Pertanyaan :
bagaimana hukumnya makan sahur sebelum jam 12 malam ?
Jawaban :
tidak
mendapat kesunnahan, sebab kesunnahan sahur didapat jika sudah lewat tengah
malam karena dengan lewat tengah malam maka masuklah waktu sahur. Wallahu a’lam
Referensi
: Al Baajuri I hal.293
Sumber : Madinatul Ilmi
Tidak ada komentar:
Posting Komentar