BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Sejarah
dapat memberikan landasan atau titik tolak terjadinya berbagai peristiwa.
Setiap peristiwa tidak berdiri sendiri, melainkan selalu berhubungan dan saling
berpengaruh antar peristiwa di dalam sistem gerak dan perubahan. Oleh karena
itu, sejarah memberikan landasan bagi kaum pelajar dan praktis kehidupan
mengamati dan mengubah dunia, baik pada masa sekarang, maupun untuk masa-masa
yang akan datang.
Dengan
mengetahui arti dan kaedah-kaedah peristiwa yang telah terjadi pada masa yang
silam, maka manusia diharapkan akan mampu menempatkan diri serta menata
lingkungannya dalam usaha menciptakan kehidupan yang lebih baik, baik pada masa
sekarang maupun pada masa yang akan datang.
Dengan
adanya beberapa kenyataan diatas, maka dengan mempelajari sejarah pendidikan,
khususnya pendidikan Islam pada masa kemerdekaan. Maka para pendidik serta
Pembina pendidikan diharapkan akan memperoleh bahan-bahan pemikiran dan
tindakan kearah usaha-usaha memajukan pendidikan.
B. Rumusan
Masalah
Adapun
rumusan masalah yang terdapat dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1. Bagaimana
keadaan pendidikan Islam pada masa orde lama ?
2. Bagaimana
keadaan pendidikan Islam pada masa orde baru?
3. Bagaimana
keadaan pendidikan Islam di Indonesia dan prospeknya dimasa depan?
BAB II
PEMBAHASAN
PENDIDIKAN ISLAM PADA MASA KEMERDEKAAN
A. Pada
Masa Orde Lama
1. Kebijaksanaan Pendidikan Secara
Umum
Kemerdekaan
Indonesia yang diproklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh putra bangsa,
Soekarno – Hatta memberikan dampak yang sangat besar bagi pembangunan nasional
Indonesia. Kesempatan itu dipergunakan oleh para tokoh nasional untuk membangun
bangsa Indonesia disegala bidang. Kesungguhan untuk mengisi kemerdekaan itu
terlihat ketika dibentuknya kementrian-kementrian, sekarang dinamakan
Departemen, oleh pemerintah.
Diantaranya
ada Departemen Agama yang dulu disebut Kementrian Agama, yang didirikan pada
tanggal 3 Januari 1046. Dengan ikut serta mengembangkan pendidikan yang agamis
atau turut mengemban tugas dalam memberikan pendidikan agama untuk seluruh
bangsa Indonesia. Diantaranya ada juga Kementrian Pendidikan Pengajaran dan
Kebudayaan.
Dengan
terbentuknya kementrian tersebut diadakanlah berbagai usaha, terutama mengubah
sistem pendidikan dan menyesuaikan dengan keadaan yang baru. Dengan segera
mentri PP dan K pertama Indonesia, yaitu Ki Hajar Dewantara, mengeluarkan
instruksi umum yang memerintahkan kepada semua kepala sekolah dan guru untuk :
1.
Mengibarkan Sang Merah Putih setiap hari di
halaman sekolah
2.
Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya
3.
Menurunkan bendera Jepang dan menghentikan nyanyian
lagu kebangsaan Jepang (Kemigayo)
4.
Menghapus bahasa dan upacara ala Jepang
5.
Memberikan semangat kebangsaan kepada murid.
Perubahan
yang terjadi dalam bidang pendidikan merupakan perubahan yang bersifat
mendasar, yaitu perubahan yang menyangkut penyesuaian kebijakan pendidikan
dengan dasar dan cita-cita bangsa Indonesia yang merdeka. Untuk mengadakan
penyesuaian dengan cita-cita tersebut, maka bidang pendidikan mengalami
perubhan, terutama dalam landasa idealnya, tujuan pendidikan, sistem
persekolahan dan kesempatan belajar yang diberikan kepada rakyat Indonesia.
Dengan
segala kesungguhan pemerintah orde lama memberikan perhatian pada pendidikan
Nasional bangsa. Tindakan pertama yang diambil oleh pemerintah ialah
menyesuaikan pendidikan dengan tuntutan dan aspirasi rakyat sebagaimana
tercantum dalam UUD 1945 pasal 31 yang berbunyai :
1. Tiap-tiap
warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
2. Pemerintah
mengusahakan suatu sistem pengajaran Nasional yang diatur dengan undang-undang
Pasal
diatas mengadung maksud :
1.
Mengambil langkah-langkah pertama sebagai
usaha persiapan untuk mewujudkan kewajiban belajar, bila keadaan telah
mengizinkan.
2.
Mengharuskan untuk mendasarkan segala
usaha-usaha dilapangan pendidikan dan pengajaran pada dasar Nasional.[1]
Usaha
selanjutnya mengadakan kongres pendidikan di Solo 1947. Pada tahun 1948
dibentuk panitia pembentukan rencana undang-undang pokok pendidikan dan
pengajaran. Panitia ini juga diketuai oleh Ki Hajar Dewantara. Tahun 1949
diadakan kongres pendidikan kedua di Yogyakarta akhirnya, pada tahun 1950
lahirlah undang-undang tentang dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah yang
disingkat menjadi UUPP.
Undang-undang
ini seluruhnya terdiri dari 17 Bab dan 30 pasal. Didalam UUPP tersebut
dicantumkan tujuan dan dasar-dasar pendidikan dan pengajaran yang dicantumkan
pada bab II pasal 3, yang berbunyi : “Tujuan pendidikan dan pengajaran ialah
membentuk manusia susila yang cakap dan warga Negara yang demokratis serta
bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air”
Dasar
pendidikan dan pengajaran tercantum pada bab III pasal 4 berbunyi : “Pendidikan
dan pengajaran berdasarkan atas asas-asas yang termasuk dalam pancasila,
Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan atas kebudayaan bangsa
Indonesia.”[2]
2. Keadaan
Pendidikan Islam Zaman Orde Lama
Pendidikan
menurut Islam atau pendidikan Islami, yaitu pendidikan yang dipahami dan
dikembangkan dan ajaran dan nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam
sumber dasarnya, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalam pengertian ini pendidikan
Islam dapat berwujud pemikiran dan teori pendidikan yang mendasarkan diri atau
dibangun dan dikembangkan dari sumber-sumber tersebut.[3]
Beberapa
bulan setelah Indonesia merdeka, pemerintah cukup memberi perhatian terhadap
pendidikan Islam yaitu pada tanggal 17 Desember 1945 Badan Pekerja Komite
Nasional Pusat (BK PND) mengadakan pembicaraan mengenai garis besar pendidikan
Nasional. Hasil pembicaraan tersebut diusulkan tentang pendidikan agama sebagai
bentuk :
1. Pelajaran
Agama dalam semua sekolah diberikan pada jam pelajaran sekolah
2. Para
guru dibayar oleh pemerintah
3. Pada
sekolah dasr pendidikan agama diberikan mulai kelas VI
4. Pendidikan
tersebut diselenggarakan seminggu sekali pada jam tertentu
5. Para
guru diangkat oleh Departemen agama
6. Para
guru agama diharuskan juga cakap dalam pendidikan umum
7. Pemerintah
menyediakan buku untuk pendidikan agama
8. Diadakan
latihan bagi para guru agama
9. Kualitas
Pesantren dan Madrasah harus di perbaiki.
Pembinaan
pendidikan agama setelah kemerdekaan Indonesia, pemerintah secara formal
intitusional memberikan kepercayaan kepada Departemen Agama dan Departemen
Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena itu, dikeluarkanlah peraturan bersama
antara kedua departemen tersebut untuk mengelola pendidikan agama di sekolah-
sekolah umum baik negeri maupun swasta. Dalam undang-undang No. 12 tahun 1950
itu juga terdapat pasal yang mengupas tentang pendidikan dan pengajaran agama
di sekolah-sekolah negeri. Pasal ini terdapat pada Bab XII pasal 20 yang
berbunyai :
1. Dalam
sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran Agama. orang tua murid menetapkan
apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut.
2. Cara
menyelenggarakan pelajaran yang ditetapkan oleh mentri pendidikan, pengajaran
dan kebudayaan bersama-sama dengan mentri agama.
Kemudian
beberapa tahun berikutnya ditanda tangani kembali peraturan bersama mentri PP
2k dan mentri agama nomor : 1432/kat. Tanggal 20 Januari 1951 (mentri
pendidikan), Nomor : K/I/652 tanggal 20 Januari 1951 (agama), diatur peraturan
pendidikan agama di sekolah-sekolah, yaitu :
Pasal I :
Di tiap-tiap sekolah rendah
dan sekolah lanjutan (umum dan kejuruan) diberi pendidikan agama.
II :
1.
Di sekolah-sekolah rendah pendidikan agama
dimulai pada kelas IV banyaknya 2 jam dalam satu minggu
2.
Di lingkungan yang istimewa, pendidikan agama
dapat dimulai pada kelas I dan jamnya dapat ditambah menurut kebutuhan, tetapi
tidak melebihi 4 jam seminggu, dengan ketentuan bahwa mutu pengetahuan umum
bagi sekolah-sekolah rendah itu tidak boleh dikurangi dibandingkan
sekolah-sekolah rendah dilain lingkungan.
Pasal III :
Di sekolah-sekolah lanjutan
tingkat pertama dan tingaktan atas, baik sekolah-sekolah umum maupun
sekolah-sekolah kejuruan, diberi pendidikan agama 2 jam dalam tiap minggu.
Pasal IV :
1.
Pendidikan agama diberikan menurut agama
murid masing-masing
2.
Pendidikan agama baru diberikan pada satu
kelas yang mempunyai murid sekurang-kurangnya 10 orang yang menganut satu macam
agama.
3.
Murid dalam satu kelas yang menganut agama
lain dari agama yang sedang diajarkan pada satu waktu boleh meninggalkan kelasnya
selama pelajaran berlangsung.
Dalam
bidang kurikulum pendidikan agama diusahakan penyempurnaan-penyempurnaan untuk
itu, dibentuk suatu kepanitiaan yang dipimpin K.H Imam Zarkasi dari pondok
Gontor Ponorogo. Kurikulum tersebut disahkan oleh mentri agama pada tahun 1952.
Pada bulan desember 1960 saat sidang Pleno MPRS, diputuskan sebagai berikut :
melaksanakan Manipol Usdek dibidang mental/agama kebudayaan dengan syarat
spiritual dan material agar setiap warga Negara dapat mengembangkan
kepribadiannya dan kebangsaan Indonesia, sera menolak pengaruh-pengaruh buruk
kebudayaan asing (Bab II pasal 2 ayat I).
Dalam
ayat 3 dan pasal tersebut dinyatakan bahwa pendidikan agama menjadi mata
pelajaran disekolah-sekolah umum, mulai sekolah rendah (dasar sampai universitas),
dengan pengertian bahwa murid berhak ikut serta dalam pendidikan agama jika
wali murid atau murid dewasa menyatakan keberatannya.
Begitulah
keadaan pendidikan silam dengan segala kebikajsanaan pemerintah pada zaman orde
lama. Pada akhir orde lama tahun 1965 lahir semacam kesadaran baru bagi umat
Islam, dengan timbulnya minat yang mendalam terhadap masalah-masalah pendidikan
yang dimaksudkan untuk memperkuat umat Islam.
B. Pada
Masa Orde Baru
1. Makna
Orde Baru
Sejak
ditumpasnya peritiwa G. 30 S/PKI pada tanggak 1 Oktoger 1965.
Bangsa Indonesia telah memasuki pase baru yang diberi nama orde baru. orde baru
adalah :
1.
Sikap mental yang positif untuk menghentikan
dan mengorkesi segala penyelewengan terhadap pancasila dan UUD 1945
2.
Memperjuangkan adanya suatu masyarakat yang
adil dan makmur, baik material maupun spiritual melalui pembangungan.
3.
Sikap mental mengabdi kepada kepentingan
rakyat dan melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.
Dengan
demikian, orde baru bukanlah merupakan dolongan tertentu, sebab orde baru bukan
berupa pengelompokan fisik. Perubahan orde lama (sebelum 30 September 1965)
menjadi orde baru berlangsung melalui kerja sama erat antara pihak ABRI atau
Tentara dan Gerakan-Gerakan Pemuda, yang disebut Angkatan 1966.[4]
2. Keberadaan
Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru
Haluan
penyelenggaraan pendidikan dikoreksi melalui Tap MPR No. XXII/MPRS/1966 tentang
Agama. Pendidikan dan kebudayaan ketetapan ini memuat tujuh pasal yang
diantaranya sebagai berikut :
1. Mengubah
diktum ketetapan MPRS No II/MPRS/1960 Bab II pasal 2 ayat (3) dengan menghapus
kata “……dengan pengertian bahwa murid-murid dewasa menyatakan keberatannya……….”
Sehingga kalimatnya berbunyai sebagai berikut : “menetapkan pendidikan agama
menjadi mata pelajaran di sekolah mulai dari sekolah dasar sampai dengan
universitas-universitas negeri” (pasal I)
2. Dasar
pendidikan adalah falsafah Negara pancasila (pasal 2)
3. Tujuan
pendidikan adalah membentuk manusia pancasilais sejati berdasarkan
ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh pembukaan undang-undang dasar
1945 dan isi UUD 1945
4. Untuk
mencapai dasar dan tujuan tersebut, isi pendidikan adalah sebagai berikut :
a.
Mempertinggi mental, moral, budi pekerti, dan
memperkuat keyakinan beragama
b.
Mempertinggi kecerdasan-kecerdasan dan
keterampilan
c.
Membina dan mengembangkan fisik yang kuat dan
sehat.[5]
Dengan
demikian sejak tahun 1966, pendidikan agama menjadi hak wajib mulai dari
sekolah dasar sampai pemeirntah dan rakyat membangun manusia seutuhnya dan
masyarakat Indonesia seluruhnya. Berdasarkan tekad dan semangat tersebut,
kehidupan beragama dan pendidikan agama khususnya, makin memperoleh tempat yang
kuat dalam struktur organisasi pemerintahan dan dalam masyarakat pada umumnya.
Hal ini berarti adanya keserasian, keseimbangan dan keselarasan antara
pembangunan bidang jasmani dan rohani, antara bidang material dan spiritual,
antara bekal keduniaan dan berhubungan dengan Tuhan YME, dengan sesame manusia
dan dengan lingkungan hidupnya secara seimbang. Pembangunan seperti ini menjadi
pangkal tolak pembangunan bidang agama.
Berdasarkan
tekad dan semangat tersebut kehidupan beragama dan pendidikan agama khususnya,
makin memperoleh tempat yang kuat dalam struktur organisasi pemerintahan dan
dalam masyarakat pada umumnya. Dalam sidang-sidang MPR yang menyusun GBHN sejak
tahun 1973 hingga sekarang selalu ditegaskan bahwa pendidikan agama menjadi
mata pelajaran wajib di sekolah-sekolah negeri dalam semua jenjang pendidikan,
bahkan pendidikan agama sudah di kembangkan sejak Taman Kanak-kanak (Bab V
pasal 9 ayat I PP nomor 27 tahun 1990 dalam UU nomor 2 tahun 1989)
Pendidikan
Islam menempati kedudukan yang sangat penting dan tidak dapat dipisahkan dalam
pembangunan manusia seutuhnya. Hal ini mudah dimengerti karena bangsa Indonesia
yang beragama tidak dapat melepaskan agamanya dari setiap aktivitas pendidikan
yang dilakukannya. Secara komprehensip agama bagi bangsa Indonesia adalah
“Generator” pembangkit listrik bagi pengisian aspirasi dan inspirasi bangsa.
Agama juga merupakan alat pengembangan dan pengendalian bagi bangsa Indonesia
yang sedang giat melaksanakan pembangunan disegala sektor-sektor.
C. Pendidikan
Islam Di Indonesia Dan Prospeknya Di Masa Depan
Melihat
sesuatu yang berada jauh di depan dengan titik kulminasi yang sulit ditebak
merupakan pekerjaan yang terkadang sulit dipastikan nilai kebenarannya.
Meskipun demikian, melihat masa depan dengan berpijak pada realitas kekinian
adalah pekerjaan biasa yang telah dilakukan berabad-abad yang lampau. Menurut
Kuntowibisono apapun bentuk pendidikan masa mendatang, sangat erat kaitannya
dengna keberhasilan pembangunan di hari esok.
Artinya
pendidikan Islam sudah harus mempersiapkan diri sejak dini agar dapat mengimbangi
gerak laju pembangunan yang terus di gerakkan oleh pemerintah Indonesia. Dalam
hal ini, pendidikan Islam, disamping harus mampu menjadi soko guru pembangunan
moral bangsa sekaligus juga harus mampu bertindak sebagai mitra dalam memutar
gerak roda pembangunan Indonesia pada masa mendatang. Oleh sebab itu,
pendidikan Islam Indonesia pada masa yang akan datang memerlukan satu orientasi
baru sebagai upaya terhadap perubahan kearah pembangunan teknologi atau
merombak pola pikir pendidikan Islam dari pola konvensional ke pola keilmuan.
Problem
lain yang harus dilihat untuk mengantisipasi pendidikan Islam pada masa
mendatang adalah belum terlaksananya pemaknaan dari keseluruhan sistem yang
dikehendaki oleh undang-undang sistem pendidikan nasional. Padahal yang harus
disadari ialah bahwa era perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada saat
ini lebih-lebih pada masa mendatang. Sebagaimana yang kita rasakan bahwa
teknologi tidak bisa terlepas dari kehidupan manusia.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Dalam
pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia
adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk tercapainy acita-cita tersebut maka
pemerintah dan rakyat Indonesia berusaha membangun dan mengembangkan pendidikan
semaksimal mungkin. Meskipun Indonesia baru memproklamasikan kemerdekaannya dan
sedang menghadapi revolusi fisik, pemerintah sudah berbenah diri, terutama
memperhatikan masalah pendidikan yang dianggap cukup vital dan menentukan,
untuk itu dibentuklah kementrian-kementrian, pengajaran dan kebudayaan, dan
kementrian tersebut maka diadakanlah berbagai usaha terutama mengubah sistem
pendidikan dan menyesuaikannya dengan keadaan yang baru.
Pendidikan
Islam menempati kedudukan yang sangat penting dan tidak dapat dipisahkan dalam
pembangunan manusia seutuhnya. Hal ini mudah dimengerti karena bangsa Indonesia
yang beragama tidak dapat melepaskan agamanya dari setiap aktivitas pendidikan
yang dilakukannya. Secara komprehensip agama bagi bangsa Indonesia adalah
“Generator” pembangkit listrik bagi pengisian aspirasi dan inspirasi bangsa.
Agama juga merupakan alat pengembangan dan pengendalian bagi bangsa Indonesia
yang sedang giat melaksanakan pembangunan disegala sektor-sektor.
DAFTAR PUSTAKA
Daulay,
Haidar Putra. Sejarah Pertumbuhan dan Pembaharuan Pendidikan Islam di
Indonesia.Jakarta : Kencana, 2007.
Mustafa. Sejarah
Pendidikan Islam di Indonesia. Bandung : Pustaka Setia. 1999
Nata,
Abuddin. Kapita Selekta Pendidikan Islam. Bandung : Angkasa. 2003
Universitas
Pendidikan Indonesia. Landasan Pendidikan. Bandung: 2007
[2]Haidar
Putra Daulay. Sejarah Pertumbuhan dan Pembaharuan Pendidikan Islam di
Indonesia (Jakarta : Kencana. 2007) hlm. 83
Tidak ada komentar:
Posting Komentar