Pengertian Ushul Fiqih
Ushul fiqih (أصول الفقه)
tersusun dari dua kata, yaitu ushul (أصول) dan fiqih (الفقه).
Pengertian ushul (أصول)
secara bahasa:
Ushul (أصول) merupakan jamak (bentuk plural/majemuk) dari kata ashl (أصل) yang berarti dasar,
pondasi atau akar.
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
أَلَمْ
تَرَ كَيْفَ ضَرَبَ اللّهُ مَثَلاً كَلِمَةً طَيِّبَةً كَشَجَرةٍ طَيِّبَةٍ
أَصْلُهَا ثَابِتٌ وَفَرْعُهَا فِي السَّمَاءِ
Artinya: “Tidakkah kamu perhatikan
bagaimana Allah telah membuat perumpamaan kalimat yang baik seperti pohon yang
baik, akarnya teguh dan cabangnya (menjulang) ke langit.” (QS. Ibrahim [14]: 24)
Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah di kitab
beliau, asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Juz 3, menyatakan bahwa arti ashl (أصل)
secara bahasa adalah perkara yang menjadi dasar bagi yang lain, baik pada
sesuatu yang bersifat indrawi seperti membangun dinding di atas pondasi, atau
bersifat ‘aqli,
seperti membangun ma’lul diatas‘illah dan madlul diatas dalil.
Pengertian fiqih (الفقه) secara bahasa:
Fiqih (الفقه)
secara bahasa berarti pemahaman (الفهم).
Allah subhanahu wa ta’ala berfirman:
وَاحْلُلْ
عُقْدَةً مِّن لِّسَانِي يَفْقَهُوا قَوْلِي
Artinya: “dan lepaskanlah kekakuan dari
lidahku, supaya mereka memahami perkataanku (QS. Thaha [20]: 27-28)
Pengertian fiqih (الفقه) secara istilah:
Fiqih (الفقه) menurut istilah mutasyarri’in (ahli syari’ah) adalah ilmu tentang hukum-hukum syar’i
yang bersifat aplikatif yang digali dari dalil-dalil yang terperinci
(العلم بالأحكام الشرعية العملية المستنبطة من
الأدلة التفصيلية).
Ruang lingkup fiqih terbatas pada hukum-hukum yang
bersifat aplikatif dan furu’iy (cabang) dan tidak membahas perkara-perkara i’tiqad(keyakinan).
Syaikh Muhammad ibn Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah
memberikan definisi yang sedikit berbeda tentang fiqih (الفقه), yaitu: mengenal hukum-hukum syar’i yang aplikatif
melalui dalil-dalilnya yang terperinci (معرفة الأحكام الشرعية
العملية بأدلتها التفصيلية).
Beliau menggunakan kata ma’rifah dan bukan ‘ilm untuk mencakup makna ‘ilm dan zhannsekaligus
karena hukum-hukum fiqih kadang bersifat yaqiniy (pasti, menghasilkan ‘ilm) dan kadang zhanniy (dugaan, menghasilkan zhann).
Untuk kajian kita, kita memakai istilah yang
pertama.
Pengertian ushul fiqih (أصول
الفقه):
Menurut Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani rahimahullah:
kaidah-kaidah yang dengannya bisa dicapai istinbath (penggalian hukum) terhadap hukum-hukum syar’i dari
dalil-dalil yang terperinci.
Menurut Syaikh ‘Atha Abu ar-Rasytah
hafizhahullah: kaidah-kaidah yang diatasnya dibangun ilmu tentang hukum-hukum
syar’i yang bersifat aplikatif yang digali dari dalil-dalilnya yang terperinci.
Menurut Syaikh Muhammad ibn Shalih al-‘Utsaimin
rahimahullah: ilmu yang membahas tentang dalil-dalil fiqih yang bersifat
ijmaliy (global/umum), tatacara mengambil faidah (hasil pemahaman) darinya dan keadaan mustafid (orang yang mengambil faidah). Yang dimaksud dengan mustafid pada definisi ini adalah mujtahid.
Menurut Dr. Wahbah az-Zuhaili hafizhahullah:
kaidah-kaidah yang dengannya seorang mujtahid bisa mencapai istinbath (penggalian hukum) terhadap hukum-hukum syar’i dari
dalil-dalilnya yang terperinci.
Menurut Syaikh ‘Abdul Wahhab Khallaf rahimahullah: ilmu
tentang kaidah-kaidah dan pembahasan-pembahasan yang dengannya bisa dicapai
pengambilan faidah terhadap hukum-hukum syar’i yang bersifat aplikatif dari
dalil-dalilnya yang terperinci.
Semua definisi diatas bisa digunakan untuk
mendefinisikan ushul fiqih.
Ruang Lingkup Ushul Fiqih
Ruang lingkup pembahasan ushul fiqih terbagi
menjadi tiga, yaitu:
1. Hukum syar’i dan hal-hal yang berkaitan dengannya
a)
Pembahasan tentang al-Hakim
b)
Khithab at-Taklif
c)
Khithab al-Wadh’i
d)
Qa’idah Kulliyyah
2. Dalil dan hal-hal yang berkaitan dengannya
a)
Dalil-dalil syar’i
b)
Sesuatu yang diduga sebagai dalil, padahal
bukan dalil
c)
Pembahasan tentang bahasa Arab
d)
Pembahasan tentang al-Qur’an dan as-Sunnah
3. Ijtihad dan hal-hal yang berkaitan dengannya
a)
Pembahasan tentang ijtihad
b)
Pembahasan tentang taqlid
c)
Pembahasan tentang tarjih
Daftar Pustaka
- asy-Syakhshiyah al-Islamiyah Juz 3, karya Syaikh Taqiyuddin an-Nabhani, Penerbit Daar al-Ummah, Beirut-Libanon (ebook)
- Taysir al-Wushul ila al-Wushul, karya Syaikh ‘Atha Abu ar-Rasytah, Penerbit Daar al-Ummah, Beirut-Libanon (ebook)
- al-Ushul Min ‘Ilm al-Ushul, karya Syaikh Muhammad ibn Shalih al-‘Utsaimin, Penerbit Daar al-Iman, Iskandariyah (ebook)
- ‘Ilm Ushul al-Fiqh, karya Syaikh ‘Abdul Wahhab Khallaf, Penerbit Maktabah ad-Da’wah al-Islamiyah, Syabab al-Azhar (ebook)
- al-Wajiz fi Ushul al-Fiqh, karya Dr. Wahbah az-Zuhaili, Penerbit Daar al-Fikr, Damaskus-Suriah (ebook)
- Studi tentang Ushul Fiqih (terjemahan), karya Iyad Hilal, Penerbit Pustaka Thariqul Izzah, Bogor (buku cetak)
- Ushul Fiqih (Metode Mengkaji dan Memahami Hukum Islam Secara Komprehensif), karya Firdaus, Penerbit Zikrul Hakim, Jakarta (buku cetak)
- Ushul Fiqih 1 (Untuk Fakultas Syariah, Komponen MKDK), karya Drs. Chaerul Uman, dkk, Penerbit Pustaka Setia, Bandung (buku cetak)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar