Ulumul Hadis adalah istilah
Ilmu Hadis di dalam tradisi Ulama` Hadis. (Arabnya: `Ulum al Hadits). `Ulum
al Hadits terdiri atas dua kata, yaitu `Ulum dan al Hadits. Kata `Ulum dalam
bahasa Arab adalah bentuk jamak dari `Ilm,jadi berarti “ilmu-ilmu”;
sedangkan al Hadits di kalangan Ulama` Hadis berarti “segala
sesuatu yang di sandarkan kepada Nabi SAW dari perkataan, perbuatan, taqrir,
atau sifat.” Dengan demikian `Ulum Al Hadits mengandung
pengertian “ilmu-ilmu yang membahas atau berkaitan dengan Hadis Nabi “.
Secara umum para
Ulama` Hadis membagi Ilmu Hadis kepada dua bagian, yaitu Ilmu Hadis Riwayah (`Ilm
al Hadits Riwayah) dan Ilmu Hadis Dirayah (`Ilm al Hadits Dirayah)
:
Pengertian Ilmu
Hadis Riwayah
Menurut Ibn
al-Akfani, sebagaimana yang di kutip oleh Al-Suyuthi, yaitu: Ilmu Hadis yang
khusus berhubungan dengan riwayah adalah ilmu yang meliputi pemindahan
(periwayatan) perkataan Nabi SAW dan perbuatannya, pencatatannya, serta
periwayatannya, dan penguraian lafaz-lafznya.
Menurut Muhammad
`Ajjaj al-Khathib, yaitu: Ilmu yang membahas tentang pemindahan (periwayatan)
segala sesuatu yang di sandarkan kepada Nabi SAW, berupa perkataan, perbuatan,
taqrir (ketetapan atau pengakuan), sifat jasmaniah, atau tingkah laku (akhlak)
dengan cara yang teliti dan terperinci.
Menurut Zhafar
Ahmad ibn lathif al-`Utsmani al-Tahanawi di dalam
Qawa`id fi `Ulum al-Hadits, yaitu: Ilmu Hadis yang khusus dengan riwayah adalah ilmu yang dapat diketahui dengannya perkataan, perbuatan, dan keadaan Rosul SAW serta periwayatan, pemeliharaan, dan penulisan atau pembukuan Hadis Nabi SAW serta periwayatan, pencatatan, dan penguraian lafaz-lafaznya.
Qawa`id fi `Ulum al-Hadits, yaitu: Ilmu Hadis yang khusus dengan riwayah adalah ilmu yang dapat diketahui dengannya perkataan, perbuatan, dan keadaan Rosul SAW serta periwayatan, pemeliharaan, dan penulisan atau pembukuan Hadis Nabi SAW serta periwayatan, pencatatan, dan penguraian lafaz-lafaznya.
Dari ketiga
definisi di atas dapat di pahami bahwa Ilmu Hadis Riwayahpada
dasarnya adalah membahas tentang tata cara periwayatan, pemeliharaan, dan
penulisan atau pembukuan hadis Nabi SAW.
Objek kajian Ilmu
Hadis Riwayah adalah Hadis Nabi SAW dari segi periwayatannya dan
pemeliharaannya. Hal tersebut mencakup:
- Cara periwayatan Hadis, baik dari segi cara penerimaan dan demikian juga cara penyampaiannya dari seorang perawi kepada perawi yang lainnya;
- Cara pemeliharaan Hadis, Yaitu dalam bentuk penghafalan, penulisan dan pembukuannya.
Sedangkan
tujuan dan urgensi ilmu ini adalah: pemeliharaan terhadap Hadis Nabi SAW agar
tidak lenyap dan sia-sia, serta terhindar dari kekeliruan dan kesalahan dalam
proses periwayatannya atau dalam penulisan dan pembukuannya.
Pengertian Ilmu Hadis Dirayah
Pengertian Ilmu Hadis Dirayah
Para
ulama memberikan definisi yang bervariasi terhadap Ilmu HadisDirayah ini.
Akan tertapi, apabila di cermati definisi-definisi yang mereka kemukakan,
terdapat titik persamaan di antara satu dan yang lainnya, terutama dari segi
sasaran kajian dan pokok bahasannya.
Menurut ibnu al-Akfani, yaitu:
Dan
ilmu hadis yang khusus tentang Dirayah adalah ilmu yang bertujuan untuk
mengetahui hakikat riwayat, syarat-syarat, macam-macam, dan hukum-hukumnya,
keadaan para perawi, syarat-syarat mereka, jenis yang diriwayatkan, dan segala
sesuaatu yang berhubungan dengannya.
Imam al-Suyuti
merupakan uraian dan elaborasi dari definisi diatas, yaitu:
Hakikat Riwayat
adalah kegiatan periwayatan sunnah (Hadis) dan penyandarannya kepada orang yang
meriwayatkannya dengan kalimattahdits, yaitu perkataan seorang perawi “haddatsana
fulan”, (telah menceritakan kepada kami si fulan), atau ikhbar, seperti
perkataannya“akhbarana fulan”, (telah mengabarkan kepada kami si
fulan).
Syarat-syarat
Riwayat yaitu penerimaan para perawi terhadap apa yang di riwayatkan dengan
menggunakan cara-cara tertentu dalam penerimaan riwayat (cara-cara tahammul
al-Hadits), seperti sama`(perawi yang mendengar langsung bacaan
Hadis dari seorang guru), qira`ah (murid membacakan catatan Hadis
dari gurunyadi hadapan guru tersebut), ijazah (memberi izin
kepada seseorang untuk meriwayatkan suatu hadis dari seorang Ulama` tanpa di
bacakan sebelumnya), munawalah (menyerahkan suatu Hadis yang
tertulis kepada seseorang untuk di riwayatkan), kitabah (menuliskan
Hadis untuk seseorang), i`lam (memberi tahu seseorang bahwa
Hadis-hadis tertentu adalah koleksinya), washiyyat (mewasiat-kan
kepada seseorang koleksi Hadis yang di milikinya), dan wajadah (mendapat-kan
koleksi tertentu tentang Hadis dari seorang guru).
Macam-macam
riwayat adalah seprti periwayatan muttashil(periwayatan yang
bersambung mulai dari perawi pertama sampai kepada perawi yang terakhir), atau munqothi` (periwayatan
yang terputus, baik di awal, di tengah atau di akhir), dan yang lainnya.
Hukum riwayat
adalah al-qobul (di terimanya suatu riwayat karena telah
memenuhi persyaratan tertentu), dan al-radd (ditolak, karena
adanya persyaratan tertentu yang tidak terpenuhi).
Keadaan para
perawi maksudnya adalah keadaan mereka dari segi keadilan mereka (al-`adalah) dan
ketidakadilan mereka (al-jarh).
Syarat-syarat
mereka yaitu syarat-syarat yang harus di penuhi oleh seorang perawi ketika
menerima riwayat (syarat-syarat padatahammul) dan syarat ketika
menyampaikan riwayat (syarat pada al-adda`).
Jenis yang
diriwayatkan (ashnaf al-marwiyyat) adalah penulisan Hadis di dalam kitab al-musnad,
al-mu`jam, atau al-ajza` dan lainnya dari jenis-jenis
kitab yang menghimpun Hadis-hadis Nabi SAW.
M. `Ajjaj
al-Khatib dengan definisi yang lebih ringkas dan komprehensif, yaitu:
Ilmu Hadis Dirayah
adalah kumpulan kaidah-kaidah dan masalah-masalah untuk mengetahui keadaan rawi
dan marwi dari segi di terima atau ditolaknya.
Dengan urian
sebagai berikut:
Al-rawi atau perawi adalah
orang yang meriwayatkan atau menyampaikan Hadis dari satu orang kepada yang
lainnya; Al-marwiadalah segala sesuatu yang diriwayatkan, yaitu
sesuatu yang di sandarkan kepada Nabi SAW atau kepada yang lainnya seperti
Sahabat atau Tabi`in; keadaan perawi dari segi diterima atau ditolaknya adalah
mengetahui keadaan para perawi dari segi jarh danta`dil ketika tahammul dan adda`
al-Hadits, dan segala sesuatu yang berhubungan dengannya dalam
kaitannya dengan periwayatan Hadis; keadaan marwi adalah
segala sesuatu yang berhubungan denganittishal al-sanad (persambungan sanad)
atau terputusnya, adanya `illatatau tidak, yang menentukan diterima
atau ditolaknya suatu Hadis.
Objek kajian atau
pokok bahasan Ilmu Hadis Dirayah ini, berdasarkan definisi diatas adalah sanad dan matan Hadis.
Pembahasan tentang sanad meliputi:
(i) segi persambungan sanad (ittishal al-sanad), yaitu bahwa
suatu rangkaian sanad Hadis haruslah bersambung mulai dari
Sahabat sampai kepada periwayat terakhir yang menuliskan atau membukukan Hadis
tersebut; oleh karenanya, tidak di benarkan suatu rangkaian sanad tersebut
yang terputus, tersembunyi, tidak diketahui idenatitasnya atau tersamar; (ii)
segi keterpercayaan sanad (tsiqot al-sanad), yaitu bahwa
setiap perawi yang terdapat didalam sanad suatu Hadis harus
memiliki sifat adil dandhabith (kuat dan cermat hafalan atau
dokumentasi Hadisnya); (iii) segi keselamatannya dari kejanggalan (syadz); (iv)keselamatannya
dari cacat (`illat); dan (v) tinggi dan rendahnya suatu sanad.
Sedangakan
pembahasan mengenai matan adalah meliputi segi ke-shahih-an
atau ke-dho`ifan-nya. Hal tersebut dapat terlihat melalui kesejalanannya
dengan makna dan tujuan yang terkandung di dalam Al-Qur`an, atau
keselamatannya: (i) dari kejanggalan redaksi (rakakat al-faz); (ii)
dari cacat atau kejanggalan pada maknanya (fasd al-ma`na), karena
bertentangan dengan akal dan panca indra, atau dengan kandungan dan makna
Al-Qur`an, atau dengan fakta sejarah; dan (iii) dari kata-kata asing (gharib), yaitu
kata-kata yang tidak bisa dipahami berdasarkan maknanya yang umum dikenal.
Tujuan dan urgensi
Ilmu Hadis Dirayah adalah untuk mengetahui dan menetapkan Hadis-hadis yang Maqbul (yang
dapat diterima sebagai dalil atau untuk di amalkan), dan yang mardud (yang
ditolak).
Ilmu Hadis Dirayah
inilah yang selanjutnya secara umum dikenal dengan Ulumul Hadis, Mushthalah
al-Hadits, atau Ushul al-Hadits.Keseluruhan nama-nama
diatas, meskipun bervariasi, namun mempunyai arti dan tujuan yang sama yaitu
ilmu yang membahas tentang kaidah-kaidah untuk mengetahui keadaan perawi
(sanad) dan marwi (matan) suatu Hadis, dari segi diterima dan di tolaknya.
Cabang-cabang
Ulumul Hadis
Diantara
cabang-cabang besar yang tumbuh dari Ilmu Hadis Riwayah dan Dirayah ialah:
Ilmu
Rijal al-Hadis
Yaitu ilmu yang
membahas para perawi hadits, baik dari sahabat, dari tabi`in, mupun dari
angkatan-angkatan sesudahnya. Hal yang terpenting di dalam ilmu Rijal al-Hadits
adalah sejarah kehidupan para tokoh tersebut, meliputi masa kelahiran dan wafat
mereka, negeri asal, negeri mana saja tokoh-tokoh itu mengembara dan dalam
jangka berapa lama, kepada siapa saja mereka memperoleh hadis dan kepada siapa
saja mereka menyampaikan Hadis. Ada beberapa istilah untuk menyebut ilmu yang
mempelajari persoalan ini. Ada yang menyebut Ilmut Tarikh, ada
yang menyebut Tarikh al-Ruwat, ada juga yang menyebutnya Ilmu
Tarikh al-Ruwat.
Ilmu
al-Jarh wa al-Ta`dil
Yaitu Ilmu yang
menerangkan tentang hal cacat-cacat yang dihadapkan kepada para perawi dan
tentang penta`dilannya (memandang adil para perawi) dengan memakai kata-kata
yang khusus dan tentang martabat-martabat kata-kata itu. Maksudnya al-Jarh
(cacat) yaitu istilah yang digunakan untuk menunjukkan “sifat jelek” yang
melekat pada periwayat hadis seperti, pelupa, pembohong, dan sebagainya.
Apabila sifat itu dapat dikemukakan maka dikatakan bahwa periwayat tesebut
cacat. Hadis yang dibawa oleh periwayat seperti ini ditolak, dan hadisnya di
nilai lemah (dha`if). Maksudnya al-Ta`dil (menilai adil kepada orang
lain) yaitu istilah yang digunakan untuk menunjukkan sifat baik yang melekat
pada periwayat, seperti, kuat hafalan, terpercaya, cermat, dan lain sebagainya.
Orang yang mendapat penilaian seperti ini disebut `adil,sehingga
hadis yang di bawanya dapat di terima sebagai dalil agama. Hadisnya dinilai
shahih. Sesuai dengan fungsinya sebagai suber ajaran Islam, maka yang diambil
adalah hadis shahih.
Ilmu
Fannil Mubhamat
Yaitu ilmu untuk
mengetahui nama orang-orang yang tidak disebut di dalam matan atau di dalam
sanad. Misalnya perawi-perawi yang tidak tersebut namanya dalam shahih Bukhory
diterangkan selengkapnya olehIbnu Hajar Al `Asqollany dalam Hidayatus
Sari Muqaddamah Fathul Bari.
Ilmu
Mukhtalif al-Hadis
Yaitu ilmu yang
membahas Hadis-hadis secara lahiriah bertentangan, namun ada kemungkinan dapat
diterima dengan syarat. Mungkin dengan cara membatasi kemutlakan atau
keumumannya dan lainnya, yang bisa disebut sebagai ilmu Talfiq
al-Hadits.
Ilmu
`Ilalil Hadits
Yaitu ilmu yang
membahas tentang sebab-sebab tersembunyi yang dapat merusak keabsahan suatu
Hadis. Misalnya memuttasilkan Hadis yang munqathi`, memarfu`kan
Hadis yang mauquf, memasukkan suatu Hadis ke Hadis yang lain,
dan sebagainya. Ilmu yang satu ini menentukan apakah suatu Hadis termasuk Hadis dla`if, bahkan
mampu berperan amat penting yang dapat melemahkan suatu Hadis, sekalipun
lahirnya Hadis tersebut seperti luput dari segala illat.
Ilmu
Gharibul-Hadits
Yaitu ilmu yang
membahas dan menjelaskan Hadis Rasulullah SAW yang sukar di ketahui dan di
pahami orang banyak karena telah berbaur dengan bahasa lisan atau bahasa Arab
pasar. Atau ilmu yang menerangkan makna kalimat yang terdapat dalam matan hadis
yang sukar diketahui maknanya dan yang kurang terpakai oleh umum.
Ilmu
Nasikh dan Mansukh Hadis
Yaitu ilmu yang
membahas Hadis-hadis yang bertentangan dan tidak mungkin di ambil jalan tengah.
Hukum hadis yang satu menghapus (menasikh) hukum Hadis yang lain (mansukh).
Yang datang dahulu disebut mansukh, dan yang muncul belakangan
dinamakan nasikh. Nasikh inilah yang berlaku selanjutnya.
Ilmu
Asbab Wurud al-Hadits (sebab-sebab munculnya Hadis)
Yaitu ilmu yang
menerangkan sebab-sebab Nabi menuturkan sabdanya dan masa-masanya Nabi menuturkan
itu. Seperti di dalam Al Qur`an dikenal adalah Ilmu Asbab al-nuzul, di dalam
Ilmu hadis ada Ilmu Asbab wurud al-Hadits. Terkadang ada hadis yang apabila
tidak di ketahui sebab turunnya, akan menimbulkan dampak yang tidak baik ketika
hendak di amalkan.
Ilmu
Mushthalah Ahli Hadits
Yaitu ilmu yang
menerangkan pengertian-pengertian (istilah-istilah yang di pakai oleh ahli-ahli
Hadis.
Contoh Kitab yang
Berhubungan dengan Cabang-cabang Ulumul Hadis.
Ilmu Rijal
al-Hadis
1. Kitab
yang disusun berdasarkan generasi (thabaqot)
· Kitab Al-Thabaqot al-Kubra, karya Abu
abdillah ibn Sa`ad Katib al-Waqidi (168-230 H)
· Thobaqot al-Riwayat, karya Khalifah ibn
Khayyath al-`Ushfuri (w. 240 H)
· Kitab Tadzkirat al-Huffazh, karya Muhammad
ibn Ahmad al-Dzahabi (w. 746 H/1348 M).
2. Kitab
yang disusun secara umum berdasarkan huruf abjad agar mudah menggunakannya,
seperti Al-Tarikh al-Kabir, karya Al-Imam Muhammad ibn Isma`il al-Bukhari
(194-256 H).
3. Kitab
yang membahas biografi para sahabat Nabi, seperti:
· Al-Isti`ab fi Ma`rifat al-Ashab, karya Ibn
`Abdil Barr (w. 463 H/1071 M). yang memuat biografi tidak kurang dari 3500
orang sahabat.
· Usud al-Ghabah fi Ma`rifat al-Shahabah, karya
`Izzuddin ibnul Atsir (w. 630 H/1232 M). yang memuat biografi sebanyak 7554
orang sahabat.
4. Kitab
yang membicarakan para periwayat enam kitab (Shahih al-Bukhori, Shahih Muslim,
Sunan Abi Daud, Sunan al-Turmudzi, Sunan al-Nasa`I, Sunan Ibn Majah) antara
lain, Al-Kamal fi Asma al-Rijal, karya `Abdul Ghani al-Maqdisi (w. 600 H/1202
M).
Ilmu al-Jarh wa al-Ta`dil
Kitab-kitab yang disusun mengenai Jarh
dan Ta`dil, ada beberapa macam yaitu:
1. Kitab
yang melengkapi orang-orang kepercayaan dan orang-orang lemah, seperti Kitab
Thobaqot Muhammad ibn Sa`ad Az Zuhry Al Bashory (230 H).
2.
Kitab yang menerangkan orang-orang yang dapat
di percaya saja, seperti Kitab Ats Tsiqot, karangan Al `Ajaly (261 H) dan kitab
Ats Tsiqot, karangan Abu Hatim ibn Hibban Al Busty.
3.
Kitab yang menerangkan tingkatan
penghafal-penghafal Hadis, seperti kitab karangan Ibnu Hajar Al `Asqolany dan
As Sayuthy.
4. Kitab
yang menerangkan orang-orang yang lemah-lemah saja, seperti Kitab Adl Dlu`afa
karangan Al Bukhary dan Kitab Adl Dlu`afa karangan Ibnul Jauzy (597 H).
Ilmu Fannil Mubhamat
Kitab susunan Al Khatib Al Baghdady, yang
kemudian kitab tersebut diringkas dan di bersihkan oleh An Nawawy dalam Kitab
Al Isyarat ila bayani Asmail Mubhamat.
Ilmu Mukhtalif al-Hadis
·
Kitab Ikhtilaf al-Hadits, karangan Imam
al-Syafi`i (150-204 H).
·
Kitab Ta`wil Mukhtalif al-Hadits, karangan
`Abdullah ibn Muslim ibn Qutaibah al-Danuri (213-276 H).
·
Kitab Musykilul Atsar, karangan Al-Imam Abu
Ja`far ibn Muhammad al-Thahawi (239-321 H).
·
Kitab Musykil al-Hadits wa Bayanuhu, karangan
Al-Imam Abu Bakr Muhammad ibn al-Hasan (w. 406 H).
Ilmu `Ilalil Hadits
Kitab Ilalil Hadits karangan Ibnu al-Madani
(234 H), Imam Muslim (261 H), Ibn Abu Hatim (237 H), Ali bin Umar Daruquthni
(375 H), Muhammad bin Abdullah al-Hakim (405 H), dan Ibn al-Jauzi (597 H).
Ilmu Gharibul-Hadits
·
Kitab Al-Fa`iq fi Ghorib al-Hadits, karangan
Zamakhsari.
·
Kitab Al-Nihayat fi Ghorib al-Hadits
wal-Atsar, karangan Ibn al-Atsir (606 H).
·
Kitab Al-Dar al-Natsir, Talkhis Nihayah Ibnal
Atsir, karangan As-Suyuthi.
Ilmu Nasikh dan Mansukh Hadis
·
Kitab Nasikh wal Mansukh , karangan Ahmad bin
Ishak ad-Dinari (318 H), Muhamad bin Bahr al-Ashbahani (322 H), Wahbatullah bin
Salamah (410 H).
·
Kitab Al-I`tibar fi al nasikh wa al-Mansukh
min al-Atsar, karangan Abu Bakr Muhammad ibn Musa al-Hazimi al-Hamdzani (584
H).
Ilmu Asbab Wurud al-Hadits
·
Kitab karangan Abu Hafsh al-Akbari (380-456
H).
·
Kitab Al-Bayan wa al-Ta`rif fi Asbab Wurud
al-Hadits al-Syarif, karangan Ibn Hamzahal Husaini al-Dimasyqi (1054-1120 H).
Ilmu Mushthalah Ahli Hadits
·
Kitab Taujihun Nadhar fi Ushulil Atsar,
karangan asy Syaikh Thahir Al Jaza-iry.
·
Kitab Qawa`idul Tahdiets, karangan Allamah
Jamaluddien Al Qasimy.
DAFTAR PUSTAKA
Tengku
Muhammad Hasbi Ash Shiddieqy, Prof. Dr. Sejarah dan pengantar Ilmu
Hadits, Pustaka Rizki Putra, Semarang 2005
Muh.
Zuhri, Prof. Dr. Hadis Nabi Telaah Historis dan Metodologis, Tiara
Wacana Yogya (anggota IKAPI), Yogyakarta 2003
Subhi
As-Shalih Dr. Membahas Ilmu-Ilmu Hadis, Pustaka Firdaus,
Jakarta 2007
Nawir
Yuslem, DR. MA, Ulumul Hadis, Mutiara Sumber Widya (angota
IKAPI) 2001
Tidak ada komentar:
Posting Komentar