1.
Pengertian
a. Secara
Bahasa
adalah bentuk ism maf’ul dari “A’allahu bi
kadza fahuwa mu’allun”. Ini adalah qiyas sharaf yang masyhur dan ini adalah
bahasa arab yang fasih. Mu’allal menurut bahasa artinya yang ditimpa penyakit.
b. Secara Istilah
yaitu hadits yang
setelah diperiksa ternyata di dalamnya ada ‘illat (cacat) yang merusak
keshahihan suatu hadits, walaupun secara dzahirnya selamat dari ‘illat itu.
Menurut Ibnu Hajar Al Atsqalani bahwa
hadits Mu'allal ialah hadis yang nampaknya baik tetapi setelah diselidiki
ternyata ada cacatnya. Hadis ini biasa juga disebut Hadits Ma'lul (yang
dicacati) dan disebut Hadits Mu'tal (Hadis sakit atau cacat)
Jadi, Hadits Mu'allal, artinya hadis
yang dinilai sakit atau cacat yaitu hadis yang didalamnya terdapat cacat yang
tersembunyi.
2.
Pengertian ‘Illat
yaitu sebab
yang samar-samar, tersembunyi yang merusak keshahihan suatu hadits.
Dengan
mengambil pengertian ‘illat ini, bahwasanya ‘illat menurut para ulama ahli
hadits harus memiliki 2 syarat yaitu:
- Samar-samar dan tersembunyi
- Merusah keshahihan suatu hadits
Apabila kosong
(tidak ada) salah satu dari kedua syarat itu – seakan-akan menjadikan ‘illatnya
secara dzahir atau tidak merusak, maka tidak dinamakan ‘illat seperti istilah.1
3. Dimana
tempat terjadinya ‘illat?
- ‘Illat dapat terjadi dalam sanad,
dan ini sangat banyak
- ‘Illat dapt terjadi dalam matan,
dan ini sangat sedikit
- ‘Illat dapat terjadi di dalam sanad dan matan secara bersama-sama
a. ‘Illat
dalam sanad
Artinya :
Hadits Ya’la Bin ‘Ubaid dari Tsaury dari ‘Amru bin Dinar dari Ibn ‘Umar dari
Rasulullah SAW telah bersabda: “Kedua orang penjual dan pembeli itu mempunyai
hak khiyar selama mereka belum berpisah”.
Dalam hadits
ini telah salah Ya’la terhadap Sufyan dalam perkataannya ‘Amru bin Dinar,
karena imam-imam hafidz dari sahabat-sahabat Sufyan meriwayatkan dari Abdullah
bin Dinar, bukan kepada perkataannya ‘Amru bin Dinar. Dua ‘illatnya terletak
pada adanya kekeliruan Ya’la bin ‘Ubaid dalam menyandarkan periwayatannya
kepada Sufyan dari ‘Amru bin Dinar.
Diketahui
adanya kekeliruan itu setelah diadakan perbandingan dengan sanad lain. Yaitu
sanad-sanad Abu Nu’aim, sanad Muhammad bin Yusuf dan sanad Mkahlad bin Yazid.
Mereka ini meriwayatkan hadits itu melalui Sufyan Ats-Tsaury, Abdullah bin
Dinar dan Ibn ‘Umar.
Nyatalah
sekarang bahwa sanad Ya’la bin ‘Ubaid itu ber’illat. Karena ia menyandarkan
periwayatannya dari ‘Amru bin Dinar padahal sebenarnya dari Abdullah bin Dinar.
Walaupun sanadnya dari Ya’la ber’illat, namun matannya tetap shahih. Karena
sama dengan matan hadits yang diriwayatkan oleh sanad-sanad lain yang tidak ada
‘illatnya (shahih). ‘illat pada sanad yang membawa pengaruh kepada kecacatan
matannya itu terjadi kalau ‘illat itu disebabkan karena memauqufkan (beritanya
hanya sampai kepada sahabat), mengirsalkan (meninggalkan sahabat yang
seharusnya dijadikan sumber penderitaan) atau memunqath’i kan (menggugurkan salah satu rawi yang
menjadi sanadnya).
حَدِيْثُ
مُوْسَى بْنِ عُقْبَةِ عَنْ سُهَيْلِ بْنِ أَبِى صَالِحِ عَنْ أَبِيْهِ عَنْ
أَبِيْ هُرَيْرَة عَنَ النَّبِيِّ صَلَّى اللهُ عَلَيْهِ وَسَلَّمْ قَالَ : مَنْ
جَلَسَ مَجْلِسًا كثر فِيْهِ لغطه فَقَالَ
قَبْلَ أَنْ يقوم سُبْحَانَكَ اللّٰهُمَّ وَبِحَمْدِكَ لَاإِلٰهَ إِلَّا أَنْتَ
أَسْتَغْفِرُكَ وَ أَتُوْبُ إِلَيْكَ إِلَّا غَفِرَلَهُ مَاكَانَ فَيْ مَجْلِسِهِ
Artinya : Hadits Musa bin ‘Uqbah
dari Suhail bin Abi Shalih dari bapaknya dari Abu Hurairah dari Nabi SAW.
Beliau bersabda : “Barang siapa duduk dalam suatu majlis pertemuan membuat
kegaduhan (keributan) dalam majlis itu, kemudian sebelum meninggalkan majlis ia
berdo’a : “Maha suci Engkau Tuhan dengan memuji Engkau, bahwa tiada Tuhan
kecuali engkau sendiri, saya meminta ampun dan bertaubat kepada-Mu. “Kecuali
akan diampunkanlah segala apa yang terjadi dalam majlis itu.”
Al-Hakim An-Naisabury menceritakan
bahwa Imam Muslim pernah menanyakan hadits ini kepada Imam Bukhari. Maka imam
Bukhari berkata “Hadits tersebut adalah hadits baik dan aku belum pernah
mengetahui di dunia ini hadits yang sebaik ini (dalam masalah Kaffaratul
Majlis) kecuali hadits ini. Akan tetapi hadits ini ma’lul. Telah menceritakan
kepada kami Musa bin Ismail beliau berkata : telah bercerita kepada kami Wahib,
beliau berkata : telah bercerita kepada kami Suhail, dari ‘Aun bin Abdullah
katanya – bahwa hadits yang telah disebutkan adalah perkataan ‘Aun bin Abdullah
bukan sabda Rosulullah. Dan ini yang pertama karena sesungguhnya tidak
disebutkan oleh Musa bin ‘Uqbah telah mendengar dari Suhail.
b. ‘illat Dalam Matan
إِذَا ستيقظ أحد كم من منامه فليغسل كفيه ثَلَا ث
مرات قَبْلَ أن يحعلهما في الإناء، فإنه لايدري أين باتت يده ثُمَّ لِيَغْتَرِ فَ
بيمينه من أناءه ثم ليصب على شماله فلغسل مَقْعَدَتَهُ
Artinya : ‘’Apabila salah seorang
dari kamu bangun tidur, maka hendaklah ia mencuci kedua telapak tangannya ke
dalam bejana (tempat air), sebab ia tidak mengetahui kemana tangannya semalam”.
Hadits Ibrahim bin Thuhman, yang
bersal dari Hisyam bin Hisan, dari Muhammad bin Sirrin dari Abu Hurairoh dan
yang bersanad Suhail bin Abi Shalih dari Bpaknya dari Abu Hurairoh. Abu Hatim
ar-Razy berkata : kalimat tsumma liyaghtarifa sampai dengan maq’adatahu, adalah
perkataan Ibrahim bin Thuhman. Karena ia menyambung perkataan itu pada akhir
matan hadits, sehingga orang yang (mendengar) menerima tidak dapat mengetahui
‘illatnya.
Perkataan seorang rawi yang
disisipkan dalam suatu matan hadits itu disebut idraj. Sebagian ketentuan idraj
adalah apabila seorang rawi yang menyisipkan itu menjelaskan bahwa sisipan atau
tambahan itu untuk menjelaskan matan, maka yang demikian itu bukan merupakan
‘illat yang dapat mencacatkan suatu hadits. Akan tetapi apabila rawi tersebut
mengatakan bahwa kata-kata yang diriwayatkan itu adalah matan hadits, maka
idraj tersebut menyebabkan cacatnya matan hadits.
c. ‘Illat yang terjadi di dalam
sanad dan matan secara bersama-sama
artinya : “Barang siapa mendapatkan
satu raka’at dari shalad Jum’at, maka ia mendapatkan shalad itu secara
sempurna.
Abu Hatim ar-Razy berkata : “Hadits
ini terdapat kekeliruan dalam matan dan sanadnya, sesungguhnya az-Zuhry
menerima hadits itu dari Abi Salmah dari Hurairoh dari Nabi SAW.
مَنْ أَدْرَكَ رَكْعَةً مِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ
فقد أدركها
Adapun perkataan dari “Jumu’ati”
setelah perkataan “min shalatin” maka ini bukanlah termasuk hadits.
5. Kitab-Kitab yang terkenal yang
membahas tentang Hadits Mu’allal :
- Kitabul ‘ilal kitabnya Ibn al-Madani guru Imam Bukhary
- Kitab ‘ilal al-Hadits kitabnya Abdurrahman bin Abi Hatim Abu Muhammad (Abi Hatim Ar-Razy)
- Kitabul ‘ilal kitabnya al-khallal
- At-Tarikh wa al-‘Ilal kitabnya Imam Yahya bin Ma’in
- Al-‘Ilal al-Waridatu fi al-Ahadits An-Nabawitah kitabnya Imam Hafidz ‘Ali bin ‘Amr ad-Daruquthny
- Al-‘Ilal al-Kabir wa al-‘ilal Ash-Shaghir kitabnya Imam At-Tirmidzy
- Al-‘ilal wa Ma’rifatu Ar-Rijal kitabnya Imam Ahmad bin Hanbal
Tidak ada komentar:
Posting Komentar