Saya
mau bertanya, apa hukum menyentuh al qur’an terjemahan yang sempurna 30 juz?
Bolehkah disentuh oleh mukallaf yang dalam kondisi berhadatas? Maksud saya
kitab al qur’an yang dilengkapi dengan transliterasi dan terjemahannya dan
lengkap 30 juz dalam satu jilid. Apakah hukumnya sama dengan “mushaf” (yang
tulisan arab saja)?
Jawaban
Habib Munzir Al Musawwa
boleh disentuj tanpa wudhu, karena para fuqaha menghukumi jika
jumlah kalimat tafsir lebih banyak dari Alqur’an nya maka ia sudah boleh
disentuh walau tanpa wudhu, demikian juga terjemah, karena terjemah pastilah
lebih banyak dari kalimat aslinya, karena banyak kalimat Alqur’an yg
terjemahnya tidak bisa satu kalimat/kata, tapi karena perpindahan bahasa maka
perlu diperjelas maknanya, maka itu sudah merupakan jaminan bahwa kalimat
kalimatnya lebih banyak dari Kalamullah nya, maka ia boleh disentuh tanpa harus
berwudhu.
Sumber : Habib Munzir Al Musawa
Tidak ada komentar:
Posting Komentar