A. USHUL FIQH
Ushul fiqh adalah istilah yang pada awalnya
beum menjadi suatu disiplin ilmu yang mandiri, dan terdiri dari dua suku kata,
yang berbentuk mufrad, yaitu kat ushul, sebagai mudlaf dan
kata al-fiqhsebagai mudlaf ilaih. Dan keduanya
mengandung arti yang sangat luas, yaitu :
Kata Ushul
kata ushul secara etimologis
memiliki banyak arti, diantaranya :
Dalil (الدّليل), yaitu landasan hokum, sebagaimana ungkapan para
ahli ushul :
الأصل لوجوب الصّلاة الكتاب والسّنّة
Kaidah
kulliyah / kaidah umum (القاعدة الكلّيّة), yaitu landasan atau pondasi utama. Maksudnya ketentuan
umum yang berlaku untuk seluruh cakupannya, seperti keharaman bangkai atau
khamr bagi setiap muslim.
Hal ini berdasrkan surat Al-Baqarah: 173
$yJ¯RÎ) tP§ym ãNà6øn=tæ sptGøyJø9$# tP¤$!$#ur zNóss9ur ÍÌYÏø9$# !$tBur ¨@Ïdé& ¾ÏmÎ/ ÎötóÏ9 «!$# ( Ç`yJsù §äÜôÊ$# uöxî 8ø$t/ wur 7$tã Ixsù zNøOÎ) Ïmøn=tã 4 ¨bÎ) ©!$# Öqàÿxî íOÏm§ ÇÊÐÌÈ
Artinya: Sesungguhnya Allah Hanya
mengharamkan bagimu bangkai, darah, daging babi, dan binatang yang (ketika
disembelih) disebut (nama) selain Allah. tetapi barangsiapa dalam keadaan
terpaksa (memakannya) sedang dia tidak menginginkannya dan tidak (pula)
melampaui batas, Maka tidak ada dosa baginya. Sesungguhnya Allah Maha Pengampun
lagi Maha Penyayang.
Al-Rajhaan (الرّجحان), yaitu yang terkuat, sebagaimana kebiasaan para ahli
dalam mengungkapkan kaidah sebagai berikut :
الأصل فى الكلام الحقيقة
Artinya: asal dari suatu perkataaan adalah makna
hakiki (dari perkataan tersebut)
d)
Al-Mustashab (المستصحب), yaitu memberlakukan hokum yang sudah ada sejak awal,
selama tidak ada dasar atau dalil lain yang merubahnya.
e)
Cabang, (المقيس /
الفرع), sebagaimana kebiasaan para ahli ushul mengqiyaskan
terjadinya riba pada beras (sebagai far’) dengan gandum (sebagai ashal).
Dari kelima arti bahasa tersbut, Al-Syathiby
berkomentar bahwa ushul-Fiqh itu dapat dipahami melalui dua bentuk, yaitu :
a)
Ushul-Fiqh sebagai Al-Kulliyyah
Al-Khomsah (الكلّيّة الخمسة), yang terdapat di dalam Al-Qur’an dan Al-Hadist (Al-Dillah
Al-Manshushoh / الأدلّة المنصوصة), yang Qot’iyyah Al-Dilaalah (قطعيّة الدّلالة)
b)
Ushul-Fiqh sebagai Qowaanin (قوانين) yang di-istinbatkan dari Al-Qur’an dan Al-Hadist. Hal
inilah yang lazimnya dikenal dengan sebutan Ushul-Fiqh.
Dengan demikian, maka Ashal adalah:
الأصل هو ما بني عليه غيره
“Suatu perkara yang mana perkara yang lainnya
dibangun di atasnya”.
Sedang Far’ adalah:
الفرع هو ما ينبنى على سواه
“Sesuatu yang dibangun diatasnyaperkara
lain”.
kata Fiqh
Fiqh dalam
bahasa artinya adalah pemahaman mendalam (الفهم).
Sebagaimana Firman Allah dalam surat Hud: 91 dan Al-An’am: 65 sebagai berikut :
(#qä9$s% Ü=øyèà±»t $tB çms)øÿtR #ZÏVx. $£JÏiB ãAqà)s? $¯RÎ)ur y71ut\s9 $uZÏù $ZÿÏè|Ê ( wöqs9ur y7äÜ÷du y7»oY÷Hsdts9 ( !$tBur |MRr& $uZøn=tã 9ÌyèÎ/ ÇÒÊÈ
Artinya:
kami
tidak banyak mengerti tentang apa yang kamu katakan itu.
(QS.
Huud: 91).
ö@è% uqèd âÏ$s)ø9$# #n?tã br& y]yèö7t öNä3øn=tæ $\/#xtã `ÏiB öNä3Ï%öqsù ÷rr& `ÏB ÏMøtrB öNä3Î=ã_ör& ÷rr& öNä3|¡Î6ù=t $YèuÏ© t,Éãur /ä3Ò÷èt/ }¨ù't/ CÙ÷èt/ 3 öÝàR$# y#øx. ß$Îh|ÇçR ÏM»tFy$# öNßg¯=yès9 cqßgs)øÿt ÇÏÎÈ
Artinya: Perhatikanlah, betapa kami
mendatangkan tanda-tanda kebesaran kami silih berganti agar mereka
memahami(nya)”. (QS. Al-An’am: 65).
Sedang Fiqh menurut istilah
adalah:
الفقه هو معرفة الأحكام الشّرعيّة الّتى طريقها بالاجتهاد
“Fiqh adalah (kemampuan untuk) mengetahui
hokum-hukum syara’ yang mana cara menghasilkannya dengan menggunakan metode
ijtihad”.
Selanjutnya ulama’ lain mengatakan
bahwa Fiqh adalah :
الفقه هو مجموعة الأحكام الشّرعيّة العلمية المكتسبة من أدلّتها التّفصيليّة
“Fiqh adalah himpunan hukum syara’ tentang
perbuatan (praktis manusia) yang diperoleh dari dalil-dalilnya yang
terperinci”.
Dari pengertian kata Ushul dan Fiqh di
atas, maka hokum dalam bahasaartinya adalah penetapan atau putusan. Sedang
menurut istilah adalah:
خطاب الله المتعلَّق المكلّفين طلبا أو تخييرا أو وضعا
“khitob dzat yang membuat syari’at (hukum)
yang berhubungan dengan perilaku perbuatan orang-orang dewasa , baik berupa
tuntutan, pilihan, maupun yang bersifat Wadl’I”.
Dari definisi tersebut, dapatlah diambil
rumusan pokok bahwa خطاب الله Berbentuk taklify تكليفى
ini ada tiga, yaitu:
1.
Berbentuk tuntutan (Thalab / طلبا),
Hal
ini ada dua, yaitu:
a)
perintah yang bersifat keharusan, namanya
wajib / ijab.
b)
Perintah yang sifatnya anjuran, namanya sunnah
/ mandzub
2.
Larangan.
Hal
ini juga ada dua, yaitu:
a)
larangan yang bersifat keharusan, namanya
haram/Taahrim.
b)
Larangan yang bersifat anjuran, namanya
makruh/Karahah.Berentuk pilihan (takhyiir / تخيير), namanya adalah ibaahah atau mubah.
3.
Berbentuk rasional (وضعى),. Hal ini ada tiga, yaitu:
a)
berbentuk sebab
b)
berbentuk Syarat
c)
berbentuk Mani’
dari keterangan tersebut di atas, maka hukum
menurut ahli ushul adalah “khithobulloh (firman Allah)”, dan berbeda
dengan pandangan ahli hokum (Fuqohaa’) yang mengatakan bahwa
“hukum” adalah:
الأثر الّذى يقتضيه خطابُ الله فى الفعل كالوجوب والحرمة والاِباحة
“hukum adalah akibat yang dikehendaki atau
dituntut oleh Allah, berupa perbuatan (orang-orang dewasa), seperti wajib,
haram, dan Ibaahah”.
Dengan demikian, maka hukum menurut par ahli
ushul adalah Khithobulloh (firman Allah), sedang menurut para
ahli hokum (Fuqooha’) adalah perilaku perbuatan.
Dari perbedaan rumusan ini, sangat
berpengaruh dalam penyebutannya, dimana para ahli ushul menggunakan penyebutan
“hokum taklify” dengan istilah “ijab, nadb, tahrim, karaahah, dan
ibaahah”, sedang Fuqaaha’ dengan istilah“wajib,
mandzub, haram, makruh, dan mubah”.
Bahkan wahbah menyebutkan ada tujuh dengan
menambah fasid, shahih, ‘azimah, dan rukhshoh.
B. QOWA’ID FIQH
Pengertian Qowa’id Fiqh adalah:
قواعد الأحكام الكلّيّة المستنبَطَةُ من الأدلّة الكلّيّة ومن مقاصد الشّرع فى وضعه المكلّفُ تحت أُعباء التّكليف ومن فهم أسرار التّشريع وحِكَمِه
“ka’idah-ka’idah hukum yang bersifat umum
yang dipetik dari dalil-dalil umum (yaitu ayat-ayat dan hadist yang menjadi
pokok ka’idah-ka’idah umum yangdapat disesuaikan dengan banyak juz’iyyah), dan
dari makud-maksud syara’ dalam meletakkan mukallaf di bawah tekanan taklif; dan
dari memahamkan rahasia-rahasia tasyri’ dan hikmah-hikmahnya”.
Umpamanya :
الأصل فى الأشيا الاِباحة
“pokok-pokok hukum terhadap sesuatu
ialahmembolehkan”.
Mereka memetik ka’idah ini dari firman Allah
SWT;
uqèd Ï%©!$# Yn=y{ Nä3s9 $¨B Îû ÇÚöF{$# $YèÏJy_ §NèO #uqtGó$# n<Î) Ïä!$yJ¡¡9$# £`ßg1§q|¡sù yìö7y ;Nºuq»yJy 4 uqèdur Èe@ä3Î/ >äóÓx« ×LìÎ=tæ ÇËÒÈ
Artinya: Dia-lah Allah, yang
menjadikan segala yang ada di bumi untuk kamu. (QS. Al-Baqarah: 29).
الأصل ف العبادة التّوفيق والاِتّباع
“pokok hukum terhadap ibadah, menunggu
perintah dan mengikuti sebanyak yang dikerjakan nabi”.
Atau;
الأصل فى العبادة البطلان حتّى يقوم دليل الأمر
“pokok hokum terhadap ibadah, batal (tidak
boleh dikerjakan), sehingga ada dalil yang memerintahkan”.
Mereka ptik ka’idah ini dari firman Allah
SWT:
÷Pr& óOßgs9 (#às¯»2uà° (#qããu° Oßgs9 z`ÏiB ÉúïÏe$!$# $tB öNs9 .bsù't ÏmÎ/ ª!$# 4 wöqs9ur èpyJÎ=2 È@óÁxÿø9$# zÓÅÓà)s9 öNæhuZ÷t/ 3 ¨bÎ)ur úüÏJÎ=»©à9$# öNßgs9 ë>#xtã ÒOÏ9r& ÇËÊÈ
Artinya: Apakah mereka mempunyai
sembahan-sembahan selain Allah yang mensyariatkan untuk mereka agama yang tidak
diizinkan Allah?.
(QS. Asy-Syuura: 21).
Dan dari sabda Nabi SAW;
من أحدث فى أمرنا ما ليس منه فهو ردّ
“barang siapa mengada-adakan dalam urusan
kami (agama kami), apa yang tidak ada, maka yang diadakan itu tertolak”. (H.R Bukhori & Muslim)
C. FIQH
“Fiqh” menurut bahasa artinya:
pemahaman yang mendalam (تفهّم) dan membutuhkan pada adanya pengerahan potensi akal,
sebagaimana firman Allah SWT dan sabda Nabi Muhammad SAW, yaitu:
QS. Al-Taubat: 122
* $tBur c%x. tbqãZÏB÷sßJø9$# (#rãÏÿYuÏ9 Zp©ù!$2 4 wöqn=sù txÿtR `ÏB Èe@ä. 7ps%öÏù öNåk÷]ÏiB ×pxÿͬ!$sÛ (#qßg¤)xÿtGuÏj9 Îû Ç`Ïe$!$# (#râÉYãÏ9ur óOßgtBöqs% #sÎ) (#þqãèy_u öNÍkös9Î) óOßg¯=yès9 crâxøts ÇÊËËÈ
Artinya: Mengapa tidak pergi dari
tiap-tiap golongan di antara mereka beberapa orang untuk memperdalam
pengetahuan mereka tentang agama
Al-Hadist, HR. Bukhari, Muslim, hmad Ibn
Hanbal, Turmudzi dan Ibn Majjah sebgai berikut:
من يرد الله خيرا يفقّهه فى الدّين
Artinya: jika Allah mengharapkan
suatu kebaikan bagi seseorang, maka akan memberikan suatu pemhman keagamaan
(yang mendalam) kepadanya.
Sedang “Fiqh” menurut
istilah sebgaimana yang dikemukakan oleh para ahli hokum islam (fuqohaa’)ialah:
الفقه هو علم بالأحكام الشّرعيّة العلميّة المكتسبة من الأدلّة التّفصيليّة
Artinya: fiqh ialah ilmu tentang
hukum syara’ yang bersifat praktis (alamiyah) yang diperoleh melalui
dalil-dalilnya yang terperinci.
الفقه هو مجموعة الأحكام الشّرعيّة العلميّة المكتسبة من الأدلّة التّفصيليّة
Artinya: fiqh ialah himpunan hukum
syara’ yang bersifat praktis (alamiyah) yang diperoleh melalui dalil-dalilnya
yang terperinci.
Dari dua definisi tersebut, memberikan sutu
pengertian bhwa definisi pertama dapat dipandang Fiqhsebagai suatu
hokum, sebab di dalam keduanya terdapat kemiripan antr Fiqh sebagai
suatu hokum. Artinya ketika dipandang sebagai suatu ilmu, maka dalam
penyajiannya diungkpkan secara deskriptif deduktif, kan tetapi
ketika ia sebagai suatu hokum, maka penyajiannya diungkapkan secara analitis
induktif.
Kemudian dalam perkembangannya, istilah fiqh sering
dirangkaikan dengan kata “Al-Islam” menjadi “Al-Fiqh Al- Islam”, dan
diterjemahkan dengan “hokum islm” atau dengan istilal lain, seperti: Al-Syar’iyyah
Al-Islamiyyah dan Al-Hukm Al-islam.
D. PERBEDAN
QOWA’ID FIQH DENGAN USHUL FIQH
Berpijak pda penjelasan tentang qowa’id
fiqh dan ushul fiqh tersebut di atas, maka dapat
diambil kesimpulan bahwa ushul Fiqh merupakan suatu ilmu yang
dapat menghasilkan tata-aturan Fiqh perihal perbuatan praktis para mukallaf
yang sangat beragam dalam setiap cabang hokum, lalu tata aturan yang beragam
dan terpisah-pisah tersebut disatukan menjadi suatu kerangka konseptual yang disebut ka’idah
fiqh, sehingga dengan demikian, qowa’id fiqhiyyah ini
merupkan rambu-rambu umum dan dapat diterapkan pada setiap tata aturan fiqh.
Oleh sebab itu kaidah umum fiqh tersebut
dapat dikembalikan langsung kepada ayat-ayat Al-Qur’an dan Al-Hadist yang
memang dalil kulli, sehingga dalil-dalil yang bersifat kulli (universal)
berbeda dengan dalil juz’I yang hanya dapat menunjuk kepada
satu hokum tertentu dari satu cabang hokum tertentu pula.
Maka dari itu, semua kidah yang telah
ditopang oleh sejumlah dalil Al-Qur’an dan atau Al-Hadist, dapat mencapai
tingkatan “qoth’iy”.
Dengan demikian, perbedaan yang dapat diambil
dari penjelasan tersebut di atas antara Qowa’id Fiqhdan Ushul
Fiqh adalah sebagai berikut:
- Objek Qowa’id Fiqh adalah perbuatan orang-orang dewasa yang bersifat praktis, sedangQowa’id-Ushul dalil hokum (kitabullah)
- Berlakunya Qowa’id Fiqh pada sebagian besar (aghlab) Juz’iyyah, sedang Qowa’id-Ushul pada seluruh Juz’iyyah.
- Fungsi Qowa’id Fiqh itu hanya sebagai salah satu usaha untuk menghimpun dan mendekatkan beberapa ketentuan hokum agar supaya fiqh dapat difahami secara mudah, sedang Qowa’id-Ushul sebagai salah satu sarana Istinbath hukum
- Ketentuan Qowa’id Fiqh itu bersifat wujud setelah ketentuan furu’nya, sedang Qowa’id-Ushulbersifat predikti
- Analisis akhir Qowa’id Fiqh bersifat ukuran, sedang Qowa’id-Ushul bersifat kebahasaan
Tidak ada komentar:
Posting Komentar