Ahmad, dsb. Dalam contoh hadits di atas al-Bukhari adalah seorang mukharrij / mukhrij / rawi bagi sebuah hadits.


Tidak ada komentar: