Ijtihad (Arab: اجتهاد) adalah sebuah usaha yang
sungguh-sungguh, yang sebenarnya bisa dilaksanakan oleh siapa saja yang sudah
berusaha mencari ilmu untuk memutuskan suatu perkara yang tidak dibahas dalam
Al Quran maupun hadis dengan syarat menggunakan akal sehat dan pertimbangan
matang.
Namun pada perkembangan selanjutnya,
diputuskan bahwa ijtihad sebaiknya hanya dilakukan para ahli agama Islam.
Tujuan ijtihad adalah untuk memenuhi
keperluan umat manusia akan pegangan hidup dalam beribadah kepada Allah di suatu tempat tertentu
atau pada suatu waktu tertentu.
Fungsi Ijtihad
Meski Al Quran sudah diturunkan secara
sempurna dan lengkap, tidak berarti semua hal dalam kehidupan manusia diatur
secara detail oleh Al Quran maupun Al Hadist. Selain itu ada perbedaan keadaan
pada saat turunnya Al Quran dengan kehidupan modern. Sehingga setiap saat
masalah baru akan terus berkembang dan diperlukan aturan-aturan turunan dalam
melaksanakan Ajaran Islam dalam kehidupan beragama sehari-hari.
Jika terjadi persoalan baru bagi kalangan
umat Islam di suatu tempat tertentu atau di suatu masa waktu tertentu maka
persoalan tersebut dikaji apakah perkara yang dipersoalkan itu sudah ada dan
jelas ketentuannya dalam Al Quran atau Al Hadist. Sekiranya sudah ada maka
persoalan tersebut harus mengikuti ketentuan yang ada sebagaimana disebutkan
dalam Al Quran atau Al Hadits itu. Namun jika persoalan tersebut merupakan
perkara yang tidak jelas atau tidak ada ketentuannya dalam Al Quran dan Al
Hadist, pada saat itulah maka umat Islam memerlukan ketetapan Ijtihad. Tapi
yang berhak membuat Ijtihad adalah mereka yang mengerti dan paham Al Quran dan
Al Hadist.
Ijma'
Ijma' artinya kesepakatan yakni kesepakatan
para ulama dalam menetapkan suatu hukum hukum dalam agama berdasarkan Al-Qur'an
dan Hadits dalam suatu perkara yang terjadi. Adalah keputusan bersama yang
dilakukan oleh para ulama dengan cara ijtihad untuk kemudian dirundingkan dan
disepakati. Hasil dari ijma adalah fatwa, yaitu keputusan bersama para ulama
dan ahli agama yang berwenang untuk diikuti seluruh umat.
Qiyâs
Qiyas artinya menggabungkan atau menyamakan
artinya menetapkan suatu hukum suatu perkara yang baru yang belum ada pada masa
sebelumnya namun memiliki kesamaan dalah sebab, manfaat, bahaya dan berbagai
aspek dengan perkara terdahulu sehingga dihukumi sama. Dalam Islam, Ijma dan
Qiyas sifatnya darurat, bila memang terdapat hal hal yang ternyata belum
ditetapkan pada masa-masa sebelumnya
§ Beberapa definisi qiyâs (analogi)
1. Menyimpulkan hukum dari
yang asal menuju kepada cabangnya, berdasarkan titik persamaan di antara
keduanya.
2. Membuktikan hukum definitif
untuk yang definitif lainnya, melalui suatu persamaan di antaranya.
3. Tindakan menganalogikan
hukum yang sudah ada penjelasan di dalam [Al-Qur'an] atau [Hadis] dengan kasus
baru yang memiliki persamaan sebab (iladh).
Istihsân
§ Beberapa definisi Istihsân
1. Fatwa yang dikeluarkan oleh
seorang fâqih (ahli fikih), hanya karena
dia merasa hal itu adalah benar.
2. Argumentasi dalam pikiran
seorang fâqih tanpa bisa diekspresikan
secara lisan olehnya
3. Mengganti argumen dengan
fakta yang dapat diterima, untuk maslahat orang banyak.
4. Tindakan memutuskan suatu
perkara untuk mencegah kemudharatan.
5. Tindakan menganalogikan
suatu perkara di masyarakat terhadap perkara yang ada sebelumnya...
Maslahah murshalah
Adalah tindakan memutuskan masalah yang tidak
ada naskhnya dengan pertimbangan
kepentingan hidup manusia berdasarkan prinsip menarik manfaat dan menghindari
kemudharatan.
Sadz Dzariah
Adalah tindakan memutuskan suatu yang mubah
menjadi makruh atau haram demi kepentingan umat.
Adalah tindakan menetapkan berlakunya suatu
ketetapan sampai ada alasan yang bisa mengubahnya,
Urf
Adalah tindakan menentukan masih bolehnya
suatu adat-istiadat dan kebiasaan masyarakat setempat selama kegiatan tersebut
tidak bertentangan dengan aturan-aturan prinsipal dalam Alquran dan Hadis.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar