BAB II
PEMBAHASAN
2.0 PENGERTIAN KONSTITUSI
Konstitusi (bahasa Latin: constitutio) dalam negara adalah
sebuah norma sistem politik dan hukum bentukan pada pemerintahan negara -
biasanya dikodifikasikan sebagai dokumen tertulis - Dalam kasus bentukan
negara, konstitusi memuat aturan dan prinsip-prinsip entitas politik dan hukum,
istilah ini merujuk secara khusus untuk menetapkan konstitusi nasional sebagai
prinsip-prinsip dasar politik, prinsip-prinsip dasar hukum termasuk dalam
bentukan struktur, prosedur, wewenang dan kewajiban pemerintahan negara pada
umumnya, Konstitusi umumnya merujuk pada penjaminan hak kepada warga
masyarakatnya. Istilah konstitusi dapat diterapkan kepada seluruh hukum yang mendefinisikan
fungsi pemerintahan negara.
Dalam bentukan organisasi konstitusi
menjelaskan bentuk, struktur, aktivitas, karakter, dan aturan dasar organisasi
tersebut.
Jenis organisasi yang menggunakan konsep
Konstitusi termasuk:
§ Organisasi pemerintahan (transnasional, nasional atau regional)
Pengertian KONSTITUSI Konstitusi pada umumnya
bersifat kodifikasi yaitu sebuah dokumen yang berisian aturan-aturan untuk
menjalankan suatu organisasi pemerintahan negara, namun dalam pengertian ini,
konstitusi harus diartikan dalam artian tidak semuanya berupa dokumen tertulis
(formal). namun menurut para ahli ilmu hukum maupun ilmu politik konstitusi harus
diterjemahkan termasuk kesepakatan politik, negara, kekuasaan, pengambilan
keputusan, kebijakan dan distibusi maupun alokasi [1], Konstitusi bagi organisasi
pemerintahan negara yang dimaksud terdapat beragam bentuk dan kompleksitas
strukturnya, terdapat konstitusi politik atau hukum akan tetapi mengandung pula
arti konstitusi ekonomi [2]
Dewasa ini, istilah konstitusi sering di
identikkan dengan suatu kodifikasi atas dokumen yang tertulis dan di Inggris memiliki konstitusi tidak dalam bentuk kodifikasi
akan tetapi berdasarkan pada yurisprudensi dalam ketatanegaraan negara Inggris
dan mana pula juga.
Istilah konstitusi berasal dari bahasa
inggris yaitu “Constitution” dan berasal dari bahasa belanda “constitue” dalam
bahasa latin (contitutio,constituere) dalam bahasa prancis yaitu “constiture”
dalam bahsa jerman “vertassung” dalam ketatanegaraan RI diartikan sama dengan
Undang – undang dasar.
Konstitusi / UUD dapat diartikan peraturan
dasar dan yang memuat ketentuan – ketentuan pokok dan menjadi satu sumber
perundang- undangan. Konstitusi adalah keseluruhan peraturan baik yang tertulis
maupun tidak tertulis yang mengatur secara mengikat cara suatu pemerintahan
diselenggarakan dalam suatu masyarakata negara
·
E.C.S. Wade
konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok
dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara
kerja badan-badan tersebut.
·
James Bryce
mendefinisikan
konstitusi sebagai suatu kerangka masyarakat politik (Negara) yang diorganisir
dengan dan melalui hukum
·
K.
C. Wheare
konstitusi adalah
keseluruhan sistem ketaatnegaraaan suatu negara yang berupa kumpulan peraturan
yang membentuk mengatur /memerintah dalam pemerintahan suatu negara.
·
Herman
heller
konstitusi mempunyai arti
luas daripada UUD. Konstitusi tidak hanya bersifat yuridis tetapi juga
sosiologis dan politis.
·
Lasalle
konstitusi adalah hubungan
antara kekuasaaan yang terdapat di dalam masyarakat seperti golongan yang
mempunyai kedudukan nyata di dalam masyarakat misalnya kepala negara angkatan
perang, partai politik, dsb.
·
L.J
Van Apeldoorn
konstitusi memuat baik
peraturan tertulis maupun peraturan tak tertulis.
· Sovernin Lohman
di dalam makna konstitusi terdapat tiga unsur yang sangat menonjol.
1. Konstitusi dipandang sebagai perwujudan perjanjian
masyarakat (kontrak sosial). Artinya, konstitusi merupakan hasil kerja dari
kesepakatan masyarakat untuk membina negara dan pemerintahan yang akan mengatur
mereka.
2. Konstitusi sebagai piagam yang menjamin hak-hak
asasi manusia dan warga negara sekaligus menentukan batas-batas hak dan
kewajiban warga negara dan alat-alat pemerintahannya.
3. Konstitusi sebagai forma regimenis, yaitu
kerangka bangunan pemerintahan.Berdasarkan pengertian tersebut, dapat
disimpulkan bahwa konstitusi atau undang-undang dasar adalah suatu kerangka
kerja suatu negara yang menjelaskan tujuan pemerintahan negara tersebut
diorganisir dan dijalankan.
·
Carl
schmitt membagi konstitusi dalam 4 pengertian yaitu:
1.
Konstitusi dalam arti absolut mempunyai 4 sub
pengertian yaitu:
a. Konstitusi sebagai kesatuan organisasi yang
mencakup hukum dan semua organisasi yang ada di dalam negara.
b.
Konstitusi sebagai bentuk negara.
c.
Konstitusi sebagai faktor integrasi.
d.
Konstitusi sebagai sistem tertutup dari norma
hukum yang tertinggi di dalam negara
2.
Konstitusi dalam arti relatif dibagi menjadi
2 pengertian yaitu konstitusi sebagai tuntutan dari golongan borjuis agar
haknya dapat dijamin oleh penguasa dan konstitusi sebagai sebuah konstitusi
dalam arti formil (konstitusi dapat berupa tertulis) dan konstitusi dalam arti
materiil (konstitusi yang dilihat dari segi isinya).
3. konstitusi dalam arti positif adalah sebagai
sebuah keputusan politik yang tertinggi sehingga mampu mengubah tatanan
kehidupan kenegaraan.
4. konstitusi dalam arti ideal yaitu konstitusi
yang memuat adanya jaminan atas hak asasi serta perlindungannya.
·
Koernimanto
Soetopawiro
Istilah konstitusi berasal
dari bahasa latin cisme yang berarti bersama dengan dan statute yang
berarti membuat sesuatu agar berdiri. Jadi konstitusi berarti menetapkan secara
bersama.
·
Miriam budiarjo
konstitusi memuat tentang: Organisasi negara HAM Prosedur penyelesaian
masalah pelanggaran hukum Cara perubahan konstitusi
2.1 Isi Konstitusi
Berdasarkan pengertian diatas, sudah dapat dipastikan bahwa konstitusimemuat berbagaimacam hal yang sangat penting dalam terbentuknya suatunegara.
Dengan melihat sekilas pada konstitusi- konstitusi dari berbagai negara, akan Nampak jelas bahwa
orang- orang berbeda pemikiran menyangkut apa yangharus menjadi isi konstitusi. Orang Norwegia mengatakan bahwa memerlukan kira-kira 25 halaman, sementara bangsa India
membutuhkan kira-kira 250 halaman untuk konstitusi mereka
tahun 1950.
Sedangkan bangsa Indonesia sendiri membutuhkan 37 pasal
untuk merumuskan berbagai macam hal yang fundamental
dalam berdirinya NKRI.
Secara global, isi UUD
1945 adalah sebagai berikut:
a.
Bentuk dan kedaulatan
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
b.
Sistem pemerintahan.
c.
Sistem pertahanan negara.
d.
Hak asasi manusia
e.
Kewarganegaraan
2.2 TUJUAN KONSTITUSI
secara umum, tujuan
dibuatnya konstitusi adalah untuk mengatur jalannya kekuasaan dengan jalan
membatasinya melalui aturan untuk menghindari terjadinya kesewenangan yang
dilakukan penguasa terhadap rakyatnya serta memberikan arahan kepada penguasa
untuk mewujudkan tujuan Negara. Jadi, pada hakikatnya konstitusi Indonesia
bertujuan sebagai alat untuk mencapai tujuan negara dengan berdasarkan kepada
nilai-nilai Pancasila sebagai dasar negara.
adapun beberapa pendapat
ahli tentang tujuan konstitusi, yaitu :
C.F. Strong
Tujuan konstitusi adalah
untuk membatasi kesewenang-wenangan tindakan pemerintah untuk menjamin hak-hak
yang diperintah dan merumuskan pelaksanaan kekuasaan yang berdaulat.
Karl Loewenstein
untuk mengawasi proses
kekuasaan. Oleh karena itu Setiap konstitusi mempunyai dua tujuan yaitu :
- untuk memberikan pembatasan dan pengawasan terhadap kekuasaan politik
- untuk membebaskan kekuasaan dari kontrol mutlak penguasa,dan menetapkan bagi penguasa tersebut batas-batas kekuasaan mereka, sehingga tidak terdapat kekuasaan yang semena – mena atau kekuasaan Absolutisme.
Bagir Manan
untuk mengatur
organisasi negara dan susunan pemerintahan. Sehingga dimana ada organisasi
negara dan kebutuhan menyusun suatu pemerintahan negara, maka akan diperlukan
konstitusi.
Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang:
Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang:
2.3 Macam – macam konstitusi
Menurut CF. Strong konstitusi terdiri dari:
1 Konstitusi tertulis (dokumentary constiutution / writen constitution) adalah aturan – aturan pokok dasar negara , bangunan negara dan tata negara, demikian juga aturan dasar lainnya yang mengatur perikehidupan suatu bangsa di dalam persekutuan hukum negara.
2 Konstitusi tidak tertulis / konvensi (nondokumentary constitution) adalah berupa kebiasaan ketatanegaraan yang sering timbul.
Adapun syarat – syarat konvensi adalah:
a. Diakui dan dipergunakan berulang – ulang dalam praktik penyelenggaraan negara.
b. Tidak bertentangan dengan UUD 1945.
c. Memperhatikan pelaksanaan UUD 1945.
d. Secara teoritis konstitusi dibedakan menjadi:
3 Konstitusi politik adalah berisi tentang norma- norma dalam penyelenggaraan negara, hubungan rakyat dengan pemerintah, hubuyngan antar lembaga negara.
4 Konstitusi sosial adalah konstitusi yang mengandung cita – cita sosial bangsa, rumusan filosofis negara, sistem sosial, sistem ekonomi, dan sistem politik yang ingin dikembangkan bangsa itu.
Berdasarkan sifat dari konstitusi yaitu:
a. Fleksibel / luwes apabila konstitusi / undang undang dasar memungkinkan untuk berubah sesuai dengan perkembangan.
b. Rigid / kaku apabila konstitusi / undang undang dasar jika sulit untuk diubah.
c. Unsur /substansi sebuah konstitusi yaitu:
Menurut Sri Sumantri konstitusi berisi 3 hal pokok yaitu:
- Jaminan terhadap Ham dan warga negara.
- Susunan ketatanegaraan yang bersifat fundamental.
- Pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan.
Menurut Miriam Budiarjo, konstitusi memuat tentang:
- Organisasi negara.
- . HAM.
- Prosedur penyelesaian masalah pelanggaran hukum.
- Cara perubahan konstitusi.
Menurut Koerniatmanto Soetopawiro, konstitusi berisi tentang:
- Pernyataan ideologis.
- Pembagian kekuasaan negara.
- Jaminan HAM (Hak Asasi Manusia).
- Perubahan konstitusi.
- Larangan perubahan konstitusi.
2. 4 Nilai konstitusi yaitu:
- Nilai
normatif adalah suatu konstitusi yang resmi diterima oleh suatu bangsa dan
bagi mereka konstitusi itu tidak hanya berlaku dalam arti hukum (legal),
tetapi juga nyata berlaku dalam masyarakat dalam arti berlaku efektif dan
dilaksanakan secara murni dan konsekuen.
- Nilai
nominal adalah suatu konstitusi yang menurut hukum berlaku, tetrapi tidak
sempurna. Ketidak sempurnaan itu disebabkan pasal – pasal tertentu tidak
berlaku / tidsak seluruh pasal – pasal yang terdapat dalam UUD itu berlaku
bagi seluruh wilayah negara.
- Nilai
semantik adalah suatu konstitusi yang berlaku hanya untuk kepentingan
penguasa saja. Dalam memobilisasi kekuasaan, penguasa menggunakan
konstitusi sebagai alat untuk melaksanakan kekuasaan politik.
2.5 Syarat terjadinya konstitusi yaitu:
- Agar suatu bentuk pemerintahan dapat dijalankan secara demokrasi dengan memperhatikan kepentingan rakyat.
- Melindungi asas demokrasi.
- Menciptakan kedaulatan tertinggi yang berada ditangan rakyat.
- Untuk melaksanakan dasar negara.
- Menentukan suatu hukum yang bersifat adil.
2.6 SIFAT KONSTITUSI
1.
Konstitusi formal dan materiil
Adanya kesalah pahaman
dalam cara pandang banyak orang mengenai konstitusi yang sering diidentikkan
dengan undang-undang dasar. Penyebab kesalahan tersebut ialah adanya pengaruh
paham kodivikasi yang menghendaki semua peraturan dibuat dalam bentuk tertulis
dengan maksud untuk mencapai kesatuan hukum, kesederhanaan hukum, dan kepastian
hukum. Pengertian undang-undang dasar dihubungkan dengan pengertian konstitusi
merupakan sebagian dari pengertian konstitusi yang ditulis (die geschrieben verfassung),
dalam arti inilah konstitusi bersifat yuridis atau rechtsverfassung, yaitu
sebagai undang-undang dasar atau grundgesetz. Sementara itu konstitusi dalam
arti luas tidak hanya bersifat yuridis semata tetapi bersifat sosiologis dan
politis yang tidak disebut sebagai undang-undang dasar namun termasuk dalam
pengertian konstitusi. Setiap rechtsverfassung memiliki dua syarat. Syarat
pertama mengenai bentuknya yang berupa naskah tertulis sebagai undang-undang
yang tertinggi dan berlaku di negara tersebut, syarat kedua isinya berupa
peraturan fundamental.
2. Luwes (fleksibel) atau kaku (rigid)
Ukuran yang dipakai oleh
para ahli dalam menentukan apakah suatu undang-undang dasar bersifat luwes atau
kaku, ialah:
- Apakah terhadap naskah konstitusi itu dimungkinkan dilakukan perubahan, dan apakah cara mengubahnya cukup mudah atau sulit?
- Apakah naskah konstitusi tersebut mudah atau tidak mudah berubah sesuai perkembangan serta kebutuhan masyarakat?
Untuk undang-undang
dasar yang tergolong fleksibel perubahannya kadang-kadang hanya dengan
the ordinary legislative process, sementara undang-undang dasar yang dikenal
kaku/rigid prosedur perubahannya dapat dilakukan antara lain:
- Oleh lembaga legislative tetapi dengan pembatasan-pembatasan tertentu
- Oleh rakyat secara langsung melalui referendum
- Oleh utusan negara-negara bagian
- Dengan kebiasaan ketatanegaraan atau oleh suatu lembaga negara yang khusus dibentuk hanya untuk keperluan perubahan.
Harus diketahui pula
bahwa menentukan suatu undang-undang apakah termasuk luwes atau rigid
sebenanrnya tidak cukup hanya melihat dari segi cara merubahnya. Dapat saja
dikatakan bahwa suatu uud bersifat rigid tetapi dapat diubah tanpa melalui
prosedur yang ditentukan oleh undang-undang dasar tersebut, melainkan dapat
dirubah diluar prosedur seperti melalui revolusi atau constitutional convention
Jikalau undang-undang dasar tersebut mudah mengikuti zaman maka undang-undang
dasar tersebut bersifat fleksibel.
2.7 KONSTITUSI DI INDONESIA
Sebelum membahas tentang
konstitusi-konstitusi yang pernah berlaku di Indonesia, perlu kalian ketahui terlebih dahulu
pengertian, fungsi, dan kedudukan konstitusi. Pemahaman terhadap hal ini sangat perlu
mengingatpentingnya konstitusi dalam mengatur kehidupan bernegara.
Apakah konstitusi itu?
Cobalah kalian lihat dalam kamus Bahasa Inggris-Indonesia. Konstitusi (constitution) diartikan dengan
undang-undang dasar. Benarkah pengertian konstitusi sama dengan Undang-Undang
Dasar (UUD)? Memang, tidak
sedikit para ahli yang mengidentikkan konstitusi dengan UUD. Namun beberapa ahli yang lain mengatakan bahwa
arti konstitusi yang lebih tepat adalah hukum dasar.
Menurut Kusnardi dan
Ibrahim (1983), UUD merupakan konstitusi yang tertulis. Selain konstitusi yang tertulis, terdapat pula
konstitusi yang tidak tertulis atau disebut konvensi. Konvensi adalah
kebiasaan-kebiasaan yang timbul dan terpelihara dalam praktik ketatanegaraan. Meskipun tidak tertulis,
konvensi mempunyai kekuatan hukum yang kuat dalam ketatanegaraan. Dalam uraian bab ini, konstitusi yang
dimaksudkan adalah konstitusi yang tertulis atau Undang-Undang Dasar. Suasana Sidang MPR yang
berwenang mengubah dan menetapkan UUD.
Konstitusi atau
Undang-Undang Dasar berisi ketentuan yang mengatur hal-hal yang mendasar dalam bernegara. Hal-hal yang
mendasar itu misalnya tentang batas-batas kekuasaan penyelenggara pemerintahan
negara, hak-hak dan kewajiban
warga negara dan lain-lain. Menurut Sri Soemantri (1987), suatu konstitusi biasanya memuat atau mengatur
hal-hal pokok sebagai berikut.
- jaminan terhadap hak-hak asasi manusia dan warga Negara
- susunan ketatanegaraan suatu Negara
- pembagian dan pembatasan tugas ketatanegaraan
Konstitusi yang memuat
seperangkat ketentuan atau aturan dasar suatu negara tersebut mempunyai fungsi yang sangat penting
dalam suatu negara. Mengapa? Sebab, konstitusi menjadi pegangan dalam
penyelenggaraanpemerintahan negara. Dengan kata lain, penyelenggaraan negara harus didasarkan
pada konstitusi dan tidak bertentangan dengan konstitusi negara itu.
Dengan adanya pembatasan kekuasaan
yang diatur dalam konstitusi, maka pemerintah tidak boleh menggunakan
kekuasaannya secara sewenang-wenang. Sebagai aturan dasar dalam negara, maka Undang - Undang Dasar mempunyai
kedudukan tertinggi dalam peraturan perundang-undangan di Indonesia.
Artinya semua jenis peraturan
perundang-undangan di Indonesia kedudukannyadi bawah Undang-Undang Dasar Negara
Republik Indonesia, yakni UUD
1945. Peraturan perundang-undangan tersebut adalah Undang-Undang/Peraturan
Pemerintah pengganti Undang-Undang,
Peraturan Pemerintah, Peraturan Presiden, dan Peraturan Daerah. Hal ini dapat lebih kalian dalami
dalam pembahasan bab berikutnya.
Sudahkah kalian
merumuskan pengertian konstitusi? Jika sudah, coba bandingkan pendapat kalian
dengan pendapat beberapa ahli
di bawah ini.Sekarang, marilah kita kaji konstitusi atau UUD yang pernah berlaku dan masih
berlaku di Indonesia! Materi ini perlu dipahami agar kalian mampu menjelaskan
berbagai UUD yang pernah berlaku
serta di-namika ketatanegaraan di negara kita.
Sejak tanggal 18 Agustus
1945 hingga sekarang (tahun 2008), di negara Indonesia pernah menggunakan tiga macam UUD yaitu UUD
1945, Konstitusi RIS 1949, dan UUD Sementara 1950. Dilihat dari periodesasi
berlakunya ketiga UUD tersebut,
dapat diuraikan menjadi lima periode yaitu:
a.
18 Agustus 1945 – 27 Desember 1949 berlaku UUD 1945,
b.
27 Desember 1949 – 17 Agustus 1950 berlaku Konstitusi RIS
1949,
c.
17 Agustus 1950 – 5 Juli 1959 berlaku UUD Sementara 1950,
d.
5 Juli 1959 – 19 Oktober 1999 berlaku kembali UUD 1945
e.
19 Oktober 1999 – sekarang berlaku UUD 1945 (hasil perubahan).
- Konstitusi adalah naskah yang memaparkan rangka dan tugas-tugas pokok dari badan-badan pemerintahan suatu negara dan menentukan pokok-pokok cara kerja badan-badan tersebut (E.C.S.Wade dan G.Philips, 1970)
- Konstitusi adalah keseluruhan sistem ketatanegaraan dari suatu negara, berupa kumpulan peraturan-peraturan yang membentuk dan mengatur atau memerintah dalam pemerintahan suatu negara (K.C.Wheare, 1975).
- Konstitusi adalah sekumpulan asas-asas yang mengatur kekuasaan pemerintahan, hak-hak dari yang diperintah, dan hubungan antara pemerintah dengan yang diperintah (C.F. Strong, 1960). Untuk memahami pelaksanaan konstitusi atau UUD pada setiap periode tersebut, perhatikan uraian di bawah ini dengan seksama!
1. UUD 1945 periode 18 Agustus
1945 – 27 Desember 1949
Pada saat Proklamasi
kemerdekaan tanggal 17 Agustus 1945, negara Republik Indonesia belum memiliki konstitusi atau UUD.
Namun sehari kemudian, tepatnya tanggal 18 Agustus 1945, Panitia Persiapan
Kemerdekaan Indonesia (PPKI)
mengadakan sidang pertama yang salah satu keputusannya adalah mengesahkan UUD yang
kemudian disebut UUD 1945.
Mengapa UUD 1945 tidak ditetapkan oleh MPR sebagaimana diatur dalam pasal 3 UUD 1945? Sebab, pada saat
itu MPR belum terbentuk. Naskah UUD yang disahkan oleh PPKI tersebut disertai penjelasannya dimuat
dalam Berita Republik Indonesia No. 7 tahun II 1946. UUD 1945 tersebut terdiri
atas tiga bagian yaitu Pembukaan,
Batang Tubuh, dan Penjelasan.
Perlu dikemukakan bahwa
Batang Tubuh terdiri atas 16 bab yang terbagi menjadi 37 pasal, serta 4 pasal Aturan Peralihan dan 2 ayat Aturan
Tambahan.Bagaimana sistem ketatanegaraan menurut UUD 1945 saat itu? Ada
beberapa hal yang perlu kalian ketahui, antara lain tentang bentuk negara, kedaulatan,
dan system pemerintahan. Mengenai bentuk negara
diatur dalam Pasal 1 ayat(1) UUD 1945 yang menyatakan “negara Indonesia adalah negara kesatuan yang
berbentuk republik”. Sebagai Negara UUD Negara RI UUD Sementara 1950 UUD 1945
Urutan periode
pelaksanaan UUD di Indonesiakesatuan, maka di negara Republik Indonesia hanya
ada satu kekuasaan
pemerintahan negara, yakni di tangan pemerintah pusat. Di sini tidak ada pemerintah
negara bagiansebagaimana yang berlaku di negara yang berbentuk negara serikat
(federasi). Sebagai negara yang berbentuk republik, maka kepala negara dijabat oleh
Presiden. Presiden diangkat melalui suatu pemilihan, bukan berdasar keturunan.
Mengenai kedaulatan
diatur dalam Pasal 1 ayat (2) yang menyatakan “kedaulatan adalah di tangan
rakyat dan dilakukan sepenuhnya
oleh Majelis Permusywaratan Rakyat”. Atas dasar itu, maka kedudukan Majelis Permusywaratan Rakyat (MPR) adalah
sebagai lembaga tertinggi negara. Kedudukan lembaga-lembaga tinggi Negara yang lain berada di
bawah MPR.
Mengenai sistem
pemerintahan negara diatur dalam Pasal 4 ayat (1) yang berbunyi “Presiden
Republik Indonesia memegang kekuasaan pemerintahan menurut Undang- Undang Dasar”. Pasal
tesebut menunjukkan bahwa systempemerintahan menganut sistem presidensial.
Dalam system ini, Presiden selain sebagai kepala negara juga sebagai kepala pemerintahan.
Menteri-menteri sebagai pelaksana tugas pemerintahan adalah pembantu Presiden
yangbertanggung jawab kepada Presiden, bukan kepada Dewan Perwakilan Rakyat (DPR).
Perlu kalian ketahui,
lembaga tertinggi dan lembagalembaga tinggi negara menurut UUD 1945 (sebelum
amandemen) adalah :
a.
Majelis Permusyawaratan Rakyat (MPR)
b.
Presiden
c.
Dewan Pertimbanagan Agung (DPA)
d.
Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)
e.
Badan Pemeriksa Keuangan (BPK)
f.
Mahkamah Agung (MA)
2. Periode berlakunya
Konstitusi RIS 1949
Perjalanan negara baru
Republik Indonesia tidak luput dari rongrongan pihak Belanda yang menginginkan menjajah kembali
Indonesia. Belanda berusaha memecahbelah bangsa Indonesia dengan cara membentuk
negaranegara ”boneka” seperti Negara Sumatera Timur, Negara Indonesia Timur, Negara
Pasundan, dan Negara Jawa Timur di dalam negara RepubIik Indonesia. Bahkan, Belanda kemudia
melakukan agresi atau pendudukan terhadap ibu kota Jakarta, yang dikenal dengan Agresi Militer I pada
tahun 1947 dan Agresi Militer II atas kota Yogyakarta pada tahun 1948.
Untuk menyelesaikan pertikaian Belanda
dengan RepubIik Indonesia, Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) turun tangan dengan menyelenggarakan
Konferensi Meja Bundar (KMB) di Den Haag (Belanda) tanggal 23 Agustus – 2 November
1949.Konferensi ini dihadiri oleh wakil-wakil dari RepubIik Indonesia, BFO (Bijeenkomst voor
Federal Overleg, yaitu gabungan negara-negara boneka yang dibentuk Belanda), dan Belanda serta sebuah
komisi PBB untuk Indonesia.
KMB tersebut
menghasilkan tiga buah persetujuan pokok yaitu:
- Didirikannya Negara Rebublik Indonesia Serikat;
- Penyerahan kedaulatan kepada Republik Indonesia Serikat; dan
- Didirikan uni antara RIS dengan Kerajaan Belanda.
Perubahan bentuk negara
dari negara kesatuan menjadi negara serikat mengharuskan adanya penggantian UUD. Oleh karena itu,
disusunlah naskah UUD Republik Indonesia Serikat. Rancangan UUD tersebut dibuat
oleh delegasi RI dan delegasi
BFO pada Konferensi Meja Bundar.
Setelah kedua belah pihak menyetujui rancangan tersebut, maka mulai 27 Desember 1949 diberlakukan suatu UUD yang diberi nama Konstitusi Republik Indonesia Serikat. Konstitusi tersebut terdiri atas Mukadimah yang berisi 4 alinea, Batang Tubuh yang berisi 6 bab dan 197 pasal, serta sebuah lampiran.Mengenai bentuk negara dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) Konstitusi RIS yang berbunyi “ Republik Indonesia Serikat yang merdeka dan berdaulat adalah negara hokum yang demokratis dan berbentuk federasi”. Dengan berubahmenjadi negara serikat (federasi), maka di dalam RIS terdapat beberapa negara bagian. Masing-masing memiliki kekuasaan pemerintahan di wilayah negara bagiannya.
Negara-negara bagian itu
adalah : negara Republik Indonesia, Indonesia Timur, Pasundan, Jawa timur, Madura, Sumatera Timur, dan
Sumatera Selatan. Selain itu terdapat pula satuan-satuan kenegaraan yang berdiri
sendiri, yaitu : Jawa Tengah,
Bangka, Belitung, Riau, Kalimantan Barat, Dayak Besar, Daerah Banjar, Kalimantan
Tenggara, dan Kalimantan Timur.
Selama berlakunya
Konstitusi RIS 1949, UUD 1945 tetap berlaku tetapi hanya untuk negara bagian
Republik Indonesia. Wilayah
negara bagian itu meliputi Jawa dan Sumatera dengan ibu kota di Yogyakarta. Sistem pemerintahan yang
digunakan pada masa berlakunya Konstitusi RIS adalah sistem parlementer.
Hal itu sebagaimana
diatur dalam pasal 118 ayat 1 dan 2 Konstitusi RIS. Pada ayat (1) ditegaskan bahwa
”Presiden tidak dapat
diganggu-gugat”. Artinya, Presiden tidak dapat dimintai pertanggungjawaban atas tugas-tugas
pemerintahan. Sebab, Presiden adalah kepala negara, tetapi bukan kepala
pemerintahan. Kalau demikian, siapakah yang menjalankan dan yang bertanggung jawab atas
tugas pemerintahan? Pada Pasal
118 ayat (2) ditegaskan bahwa ”Menteri-menteri bertanggung jawab atas seluruh
kebijaksanaan pemerintah baik bersama-sama untuk seluruhnya maupun masing-masing
untuk bagiannya sendiri-sendiri”.
Dengan demikian, yang
melaksanakan dan mempertanggungjawabkantugas-tugas pemerintahan adalah menterimenteri. Dalam sistem ini, kepala
pemerintahan dijabat oleh Perdana Menteri. Lalu, kepada siapakah pemerintahbertanggung
jawab? Dalam sistem pemerintahan parlementer, pemerintah bertanggung jawab kepada parlemen (DPR).
Bagaimana pendapatmu, apakah system Parlementer cocok diterapkan diIndonesia?
Perlu kalian ketahui
bahwa lembaga-lembaga Negara menurut Konstitusi RIS adalah :
a.
Presiden
b.
Menteri-Menteri
c.
Senat
d.
Dewan Perwakilan Rakyat
e.
Mahkamah Agung
f.
Dewan Pengawas Keuangan
3. Periode Berlakunya UUDS
1950
Pada awal Mei 1950
terjadi penggabungan negaranegara bagian dalam negara RIS, sehingga hanya tinggal tiga negara bagian yaitu
negara Republik Indonesia, Negara Indonesia Timur, dan Negara Sumatera Timur.
Perkembangan berikutnya
adalah munculnya kesepakatan antara RIS yang mewakili Negara Indonesia Timur dan Negara Sumatera
Timur dengan Republik Indonesia untuk kembali ke bentuk negara kesatuan.
Kesepakatantersebut kemudian dituangkan dalam Piagam Persetujuan tanggal 19 Mei 1950.
Untuk mengubah negara serikat menjadi negara kesatuan diperlukan suatu UUD
Negara kesatuan. UUD tersebut
akan diperoleh dengan cara memasukanisi UUD 1945 ditambah bagian-bagian yang
baik dari Konstitusi RIS.
Pada tanggal 15 Agustus
1950 ditetapkanlah Undang-Undang Federal No.7 tahun 1950 tentang Undang-Undang
Dasar Sementara (UUDS) 1950, yang berlaku sejak tanggal 17 Agustus 1950.
Dengan demikian, sejak tanggaltersebut Konstitusi RIS 1949 diganti dengan UUDS
1950, dan terbentuklah kembali
Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Undang-Undang Dasar
Sementara 1950 terdiri atas Mukadimah dan Batang Tubuh, yang meliputi 6 bab dan 146 pasal. Mengenai dianutnya
bentuk negara kesatuan dinyatakan dalam Pasal 1 ayat (1) UUDS 1950 yang berbunyi
“Republik Indonesia yang
merdeka dan berdaulat ialah suatu negara hukum yang demokratis dan berbentuk
kesatuan”.
Sistem pemerintahan yang
dianut pada masa berlakunya UUDS 1950 adalah sistem pemerintahan parlementer. Dalam pasal
83 ayat (1) UUDS 1950 ditegaskan bahwa ”Presiden dan Wakil Presiden tidak dapat
diganggu-gugat”. Kemudian pada ayat (2) disebutkan bahwa ”Menteri-menteri
bertanggungjawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintah, baik bersama-sama untuk
seluruhnya maupun masing-masing untuk bagiannya sendiri-sendiri”. Hal ini
berarti yang bertanggung jawab atas seluruh kebijaksanaan pemerintahanadalah
menteri-menteri. Menteri-menteri tersebut bertanggung jawab kepada parlemen
atau DPR.
Perlu kalian keahui
bahwa lembaga-lembaga Negara menurut UUDS 1950 adalah :
1 .
Presiden dan Wakil Presiden
2 .
Menteri-Menteri
3 .
Dewan Perwakilan Rakyat
4 .
Mahkamah Agung
5 .
Dewan Pengawas Keuangan
Sesuai dengan namanya,
UUDS 1950 bersifat sementara. Sifat kesementaraan ini nampak dalam rumusan pasal 134 yang
menyatakan bahwa ”Konstituante (Lembaga Pembuat UUD) bersama-sama dengan pemerintah
selekaslekasnya menetapkan UUD Republik Indonesia yang akan menggantikan UUDS ini”.
Anggota Konstituante dipilih melalui pemilihan umum bulan Desember 1955 dan diresmikan tanggal 10 November 1956
di Bandung.
Sekalipun konstituante
telah bekerja kurang lebih selama dua setengah tahun, namun lembaga ini masih belum berhasil menyelesaikan
sebuah UUD. Faktor penyebab ketidakberhasilan tersebut adalah adanya pertentanganpendapat di
antara partai-partai politik di badan konstituante dan juga di DPR serta di
badan-badan pemerintahan.
Pada pada tanggal 22
April 1959 Presiden Soekarno menyampaikan amanat yang berisi anjuran untuk kembali ke UUD 1945. Pada
dasarnya, saran untuk kembali kepada UUD 1945 tersebut dapat diterima oleh para
anggotaKonstituante tetapi dengan pandangan yang berbeda-beda.
Oleh karena tidak
memperoleh kata sepakat, maka diadakan pemungutan suara. Sekalipun sudah diadakan tiga kali pemungutan suara,
ternyata jumlah suara yang mendukung anjuran Presiden tersebut belum memenuhi
persyaratan yaitu 2/3 suara dari
jumlah anggota yang hadir.
Atas dasar hal tersebut,
demi untuk menyelamatkan bangsa dan negara, pada tanggal 5 Juli 1959 Presiden Soekarno mengeluarkan
sebuah Dekrit Presiden yang isinya adalah:
- Menetapkan pembubaran Konsituante
- Menetapkan berlakunya kembali UUD 1945 dan tidak berlakunya lagi UUDS 1950
- Pembentukan MPRS dan DPAS Dengan dikeluarkannya Dekrit Presiden 5 Juli1959, maka UUD 1945 berlaku kembali sebagai landasan konstitusional dalam menyelenggarakan pemerintahan Republik Indonesia.
4. UUD 1945 Periode 5 Juli
1959 – 19 Oktober 1999
Praktik penyelenggaraan negara pada masa berlakunya UUD 1945 sejak 5 Juli
1959- 19 Oktober 1999 ternyata mengalami berbagai pergeseran bahkan terjadinya
beberapa penyimpangan. Oleh
karena itu, pelaksanaan UUD 1945 selama kurun waktu tersebut dapat dipilah menjadi dua periode yaitu
periode Orde Lama (1959-1966), dan periode Orde Baru (1966-1999).
Pada masa pemerintahan Orde Lama, kehidupan politik dan pemerintahan
sering terjadi penyimpangan yang dilakukan Presiden dan juga MPRS yang justru
bertentangan dengan Pancasila dan UUD 1945. Artinya, pelaksanaan UUD 1945 pada masa itu
belum dilaksanakan sebagaimana mestinya. Hal ini terjadi karena penyelenggaraan pemerintahan terpusat
pada kekuasaan seorang Presiden dan lemahnya kontrol yang seharusnya dilakukan
DPR terhadap kebijakan-kebijakan
Presiden.
Selain itu muncul pertentangan politik dan kon- flik lainnya yang
berkepanjangan sehingga situasi politik, keamanan, dan kehidupan ekonomi semakin
memburuk. Puncak dari situasi
tersebut adalah munculnya pemberontakan G-30-S/PKI yang sangat membahayakan keselamatan bangsa dan negara.
Mengingat keadaan semakin membahayakan, Ir. Soekarno selaku Presiden
RI memberikan perintah kepada Letjen Soeharto melalui Surat Perintah 11 Maret
1966 (Supersemar) untuk
mengambil segala tindakan yang diperlukanbagi terjaminnya keamanan, ketertiban,
dan ketenangan serta kestabilan jalannya pemerintah. Lahirnya Supersemar tersebut
dianggap sebagai awal masa Orde Baru.
Semboyan Orde Baru pada masa itu adalah melaksanakan Pancasila
dan UUD 1945 secara murni dan konsekuen. Apakah tekad tersebut menjadi suatukenyataan?
Ternyata tidak. Dilihat dari prinsip demokrasi, prinsip negara hukum,
dan keadilan sosial ternyata masih terdapat banyak hal yang jauh dari harapan.
Hampir sama dengan pada masa
Orde Lama, sangat dominannya kekuasaan Presiden dan lemahnya kontrol DPR terhadap kebijakan-kebijakan
Presiden/pemerintah. Selain itu, kelemahan tersebut terletak pada UUD 1945 itu sendiri, yang
sifatnya singkat dan luwes (fleksibel), sehingga memungkinkan
munculnya berbagai penyimpangan. Tuntutan untuk merubah atau menyempurnakan UUD 1945 tidak
memperoleh tanggapan, bahkanpemerintahan Orde Baru bertekat untuk
mempertahankan dan tidak merubah UUD 1945.
5. UUD 1945 Periode 19 Oktober
1999 – Sekarang
Seiring dengan tuntutan reformasi dan setelah lengsernya Presiden Soeharto
sebagai penguasa Orde Baru, maka sejak tahun 1999 dilakukan perubahan (amandemen) terhadap UUD
1945. Sampai saat ini, UUD
1945 sudahmengalami empat tahap perubahan, yaitu pada tahun 1999, 2000, 2001, dan 2002.
Penyebutan UUD setelah perubahan menjadi lebih lengkap, yaitu : Undang- Undang Dasar Negara
Republik Indonesia Tahun 1945.
Melalui empat tahap perubahan tersebut, UUD 1945 telah mengalami
perubahan yang cukup mendasar. Perubahan itu menyangkut kelembagaan negara, pemilihan umum, pembatasan
kekuasaan Presiden dan Wakil Presiden, memperkuat kedudukan DPR, pemerintahan daerah, dan ketentuan
yang terinci tentang hak-hak asasi manusia.
Pertanyaan kita sekarang, apakah UUD 1945 yang telah diubah tersebut
telah dijalankan sebagaimana mestinya? Tentu saja masih harus ditunggu perkembangannya, karena masa berlakunya
belum lama dan masih masatransisi. Setidaknya, setelah perubahan UUD 1945, ada beberapa praktik
ketatanegaraan yang melibatkan rakyat secara langsung. Misalnya dalam hal pemilihan
Presiden dan Wakil Presiden, dan
pemilihan Kepala Daerah (Gubernur dan Bupati/Walikota). Hal-hal tersebut tentu lebih mempertegas
prinsip kedaulatan rakyat yang dianut negara kita.
Perlu kalian ketahui bahwa setelah melalui serangkaian perubahan (amandemen),
terdapat lembaga-lembaga negara baru yang dibentuk. Sebaliknya terdapat lembaga negara yang dihapus,
yaitu Dewan Pertimbangan Agung (DPA). Lembaga-lembaga negara menurut UUD 1945
sesudahamandemen adalah : UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Sumber: SetjenMPR
- Presiden
- Majelis Permusyawaratan Rakyat
- Dewan Perwakilan Rakyat
- Dewan Perwakilan Daerah
- Badan Pemeriksa Keuangan
- Mahkamah Agung
- Mahkamah Konstitusi
- Komisi Yudisial
Kedudukan konstitusi (UUD)
- Dengan adanya UUD baik penguasa dapat mengetahui aturan / ketentuan pokok mendasar mengenai ketatanegaraan.
- Sebagai hukum dasar.
- Sebagai hukum yang tertinggi.
Perubahan konstitusi / UUD yaitu:
Secara revolusi, pemerintahan baru terbentuk sebagai hasil revolusi ini yang kadang – kadang membuat sesuatu UUD yang kemudian mendapat persetujuan rakyat. Secara evolusi, UUD/konstitusi berubah secara berangsur – angsur yang dapat menimbulkan suatu UUD, secara otomatis UUD yang sama tidak berlaku lagi.
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi yaitu:
Keterkaitan antara dasar negara dengan konstitusi nampak pada gagasan dasar, cita – cita dan tujuan negara yang tertuang dalam pembukaan UUD suatu negara. Dasar negara sebagai pedoaman penyelenggaraan negara secara tertulis termuat dalam konstitusi suatu negara.
Keterkaitan konstitusi dengan UUD yaitu:
Konstitusi adalah hukum dasar tertulis dan tidak ter tulis sedangkan UUD adalah hukum dasar tertulis. UUD memiliki sifat mengikat oleh karenanya makin elastik sifatnya aturan itui makin baik, konstitusi menyangkut cara suatu pemerintahan diselenggarakan
REFERENSI
2.
^ lihat: makalah Prof. Jimly Asshiddiqie, Perekonomian
Nasional dan Kesejahteraan Sosial Menurut UUD 1945 serta Mahkamah Konstitusi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar