BAB I
PENDAHULUAN
A. Latar
Belakang
Pemerintahan memandang
bahwa agama mempunyai kedudukan dan peranan sangat penting dan strategis. Peran
utama agama sebagai landasan spiritual, moral dan etika dalam pembangunan
nasional, agama juga berpengaruh untuk membersihkan jiwa manusia dan kemakmuran
rakyat, Agama sebagai sistem nilai seharusnya dipahami dan diamalkan oleh setiap individu, warga dan masyarakat hingga akhirnya dapat menjiwai kehidupan bangsa dan negara.
Walaupun pendidikan agama mendapat porsi yang bagus sejak
proklamasi kemerdekaan sampai Orde Baru berakar, namun itu semua hanya bahasa
kiasan belaka. Menurut Abdurrahman Mas’ud , PhD. undang-undang pendidikan dari
zaman dahulu sampai sekarang masih terdapat dikotomi pendidikan. Kalau dicermati bahwa undang-undang pendidikan
nasional masih membeda-bedakan antara pendidikan umum dan agama, padahal
perkawinan, ilmu agama dan umum justru akan menciptakan kebersamaan dan mampu
menciptakan kehidupan yang harmonis serasi dan seimbang.
B. Rumusan Masalah
1. Bagaimana sejarah pendidikan islam pada masa
Orde Baru?
2. Apa saja keberhasilan-keberhasilan pendidikan
islam pada masa Orde Baru?
3. Apa kebijakan-kebijakan pemerintah Orde
Baru mengenai pendidikan islam?
4. Bagaimana kurikulum pendidikan islam pada masa
Orde Baru?
5. Apa jenis-jenis pendidikan islam pada masa Orde
Baru?
C. Tujuan
1. Mengetahui sejarah pendidikan islam pada masa
Orde Baru.
2. Mengetahui keberhasilan-keberhasilan pendidikan
islam pada masa Orde Baru.
3. Mengetahui kebijakan-kebijakan pemerintah Orde
Baru mengenai pendidikan islam.
4. Mengetahui kurikulum pendidikan islam pada masa
Orde Baru.
5. Mengetahui jenis-jenis pendidikan islam pada
masa Orde Baru.
PEMBAHASAN
A. Pendidikan Islam pada Masa Orde Baru
Orde baru adalah masa
pemerintahan di Indonesia sejak 11 Maret 1966 hingga terjadinya peralihan
kepresidenan, dari presiden Soeharto ke presiden Habibi pada 21 Mei 1998.[1] Peralihan dari Orde Lama ke Orde Baru
membawa konsekuensi perubahan strategi politik dan kebijakan pendidikan
nasional. Pada dasarnya Orde Baru adalah suatu korelasi total terhadap Orde
Lama yang didominasi oleh PKI dan dianggap telah menyelewengkan pancasila.
Orde Baru memberikan
corak baru bagi kebijakan pendidikan agama islam, karena beralihnya pengaruh
komunisme ke arah pemurnian pancasila melalui rencana pembangunan Nasional
berkelanjutan. Terjadilah pergeseran kebijakan, dari murid berhak tidak ikut serta
dalam pelajaran agama apabila mereka menyatakan keberatannya, menjadi semua
murid wajib mengikuti pendidkan agama mulai dari sekolah dasar hingga perguruan
tinggi.
Masa Orde Baru disebut
juga sebagai Orde Konstitusional dan Orde Pembangunan. Yakni bertujuan
membangun manusia seutuhnya dan menyeimbangkan antara rohani dan jasmani untuk
mewujudkan kehidupan yang lebih baik. Pada tahun 1973-1978 dan 1983 dalam
siding MPR yang kemudian menyusun GBHN.
Selain itu, dalam Pelita
IV di bidang agama dan kepercayaan terhadap Tuhan Yang Maha Esa makin di
kembangkan. Dengan semakin meningkatnya dan meluasnya pembangunan, maka
kehidupan keagamaan dan kepercayaan kepada Tuhan Yang Maha Esa harus semakin
diamalkan baik dalam kehidupan pribadi maupun kehidupan social kemasyarakatan.
Diusahakan supaya terus bertambah sarana-sarana yang diperlukan bagi
pengembangan kehidupan keagamaan dan kehidupan kepercayaan terhadap Tuhan Yang
Maha Esa termasuk pendidikan agama isalam yang dimasukkan dalam kurikulum
sekolah mulai dari Sekolah Dasar sampai dengan Universitas Negeri.
Jadi kesimpulannya
adalah bahwa ditinjau dari falsafah Negara Pancasila, dari konstitusi UUD 1945,
dan keputusan MPR tentang GBHN maka kehidupan beragama dan pendidikan agama
islam di Indonesia sejak Proklamasi Kemerdekaan tahun 1945 sampai Pelita VI
tahun 1983 semakin mantap.
B. Keberhasilan-keberhasilan Pendidikan pada Masa
Orde Baru
1. Pemerintah memberlakukan pendidikan agama dari
tingkat SD hingga universitas (TAP MPRS No.XXVII/MPRS/1966), madrasah mendapat
perlakuan dan status yang sejajar dengan sekolah umum, pesantren mendapat
perhatian melalui subsidi dan pembinaan, berdirinya MUI (Majelis Ulama
Indonesia) pada tahun 1975, pelarangan SDSB (Sumbangan Dana Sosial Berhadiah)
mulai tahun 1993 setelah berjalan sejak awal tahun 1980-an.
2. Pemerintah juga pada akhirnya member izin pada
pelajar muslimah untuk memakai rok panjang dan busana jilbab di sekolah-sekolah
Negeri sebagai ganti seragam sekolah yang biasanya rok pendek dan kepala
terbuka.
3. Terbentuknya UU No. 2 tahun 1989 tentang Sistem
Pendidikan Nasional, UU No. 7 tahun 1989 tentang peradilan agama, Komplikasi
Hukum Islam (KHI), dukungan pemerintah terhadap pendirian Bank Islam, Bank
Muamalat Islam, yang telah lama diusulkan, lalu diteruskan dengan pendirian
BAZIS (Badan Amil Zakat Infak dan Sodaqoh) yang idenya muncul sejak 1968,
berdirinya Yayasan Amal Bakti Muslim Pancasila, pemberlakuan label halal atau
haram oleh MUI bagi produk makanan dan minuman pada kemasannya, terutama
bagi jenis olahan.
Selanjutnya pemerintah juga memfasilitasi
penyebaran da’i ke daerah terpencil dan lahan transmigrasi, mengadakan MTQ
(Musabaqoh Tilawatil Qur’an), peringatan hari besar islam di Masjid Istiqlal,
mencetak dan mengedarkan mushaf Al-qur’an dan buku-buku agama islam yang
kemudian diberikan ke masjid atau perpustakaan Islam, terpusatnya jama’ah haji
di asrama haji, berdirinya MAN PK (Program Khusus) mulai tahun 1986, dan
pendidikan pascasarjana untuk Dosen IAIN baik ke dalam maupun luar negeri,
merupakan kebijakan lainnya. Khusus mengenai kebijakan ini, Departemen Agama
telah membuka program pascasarjana IAIN sejak 1983 dan join cooperation dengan
Negara-negara Barat untuk studi lanjut jenjang Magister maupun Doktor. Selain
itu, penayangan pelajaran Bahasa Arab di TVRI dilakukan sejak 1990, dan
sebagainya. Akibat semua kebijakan tersebut, pembangunan bidang agama islam
yang dilaksanakan Orde Baru mempercepat peningkatan jumlah umat islam terdidik
dan kelas menengah muslim perkotaan
C. Kebijakan-kebijakan pemerintah Orde Baru mengenai
pendidikan Islam
Kebijakan pemerintah orde baru mengenai pendidikan islam
dalam konteks madrasah di indonesia bersifat positif dan konstruktif, khususnya
dalam dua dekade terakhir 1980- an sampai dengan 1990-an. Pada pemerintah,
lembaga pendidikan di kembangkan dalam rangka pemerataan kesempatan peningkatan
dan peningkatan mutu pendidikan.[3]
Pada awal – awal masa pemerintahan orde baru, kebijakan
tentang madrasah bersifat melanjutkan dan meningkatkan kebijakan orde lama.
Pada tahap ini madrasah belum di pandang sebagai bagian dari sistem pendidikan
nasional, tetapi baru bersifat lembaga pendidikan bersifat otonom di bawah
pengawasan menteri agama.
Menghadapi kenyataan tersebut di atas, langkah pertama
dalam melakukan pembaruan ini adalah di keluarkannya kebijakan tahun 1967
sebagai respons terhadap TAP MPRS No. XXVII tahun 1966 dengan melakukan
formalisasi dan strukturisasi Madrasah.
Dalam dekade 1970-an madrasah terus dikembangkan untuk
memperkuat keberadaannya, namun di awal –awal tahun 1970 –an, justru kebijakan
pemerintah terkesan berupaya untuk mengisolasi madrasah dari bagian sistem
pendidikan nasional. Hal ini terlihat dengan langkah yang di tempuh pemerintah
dengan langkah yang di tempuh pemerintah dengan mengeluarkan suatu kebijakan
berupa keputusan presiden nomor 34 tanggal 18 April tahun 1972
tentang tanggung jawab fungsional pendidikan dan latihan. Isi keputusan ini
mencakup tiga hal :
1. Menteri pendidikan dan kebudayaan bertugas dan
bertanggung jawab atas pembinaan pendidikan umum dan kebijakan
2. Menteri tenaga kerja bertugas dan bertanggung
jawab atas pembinaan dan latihan keahlian dan kejuruan tenaga kerja akan
pegawai negeri
3. Ketua lembaga Administrasi Negara bertugas dan
bertanggung jawab atas pembinaan pendidikan dan latihan khusus untuk pegawai
negri.
Selanjutnya, kepres No
34 Tahun 1972 ini di pertegas oleh inpres No 15 tahun 1974 yang mengatur
operasionalnya. Dalam TAP MPRS Nomor XVII Tahun 1966 dijelaskan “agama
merupakan salah satu unsur mutlak dalam pencapaian tujuan nasional. Persoalan
keagamaan dikelola oleh Departemen Agama, sedangkan madrasah dalam TAP MPRS
Nomor 2 Tahun 1960 adalah lembaga pendidikan otonom di bawah bawah pengawasan
Menteri Agama”. Dari ketentuan ini, Departemen Agama menyelenggarakan
pendidikan madrasah tidak saja bersifat keagamaan dan umum, tetapi juga
bersifat kejuruan. Dengan keputusan presiden No. 34 Tahun 1972 dan impres 1974,
penyelenggraan pendidikan dan kejuruan sepenuhnya berada di bawah tanggung
jawab MENDIKBUD.
D. Kurikulum
Pendidikan Islam Pada Masa Orde Baru
Setelah SKB ( surat keputusan bersama ) tiga menteri,
usaha pengembangan madrasah selanjutnya adalah di keluarkan nya SKB tiga
menteri P&K no.299/u/19884 dengan menteri agama no 45 th 1984, tentang
pengaturan pembakuan kurikulum sekolah umum dan kurikulum Madrasah yang isinya
antara lain adalah mengizinkan kepada lulusan madrasah untuk melanjutkan ke
sekolah – sekolah umum yang lebih tinggi. SKB 2 menteri di jiwai oleh TAP MPR
No. II / TAP/MPR/1983 tentang perlunya penyesuaian sistem pendidikan sejalan dengan
daya kebutuhan bidang bersama, antara lain dilakukan melaui perbaikan kurikulum
sebagai salah satu diantara sebagai salah satu diantara berbagai upaya
perbaikan penyelenggaraan pendidikan di sekolah umum dan Madrasah.
Dalam keputusan tersebut terjadi perubahan berupa
perbaikan dan penyempurnaan kurikulum sekolah umum dan madrasah. Perubahan
tersebut tertuang dalam KMA No. 99 th 1984 untuk tingkat MI, ketentuan KMA no
100 untuk tingkat MTS, dan MA no101 untuk tingkat PGAN. Ke empat KMA tersebut
merupakan upaya untuk memperbaiki kurikulum madrasah agar lebih efektif dan
efisien antara lain dalam hal :[4]
a. Mengorganisasikan
program pengajaran.
b. Untuk membentuk manusia memiliki ketakwaan kepada Tuhan
Yang maha Esa sertakeharmonisan
sesama manusia dan lingkungannya.
c. Mengefektifkan
proses belajar mengajar.
d. Mengoptimalkan
waktu belajar.
Upaya dalam pengaturan dan pembaruan kurikulum bmadrasah
di kembangkan dengan menyusun kurikulum sesuai dengan konsesus yang di
tetapkan. Khusus untuk MA, waktu untuk setiap mata pelajaran berlangsung 45
menit dan memakai semester. Sementara itu, jenis program pendidikan dalam
kurikulum madrasah terdiri dari program inti dan program pilihan. Pengembangan
kedua program kurikulum ini bagi menjadi dua bagian yaitu: pendidikan agama,
terdiri dari : Al-qur’an Hadits, aqidah Akhlak, fikih, SKI, dan Bahasa Arab, dan
pendidikan umum antara lain: PMP, PSPB, Bahasa dan sastra indonesia,
pengetahuan, sains, olah raga dan kesehatan, Matematika, Pendidikan seni,
pendidikan keterampilan, Bahasa inggris ( MTS dan MA ), kimia (
MA), Geografi ( MA), Biologi (MA), Fisika ( MA) dan kimia (MA).
Sebagai esensi dari pembakuan kurikulum di sekolah umum
dan madrasah ini memuat antara lain :
1. Kurikulum
sekolah dan madrasah terdiri umum dan madrasah terdiri dari program inti dan
program pilihan.
2. Program
inti dalam rangka memenuhi tujuan pendidikan sekolah umum dan madrsah, dan
program inti sekolah umum dan madrasah secara kualitatif sama
3. Proram
khusus ( pilihan ) di adakan untuk memberikan bekal kemampuan siswa yang akan
melanjutkan ke perguruan tinggi bagi sekolah menengah atas / Madrasah Aliyah
4. Pengaturan
Pelaksanaan kurikulum sekolah umum dan madrasah mengenai sistem kredit
semester, bimbingan karir , ketuntasan belajar.
5. Hal
– hal yang berhubungan dengan tenaga guru dan sarana pendidikan dalam rangka
keberhasilan pelaksanaan kurikulum akan diatur bersama oleh kedua departemen
yang bersangkutan
Dengan
demikian, kurikulum 1984 tersebut pada hakikatnya mengacu pada SKB 3 dan SKB 2
menteri, baik dalam program, tujuan maupun bahan kajian dan pelajarannya.
Diantara rumusan kurikulum 1984 memuat hal strategis sebagai berikut:
1. Program
kegiatan kurikulum madrasah ( MI, MTS dan MA) tahun 1984 di lakukan melalui
kegiatan internkurikuler, kokuler dan ekstrakurikuler, baik bdalam program inti
maupun program pilihan.
2. Proses
belajar mengajar di laksanakan dengan memperhatikan keserasian antara cara
seseorang belajar dengan apa yang di pelajarinya.
3. Penilaian
di lakukan secara berkesinambungan dan menyeluruh untuk peningkatan proses dan
hasil belajar, serta pengelolaan program.
Sejak
di keluarkannya SKB 3 menteri yang di lanjutkan dengan SKB 2 menteri, secara
formal madrasah sudah menjadi sekolah umum yang menjadikan agama sebagai ciri
khas kelembagannya. Kebijakan pemerintah dalam 2 SKB diatas menimbulkan di lema
baru bagi Madrasah. Disatu pihak materi pengetahuan umum bagi madarasah secara
kuantitas dan kualitas mengalami peningkatan, tetapi di pihak lain penguasaan
murid terhadap pengetahuan agama menjadi seba tanggung . menyadari kondisi
seperti itu muncul keinginan pemerintah untuk mendirikan MA yang bersifat
khusus yang kemudian dikaenal dengan Madrasah Aliah Program khusus ( MAPK) yang
di rintis oleh H. Munawir Sjadzali.
E. Jenis-Jenis Pendidikan Serta Pengajaran Islam
1. Pesantren klasik, semacam sekolah swasta keagamaan yang
menyediakan asrama, yang sejauh mungkin memberikan pendidikan yang bersifat
pribadi, sebelumnya terbatas pada pengajaran keagamaan serta pelaksanaan
ibadah.
2. Madrasah diniyah, yaitu sekolah-sekolah yang
memberikan pengajaran tambahan bagi murid sekolah negeri yang berusia 7 sampai
20 tahun.
3. Madrasah-madrasah swasta, yaitu pesantren yang dikelola secara
modern, yang bersamaan dengan pengajaran agama juga diberikan
pelajaran-pelajaran umum.
4. Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN), yaitu sekolah dasar negeri enam
tahun, di mana perbandingan umum kira-kira 1:2.
5. Suatu percobaan baru telah ditambahkan pada
Madrasah Ibtidaiyah Negeri (MIN) 6 tahun, dengan menambahkan kursus selama 2
tahun, yang memberikan latihan ketrampilan sederhana.
6. Pendidikan teologi agama tertinggi. Pada tingkat universitas
diberikan sejak tahun 1960 pada IAIN. IAIN ini dimulai dengan dua bagian / dua
fakultas di Yogyakarta dan dua fakultas di Jakarta.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan
Di awali dari proses
pengertian sejumlah madarasah oleh pemerintah RI pada masa orde baru yaitu pada
tahun 1967, mulai dari madarasah ibtidaiyah, Madrasah Tsanawiyah, Madrasah
Aliyah, selangkah telah terlihat kebijakan pemerintah yang berkontribusi positif
terhadap pendidikan islam kemudian di susul dengan munculnya SKB 3
menteri tahun 1975 tentang peningkatan mutu madrasah dengan
diakuinya ijazah madrasah yang memiliki nilai yang sama dengan ijazah nilai
sekolah umum.
Sejak di keluarkannya SKB 3
menteri yang di lanjutkan dengan SKB 2 menteri, secara formal madrasah sudah
menjadi sekolah umum yang menjadikan agama sebagai ciri khas kelembagannya.
Kebijakan pemerintah dalam 2 SKB diatas menimbulkan di lema baru bagi Madrasah.
Disatu pihak materi pengetahuan umum bagi madarasah secara kuantitas dan
kualitas mengalami peningkatan, tetapi di pihak lain penguasaan murid terhadap
pengetahuan agama menjadi seba tanggung . menyadari kondisi seperti itu muncul
keinginan pemerintah untuk mendirikan MA yang bersifat khusus yang kemudian
dikaenal dengan Madrasah Aliah Program khusus ( MAPK) yang di rintis oleh H.
Munawir Sjadzali.
3 komentar:
sebelumnya q mw minta maaf cz dah nge-copas postinngannya, makasih ea kak..cz postingannya dah bantu menyelesaikan tugasq, lain kali posting lebih banyak lagi ea tentang pendidikan islam. Thanks....
iya gpp kok, slma itu brmanfaat...
kl mau tanya2 sptr pndidikan islam bs tanya langsung via email fieka.alatas@gmail.com
Maaf ni mau tanya itu referensi dari siapa ya kak?
Posting Komentar