Sabtu, 15 September 2012

Perbedaan Ushul Fiqh, Qhowaid Fiqh, dan Fiqh


 A.    USHUL FIQH

Ushul fiqh adalah istilah yang pada awalnya beum menjadi suatu disiplin ilmu yang mandiri, dan terdiri dari dua suku kata, yang berbentuk mufrad, yaitu kat ushul, sebagai mudlaf dan kata al-fiqhsebagai mudlaf ilaih. Dan keduanya mengandung arti yang sangat luas, yaitu :

Kata Ushul

kata ushul secara etimologis memiliki banyak arti, diantaranya :

       Dalil (الدّليل), yaitu landasan hokum, sebagaimana ungkapan para ahli ushul :

الأصل لوجوب الصّلاة الكتاب والسّنّة

       Kaidah kulliyah / kaidah umum (القاعدة الكلّيّة), yaitu landasan atau pondasi utama. Maksudnya ketentuan umum yang berlaku untuk seluruh cakupannya, seperti keharaman bangkai atau khamr bagi setiap muslim.

Hal ini berdasrkan surat Al-Baqarah: 173

$yJ¯RÎ) tP§ym ãNà6øn=tæ sptGøŠyJø9$# tP¤$!$#ur zNóss9ur ͍ƒÌYÏø9$# !$tBur ¨@Ïdé& ¾ÏmÎ/ ÎŽötóÏ9 «!$# ( Ç`yJsù §äÜôÊ$# uŽöxî 8ø$t/ Ÿwur 7Š$tã Ixsù zNøOÎ) Ïmøn=tã 4 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî íOŠÏm§ ÇÊÐÌÈ


Artinya:  Sesungguhnya Allah Hanya mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi barangsiapa dalam keadaan terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula) melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun lagi Maha Penyayang.


Al-Rajhaan (الرّجحان), yaitu yang terkuat, sebagaimana kebiasaan para ahli dalam mengungkapkan kaidah sebagai berikut :

الأصل فى الكلام الحقيقة

Artinya: asal dari suatu perkataaan adalah makna hakiki (dari perkataan tersebut)

d)    Al-Mustashab (المستصحب), yaitu memberlakukan hokum yang sudah ada sejak awal, selama tidak ada dasar atau dalil lain yang merubahnya.

e)    Cabang, (المقيس / الفرع), sebagaimana kebiasaan para ahli ushul mengqiyaskan terjadinya riba pada beras (sebagai far’) dengan gandum (sebagai ashal).

Dari kelima arti bahasa tersbut, Al-Syathiby berkomentar bahwa ushul-Fiqh itu dapat dipahami melalui dua bentuk, yaitu :

a)    Ushul-Fiqh sebagai Al-Kulliyyah Al-Khomsah (الكلّيّة الخمسة), yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist (Al-Dillah Al-Manshushoh / الأدلّة المنصوصة), yang Qot’iyyah Al-Dilaalah (قطعيّة الدّلالة)

b)    Ushul-Fiqh sebagai Qowaanin (قوانين) yang di-istinbatkan dari Al-Qur’an dan Al-Hadist. Hal inilah yang lazimnya dikenal dengan sebutan Ushul-Fiqh.

Dengan demikian, maka Ashal adalah:

الأصل هو ما بني عليه غيره

“Suatu perkara yang mana perkara yang lainnya dibangun di atasnya”.

Sedang Far’ adalah:
الفرع هو ما ينبنى على سواه
“Sesuatu yang dibangun diatasnyaperkara lain”.

kata Fiqh

Fiqh dalam bahasa artinya adalah pemahaman mendalam (الفهم). Sebagaimana Firman Allah dalam surat Hud: 91 dan Al-An’am: 65 sebagai berikut :

(#qä9$s% Ü=øyèà±»tƒ $tB çms)øÿtR #ZŽÏVx. $£JÏiB ãAqà)s? $¯RÎ)ur y71uŽt\s9 $uZŠÏù $ZÿÏè|Ê ( Ÿwöqs9ur y7äÜ÷du y7»oY÷Hsdts9 ( !$tBur |MRr& $uZøŠn=tã 9ƒÌyèÎ/ ÇÒÊÈ

Artinya: 
kami tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu.
(QS. Huud: 91).

ö@è% uqèd âÏŠ$s)ø9$# #n?tã br& y]yèö7tƒ öNä3øn=tæ $\/#xtã `ÏiB öNä3Ï%öqsù ÷rr& `ÏB ÏMøtrB öNä3Î=ã_ör& ÷rr& öNä3|¡Î6ù=tƒ $YèuÏ© t,ƒÉãƒur /ä3ŸÒ÷èt/ }¨ù't/ CÙ÷èt/ 3 öÝàR$# y#øx. ß$ÎhŽ|ÇçR ÏM»tƒFy$# öNßg¯=yès9 šcqßgs)øÿtƒ ÇÏÎÈ

Artinya: Perhatikanlah, betapa kami mendatangkan tanda-tanda kebesaran kami silih berganti agar mereka memahami(nya)”. (QS. Al-An’am: 65).

Sedang Fiqh menurut istilah adalah:

الفقه هو معرفة الأحكام الشّرعيّة الّتى طريقها بالاجتهاد

“Fiqh adalah (kemampuan untuk) mengetahui hokum-hukum syara’ yang mana cara menghasilkannya dengan menggunakan metode ijtihad”.

Selanjutnya ulama’ lain mengatakan bahwa Fiqh adalah :

الفقه هو مجموعة الأحكام الشّرعيّة العلمية المكتسبة من أدلّتها التّفصيليّة

Fiqh adalah himpunan hukum syara’ tentang perbuatan (praktis manusia) yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang terperinci”.

Dari pengertian kata Ushul dan Fiqh di atas, maka hokum dalam bahasaartinya adalah penetapan atau putusan. Sedang menurut istilah adalah:

خطاب الله المتعلَّق المكلّفين طلبا أو تخييرا أو وضعا

“khitob dzat yang membuat syari’at (hukum) yang berhubungan dengan perilaku perbuatan orang-orang dewasa , baik berupa tuntutan, pilihan, maupun yang bersifat Wadl’I”.

Dari definisi tersebut, dapatlah diambil rumusan pokok bahwa خطاب الله Berbentuk taklify تكليفى ini ada tiga, yaitu:

1.    Berbentuk tuntutan (Thalab / طلبا),

Hal ini ada dua, yaitu:
a)    perintah yang bersifat keharusan, namanya wajib / ijab.
b)    Perintah yang sifatnya anjuran, namanya sunnah / mandzub

2.    Larangan.
Hal ini juga ada dua, yaitu:
a)    larangan yang bersifat keharusan, namanya haram/Taahrim.
b)    Larangan yang bersifat anjuran, namanya makruh/Karahah.Berentuk pilihan (takhyiir / تخيير), namanya adalah ibaahah atau mubah.

3.    Berbentuk rasional (وضعى),. Hal ini ada tiga, yaitu:
a)    berbentuk sebab
b)    berbentuk Syarat
c)    berbentuk Mani’

dari keterangan tersebut di atas, maka hukum menurut ahli ushul adalah “khithobulloh (firman Allah)”, dan berbeda dengan pandangan ahli hokum (Fuqohaa’) yang mengatakan bahwa “hukum” adalah:

الأثر الّذى يقتضيه خطابُ الله فى الفعل كالوجوب والحرمة والاِباحة

“hukum adalah akibat yang dikehendaki atau dituntut oleh Allah, berupa perbuatan (orang-orang dewasa), seperti wajib, haram, dan Ibaahah”.

Dengan demikian, maka hukum menurut par ahli ushul adalah Khithobulloh (firman Allah), sedang menurut para ahli hokum (Fuqooha’) adalah perilaku perbuatan.

Dari perbedaan rumusan ini, sangat berpengaruh dalam penyebutannya, dimana para ahli ushul menggunakan penyebutan “hokum taklify” dengan istilah “ijab, nadb, tahrim, karaahah, dan ibaahah”, sedang Fuqaaha’ dengan istilah“wajib, mandzub, haram, makruh, dan mubah”.

Bahkan wahbah menyebutkan ada tujuh dengan menambah fasid, shahih, ‘azimah, dan rukhshoh.

B.     QOWA’ID FIQH

Pengertian Qowa’id Fiqh adalah:

قواعد الأحكام الكلّيّة المستنبَطَةُ من الأدلّة الكلّيّة ومن مقاصد الشّرع فى وضعه المكلّفُ تحت أُعباء التّكليف ومن فهم أسرار التّشريع وحِكَمِه

“ka’idah-ka’idah hukum yang bersifat umum yang dipetik dari dalil-dalil umum (yaitu ayat-ayat dan hadist yang menjadi pokok ka’idah-ka’idah umum yangdapat disesuaikan dengan banyak juz’iyyah), dan dari makud-maksud syara’ dalam meletakkan mukallaf di bawah tekanan taklif; dan dari memahamkan rahasia-rahasia tasyri’ dan hikmah-hikmahnya”.

Umpamanya :

الأصل فى الأشيا الاِباحة

pokok-pokok hukum terhadap sesuatu ialahmembolehkan”.

Mereka memetik ka’idah ini dari firman Allah SWT;

uqèd Ï%©!$# šYn=y{ Nä3s9 $¨B Îû ÇÚöF{$# $YèŠÏJy_ §NèO #uqtGó$# n<Î) Ïä!$yJ¡¡9$# £`ßg1§q|¡sù yìö7y ;Nºuq»yJy 4 uqèdur Èe@ä3Î/ >äóÓx« ×LìÎ=tæ ÇËÒÈ

Artinya: Dia-lah Allah, yang menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu. (QS. Al-Baqarah: 29).

الأصل ف العبادة التّوفيق والاِتّباع

pokok hukum terhadap ibadah, menunggu perintah dan mengikuti sebanyak yang dikerjakan nabi”.

Atau;

الأصل فى العبادة البطلان حتّى يقوم دليل الأمر

“pokok hokum terhadap ibadah, batal (tidak boleh dikerjakan), sehingga ada dalil yang memerintahkan”.

Mereka ptik ka’idah ini dari firman Allah SWT:

÷Pr& óOßgs9 (#às¯»Ÿ2uŽà° (#qããuŽŸ° Oßgs9 z`ÏiB ÉúïÏe$!$# $tB öNs9 .bsŒù'tƒ ÏmÎ/ ª!$# 4 Ÿwöqs9ur èpyJÎ=Ÿ2 È@óÁxÿø9$# zÓÅÓà)s9 öNæhuZ÷t/ 3 ¨bÎ)ur šúüÏJÎ=»©à9$# öNßgs9 ë>#xtã ÒOŠÏ9r& ÇËÊÈ  

Artinya: Apakah mereka mempunyai sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak diizinkan Allah?. 
(QS. Asy-Syuura: 21).

Dan dari sabda Nabi SAW;

من أحدث فى أمرنا ما ليس منه فهو ردّ 

“barang siapa mengada-adakan dalam urusan kami (agama kami), apa yang tidak ada, maka yang diadakan itu tertolak”. (H.R Bukhori & Muslim)

C.    FIQH

Fiqh” menurut bahasa artinya: pemahaman yang mendalam (تفهّم) dan membutuhkan pada adanya pengerahan potensi akal, sebagaimana firman Allah SWT dan sabda Nabi Muhammad SAW, yaitu:

QS. Al-Taubat: 122
Ÿ
* $tBur šc%x. tbqãZÏB÷sßJø9$# (#rãÏÿYuŠÏ9 Zp©ù!$Ÿ2 4 Ÿwöqn=sù txÿtR `ÏB Èe@ä. 7ps%öÏù öNåk÷]ÏiB ×pxÿͬ!$sÛ (#qßg¤)xÿtGuŠÏj9 Îû Ç`ƒÏe$!$# (#râÉYãŠÏ9ur óOßgtBöqs% #sŒÎ) (#þqãèy_u öNÍköŽs9Î) óOßg¯=yès9 šcrâxøts ÇÊËËÈ  

Artinya: Mengapa tidak pergi dari tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam pengetahuan mereka tentang agama

Al-Hadist, HR. Bukhari, Muslim, hmad Ibn Hanbal, Turmudzi dan Ibn Majjah sebgai berikut:

من يرد الله خيرا يفقّهه فى الدّين

Artinya: jika Allah mengharapkan suatu kebaikan bagi seseorang, maka akan memberikan suatu pemhman keagamaan (yang mendalam) kepadanya.

Sedang “Fiqh” menurut istilah sebgaimana yang dikemukakan oleh para ahli hokum islam (fuqohaa’)ialah:

الفقه هو علم بالأحكام الشّرعيّة العلميّة المكتسبة من الأدلّة التّفصيليّة

Artinya: fiqh ialah ilmu tentang hukum syara’ yang bersifat praktis (alamiyah) yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terperinci.

الفقه هو مجموعة الأحكام الشّرعيّة العلميّة المكتسبة من الأدلّة التّفصيليّة

Artinya: fiqh ialah himpunan hukum syara’ yang bersifat praktis (alamiyah) yang diperoleh melalui dalil-dalilnya yang terperinci.

Dari dua definisi tersebut, memberikan sutu pengertian bhwa definisi pertama dapat dipandang Fiqhsebagai suatu hokum, sebab di dalam keduanya terdapat kemiripan antr Fiqh sebagai suatu hokum. Artinya ketika dipandang sebagai suatu ilmu, maka dalam penyajiannya diungkpkan secara deskriptif deduktif, kan tetapi ketika ia sebagai suatu hokum, maka penyajiannya diungkapkan secara analitis induktif.

Kemudian dalam perkembangannya, istilah fiqh sering dirangkaikan dengan kata “Al-Islam” menjadi “Al-Fiqh Al- Islam”, dan diterjemahkan dengan “hokum islm” atau dengan istilal lain, seperti: Al-Syar’iyyah Al-Islamiyyah dan Al-Hukm Al-islam.

 D.    PERBEDAN QOWA’ID FIQH DENGAN USHUL FIQH

Berpijak pda penjelasan tentang qowa’id fiqh dan ushul fiqh tersebut di atas, maka dapat diambil kesimpulan bahwa ushul Fiqh merupakan suatu ilmu yang dapat menghasilkan tata-aturan Fiqh perihal perbuatan praktis para mukallaf yang sangat beragam dalam setiap cabang hokum, lalu tata aturan yang beragam dan terpisah-pisah tersebut disatukan menjadi suatu kerangka konseptual yang disebut ka’idah fiqh, sehingga dengan demikian, qowa’id fiqhiyyah ini merupkan rambu-rambu umum dan dapat diterapkan pada setiap tata aturan fiqh.

Oleh sebab itu kaidah umum fiqh tersebut dapat dikembalikan langsung kepada ayat-ayat Al-Qur’an dan Al-Hadist yang memang dalil kulli, sehingga dalil-dalil yang bersifat kulli (universal) berbeda dengan dalil juz’I yang hanya dapat menunjuk kepada satu hokum tertentu dari satu cabang hokum tertentu pula.

Maka dari itu, semua kidah yang telah ditopang oleh sejumlah dalil Al-Qur’an dan atau Al-Hadist, dapat mencapai tingkatan “qoth’iy”.

Dengan demikian, perbedaan yang dapat diambil dari penjelasan tersebut di atas antara Qowa’id Fiqhdan Ushul Fiqh adalah sebagai berikut:
  • Objek Qowa’id Fiqh adalah perbuatan orang-orang dewasa yang bersifat praktis, sedangQowa’id-Ushul dalil hokum (kitabullah)
  • Berlakunya Qowa’id Fiqh pada sebagian besar (aghlab) Juz’iyyah, sedang Qowa’id-Ushul pada seluruh Juz’iyyah.
  • Fungsi Qowa’id Fiqh itu hanya sebagai salah satu usaha untuk menghimpun dan mendekatkan beberapa ketentuan hokum agar supaya fiqh dapat difahami secara mudah, sedang Qowa’id-Ushul sebagai salah satu sarana Istinbath hukum
  • Ketentuan Qowa’id Fiqh itu bersifat wujud setelah ketentuan furu’nya, sedang Qowa’id-Ushulbersifat predikti
  • Analisis akhir Qowa’id Fiqh bersifat ukuran, sedang Qowa’id-Ushul bersifat kebahasaan


Tidak ada komentar: