Ada dua unsur yang disepakati para ahli yang harus
dipenuhi oleh seseorang untuk dapat disebut sebagai sahabat.
· Pernah bertemu
dengan Rasul. Seperti Khabar Mutawa yang meninggal di Isfahan, Abu Musa al
Ash’ari memberikan kesaksian bahwa ia mendengar dari Nabi SAW
· Keterangan
seorang tabi’in bahwa seseorang berstatus sebagai sahabat berdasarkan atas
tazkiyah dari seseorang yang adil. Pengakuan seseorang bahwa ia adalah sahabat
setelah diakui keadilan dan kesejamanannya dengan Nabi SAW. Pengakuan ini
dianggap sah selama tidak lebih dari seratus tahun wafatnya Rasul
Tidak ada komentar:
Posting Komentar