"Ulama sepakat bahwa dalil syara' yang pertama yaitu Al-Qur'an. Gambaran Al-Qur'an kepada hukum tidak hanya menggunakan satu kalimat tertentu, tetapi tampil dalam berbagai bentuk seperti :
- kalimat perintah
- kalimat larangan
- kalimat yang bersifat umum, yang mutlak dsb
Para ahli Ushul Fiqh membahas semua ini agar dapat memperoleh ketentuan hukum yang ditunjuk oleh kalimat tersebut. Para ahli ushul fiqh, mereka menciptakan kaidah-kaidah sebagai berikut :
- Perintah itu untuk mewajibkan
- Larangan itu untuk mengharamkan
- Lafadz umum itu mencakup seluruh satuannya
- Lafadz mutlak mengacu kepada satuan secara umum tanpa kait.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar