Al-ijāzah, yaitu pemberian ijin seorang guru kepada murid untuk
meriwayatkan hadis tanpa membacakan hadis satu per satu. Istilah yang dipakai
adalah: Anba’anā, akhbaranā ijāzatan atau ḥaddathanā ijāzatan.
Mengenai pembagian ijazah dalam meriwayatkan hadis para ulama berbeda
pendapat. Ada yang mengatakan dibagi menjadi delapan , ada juga yang membaginya
menjadi sembilan , dan sebagainya. Namun di sini penulis hanya menyajikannya
dalam lima kategori saja, yaitu;
· Guru memberi izin kepada orang tertentu untuk riwayat
yang tertentu seperti dia mengatakan; “Saya memberi ijazah kepadamu
meriwayatkan Sahih al-Bukhari”. Kategori ini adalah bagian ijazah tanpa
munawalah yang paling tinggi.
· Guru memberi ijazah kepada orang tertentu untuk
menerima riwayat yang tidak tertentu seperti dia mengatakan; “Saya memberi
ijazah kepada anda untuk meriwayatkan hadis-hadis yang saya dengar”.
· Memberi ijazah kepada orang yang tidak tertentu
dengan riwayat yang tidak tertentu seperti saya memberi ijazah kepada
orang-orang di zaman saya untuk meriwayatkan hadis-hadis yang saya dengar
· Memberi ijazah kepada orang yang tidak diketahui
atau riwayat yang tidak diketahui seperti, “saya memberi ijazah kepada anda
untuk meriwayatkan kitab sunan”, sedangkan dia meriwayatkan beberapa kitab
sunan, atau “saya memberi ijazah kepada Muḥammad bin Khālid al-Dimashqiy, padahal banyak orang yang mempunyai nama
ini.
· Memberi ijazah kepada orang yang tidak ada,
contohnya; “saya memberi ijazah kepada si fulan dan anak yang akan dilahirkan”.
Hukum untuk bagian pertama di atas adalah ṣaḥīḥ
menurut pendapat mayoritas ulama dan dipakai secara berterusan serta harus
meriwayatkan dengan cara ini dan beramal dengannya. Beberapa kumpulan ulama
pula menganggap cara ini tidak tepat dan ini salah satu dari dua pendapat yang
dinukilkan dari Imam al-Shāfi’iy.
Sementara bagian-bagian ijazah yang lain, khilaf tentang keharusan
pemakaiannya. Bagaimanapun, penerimaan dan periwayatan hadis dengan cara ini
(ijazah) merupakan penerimaan lemah dan belum pantas untuk langsung menerimanya.
Lafadz-lafadz Penyampaian, yaitu:
· Yang paling baik dengan mengatakan: أجاز لي فلان (si fulan telah mengijazahkan kepada saya)
· Diharuskan dengan lafadz sama’ yang mempunyai
ketenntuan seperti حدّثنا
إجازة (dia telah menceritakan kepada kami secara ijazah)
atau أخبرنا إجازة (dia telah mengabarkan kepada kami secara ijazah)
· Istilah ulama muta`akhkhirīn: Lafadz أنبأنا(menyampaikan kepada kami) dan ini dipilih oleh pengarang kitab
al-Wijādah
Tidak ada komentar:
Posting Komentar