Tujuan mempelajari Ilmu Fiqh ialah
Menerapkan hukum-hukum syariat Islam terhadap perbuatan dan ucapan manusia. Jadi, ilmu Fiqh itu adalah rujukan (tempat kembali) seorang hakim (qadhi) dalam keputusannya, rujukan seorang Mufti dalam fatwanya, dan rujukan seorang Mukallaf untuk mengetahui hukum syariat dalam ucapan dan perbuatannya. Inilah tujuan yang dimaksudkan dari semua undang-undang untuk ummat manusia, karena dari undang-undang itu tidak dimaksudkan kecuali untuk menerapkan materi hukumnya terhadap perbuatan dan ucapan manusia. Selain itu juga untuk membatasi setiap mukallaf terhadap hal-hal yang diwajibkan atau diharamkan baginya.
Tujuan mempelajari ilmu Ushul Fiqh ialah
Menerapkan kaidah-kaidah dan pembahasannya terhadap dalil-dalil terinci untuk mendatangkan hukum syariat Islam yang diambil dari dalil-dalil tersebut. Jadi dengan kaidah dan pembahasan ilmu Ushulul Fiqh, dapat dipahami nash-nash syar'iyah dan hukum-hukum yang dikandungnya. Begitu pula dapat diketahui hal-hal yang menjadi sebab daripada hilangnya dalil yang samar di antara dalil-dalil tersebut. Juga diketahui dalil-dalil yang dimenangkan ketika terjadi konflik di antara satu dalil dengan dalil lainnya.
Dengan itu pula dapat diistimbathkan sebuah hukum dengan metode al-Qiyas, atau al-Istihsan, atau al-Istishhab atau lainnya terhadap suatu kejadian yang tidak terdapat nash bagi hukumnya. Dan dapat pula benar-nar dipahami hukum-hukum yang telah diistimbathkan oleh para Imam Mujtahidin. Pun pula dapat diadakan pertimbangan di antara mazhab mereka yang berbeda mengenai hukum suatu kejadian. Karena memahami hukum menurut seginya, atau mengadakan pertimbangan di antara dua hukum yang berbeda, tidak bisa terjadi kecuali dengan melihat dalil hukum, dan dari segi istimdad hukum dari dalilnya. Dan itu tidak bisa terjadi kecuali dengan ilmu Ushulul Fiqh Ia adalah sendi daripada ilmu Fiqh Perbandingan (al-Fiqhul Muqorin).
Tidak ada komentar:
Posting Komentar