Dalam fiqih Islam
setidaknya ada dua istilah terkait dengan masalah ini:
- al-Kahin: yaitu orang yang
mengaku-aku mengetahui berbagai peristiwa yang akan terjadi di masa
mendatang. Biasanya mereka bekerja sama dengan jin-jin fasik, atau
bersandar kepada bintang-bintang atau kepada sebab-sebab dan
pendahuluan-pendahuluan (mukadimah) yang mereka buat sendiri.
- al-'Arraf: yaitu orang yang
mengaku mengetahui sesuatu yang tersembunyi dari perkara-perkara yang
telah terjadi, seperti mengaku mengetahui peristiwa pencurian, atau
barang-barang yang telah hilang.
Dua orang ini,
baik al-Kahin atau al-‘Arraf haram untuk
dibenarkan dalam perkataan-perkataannya (ramalannya). Dalam sebuah hadits
Rasulullah bersabda:
مَنْ أَتَى
عَرَّافًا
فَسَأَلَهُ
عَنْ
شَيْئٍ
لَمْ
تُقْبَلْ
لَهُ
صَلاَةُ
أَرْبَعِيْنَ
لَيْلَةً
( رواه
مسلم
)
(Barang siapa
mendatangi 'arraf dan bertanya kepadanya tentang sesuatu maka tidak diterima
shalatnya selama empat puluh malam) HR. Muslim
مَنْ أَتَى
عَرَّافًا
أَوْ
كَاهِنًا
فَصَدَّقَهُ
بِمَا
يَقُوْلُ
فَقَدْ
كَفَرَ
بِمَا
أُنْزِلَ
عَلَى
مُحَمَّدٍ
(رواه
الحاكم)
(Barang siapa
mendatangi 'Arraf atau Kahin dan membenarkan dengan apa yang ia ucapkan maka ia
telah kafir terhadap apa yang telah diturunkan kepada Muhammad). HR. Al-Hakim
Intisari dua
hadits di atas sebagai berikut:
- al-'Arraf maupun al-Kahin,
keduanya haram didatangi.
- Orang yang datang dan bertanya kepada al-'Arraf atau al-Kahin maka
ia telah melakukan dosa. Orang ini tidak diterima shalatnya selama 40
hari, dan ia tetap sebagai seorang muslim; karena ia hanya datang dan bertanya saja,
artinya tidak membenarkan perkataan keduanya. Demikian pula seorang yang datang dan bertanya saja
kemudian dalam hatinya mengatakan: "Ucapan al-Kahin atau al-‘Arraf ini
mengkin benar, mungkin pula tidak", orang ini tetap muslim. Hanya
saja shalatnya tidak diterima selama 40 hari karena ia telah telah datangdan bertanya.
- Maksud tidak diterima
shalatnya 40 hari, artinya shalat wajib yang ia lakukan tidak menghasilkan
pahala. Kewajiban shalat tersebut tetap ada pada dirinya dan harus
dilaksanakan, bukan berarti boleh ditinggalkan.
- Orang yang datang dan bertanya kemudian membenarkan al-'Arraf atau al-Kahin,
artimembenarkan di sini orang ini menyakini bahwa ucapan al-'Arraf atau al-Kahin tersebut
pasti benar, atau dalam keyakinannya bahwa al-'Arraf dan al-Kahin ini
mengetahui hal-hal yang gaib, maka orang tersebut telah menjadi kafir.
- Seseorang yang sedang
berada di tempatnya kemudian datang al-'Arraf atau al-Kahinkepadanya
dan berkata "Akan terjadi peristiwa ini... dan itu... akan menimpa
dirimu", kemudian orang tersebut dalam hatinya berkata "Ucapan
kahin ini mungkin benar, mungkin tidak", maka orang ini tidak
menjadi kafir, ia tetap sebagai muslim dan diterima shalatnya (artinya
shalatnya sah selama memenuhi syarat-syarat dan rukun-rukunya), karena ia tidak
datangdan tidak bertanya, juga tidak
membenarkannya.
- Orang yang sedang berada di
tempatnya, tidak datang dan tidak bertanya,
namun dalam hatinya menyakini bahwa al-'Arraf fulan atau al-Kahin fulan mengetahui segala
hal yang gaib, atau memastikan kebenaran ucapan al-'Arraf atau al-Kahin tersebut
maka orang ini telah menjadi kafir, walaupun ia tidak mendatangi dan tidak
bertanya kepada al-‘Arraf atau al-Kahin tersebut.
- Dengan demikian seorang
yang datang atau bertanya kepada al-‘Arraf atau al-Kahin tidak
secara mutlak dikafirkan. Namun dengan dirinci, yaitu dilihat terhadap
keyakinan orang ini, apakah dalam keyakinannya al-‘Arraf atau al-Kahin tersebut
mengetahui segala yang gaib atau tidak.
Kaedah:
Hanya Allah saja
yang mengetahui segala sesuatu yang gaib. Adapun sebagian Nabi Allah ada yang
mengetahui beberapa perkara gaib adalah hanya pada sebagiannya saja, yaitu pada
apa yang diberitakan oleh Allah kepada mereka lewat wahyu-wahyu-Nya.
Dalam hal ini
Allah berfirman:
قُلْ لاَ
يَعْلَمُ
مَنْ
فِى
السَّمَواتِ
وَالأَرْضِ
الْغَيْبَ
إِلاَّ
اللهُ
(النّمل:
65)
(Katakan
–Wahai Muhammad- tidak ada yang mengetahui baik mereka yang ada di langit
maupun yang ada di bumi akan segala yang gaib kecuali Allah) QS. an-Naml: 65
Tidak ada komentar:
Posting Komentar