Negara
adalah organisasi yang didalamnya ada rakyat, wilayah yang permanen, dan
pemerintah yang berdaulat. Dalam arti luas, negara merupakan kesatuan sosial
(masyarakat) yang diatur secara konstitusional untuk mewujudkan kepentingan
bersama. Jadi, negara adalah suatu wilayah yang didiami oleh penduduk secara
tetap dan punya sistem pemerintahan.
Secara
khusus, pengertian negara dapat diketahui dari beberapa ahli kenegaraan, antara
lain :
1. Aristoteles
Negara
adalah persekutuan dari keluarga dan desa guna memperoleh hidup yang sebaik -
baiknya.
2.
Bellefroid
Negara adalah suatu
persekutuan hukum yang menempati suatu wilayah untuk selama-lamanya dan
dilengkapi dengan suatu kekuasaan tertinggi untuk menyelenggarakan kemakmuran
rakyat sebesar-besarnya
3. Dr. W.L.G. Lemaire
Negara tampak sebagai suatu masyarakat manusia teritorial yang
diorganisasikan.
4. Harold J. Laski
Negara
adalah suatu masyarakat yang terintegrasi karena punya wewenang yang bersifat
memaksa dan secara sah lebih agung daripada individu atau kelompok yang
merupakan bagian dari masyarakat.
5. Hugo de Groot (Grotius)
Negara merupakan ikatan manusia yang
insyaf akan arti dan panggilan hukum kodrat.
6. Karl Mark
Negara
adalah alat yang berkuasa ( kaum borjuis/kapitalis ) untuk menindas atau
mengeksploitasi kelas yang lain ( proletariat / buruh ).
7. Logemann
Negara
adalah organisasi kemasyarakatan ( ikatan kerja ) yang mempunyai tujuan untuk
mengatur dan memelihara masyarakat tertentu dengan kekuasaannya.
8.
Max Weber
Negara adalah suatu
masyarakat yang memonopoli penggunaan kekerasan fisik secara sah dalam suatu
wilayah
9. R.M. Maciver
Negara adalah asosiasi yang
menyelenggarakan penertiban di dalam suatu masyarakat di suatu wilayah
berdasarkan sistem hukum yang diselenggarakan oleh suatu pemerintah yang untuk
maksud tersebut diberi kekuasaan memaksa
10.
Roger H. Soltau
Negara adalah alat atau
wewenang yang mengatur atau mengendalikan persoalan-persoalan bersama atas nama
masyarakat
11.
Prof. Mr. Kranenburg
Negara adalah suatu
organisasi kekuasaan yang diciptakan oleh sekelompok manusia yang disebut
bangsa.”
12.
Dr. Wiryono Prodjodikoro, SH
Negara adalah suatu
organisasi di antara kelompok atau beberapa kelompok manusia yang bersama-sama
mendiami suatu wilayah tertentu dengan mengakui adanya suatu pemerintahan yang
mengurus tata tertib dan keselamatan sekelompok atau beberapa kelompok manusia
itu
13.
G. Pringgodigdo, SH
Negara adalah suatu
organisasi kekuasaan atau organisasi kewibawaan yang harus memenuhi persyaratan
unsur-unsur tertentu, yaitu harus memiliki pemerintah yang berdaulat, wilayah
tertentu, dan rakyat yang hidup teratur sehingga merupakan suatu nation
(bangsa)
14.
Prof. Nasroen
Negara adalah suatu bentuk
pergaulan manusia dan oleh sebab itu harus ditinjau secara sosiologis agar
dapat dijelaskan dan dipahami
Tidak ada komentar:
Posting Komentar