Sabtu, 15 September 2012

Objek Kajian Ushul Fiqh dan Fiqh

Objek Kajian Ushul Fiqh

Objek bahasan Ushul Fiqh adalah sifat-sifat esensial dari berbagai macam dalil dalam kaitannya dengan penetapan sebuah hukum dan sebaliknya segi bagaimana tetapnya suatu hukum dengan dalil. Dalil-dalil atau kaidah-kaidah serta hukum itu dikemukakan secara global, tanpa masuk kepada rinciannya.

Dari definisi Ushul Fiqh menurut Abdullah bin Umar al-Baidlawi mengemukakan tiga masalah pokok yang dibahas dalam Ushul Fiqh, yaitu:
  • Tentang sumber dan dalil hukum,
  •  Tentang metode istinbat, dan
  • Ijtihad.

     Menurut pendapat Imam Abu Hamid Al-Ghazali (450 H-505 H), ahli Ushul Fiqh dari kalangan Syafi’iyah, membagi objek bahasan Ushul Fiqh menjadi 4 (empat) bagian yaitu:
  1. Pembahasan tentang hukum syara’ dan yang berhubungan dengannya, seperti hakim, mahkumfih, dan mahkum ‘laih;
  2. Pembahasan tentang sumber-sumber dan dalil-dalil hukum;
  3. Pembahasan tentang cara mengistinbatkan hukum dari sumber-sumber dan dalil-dalil itu; dan
  4. Pembahasan ijtihad

Objek Kajian Fikih

Tugas Ushul Fiqh untuk menemukan sifat-sifat esensial dari dalil-dalil syara’dan sifat-sifat esensial itu dirumuskan dalam bentuk dalil-dalil atau kaidah-kaidah secara global. Dalil-dalil yang secara global telah dirumuskan oleh para ahli Ushul Fiqh ini pada gilirannya akan diterapkan oleh seorang mujtahid kepada dalil-dalil juz’I (terinci) yang terdapat dalam Al-Qur’an dan Sunnah Rasulullah. Dari aktivitas mujtahid dalam ijtihadnya itu akan membuahkan hukum fikih yang langsung dikaitkan dengan perbuatan mukalaf. Jadi, yang menjadi bahasan Fikih adalah satu persatu dalil dalam Al-Qur’an dan Sunnah dalam kaitannya dengan perbuatan mukalaf, dengan manggunakan kaidah-kaidah Ushul Fiqh.

Adanya pembedaan fungsi tersebut di atas, hanya dapat dilihat dari sisi pandang disiplin ilmu. Dari segi praktiknya, perbedaan tersebut tidak begitu kelihatan, sebab apa yang disebut sebagai ijtihad dalam pembentukan hukum fikih tidak lain dari penerapan dari kaidah-kaidah Ushul Fiqh itu sendiri.


Tidak ada komentar: