Jumat, 14 September 2012

Sertifikat (Ijazah yang Dimiliki Sahabat dalam Meriwayatkan Hadits)


Al-ijāzah, yaitu pemberian ijin seorang guru kepada murid untuk meriwayatkan hadis tanpa membacakan hadis satu per satu. Istilah yang dipakai adalah: Anba’anā, akhbaranā ijāzatan atau addathanā ijāzatan.
Mengenai pembagian ijazah dalam meriwayatkan hadis para ulama berbeda pendapat. Ada yang mengatakan dibagi menjadi delapan , ada juga yang membaginya menjadi sembilan , dan sebagainya. Namun di sini penulis hanya menyajikannya dalam lima kategori saja, yaitu;
·    Guru memberi izin kepada orang tertentu untuk riwayat yang tertentu seperti dia mengatakan; “Saya memberi ijazah kepadamu meriwayatkan Sahih al-Bukhari”. Kategori ini adalah bagian ijazah tanpa munawalah yang paling tinggi.
·   Guru memberi ijazah kepada orang tertentu untuk menerima riwayat yang tidak tertentu seperti dia mengatakan; “Saya memberi ijazah kepada anda untuk meriwayatkan hadis-hadis yang saya dengar”.
·    Memberi ijazah kepada orang yang tidak tertentu dengan riwayat yang tidak tertentu seperti saya memberi ijazah kepada orang-orang di zaman saya untuk meriwayatkan hadis-hadis yang saya dengar
·    Memberi ijazah kepada orang yang tidak diketahui atau riwayat yang tidak diketahui seperti, “saya memberi ijazah kepada anda untuk meriwayatkan kitab sunan”, sedangkan dia meriwayatkan beberapa kitab sunan, atau “saya memberi ijazah kepada Muammad bin Khālid al-Dimashqiy, padahal banyak orang yang mempunyai nama ini.
·   Memberi ijazah kepada orang yang tidak ada, contohnya; “saya memberi ijazah kepada si fulan dan anak yang akan dilahirkan”.
Hukum untuk bagian pertama di atas adalah aī menurut pendapat mayoritas ulama dan dipakai secara berterusan serta harus meriwayatkan dengan cara ini dan beramal dengannya. Beberapa kumpulan ulama pula menganggap cara ini tidak tepat dan ini salah satu dari dua pendapat yang dinukilkan dari Imam al-Shāfi’iy.
Sementara bagian-bagian ijazah yang lain, khilaf tentang keharusan pemakaiannya. Bagaimanapun, penerimaan dan periwayatan hadis dengan cara ini (ijazah) merupakan penerimaan lemah dan belum pantas untuk langsung menerimanya.
Lafadz-lafadz Penyampaian, yaitu:
·   Yang paling baik dengan mengatakan: أجاز لي فلان (si fulan telah mengijazahkan kepada saya)
·   Diharuskan dengan lafadz sama’ yang mempunyai ketenntuan seperti حدّثنا إجازة (dia telah menceritakan kepada kami secara ijazah) atau أخبرنا إجازة (dia telah mengabarkan kepada kami secara ijazah)
·    Istilah ulama muta`akhkhirīn: Lafadz أنبأنا(menyampaikan kepada kami) dan ini dipilih oleh pengarang kitab al-Wijādah


Tidak ada komentar: