Sabtu, 15 September 2012

Pengertian Ushul Fiqh


I. PENDAHULUAN
Pada waktu Nabi Muhammad saw masih hidup, segala persoalan hukum yang timbul langsung ditanyakan kepada beliau. Beliau memberikan jawaban  hukum dengan menyebutkan ayat-ayat Al-Qur’an. Dalam keadaan tertetu beliau juga memberikan jawaban melalui penetapan beliau yang disebut hadits atau as-sunnah.
Al-Qur’an turun dalam bahasa Arab begitu juga Al-Qur’an. Maka dalam pemahamannya terhadap segala bentuk hal atau upaya untuk memformulasikan hukum bagi para sahabat tidaklah memperoleh kesulitan yang berarti. Hal ini didasari dengan pemahaman mereka yang mendalam tentang bahasa arab dan segala bentuk hal yang melatar belakangi dalam turunnya ayat-ayat hukum.
Apabila para sahabat menemukan suatu kejadian yang memerlukan ketentuan hukum, mereka mencari jawabanniya didalam al-Qur’an. Bila tidak ditemukan maka mereka mencari pada koleksi hadits nabi. Dalam tataran selanjutnya, ialah mengembalikan perkara hukum tersebut kepada kesepakatan para imam mujtahid  yang dikeneal dengan ijma’ karena mereka merupakan orang-orang yang mengurus kepentingan umat Islam dalam soal hukum. Bila juga tidak ada maka mereka menggunakan daya nalar dengan menggunakan ijtihad.

Dalam metode terakhir ini mereka mencari titik kesamaan dari sesuatu kejadian dengan yang terdapat dalam Al-Qur’an yang dikenal dengan metode qiyas. Proses penetapan hukum yang berturut-turut ini didasari dengan firman Allah yang berbunyi :

”Hai orang-orang yang beriman, taatilah Allah dan taatilah Rasul (Nya), dan ulil amri di antara kamu. kemudian jika kamu berlainan Pendapat tentang sesuatu, Maka kembalikanlah ia kepada Allah (Al Quran) dan Rasul (sunnahnya), jika kamu benar-benar beriman kepada Allah dan hari kemudian. yang demikian itu lebih utama (bagimu) dan lebih baik akibatnya.”

Dalam perkembangan Islam yang mencakup seluruh dimensinya, dihadapkan pula dengan kejeadian-kejadian hukum yang memerlukan suatu ketetapan-ketetapan hukum baru. Dalam hal ini, para ulama mujtahid berusaha untuk merumuskan kaidah-kaidah atau aturan permainan yang menjadi pedoman untuk merumuskan hukum berdasar dari sumber-sumbernya. Kesemuanya ini merupakan topik pembicaraan dalam ushul fiqh.


II. PEMBAHASAN
A. Pengertian Ushul Fiqh
Pengertian Ushul Fiqh dapat dilihat sebagai rangkaian dari dua buah kata, yaitu : kata Ushul dan kata Fiqh; dan dapat dilihat pula sebagai nama satu bidang ilmu dari ilmu-ilmu Syari’ah.  Dilihat dari tata bahasa (Arab), rangkaian kata Ushuldan kata Fiqh tersebut dinamakan dengan tarkib idlafah, sehingga dari rangkaian dua buah kata itu memberi pengertian ushul bagi fiqh.

Kata Fiqih secara bahasa berarti paham yang mendalam. Dalam istilah hukum, fiqih merupakan ilmu tentang hukum-hukum syara’ yang bersifat amaliyah yang digali dan dirumuskan dari dalil-dalil tafsili. Sedangkan kata ushul merupakan jamak dari kata “ashal” secara bahasa berarti sesuatu yang menjadi dasar bagi yang lainnya.

Secara istilah ilmu ushul fiqh berarti :ilmu tentang kaidah-kaidah yang membawa kepada usaha merumuskan hukum syara’ dari dalilnya yang terinci. Dalam artian sederhana adalah kaidah-kaidah yang menjelaskan cara-cara mengeluarkan hukum-hukum dari dalil-dalilnya.
Dalam pembahasan ini. Istilah ushul fiqih dan fiqih dapat dibedakan dengan pengertian yang sederhana bahwa, Ushul Fiqih adalah pedoman atau aturan-aturan yang membatasi dan menjelaskan cara-cara yang harus diikuti seseorang fakih dalam usahanya menggali dan mengeluarkan hukum syara’ dari dalil-dalilnya; sedangkan fiqih adalah hukum-hukum syara’ yang telah digali dan dirumuskan dari dalil-dalil menurut aturan yang sudah ditetapkan.
B. Objek dan Pembahasan Ushul Fiqh
Objek pembahasan dari Ushul fiqh meliputi tentang dalil, hukum, kaidah dan ijtihad.Sesuai dengan keterangan tentang pengertian Ilmu Ushul Fiqh di depan, maka yang menjadi obyek pembahasannya, meliputi :

1. Pembahasan tentang dalil.

Pembahasan tentang dalil dalam ilmu Ushul Fiqh adalah secara global. Di sini dibahas tentang macam-macamnya, rukun atau syarat masing-masing dari macam-macam dalil itu, kekuatan dan tingkatan-tingkatannya. Jadi di dalam Ilmu Ushul Fiqh tidak dibahas satu persatu dalil bagi setiap perbuatan. Dalam prakteknya, ilmu ushul fiqih ini mempelajari tentang dalil-dalil yang disepakati dan dalil-dalil yang tidak disepakati dan juga membahas kaidah-kaidah ushuliyah.

2. Pembahasan tentang hukum.

Pembahasan tentang hukum dalam Ilmu Ushul Fiqh adalah secara umum, tidak dibahas secara terperinci hukum bagi setiap perbuatan. Pembahasan tentang hukum ini, meliputi pembahasan tentang macam-macam hukum seperti hukum takhlifi, wadh’I dan takhyiri, yang menetapkan hukum (al-hakim), orang yang dibebani hukum (al-mahkum ‘alaih) dan syarat-syaratnya, ketetapan hukum (al-mahkum bih) dan macam-macamnya dan perbuatan-perbuatan yang ditetapi hukum (al-mahkum fih) serta syarat-syaratnya.

3. Pembahasan tentang kaidah.

Pembahasan tentang kaidah yang digunakan sebagai jalan untuk memperoleh hukum dari dalil-dalilnya antara lain mengenai macam-macamnya, kehujjahannya dan hukum-hukum dalam mengamalkannya.

4. Pembahasan tentang ijtihad

Dalam pembahasan ini, dibicarakan tentang macam-macamnya, syarat-syarat bagi orang yang boleh melakukan ijtihad, tingkatan-tingkatan orang dilihat dari kaca mata ijtihad dan hukum melakukan ijtihad.
C. Sejarah dan Perkembangan Ushul Fiqih

Ilmu Ushul Fiqh sebagai metode istinbath, baru tersusun sebagai salah satu bidang ilmu pada abad ke 2 hijriah. Pada dasarnya ilmu ushul fiqh muncul berbarengan dengan fiqih. Fakta logisnya ialah, pada prekteknya tidak mungkin fiqih lahir tanpa adanya metode istinbath dan metode ini menjadi inti dari apa yang dinamakan dengan ushul fiqh.
Memang, semenjak masa sahabat telah timbul persoalan-persoalan baru yang menuntut ketetapan hukumnya. Untuk itu para sahabat berijtihad, mencari ketetapan hukumnya. Setelah wafat Rasulullah SAW sudah barang tentu berlakunya hasil ijtihad para sahabat pada masa ini, tidak lagi disahkan oleh Rasulullah SAW, sehingga dengan demikian semenjak masa sahabat ijtihad sudah merupakan sumber hukum.
Pada masa tabi’in, tabi’it-tabi’in dan para imam mujtahid, di sekitar abad II dan III Hijriyah wilayah kekuasaan Islam telah menjadi semakin luas, sampai ke daerah-daerah yang dihuni oleh orang-orang yang bukan bangsa Arab atau tidak berbahasa Arab dan beragam pula situasi dan kondisinya serta adat istiadatnya. Banyak diantara para ulama yang bertebaran di daerah-daerah tersebut dan tidak sedikit penduduk daerah-daerah itu yang memeluk agama Islam. Dengan semakin tersebarnya agama Islam di kalangan penduduk dari berbagai daerah tersebut, menjadikan semakin banyak persoalan-persoalan hukum yang timbul. Yang tidak didapati ketetapan hukumnya dalam Al-Qur’an dan As-Sunnah. Untuk itu para ulama yang tinggal di berbagai daerah itu berijtihad mencari ketetapan hukumnya.
Karena banyaknya persoalan-persoalan hukum yang timbul dan karena pengaruh kemajuan ilmu pengetahuan dalam berbagai bidang yang berkembang dengan pesat yang terjadi pada masa ini, kegiatan ijtihad juga mencapai kemajuan yang besar dan lebih bersemarak.
Dalam pada itu, pada masa ini juga semakin banyak terjadi perbedaan dan perdebatan antara para ulama mengenai hasil ijtihad, dalil dan jalan-jalan yang ditempuhnya. Perbedaan dan perdebatan tersebut, bukan saja antara ulama satu daerah dengan daerah yang lain, tetapi juga antara para ulama yang sama-sama tinggal dalam satu daerah.
Kenyataan-kenyataan di atas mendorong para ulama untuk menyusun kaidah-kaidah syari’ah yakni kaidah-kaidah yang bertalian dengan tujuan dan dasar-dasar syara’ dalam menetapkan hukum dalam berijtihad.
Demikian pula dengan semakin luasnya daerah kekuasan Islam dan banyaknya penduduk yang bukan bangsa Arab memeluk agama Islam. Maka terjadilah pergaulan antara orang-orang Arab dengan mereka. Dari pergaulan antara orang-orang Arab dengan mereka itu membawa akibat terjadinya penyusupan bahasa-bahasa mereka ke dalam bahasa Arab, baik berupa ejaan, kata-kata maupun dalam susunan kalimat, baik dalam ucapan maupun dalam tulisan. Keadaan yang demikian itu, tidak sedikit menimbulkan keraguan dan kemungkinan-kemungkinan dalam memahami nash-nash syara’.

Hal ini mendorong para ulama untuk menyusun kaidah-kaidah lughawiyah (bahasa), agar dapat memahami nash-nash syara’ sebagaimana dipahami oleh orang-orang Arab sewaktu turun atau datangnya nash-nash tersebut.

Dengan disusunnya kaidah-kaidah syar’iyah dan kaidah-kaidah lughawiyah dalam berijtihad pada abad II Hijriyah, maka telah terwujudlah Ilmu Ushul Fiqh.
Dikatakan oleh Ibnu Nadim bahwa ulama yang pertama kali menyusun kitab Ilmu Ushul Fiqh ialah Imam Abu Yusuf -murid Imam Abu Hanifah- akan tetapi kitab tersebut tidak sampai kepada kita.

Diterangkan oleh Abdul Wahhab Khallaf, bahwa ulama yang pertama kali membukukan kaidah-kaidah Ilmu Ushul Fiqh dengan disertai alasan-alasannya adalah Muhammad bin Idris asy-Syafi’iy (150-204 H) dalam sebuah kitab yang diberi nama Ar-Risalah. Dan kitab tersebut adalah kitab dalam bidang Ilmu Ushul Fiqh yang pertama sampai kepada kita. Oleh karena itu terkenal di kalangan para ulama, bahwa beliau adalah pencipta Ilmu Ushul Fiqh.
Pembahasan tentang Ilmu Ushul Fiqh ini, kemudian dilanjutkan oleh para ulama generasi selanjutnya.
D. Aliran-Aliran dalam Ushul Fiqih
Dalam membahas Ilmu Ushul Fiqh, para ulama tidak selalu sepakat dalam menetapkan istilah-istilah untuk suatu pengertian dan dalam menetapkan jalan-jalan yang ditempuh dalam pembahasannya. Dalam hal ini mereka terbagi menjadi dua aliran, yaitu Aliran Mutakallimin dan Aliran Hanafiyah.

1. Aliran Mutakallimin
Para ulama dalam aliran ini dalam pembahasannya dengan menggunakan cara-cara yang digunakan dalam ilmu kalam yakni menetapkan kaidah ditopang dengan alasan-alasan yang kuat baik naqliy (dengan nash) maupun ‘aqliy (dengan akal fikiran) tanpa terikat dengan hukum furu’ yang telah ada dari madzhab manapun, sesuai atau tidak sesuai kaidah dengan hukum-hukum furu’ tersebut tidak menjadi persoalan. Aliran ini diikuti oleh para ulama dari golongan Mu’tazilah, Malikiyah, dan Syafi’iyah.

Di antara kitab-kitab Ilmu Ushul Fiqh dalam aliran ini, yaitu :
1.      Kitab Al-Mu’tamad disusun oleh Abdul Husain Muhammad bin Aliy al-Bashriy al-Mu’taziliy asy-Syafi’iy (wafat pada tahun 463 Hijriyah).
2.      Kitab Al-Burhan disusun oleh Abdul Ma’aliy Abdul Malik bin Abdullah al-Jawainiy an-Naisaburiy asy-Syafi’iy yang terkenal dengan nama Imam Al-Huramain ( wafat pada tahun 487 Hijriyah).
3.      Kitab AI Mushtashfa disusun oleh Abu Hamid Muhammad bin Muhammad Al Ghazaliy Asy Syafi ‘ iy ( wafat pada tahun 505 Hijriyah).
Dari tiga kitab tersebut yang dapat ditemui hanyalah kitab Al Mushfa, sedangkan dua kitab lainnya hanya dapat dijumpai nukilan-nukilannya dalam kitab yang disusun oleh para ulama berikut, seperti nukilan kitab dari Al Burhan oleh A1 Asnawiy dalam kitab Syahrul Minhaj.
Kitab-kitab yang datang berikutnya yakni kitab Al Mahshul disusun oleh Fakhruddin Muhammad bin Umar Ar Raziy Asy Syafi’iy (wafat pada tahun 606 Hijriyah). Kitab ini merupakan ringkasan dari tiga kitab yang disebutkan di atas.
Selain kitab Al Mashul yang merupakan ringkasan dari kitab-kitab Al Mu tamad, Al Burhan dan Al Mushtashfa, masih ada kitab yang juga merupakan ringkasan dari tiga kitab tersebut, yaitu kitab AI Ihkam fi Ushulil Ahkam, disusun oleh AbduI Hasan Aliy yang terkenal dengan nama Saifuddin Al Amidiy Asy Syafi’iy (wafat pada tahun 631 Hijriyah). Kitab Al Ihkam fi Ushulil Ahkam ini kemudian diringkas oleh Abu Amr Utsman bin Umar yang terkenal dengan nama Ibnul Hajib AI Malikiy (wafat pada tahun 646 Hijriyah) dalam kitabnya yang diberi nama Muntahal Su ‘li wal Amal fi .Ilmil Ushul wal Jidal.
Kemudian kitab itu beliau ringkas lagi dalam sebuah kitab, dengan nama Mukhtasharul Muntaha. Kitab ini mirip dengan kitab Minhajul Wulshul ila I.lmil Ushul, sulit difahami karena ringkasnya. Hal ini mengundang minat para ulama berikutnya untuk menjelaskannya. Di antara mereka ialah ‘ AdldIuddin ‘Abdur Rahman bin Ahmad Al Ajjiy (wafat tahun 756 Hijriyah) dengan menyusun sebuah kitab yang menjelaskan kitab Mukhtasharul Muntaha tersebut.
2. Aliran Hanafiyah.
Para ulama dalam aliran ini, dalam pembahasannya, berangkat dari hukum-hukum furu’ yang diterima dari imam-imam (madzhab) mereka; yakni dalam menetapkan kaidah selalu berdasarkan kepada hukum-hukum furu’ yang diterima dari imam-imam mereka. Jika terdapat kaidah yang bertentangan dengan hukum-hukum furu’ yang diterima dari imam-imam mereka, maka kaidah itu diubah sedemikian rupa dan disesuaikan dengan hukum-hukum furu’ tersebut. Jadi para ulama dalam aliran ini selalu menjaga persesuaian antara kaidah dengan hukum furu’ yang diterima dari imam-imam mereka.
Di antara kitab-kitab Ilmu Ushul Fiqh dalam aliran ini, yaitu : kitab yang disusun oleh Abu Bakar Ahmad bin’ Aliy yang terkenal dengan sebutan Al Jashshash (wafat pada tahun 380 Hijriyah), kitab yang disusun oleh Abu Zaid ‘ Ubaidillah bin ‘Umar Al Qadliy Ad Dabusiy (wafat pada tahun 430 Hijriyah), kitab yang disusun oleh Syamsul Aimmah Muhammad bin Ahmad As Sarkhasiy (wafat pada tahun 483 Hijriyah). Kitab yang disebut terakhir ini diberi penjelasan oleh Alauddin Abdul ‘Aziz bin Ahmad Al Bukhariy (wafat pada tahun 730 Hijriyah) dalam kitabnya yang diberi nama Kasyful Asrar .Dan juga kitab Ilmu Ushul Fiqh dalam aliran ini ialah kitab yang disusun oleh Hafidhuddin ‘Abdullah bin Ahmad An Nasafiy (wafat pada tahun 790 Hijriyah) yang berjudul ‘Al Manar, dan syarahnya yang terbaik yaitu Misykatul Anwar.
Dalam abad itu muncul para ulama yang dalam pembahasannya memadukan antara dua aliran tersebut di atas, yakni dalam menetapkan kaidah, memperhatikan alasan-alasannya yang kuat dan memperhatikan pula persesuaiannya dengan hukum-hukum furu’. Di antara mereka itu ialah : Mudhafaruddin Ahmad bin ‘Aliy As Sya’atiy Al Baghdadiy (wafat pada tahun 694 Hijriyah) dengan menulis kitab Badi’un Nidham yang merupakan paduan kitab yang disusun oleh Al Bazdawiy dengan kitab Al Ihkam fi Ushulil Ahkam yang ditulis oleh Al Amidiy; dan Syadrusiy Syari’ah ‘Ubaidillah bin Mas’ud Al Bukhariy Al Hanafiy (wafat pada tahun 747 Hijriyah) menyusun kitab Tanqihul Ushul yang kemudian diberikan penjelasan-penjelasan dalam kitabnya yang berjudul At Taudlih .
Kitab tersebut merupakan ringkasan kitab yang disusun oleh A1 Bazdawiy, kitab AI Mahshul oleh Ar Raziy dan kitab Mukhtasharul Muntaha oleh Ibnul Hajib. Demikian pula termasuk ulama yang memadukan dua aliran tersebut di atas, yaitu Tajuddin ‘Abdul Wahhab bin’ Aliy As Subkiy Asy Syafi’iy (wafat pada tahun 771 Hijriyah) dengan menyusun kitab Jam’ul Jawami’ dan Kamaluddin Muhammad ‘Abdul Wahid yang terkenal dengan Ibnul Humam (wafat pada tahun 861 Hijriyah) dengan menyusun kitab yang diberi nama At Tahrir.
Dalam kaitan dengan pembahasan Ilmu Ushul Fiqh ini, perlu dikemukakan bahwa Imam Abu Ishaq Ibrahim bin Musa Asy Syatibiy ( wafat pada tahun 760 Hijriyah) telah menyusun sebuah kitab Ilmu Ushul Fiqh, yang diberi nama A1 Muwafaqat. Dalam kitab tersebut selain dibahas kaidah-kaidah juga dibahas tujuan syara’ dalam menetapkan hukum.
Kemudian perlu pula diketahui kitab-kitab Ilmu Ushul Fiqh yang disusun oleh para ulama pada masa belakangan ini, antara lain: kitab Irsyadul Fuhul i/a Tahqiqi/ Haq min ‘I/mil Ushu/ oleh Imam Muhammad bin’ A1iy Asy Syaukaniy (wafat pada tahun 1255 Hijriyah), kitab Tashilu/ Wushu/ i/a ‘Ilmi/ Ushu/ oleh Syaikh Muhammad ‘Abdur Rahman A1 Mihlawiy (wafat pada tahun 1920 Hijriyah); kitab Ushu/u/ Fiqh oleh Syaikh Muhammad A1 Khudlariy Bak (wafat pada tahun 1345 Hijriyah/ 1927 Masehi) dan kitab-kitab Ilmu Ushul Fiqh yang lain
III. Penutup
Berdasarkan penjelasan diatas maka dapat disimpulkan bahwa ilmu ushul fiqih terlahir didasari dengan tuntutan zaman. Dalam pembahsannya ilmu ushul fiqh mempelajari kaidah-kaidah yang menjadi aturan main sekaligus juga pedoman bagi para mujtahid untuk mengistinbathkan hukum. Tentu hal ini memerlukan kajian yang konferehensip menyangkut segala macam hal-hal yang menjadi pokok pembahasan ilmu ini.
Maka dari itu, merupakan kelaziman untuk mempelajari ilmu ini. Terutama pada saat ini, berbagai ilmu pengetahuan dan teknologi telah merubah era menjadi zaman yang canggih dan tentunya seiring dengan hal tersebut, bermunculan pula kajadian-kejadian baru yang menjadi fokus untuk dibahas.
DAFTAR PUSTAKA
Khalaf, Abdul Wahab, Ilmu ushulul Fiqh, Terj. Prof. Drs. KH. Masdar Helmy, Bandung: Gema Risalah Press, 1997
Firdaus. Ushul Fiqh (metode mengkaji dan memahami hukum islam secara komprehensif. Jakarta: Zikrul Hakim, 2004
Syarifuddin, Amir, Ushul Fiqh  Jilid 1. Jakarta: Logos Wacana Ilmu, 1997
Yahya, Mukhtar.,dan Fatchurrahman. Dasar-dasar pembinaan hukum islami. Bandung :  Al-Ma’rif,1993.

A. Sebagai Susunan Idlafiyah
Untuk menjelaskan ini, lafadz ushul al fiqh harus dipisah, yakni menjadi ushul dan al fiqh.
Ushul adalah bentuk plural dari kata ashl. Secara etimologi berarti: asal-muasal dari sesuatu, baik secara inderawi maupun rasio. Ulama ushul biasa menggunakan kata ‘ashl’ untuk beberapa makna di bawah ini:

1. Dalil
Kita ambil sebuah contoh, pernyataan: “asal masalah ini adalah ijma’’ adalah berarti “dalil masalah ini adalah ijma’”. Jadi, ushul fiqh dengan makna ini berarti: dalil-dalil fiqh, sebab fiqh dibangun berdasarkan dalil-dalil rasional.

2. Rujukan
Kita ambil sebuah contoh, pernyataan: “asal dari ucapan itu adalah hakikatnya” adalah berarti “rujukan ucapan itu adalah kembali pada hakikat, bukan majas”. Pernyataan “asal qiyas adalah al Quran” adalah berarti “rujukan qiyas adalah al Quran”.

3. Kaidah
Pernyataan “kebolehan makan bangkai bagi orang yang terpaksa adalah pengecualian dari asal” adalah berarti “kebolehan makan bangkai bagi orang yang terpaksa adalah pengecualian dari kaidah umum”. Pernyataan “hukum asal dari fa’il adalah rofa’” adalah berarti (kaidah umum yang berlaku adalah fa’il dibaca rofa’) atau (fa’il harus dibaca rofa’ merupakan kaidah ilmu Nahwu).

4. Hukum Asal
Pernyataan “hukum asal adalah bebas dari tanggungan” berarti “yang dijadikan hukum asal adalah bebasnya seseorang dari sebuah tanggungan, selama tidak ada hal yang menetapkan tanggungan itu padanya.”
Secara etimologi, fiqh berarti: “mengerti atau paham”. Yang dimaksud mengerti bukanlah mutlak mengetahui, melainkan memahami secara mendalam, mendetail dan kontekstual, hal itu ditunjukkan dengan penggunaan kata ‘fiqh’ dalam al Qur’an, di antaranya surat Hud: 91, “Mereka (penduduk Madyan) berkata: hai Syu’aib, kami tidak terlalu mengerti tentang apa yang kamu katakan.” Dan surat An Nisa’: 78, “Maka mengapa orang-orang (munafik) itu hampir tidak memahami pembicaraan sedikitpun?.”
Menurut terminologi ulama, fiqh adalah: diskursus tentang hukum-hukum syariah perbuatan (amaliyah) yang ditetapkan berdasarkan dalil spesifik. Atau fiqh adalah hukum itu sendiri.
Penjelasan:
Ahkam yang merupakan bentuk plural dari hukm mempunyai arti “menetapkan sesuatu”, baik dalam bentuk kalimat negatif maupun positif. Contoh: “matahari terbit” atau “matahari tidak terbit” dan “air itu panas” atau “air itu tidak panas”.
Akan tetapi yang dimaksud dengan ahkam dalam ilmu ushul fiqh adalah: ketetapan yang berkaitan dengan perbuatan orang mukallaf, yakni wujub (wajib), nadb (sunnah), hurumah (haram), karahah (makruh), ibahah (mubah), shihhah (sah), fasad (rusak) atau buthlan (batal).
Tidak harus mencakup semua hukum syariah untuk bisa disebut fiqh, tetapi cukup sebagiannya saja.
Orang yang mengetahui fiqh disebut dengan faqih, selama dia memiliki kemampuan untuk melakukan istinbath. Syariah: hukum-hukum itu harus bernuansa syariah, yakni diambil dari dalil syariah (al Qur’an dan hadits) baik secara langsung maupun tidak.
Dengan demikian, hukum yang tidak bernuansa syariah tidak termasuk dalam hukum yang dimaksud oleh ilmu ushul fiqh seperti (1) hukum akal. Misalnya: keseluruhan itu lebih banyak dari sebagian, satu adalah separuh dari dua, alam adalah baru. (2) hukum inderawi, yakni hukum rasa. Misalnya: api panas. (3) trial (eksperimen). Misalnya: racun yang dapat membunuh. (4) hukum asas/dasar.
Misalnya : kaana dan yang berlaku seperti kaana berfungsi me-rafa’-kan mubtada’ dan me-nashab-kan khabar. Amaliyah: yakni berhubungan dengan perbuatan mukallaf, yakni shalat, jual-beli, tindak pidana dan hal-hal lain terkait ibadah dan mu’amalah.
Oleh karena itu, sesuatu yang tidak berhubungan dengan perbuatan tidak termasuk dalam hukum yang dimaksud oleh ilmu ushul fiqh seperti (1) akidah atau kepercayaan. Misalnya: iman kepada Allah dan hari kiamat. (2) akhlak atau etika. Misalnya: keharusan jujur dan larangan dusta. 
Hal-hal di atas tidak dibahas dalam ilmu ushul fiqh, tetapi dibahas dalam ilmu tauhid/kalam dan ilmu akhlak/tashawuf.Penetapan (muktasabah): yakni ditetapkan berdasarkan dalil spesifik dengan jalan penelitian (an-nadhr) dan pengambilan dalil (istidlal).
Berdasarkan penjelasan di atas, maka ilmu Allah terhadap hukum, ilmu Rasulullah dan para penganutnya tidak dapat disebut dengan fiqh dan orangnya tidak dapat dipanggil ‘faqih’. Alasannya, ilmu Allah terhadap hukum dan dalil adalah sifat yang melekat pada dzat-Nya, ilmu Rasulullah didapat dari wahyu, bukan hasil penetapan, dan ilmu para penganut (mukallid) Rasul didapat dari taklid (ikut), bukan hasil penelitian atau ijtihad.

Dalil spesifik (tafsil): suatu dalil partikular (juz’i) yang membahas masalah khusus dan telah memiliki nash tersendiri. Contoh:
  1. Firman Allah: “…diharamkan bagimu ibu-ibumu…” (An-Nisa’: 23). Ayat ini adalah dalil spesifik atau dalil partikular yang membahas masalah khusus, yakni menikahi ibu. Dan telah menunjukkan hukum yang spesifik pula, yakni haram menikahi ibu.
  2. Firman Allah: “…janganlah kamu mendekati zina, karena zina adalah perbuatan keji dan seburuk-buruknya jalan…” (Al-Isra’: 32). Ayat ini adalah dalil particular (juz’i) dengan mengangkat masalah khusus, yakni zina. Hukumnya juga khusus, yakni haramnya zina.
  3. Firman Allah: “Dan siapkanlah untuk menghadapi mereka semua kekuatan yang kamu mampu dan dari kuda-kuda yang ditambat untuk berperang…” (Al-Anfal: 60). Adalah dalil partikular dengan masalah khusus, yakni menyiapkan kekuatan yang dimiliki pasukan. Hukumnya juga khusus, yakni wajibnya menyiapkan kekuatan yang dimiliki pasukan untuk menumpas musuh.
  4. Sabda Nabi SAW: “Membunuh dengan sengaja harus diqishash”. Adalah dalil partikular dengan masalah khusus, yakni membunuh dengan sengaja. Hukumnya juga khusus, yakni qishash.
  5. Ijma’ (konsensus) ulama tentang bagian 1/6 yang diperoleh nenek dari harta waris. Adalah dalil partikular dengan masalah khusus, yakni bagian waris nenek. Hukumnya khusus yakni wajib memberi nenek bagian 1/6 dari harta waris.

Contoh-contoh di atas itulah yang dimaksud dengan dalil spesifik (tafsili), dalil yang menunjukkan hukum suatu masalah. Dalil spesifik inilah yang menjadi objek pembahasan ulama fiqh sebagai sarana untuk mencari tahu hukum yang akan timbul darinya dengan menggunakan kaidah-kaidah pencetusan hukum dan metode pengambilan dalil yang terdapat dalam ilmu ushul fiqh. Ulama ushul fiqh (ushuliyyun) tidak membahas dalil spesifik ini, tetapi membahas dalil umum (ijmal) atau dalil universal untuk menemukan hukum-hukum universal pula yang pada akhirnya untuk meletakkan suatu kaidah yang dapat digunakan oleh ulama fiqh untuk menerapkan dalil-dalil spesifik/partikular yang bertujuan untuk mengetahui hukum syariah.
B. Definisi Ushul Fiqh Secara Terminologis
Sebagai sebutan dari sebuah ilmu, ushul fiqh adalah: sebuah ilmu tentang kaidah dan dalil-dalil umum yang digunakan untuk mencetuskan hukum fiqh sesuai cakupan kaidah dan dalil itu.
Kaidah adalah: diskursus umum yang mencakup hukum partikular (juz’i), dengan kaidah inilah hukum juz’I dapat diketahui .
Kaidah “Al-Amru yufid al-wujub illa idza sharafathu qarinatuh ‘an dzalik” (Amar (perintah) menunjukkan wajib, kecuali jika ada indikasi yang dapat memalingkannya dari wajib). Kaidah ini mencakup semua nash partikular. Seperti firman Allah: “Wahai orang-orang yang beriman, tepatilah janji-janjimu…” (Al Maidah: 1) dan “Dirikanlah shalat, tunaikanlah zakat dan taatlah pada Rasul…” (An Nur: 59) semua kata yang menunjukkan amar (perintah) masuk dalam kategori kaidah di atas. 
Dengan kata amar itulah hukum wajib dalam ayat-ayat itu dapat diketahui. Seperti wajibnya menepati janji, wajibnya shalat, menunaikan zakat dan taat pada Rasul.

Contoh kaidah: “Nahi (larangan) menunjukkan haram, kecuali jika ada indikasi yang dapat memalingkannya dari haram”. Kaidah ini mencakup semua nash yang nenujukkan kata nahi (larangan), dengan kata nahi itulah hukum haram dalam nash-nash itu dapat diketahui. Seperti firman Allah SWT, “…dan janganlah kamu mendekati zina…” (Al Isra’: 32) dan firman Allah, “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu makan harta di antara kamu dengan cara batil. (An-Nisa’: 29), dengan kaidah itu, maka diketahui bahwa hukum melakukan zina adalah haram, begitu pula makan harta dengan cara batil.

Dengan contoh kaidah di atas, seorang mujtahid dapat mencetuskan hukum fiqh, yakni mencetuskan hukum syariah perbuatan (amaliyah) yang ditetapkan berdasarkan dalil spesifik. Jika misalnya seorang mujtahid ingin mengetahui hukumnya shalat, maka ia membaca firman Allah, “Aqiimu ash-shalah” (dirikanlah shalat). Karena kata (Aqiimu) adalah bentuk amar (perintah), maka kaidah “amar menunjukkan wajib, kecuali ada indikasi lain” diterapkan, dari penerapan itu kemudian diketahui bahwa hukum melaksanakan shalat adalah wajib.

Yang dimaksud dengan dalil ijmal (umum) adalah sumber-sumber hukum syariah, seperti Al Qur’an, Sunnah, Ijma’ (konsensus ulama), dan Qiyas (analogi). Mengetahui dalil ijmal berarti mengetahui argumentasi dan kedudukannya dalam proses pengambilan dalil, mengetahui apa yang ditunjukkan oleh nash, makna dan syarat ijma’, macam-macam Qiyas dan ‘illat-nya (indikasi), metode menemukan ‘illat dan sebagainya.

Ulama ushul membahas dalil ijmal yang menunjukkan (memiliki dalalah) hukum syariah.

Ulama fiqh membahas dalil juz’i untuk mencetuskan hukum juz’i dengan bantuan kaidah ushul dan mengaitkannya dengan dalil ijmal.


Tidak ada komentar: