Minggu, 23 Desember 2012

Pendidikan Islam Pada Masa Kemerdekaan



BAB I
PENDAHULUAN

A.    Latar Belakang

Sejarah dapat memberikan landasan atau titik tolak terjadinya berbagai peristiwa. Setiap peristiwa tidak berdiri sendiri, melainkan selalu berhubungan dan saling berpengaruh antar peristiwa di dalam sistem gerak dan perubahan. Oleh karena itu, sejarah memberikan landasan bagi kaum pelajar dan praktis kehidupan mengamati dan mengubah dunia, baik pada masa sekarang, maupun untuk masa-masa yang akan datang.
Dengan mengetahui arti dan kaedah-kaedah peristiwa yang telah terjadi pada masa yang silam, maka manusia diharapkan akan mampu menempatkan diri serta menata lingkungannya dalam usaha menciptakan kehidupan yang lebih baik, baik pada masa sekarang maupun pada masa yang akan datang.
Dengan adanya beberapa kenyataan diatas, maka dengan mempelajari sejarah pendidikan, khususnya pendidikan Islam pada masa kemerdekaan. Maka para pendidik serta Pembina pendidikan diharapkan akan memperoleh bahan-bahan pemikiran dan tindakan kearah usaha-usaha memajukan pendidikan.

B.     Rumusan Masalah

Adapun rumusan masalah yang terdapat dalam makalah ini adalah sebagai berikut:
1.      Bagaimana keadaan pendidikan Islam pada masa orde lama ?
2.      Bagaimana keadaan pendidikan Islam pada masa orde baru?
3.      Bagaimana keadaan pendidikan Islam di Indonesia dan prospeknya dimasa depan?




BAB II

PEMBAHASAN
PENDIDIKAN ISLAM PADA MASA KEMERDEKAAN

A.    Pada Masa Orde Lama

1.          Kebijaksanaan Pendidikan Secara Umum

Kemerdekaan Indonesia yang diproklamasi pada tanggal 17 Agustus 1945 oleh putra bangsa, Soekarno – Hatta memberikan dampak yang sangat besar bagi pembangunan nasional Indonesia. Kesempatan itu dipergunakan oleh para tokoh nasional untuk membangun bangsa Indonesia disegala bidang. Kesungguhan untuk mengisi kemerdekaan itu terlihat ketika dibentuknya kementrian-kementrian, sekarang dinamakan Departemen, oleh pemerintah.
Diantaranya ada Departemen Agama yang dulu disebut Kementrian Agama, yang didirikan pada tanggal 3 Januari 1046. Dengan ikut serta mengembangkan pendidikan yang agamis atau turut mengemban tugas dalam memberikan pendidikan agama untuk seluruh bangsa Indonesia. Diantaranya ada juga Kementrian Pendidikan Pengajaran dan Kebudayaan.
Dengan terbentuknya kementrian tersebut diadakanlah berbagai usaha, terutama mengubah sistem pendidikan dan menyesuaikan dengan keadaan yang baru. Dengan segera mentri PP dan K pertama Indonesia, yaitu Ki Hajar Dewantara, mengeluarkan instruksi umum yang memerintahkan kepada semua kepala sekolah dan guru untuk :
1.      Mengibarkan Sang Merah Putih setiap hari di halaman sekolah
2.      Menyanyikan lagu kebangsaan Indonesia Raya
3.      Menurunkan bendera Jepang dan menghentikan nyanyian lagu kebangsaan Jepang (Kemigayo)
4.      Menghapus bahasa dan upacara ala Jepang
5.      Memberikan semangat kebangsaan kepada murid.

Perubahan yang terjadi dalam bidang pendidikan merupakan perubahan yang bersifat mendasar, yaitu perubahan yang menyangkut penyesuaian kebijakan pendidikan dengan dasar dan cita-cita bangsa Indonesia yang merdeka. Untuk mengadakan penyesuaian dengan cita-cita tersebut, maka bidang pendidikan mengalami perubhan, terutama dalam landasa idealnya, tujuan pendidikan, sistem persekolahan dan kesempatan belajar yang diberikan kepada rakyat Indonesia.
Dengan segala kesungguhan pemerintah orde lama memberikan perhatian pada pendidikan Nasional bangsa. Tindakan pertama yang diambil oleh pemerintah ialah menyesuaikan pendidikan dengan tuntutan dan aspirasi rakyat sebagaimana tercantum dalam UUD 1945 pasal 31 yang berbunyai :
1.   Tiap-tiap warga Negara berhak mendapatkan pengajaran.
2.   Pemerintah mengusahakan suatu sistem pengajaran Nasional yang diatur dengan undang-undang

Pasal diatas mengadung maksud :
1.      Mengambil langkah-langkah pertama sebagai usaha persiapan untuk mewujudkan kewajiban belajar, bila keadaan telah mengizinkan.
2.      Mengharuskan untuk mendasarkan segala usaha-usaha dilapangan pendidikan dan pengajaran pada dasar Nasional.[1]

Usaha selanjutnya mengadakan kongres pendidikan di Solo 1947. Pada tahun 1948 dibentuk panitia pembentukan rencana undang-undang pokok pendidikan dan pengajaran. Panitia ini juga diketuai oleh Ki Hajar Dewantara. Tahun 1949 diadakan kongres pendidikan kedua di Yogyakarta akhirnya, pada tahun 1950 lahirlah undang-undang tentang dasar pendidikan dan pengajaran di sekolah yang disingkat menjadi UUPP.
Undang-undang ini seluruhnya terdiri dari 17 Bab dan 30 pasal. Didalam UUPP tersebut dicantumkan tujuan dan dasar-dasar pendidikan dan pengajaran yang dicantumkan pada bab II pasal 3, yang berbunyi : “Tujuan pendidikan dan pengajaran ialah membentuk manusia susila yang cakap dan warga Negara yang demokratis serta bertanggung jawab tentang kesejahteraan masyarakat dan tanah air”

Dasar pendidikan dan pengajaran tercantum pada bab III pasal 4 berbunyi : “Pendidikan dan pengajaran berdasarkan atas asas-asas yang termasuk dalam pancasila, Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia dan atas kebudayaan bangsa Indonesia.”[2]

2.      Keadaan Pendidikan Islam Zaman Orde Lama

Pendidikan menurut Islam atau pendidikan Islami, yaitu pendidikan yang dipahami dan dikembangkan dan ajaran dan nilai-nilai fundamental yang terkandung dalam sumber dasarnya, yaitu Al-Qur’an dan As-Sunnah. Dalam pengertian ini pendidikan Islam dapat berwujud pemikiran dan teori pendidikan yang mendasarkan diri atau dibangun dan dikembangkan dari sumber-sumber tersebut.[3]

Beberapa bulan setelah Indonesia merdeka, pemerintah cukup memberi perhatian terhadap pendidikan Islam yaitu pada tanggal 17 Desember 1945 Badan Pekerja Komite Nasional Pusat (BK PND) mengadakan pembicaraan mengenai garis besar pendidikan Nasional. Hasil pembicaraan tersebut diusulkan tentang pendidikan agama sebagai bentuk :

1.      Pelajaran Agama dalam semua sekolah diberikan pada jam pelajaran sekolah
2.      Para guru dibayar oleh pemerintah
3.      Pada sekolah dasr pendidikan agama diberikan mulai kelas VI
4.      Pendidikan tersebut diselenggarakan seminggu sekali pada jam tertentu
5.      Para guru diangkat oleh Departemen agama
6.      Para guru agama diharuskan juga cakap dalam pendidikan umum
7.      Pemerintah menyediakan buku untuk pendidikan agama
8.      Diadakan latihan bagi para guru agama
9.      Kualitas Pesantren dan Madrasah harus di perbaiki.

Pembinaan pendidikan agama setelah kemerdekaan Indonesia, pemerintah secara formal intitusional memberikan kepercayaan kepada Departemen Agama dan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan. Oleh karena itu, dikeluarkanlah peraturan bersama antara kedua departemen tersebut untuk mengelola pendidikan agama di sekolah- sekolah umum baik negeri maupun swasta. Dalam undang-undang No. 12 tahun 1950 itu juga terdapat pasal yang mengupas tentang pendidikan dan pengajaran agama di sekolah-sekolah negeri. Pasal ini terdapat pada Bab XII pasal 20 yang berbunyai :

1.   Dalam sekolah-sekolah negeri diadakan pelajaran Agama. orang tua murid menetapkan apakah anaknya akan mengikuti pelajaran tersebut.
2.   Cara menyelenggarakan pelajaran yang ditetapkan oleh mentri pendidikan, pengajaran dan kebudayaan bersama-sama dengan mentri agama.

Kemudian beberapa tahun berikutnya ditanda tangani kembali peraturan bersama mentri PP 2k dan mentri agama nomor : 1432/kat. Tanggal 20 Januari 1951 (mentri pendidikan), Nomor : K/I/652 tanggal 20 Januari 1951 (agama), diatur peraturan pendidikan agama di sekolah-sekolah, yaitu :
Pasal                         I      :
Di tiap-tiap sekolah rendah dan sekolah lanjutan (umum dan kejuruan) diberi pendidikan agama.

II    :
1.      Di sekolah-sekolah rendah pendidikan agama dimulai pada   kelas IV banyaknya 2 jam dalam satu minggu
2.      Di lingkungan yang istimewa, pendidikan agama dapat dimulai pada kelas I dan jamnya dapat ditambah menurut kebutuhan, tetapi tidak melebihi 4 jam seminggu, dengan ketentuan bahwa mutu pengetahuan umum bagi sekolah-sekolah rendah itu tidak boleh dikurangi dibandingkan sekolah-sekolah rendah dilain lingkungan.

Pasal                          III  :      
Di sekolah-sekolah lanjutan tingkat pertama dan tingaktan atas, baik sekolah-sekolah umum maupun sekolah-sekolah kejuruan, diberi pendidikan agama 2 jam dalam tiap minggu.
Pasal                         IV   :
1.      Pendidikan agama diberikan menurut agama murid masing-masing
2.      Pendidikan agama baru diberikan pada satu kelas yang mempunyai murid sekurang-kurangnya 10 orang yang menganut satu macam agama.
3.      Murid dalam satu kelas yang menganut agama lain dari agama yang sedang diajarkan pada satu waktu boleh meninggalkan kelasnya selama pelajaran berlangsung.

Dalam bidang kurikulum pendidikan agama diusahakan penyempurnaan-penyempurnaan  untuk itu, dibentuk suatu kepanitiaan yang dipimpin K.H Imam Zarkasi dari pondok Gontor Ponorogo. Kurikulum tersebut disahkan oleh mentri agama pada tahun 1952. Pada bulan desember 1960 saat sidang Pleno MPRS, diputuskan sebagai berikut : melaksanakan Manipol Usdek dibidang mental/agama kebudayaan dengan syarat spiritual dan material agar setiap warga Negara dapat mengembangkan kepribadiannya dan kebangsaan Indonesia, sera menolak pengaruh-pengaruh buruk kebudayaan asing (Bab II pasal 2 ayat I).
Dalam ayat 3 dan pasal tersebut dinyatakan bahwa pendidikan agama menjadi mata pelajaran disekolah-sekolah umum, mulai sekolah rendah (dasar sampai universitas), dengan pengertian bahwa murid berhak ikut serta dalam pendidikan agama jika wali murid atau murid dewasa menyatakan keberatannya.
Begitulah keadaan pendidikan silam dengan segala kebikajsanaan pemerintah pada zaman orde lama. Pada akhir orde lama tahun 1965 lahir semacam kesadaran baru bagi umat Islam, dengan timbulnya minat yang mendalam terhadap masalah-masalah pendidikan yang dimaksudkan untuk memperkuat umat Islam.

B.     Pada Masa Orde Baru

1.      Makna Orde Baru
Sejak ditumpasnya peritiwa G. 30 S/PKI pada tanggak 1 Oktoger 1965. Bangsa Indonesia telah memasuki pase baru yang diberi nama orde baru. orde baru adalah :
1.      Sikap mental yang positif untuk menghentikan dan mengorkesi segala penyelewengan terhadap pancasila dan UUD 1945
2.      Memperjuangkan adanya suatu masyarakat yang adil dan makmur, baik material maupun spiritual melalui pembangungan.
3.      Sikap mental mengabdi kepada kepentingan rakyat dan melaksanakan pancasila dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen.

Dengan demikian, orde baru bukanlah merupakan dolongan tertentu, sebab orde baru bukan berupa pengelompokan fisik. Perubahan orde lama (sebelum 30 September 1965) menjadi orde baru berlangsung melalui kerja sama erat antara pihak ABRI atau Tentara dan Gerakan-Gerakan Pemuda, yang disebut Angkatan 1966.[4]

2.      Keberadaan Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru
Haluan penyelenggaraan pendidikan dikoreksi melalui Tap MPR No. XXII/MPRS/1966 tentang Agama. Pendidikan dan kebudayaan ketetapan ini memuat tujuh pasal yang diantaranya sebagai berikut :
1.   Mengubah diktum ketetapan MPRS No II/MPRS/1960 Bab II pasal 2 ayat (3) dengan menghapus kata “……dengan pengertian bahwa murid-murid dewasa menyatakan keberatannya……….” Sehingga kalimatnya berbunyai sebagai berikut : “menetapkan pendidikan agama menjadi mata pelajaran di sekolah mulai dari sekolah dasar sampai dengan universitas-universitas negeri” (pasal I)
2.   Dasar pendidikan adalah falsafah Negara pancasila (pasal 2)
3.   Tujuan pendidikan adalah membentuk manusia pancasilais sejati berdasarkan ketentuan-ketentuan seperti yang dikehendaki oleh pembukaan undang-undang dasar 1945 dan isi UUD 1945
4.   Untuk mencapai dasar dan tujuan tersebut, isi pendidikan adalah sebagai berikut :
a.       Mempertinggi mental, moral, budi pekerti, dan memperkuat keyakinan beragama
b.      Mempertinggi kecerdasan-kecerdasan dan keterampilan
c.       Membina dan mengembangkan fisik yang kuat dan sehat.[5]

Dengan demikian sejak tahun 1966, pendidikan agama menjadi hak wajib mulai dari sekolah dasar sampai pemeirntah dan rakyat membangun manusia seutuhnya dan masyarakat Indonesia seluruhnya. Berdasarkan tekad dan semangat tersebut, kehidupan beragama dan pendidikan agama khususnya, makin memperoleh tempat yang kuat dalam struktur organisasi pemerintahan dan dalam masyarakat pada umumnya. Hal ini berarti adanya keserasian, keseimbangan dan keselarasan antara pembangunan bidang jasmani dan rohani, antara bidang material dan spiritual, antara bekal keduniaan dan berhubungan dengan Tuhan YME, dengan sesame manusia dan dengan lingkungan hidupnya secara seimbang. Pembangunan seperti ini menjadi pangkal tolak pembangunan bidang agama.
Berdasarkan tekad dan semangat tersebut kehidupan beragama dan pendidikan agama khususnya, makin memperoleh tempat yang kuat dalam struktur organisasi pemerintahan dan dalam masyarakat pada umumnya. Dalam sidang-sidang MPR yang menyusun GBHN sejak tahun 1973 hingga sekarang selalu ditegaskan bahwa pendidikan agama menjadi mata pelajaran wajib di sekolah-sekolah negeri dalam semua jenjang pendidikan, bahkan pendidikan agama sudah di kembangkan sejak Taman Kanak-kanak (Bab V pasal 9 ayat I PP nomor 27 tahun 1990 dalam UU nomor 2 tahun 1989)
Pendidikan Islam menempati kedudukan yang sangat penting dan tidak dapat dipisahkan dalam pembangunan manusia seutuhnya. Hal ini mudah dimengerti karena bangsa Indonesia yang beragama tidak dapat melepaskan agamanya dari setiap aktivitas pendidikan yang dilakukannya. Secara komprehensip agama bagi bangsa Indonesia adalah “Generator” pembangkit listrik bagi pengisian aspirasi dan inspirasi bangsa. Agama juga merupakan alat pengembangan dan pengendalian bagi bangsa Indonesia yang sedang giat melaksanakan pembangunan disegala sektor-sektor.

C.    Pendidikan Islam Di Indonesia Dan Prospeknya Di Masa Depan
Melihat sesuatu yang berada jauh di depan dengan titik kulminasi yang sulit ditebak merupakan pekerjaan yang terkadang sulit dipastikan nilai kebenarannya. Meskipun demikian, melihat masa depan dengan berpijak pada realitas kekinian adalah pekerjaan biasa yang telah dilakukan berabad-abad yang lampau. Menurut Kuntowibisono apapun bentuk pendidikan masa mendatang, sangat erat kaitannya dengna keberhasilan pembangunan di hari esok.
Artinya pendidikan Islam sudah harus mempersiapkan diri sejak dini agar dapat mengimbangi gerak laju pembangunan yang terus di gerakkan oleh pemerintah Indonesia. Dalam hal ini, pendidikan Islam, disamping harus mampu menjadi soko guru pembangunan moral bangsa sekaligus juga harus mampu bertindak sebagai mitra dalam memutar gerak roda pembangunan Indonesia pada masa mendatang. Oleh sebab itu, pendidikan Islam Indonesia pada masa yang akan datang memerlukan satu orientasi baru sebagai upaya terhadap perubahan kearah pembangunan teknologi atau merombak pola pikir pendidikan Islam dari pola konvensional ke pola keilmuan.
Problem lain yang harus dilihat untuk mengantisipasi pendidikan Islam pada masa mendatang adalah belum terlaksananya pemaknaan dari keseluruhan sistem yang dikehendaki oleh undang-undang sistem pendidikan nasional. Padahal yang harus disadari ialah bahwa era perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi pada saat ini lebih-lebih pada masa mendatang. Sebagaimana yang kita rasakan bahwa teknologi tidak bisa terlepas dari kehidupan manusia.


BAB III
PENUTUP

A.    Kesimpulan

Dalam pembukaan UUD 1945 dinyatakan bahwa salah satu tujuan Negara Republik Indonesia adalah mencerdaskan kehidupan bangsa. Untuk tercapainy acita-cita tersebut maka pemerintah dan rakyat Indonesia berusaha membangun dan mengembangkan pendidikan semaksimal mungkin. Meskipun Indonesia baru memproklamasikan kemerdekaannya dan sedang menghadapi revolusi fisik, pemerintah sudah berbenah diri, terutama memperhatikan masalah pendidikan yang dianggap cukup vital dan menentukan, untuk itu dibentuklah kementrian-kementrian, pengajaran dan kebudayaan, dan kementrian tersebut maka diadakanlah berbagai usaha terutama mengubah sistem pendidikan dan menyesuaikannya dengan keadaan yang baru.
Pendidikan Islam menempati kedudukan yang sangat penting dan tidak dapat dipisahkan dalam pembangunan manusia seutuhnya. Hal ini mudah dimengerti karena bangsa Indonesia yang beragama tidak dapat melepaskan agamanya dari setiap aktivitas pendidikan yang dilakukannya. Secara komprehensip agama bagi bangsa Indonesia adalah “Generator” pembangkit listrik bagi pengisian aspirasi dan inspirasi bangsa. Agama juga merupakan alat pengembangan dan pengendalian bagi bangsa Indonesia yang sedang giat melaksanakan pembangunan disegala sektor-sektor.


DAFTAR PUSTAKA

Daulay, Haidar Putra. Sejarah Pertumbuhan dan Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia.Jakarta : Kencana, 2007.
Mustafa. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia. Bandung : Pustaka Setia. 1999
Nata, Abuddin. Kapita Selekta Pendidikan Islam. Bandung : Angkasa. 2003
Universitas Pendidikan Indonesia. Landasan Pendidikan. Bandung: 2007





[1]Abuddin Nata. Kapita Selekta Pendidikan Islam. (Bandung : Angkasa. 2003) hlm. 30
[2]Haidar Putra Daulay. Sejarah Pertumbuhan dan Pembaharuan Pendidikan Islam di Indonesia (Jakarta : Kencana. 2007) hlm. 83
[3]Abuddin Nata. Op. cit. hlm 32
[4]Mustafa. Sejarah Pendidikan Islam di Indonesia ( Bandung : Pustaka Setia. 1999) hlm. 137.
[5]Universitas Pendidikan Indonesia. Landasan Pendidikan ( Bandung : 2007) hlm. 202

Tidak ada komentar: