Objek Kajian Ushul Fiqh
Objek bahasan Ushul Fiqh adalah sifat-sifat esensial dari berbagai
macam dalil dalam kaitannya dengan penetapan sebuah hukum dan sebaliknya segi
bagaimana tetapnya suatu hukum dengan dalil. Dalil-dalil atau kaidah-kaidah
serta hukum itu dikemukakan secara global, tanpa masuk kepada rinciannya.
Dari definisi Ushul Fiqh menurut Abdullah bin Umar al-Baidlawi
mengemukakan tiga masalah pokok yang dibahas dalam Ushul Fiqh, yaitu:
- Tentang sumber dan dalil hukum,
- Tentang metode istinbat, dan
- Ijtihad.
Menurut pendapat Imam Abu Hamid Al-Ghazali (450 H-505 H), ahli
Ushul Fiqh dari kalangan Syafi’iyah, membagi objek bahasan Ushul Fiqh menjadi 4
(empat) bagian yaitu:
- Pembahasan tentang hukum syara’ dan yang berhubungan dengannya, seperti hakim, mahkumfih, dan mahkum ‘laih;
- Pembahasan tentang sumber-sumber dan dalil-dalil hukum;
- Pembahasan tentang cara mengistinbatkan hukum dari sumber-sumber dan dalil-dalil itu; dan
- Pembahasan ijtihad
Objek Kajian Fikih
Tugas Ushul Fiqh untuk menemukan sifat-sifat esensial dari
dalil-dalil syara’dan sifat-sifat esensial itu dirumuskan dalam
bentuk dalil-dalil atau kaidah-kaidah secara global. Dalil-dalil yang secara
global telah dirumuskan oleh para ahli Ushul Fiqh ini pada gilirannya akan
diterapkan oleh seorang mujtahid kepada dalil-dalil juz’I (terinci)
yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Dari aktivitas mujtahid
dalam ijtihadnya itu akan membuahkan hukum fikih yang langsung dikaitkan dengan
perbuatan mukalaf. Jadi, yang menjadi bahasan Fikih adalah satu persatu dalil
dalam Al-Qur’an dan Sunnah dalam kaitannya dengan perbuatan mukalaf, dengan
manggunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqh.
Adanya pembedaan fungsi tersebut di atas, hanya dapat dilihat dari
sisi pandang disiplin ilmu. Dari segi praktiknya, perbedaan tersebut tidak
begitu kelihatan, sebab apa yang disebut sebagai ijtihad dalam
pembentukan hukum fikih tidak lain dari penerapan dari kaidah-kaidah Ushul Fiqh
itu sendiri.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar