Telah kita pelajari pada Ushul Fiqh 1 , bahwa fiqh
merupakan pengenalan hukum-hukum syari'at, dan pengelanan tersebut bisa berupa
ilmu (yakin) atau zhon (dugaan kuat). Untuk lebih memahami ilmu dan zhon, maka
pada Ushul Fiqh 4 ini akan membahas secara khusus tentang ilmu dan zhon
tersebut.
Ilmu (العلم)
Definisi Ilmu
Ilmu adalah mengetahui
sesuatu sesuai kenyataannya dengan pengetahuan yang pasti.
Seperti mengetahui bahwa keseluruhan lebih besar
dibandingkan sebagian (yang diketahui dari akal), dan mengetahui bahwa niat
merupakan syarat di dalam ibadah (yang diketahui dari syariat).
§ Perkataan kami “mengetahui
sesuatu”, tidak memasukkan jahl basith (bodoh biasa) yaitu tidak mengetahui
secara umum, seperti jika ditanya kapan terjadinya perang badar, kemudian dia
menjawab, "Saya tidak
tahu".
§ Perkataan kami “sesuai
kenyataan” tidak memasukkan jahl murokkab (bodoh kuadrat) yaitu mengetahui
sesuatu yang menyelisihi kenyataannya, seperti jika seseorang
ditanya kapan terjadinya perang badar, dia menjawab, “di tahun ketiga hijriyah” (dengan yakinnya).
§ Perkataan kami “dengan
pengetahuan yang pasti” tidak memasukkan mengetahui sesuatu
yang tidak pasti, dari sisi menurutnya ada
kemungkian lain yang tidak sesuai
dengan yang diketahuinya, maka ini tidak dinamakan ilmu.
Kemudian, jika dia menguatkan salah satu dari dua kemungkinan,
maka yang dikuatkannya dinamakan zhon dan yang dilemahkan dinamakan wahm, jika sama kemungkinannya
(dia tidak bisa menguatkan salah satunya) maka itu dinamakan syak (ragu).
- Ilmu, yaitu mengetahui sesuatu sesuai kenyataannya dengan pengetahuan
yang pasti.
- Jahl basith (bodoh biasa), yaitu tidak mengetahui secara umum.
- Jahl murokkab (bodoh kuadrat), yaitu mengetahui sesuatu yang menyelisihi
kenyataannya.
- Zhon, yaitu mengetahui sesuatu dengan kemungkinan yang kuat.
- Wahm, yaitu mengetahui sesuatu dengan kemungkinan yang lemah.
- Syak (ragu), yaitu mengetahui sesuai dengan kemungkinan yang sama
(antara kuat dan lemah).
Pembagian Ilmu
Ilmu dibagi menjadi dua, yaitu dhoruriy dan nazhoriy:
- Dhoruriy yaitu pengetahuan terhadap sesuatu yang pasti dari sisi tidak
dibutuhkannya penelitian dan pencarian dalil (bukti), seperti mengilmui
bahwa keseluruhan itu lebih besar daripada sebagian, dan api itu panas,
serta Muhammad adalah rasulullah (bagi kaum muslimin).
- Nazhoriy, yaitu pengetahuan yang membutuhkan kepada penelitian dan
pencarian dalil, seperti mengilmui wajibnya niat di dalam sholat.
Kalam (الكلام)
Definisi Kalam
Kalam secara
bahasa adalah setiap lafadz yang
digunakan untuk suatu makna (baik berupa kata atau kalimat).
Secara istilah, adalah kalimat,
yaitu lafadz yang mengandung faedah. Seperti, “Allah adalah rabb kami dan
Muhammad adalah nabi kami”.
Sedikit-dikitnya, kalam harus tersusun dari :
- dua isim (kata
benda),
contoh: محمدٌ رسولُ الله (Muhammad adalah rasulllah).
- fi’il (kata
kerja) dan isim (kata benda),
contoh: قام أحْمَدُ (Ahmad berdiri).
Satuan kalam (kalimat) adalah kata, yaitu lafadz yang
digunakan untuk satu makna terdiri dari isim, fi’il, atau huruf.
- Isim (kata benda)
yaitu kata yang menunjukkan makna tersendiri tanpa
dikaitkan dengan waktu, ada 3 jenisnya:
§
yang memberikan
makna umum, seperti isim maushul.
§
yang memberikan
makna mutlak, seperti isim nakirah dalam konteks kalimat positif.
§
yang memberikan
makna khusus seperti nama.
- Fi’il
yaitu kata yang menunjukkan makna tersendiri dan
dikaitkan keadaannya dengan salah satu dari tiga waktu.
§
waktu lampau
(fi'il madhi), seperti فَـهِـمَ (telah memahami),
§
waktu sekarang
(fi'il mudhori'), seperti يَـفْـهَـمُ (sedang memahami).
§
waktu akan datang
yang dituntut dari suatu perintah (fi'il amr), seperti اِفْـهَـمْ(pahamilah!).
Fi’il memberikan makna mutlak dan tidak memberi makna
umum.
- Huruf
yaitu kata yang menunjukkan pada makna jika disandingkan
dengan selainnya. Diantaranya:
§
huruf وَ (dan), merupakan
huruf 'athof (kata sambung), memberikan makna
kesamaan di dalam hukum, dan tidak menuntut tertib (urutan), tidak juga
menafikan tertib (urutan) kecuali jika ada dalil."
§
huruf َف (maka), merupakan
huruf 'athof (kata sambung), memberikan makna
kesamaan di dalam hukum, serta menuntut tertib dan urutan, dan bisa juga
menjadifa'
sababiyyah yang
memberikan makna sebab.
§
huruf لِ (lam jar),
memiliki beberapa makna, diantaranya untuk menunjukkan sebab (li ta’til),
menunjukkan kepemilikan (tamlik), dan menunjukkan kebolehan (ibahah).
§
huruf على ( ‘ala jar), memiliki
beberapa makna, diantaranya menunjukkan wakna wajib.
(Pembahasan mengenai kalam ini secara mendetail dipelajari di
ilmu nahwu, bagi yang ingin belajar ilmu nahwu, silakan bergabung di : Belajar
Bahasa Arab)
Nantikan Ushul Fiqh 5 (أقسام الكلام)
Pertanyaan:
- Apa definisi
ilmu?
- Jelaskan
perbedaan antara jahl
basith dengan jahl murokkab.
- Apa itu zhon? dan apa
bedanya dengan syak dan wahm?
- Sebutkan
pembagian ilmu dengan masing-masing contohnya!
- Apa pengertian
kalam secara bahasa dan istilah?
- Apa saja jenis
kata? Jelaskan maksudnya dan sebutkan contohnya!
Tidak ada komentar:
Posting Komentar