Telah kita
pelajari dalam pembahasan sebelumnya mengenai hukum dan definisinya, serta
salah satu jenis hukum yaitu hukum taklifiyyah.
Hukum terbagi menjadi 2 jenis:
Hukum terbagi menjadi 2 jenis:
1. Hukum taklifiyyah
Telah dibahas pada Ushul Fiqh 2
2. Hukum Wadhiyyah
Hukum wadh’iyyah (الوضعية) adalah hukum yang ditetapkan oleh syariat berupa tanda-tanda terhadap ditetapkannya, atau diabaikannya, atau terlaksananya, atau batalnya (suatu amalan).
- Shahih
Secara bahasa artinya bebas dari penyakit. Secara istilah adalah perkara-perkara yang menimbulkan pengaruh dari perbuatannya, baik dalam ibadah, ataupun akad (muamalah).
Shahih dalam ibadah adalah yang membebaskan tanggungan dan menggugurkan tuntutan.
Shahih dalam akad adalah yang menimbulkan pengaruh atas adanya akad itu, seperti diperolehnya kepemilikan atas akad jual beli.
Hanyalah dikatakan shahih jika sempurna syarat-syaratnya dan tidak ada penghalang-penghalangnya.
Contoh (shahih) dalam ibadah: melakukan shalat pada waktunya dengan syarat-syarat, rukun-rukun, dan kewajiban-kewajiban yang sempurna.
Contohnya dalam akad: akad jual-beli dengan sempurnanya syarat-syarat dan tidak adanya penghalang.
Jika salah satu dari syarat tidak terpenuhi atau adanya salah satu penghalang, maka tidak dikatakan shahih.
Contoh tidak terpenuhinya syarat dalam ibadah: melakukan sholat tanpa thaharah (bersuci).
Contoh tidak terpenuhinya syarat dalam akad: menjual barang yang bukan miliknya.
Contoh adanya penghalang dalam ibadah: seseorang melakukan shalat sunnah yang mutlak di waktu terlarang.
Contoh adanya penghalang dalam akad: menjual sesuatu ketika azan shalat jum’at yang kedua telah berkumandang.
- Fasid (batal)
Secara bahasa artinya yang lenyap karena hilang atau karena binasa. Secara istilah adalahperkara-perkara yang tidak menimbulkan pengaruh dari perbuatannya, baik dalam ibadah atau akad.
Fasid dalam ibadah adalah apa-apa yang tidak membebaskan tanggungan dan tidak menggugurkan tuntutan. Contohnya adalah melakukan shalat sebelum waktunya.
Fasid dalam akad adalah apa-apa yang tidak menimbulkan pengaruh dari akadnya. Contohnya adalah menjual barang yang tidak diketahui secara jelas.
Seluruh yang fasid dalam ibadah dan akad hukumnya haram, karena menyelisihi ketetapan Allah, dan mengabaikan ayat-ayatnya, dan karena nabi –shallallahu ‘alaihi wa sallam- mengingkari orang yang mensyaratkan sesuatu yang tidak ada di kitabullah.
Fasid dan batil bermakna sama kecuali dalam
dua pembahasan:
1. Pertama, dalam berihram saat haji, para ulama
membedakan keduanya. Istilah fasid digunakan untuk perbuatan hubungan intim
oleh orang yang berihram sebelum tahallul pertama, dan istilah batil untuk
perbuatan keluarnya (murtadnya) seseorang dari islam (saat berhaji).
2. Kedua, dalam nikah, para ulama membedakan
keduanya. Istilah fasid digunakan untuk permasalahan-permasalahan yang
diperselisihkan oleh para ulama terhadap fasidnya, seperti nikah tanpa wali,
adapun istilah batil digunakan untuk permasalahan-permasalah yang disepakati
(ijma’), seperti batilnya nikah dengan wanita yang berada dalam masa ‘iddah.
Pertanyaan untuk dijawab sendiri:
- Jelaskan definisi hukum taklifiyyah dan wadh'iyyah!
- Bagaimana suatu amalan dapat dikatakan shahih? Berikan contoh-contohnya dalam ibadah dan akad (muamalah)!
- Apa saja penyebab suatu amalan dikatakan tidak shahih? Berikan contoh-contohnya dalam ibadah dan akad (muamalah)!
- Apa hukum mengerjakan suatu hal yang fasid dalam ibadah? Mengapa?
- Pada pembahasan apa dibedakan antara istilah fasid dan batil?
Nantikan pembahasan ushul fiqh 4 (العلم و الكلام), yang tentunya akan semakin menarik. InsyaAllah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar