Sholat di
Kuburan
Jika seseorang berada di areal pekuburan lalu
melakukan sholat dan menghadap Ka'bah. Maka ketika menghadap kiblat, di
depannya di arah kiblat akan ada kuburan. Hukum sholat semacam ini adalah
makruh saja dan tidak haram. Suatu ketika sayyidina Umar melihat orang yang
sholat dan di depannya ada kuburan lalu beliau mengatakan: "Awas kuburan, Awas kuburan",
maksudnya jauhilah menyengaja menghadap kuburan. Beliau tidak mengatakan engkau
telah melakukan hal yang haram. Kemudian kemakruhan ini akan hilang jika
kuburannya tertutup. Al Bukhari meriwayatkan dari 'Aisyah bahwa Rasulullah shallallahu 'alayhi wasallam bersabda:
" قاتل الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور
أنبيائهم مساجد يحذر ما صنعوا "
Maknanya : "Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan
kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai tempat dan tujuan bersujud dan
beribadah, hendaklah dijauhi apa yang mereka lakukan itu" (H.R.
al Bukhari)
" ولو لا ذلك لأبرز قبـره "
"Seandainya
bukan karena itu pasti akan dinampakkan kuburan Nabi".
Jadi 'Aisyah –perawi hadits ini- memahami
bahwa larangan sholat ke arah kuburan adalah ketika kuburan tersebut nampak
jelas, dan bukan secara mutlak.
Sholat di kuburan menjadi haram jika menyengaja menjadikan kuburan sebagai
kiblatnya, dan bahkan menjadi kufur jika bertujuan beribadah kepada kuburan.
Sholat di Masjid
yang ada Kuburannya
Sedangkan sholat di masjid yang di dalamnya terdapat pekuburan hukumnya adalah
boleh.
Mengenai hadits al Bukhari :
" لعن الله اليهود والنصارى اتخذوا قبور
أنبيائهم مساجد "
Maknanya : "Semoga Allah melaknat orang-orang Yahudi dan Nasrani, mereka menjadikan
kuburan-kuburan para nabi mereka sebagai tempat dan tujuan bersujud dan
beribadah, hendaklah dijauhi apa yang mereka lakukan itu".
Dalam hadits itu juga ada perkataan 'Aisyah:
" ولو لا ذلك لأبرزوا قبـره "
"Dan
andaikata bukan karena itu pasti mereka menampakkan kuburanya(kuburan
Rasulullah)"
Hadits tersebut dimaksudkan untuk orang yang sholat dan menghadap ke kuburan
dengan tujuan mengagungkan kuburan tersebut. Ini mungkin terjadi jika memang
kuburan tersebut nampak dan tidak tertutup. Jadi jika kondisinya tidak demikian
maka tidaklah haram hukumnya sholat di sana. Tidak haram orang sholat ke kiblat
dan di depannya ada kuburan jika ia tidak bertujuan menghadap ke kuburan untuk
mengagungkannya. Tidak haram juga jika kuburan tersebut tertutup dan tidak
nampak, karena jika tidak nampak tidak mungkin seseorang bertujuan menghadap ke
kuburan tersebut.
Jadi hanya karena adanya kuburan di sebuah masjid tanpa dimaksudkan oleh orang
yang sholat untuk menghadap kepadanya itu tidak dilarang oleh hadits tersebut.
Karenanya ulama madzhab Hanbali menegaskan bahwa sholat di pekuburan hukumnya
adalah makruh dan tidak diharamkan.
Di antara dalil yang menunjukkan tidak diharamkannya sholat di masjid yang ada
kuburannya apabila tidak nampak adalah sebuah hadits yang sahih bahwa masjid al Khayf di dalamnya
terdapat kuburan 70 Nabi, bahkan menurut suatu pendapat kuburan Nabi Adam ada
di sana, di dekat masjid. Masjid al
Khayf ini telah digunakan pada zaman Nabi hingga sekarang.
Hadits ini disebutkan oleh al Hafizh Ibnu Hajar dalam kitabnya al Mathalib al 'Aliyah, dan al Hafizh
al Bushiri mengatakan: Hadits ini diriwayatkan oleh Abu Ya'la dan al Bazzar
dengan isnad yang sahih.
Sedangkan hadits لا تصلوا إلى القبور tidak menunjukkan atas
haramnya sholat di masjid yang ada kuburannya. Akan tetapi maksudnya tergantung
pada keadaan kuburan dan orang yang sholat di sana seperti
perincian hukum di atas.
Karenanya al Buhuti al Hanbali telah menegaskan dalam kitab Syarh Muntaha al Iradatbahwasanya
sholat seseorang yang menghadap ke kuburan tetapi disertai ada penghalang
antara orang yang sholat dan kuburan tersebut hukumnya tidak lagi
makruh.
Adapun hadits yang berbunyi:
" لعن الله زوارات القبور والمتخذين عليها المساجد والسرج "
Maksudnya
adalah bahwa orang yang membangun masjid di atas kuburan untuk mengagungkan
kuburan tersebut adalah mal'un (dilaknat),
begitu juga orang yang meletakkan lampu atau lilin di atas kuburan untuk
mengagungkan kuburan tersebut juga dilaknat
Tidak ada komentar:
Posting Komentar